Ojek Online Dilarang Tarik Penumpang, Hanya Boleh Antar Barang

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Menteri Perhubungan Ad Interim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” ujar juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

Menurut Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan melalui pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Khusus untuk pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menegaskan ojek online atau sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c.

Kendati begitu, sepeda motor umum dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti: dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d.

Ketentuan dalam Permenhub itu sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi pedoman PSBB. Dalam aturan itu, ojol hanya dibolehkan membawa barang dan tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang.

Sumber: cnbcindonesia

5 Dearah Jabar Akan Terapkan PSBB

BANDUNG(Jurnalislam.com) — Kementerian Kesehatan menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima daerah di Jawa Barat (Jabar).

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan segera berkoordinasi dengan lima kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar.

Lima daerah yang disetujui melaksanakan PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bogor.

“Untuk itu, besok, hari Minggu, 12 April 2020 insya Allah saya akan memberikan keterangan pers bersama Forkopimda,” katanya di Bandung, Sabtu (11/4) malam.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor. PSBB itu diajukan Rabu (8/4) oleh Gubernur Jawa Barat.

“Sudah setuju,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto di Jakarta, Sabtu, mengenai keputusan Kemenkes terkait PSBB yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat.

Sumber: republika.co.id

 

MUI Bentuk Satgas Covid-19 Tangani Pandemi Corona

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan pandemi wabah Covid-19 di Tanah Air. Dalam rapat perdana, yang digelar secara daring pada Sabtu (11/4), Satgas Covid-19 MUI berkomitmen memaksimalkan kinerja membantu masyarakat baik tim medis ataupun mereka yang terdampak Covid-19.

Sejumlah tokoh dari Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI dan Dewan Pimpinan Harian MUI turut serta dalam rapat daring ini. Ketua Satgas Covid-19 MUI, KH M Zaitun Rasmin, menjelaskan satgas ini dibentuk sebagai wujud kepedulian MUI dalam menghadapi wabah Covid-19.

Dia mengatakan, sebagai wadah organisasi para ulama, zuama, dan umara, MUI mempunyai tanggung jawab besar untuk menjalankan peranannya sebagai pelayan umat (khadim al-ummah). “Wabah Covid-19 tentunya membutuhkan peran semua pihak tak terkecuali MUI,” kata dia.

Dengan mengusung tagline Gerakan Berseri (Bersedekah Saratus Ribu), kata Ustaz Zaitun, Satgas menerima donasi dari berbagai elemen masyarakat untuk membantu penanangan Covid-19.

Donasi tersebut, kata dia, akan digunakan untuk membelikan keperluan alat pelindung diri (APD) tenaga medis, masker, hand sanitizer, dan kebutuhan alat kesehatan lainnya. Segenap peralatan tersebut akan didistribusikan ke sejumlah rumah sakit dan masyarakat yang membutuhkan.

Tidak hanya itu, kata dia, donasi akan disalurkan untuk membantu warga terdampak Covid-19 dari kalangan dhuafa.

Guna memaksimalkan kinerja Satgas Covid-19 MUI, kata Ustaz Zaitun, pihaknya akan bersinergi dengan pihak terkait seperti BNPB dan Satgas Nasional Covid-19, termasuk dengan jejaring ormas-ormas Islam dan lembaga filantropi.

Ketua Divisi Edukasi dan Pencerahan, KH Dr Asrorun Ni’am Sholeh, menekankan Satgas Covid-19 MUI ini perlu juga menyiapkan relawan untuk pendampingan keagamaan secara virtual pada pasien yang dalam isolasi serta menjadi konsultan tempat bertanya masyarakat dalam pengurusan jenazah.

Sekretaris Wantim MUI, Prof KH Noor Ahmad, menekankan pentingnya sinergi dengan instansi terkait agar gerak Satgas Covid-19 MUI terukur dan terarah serta tepat sasaran. Tidak hanya terkait dengan distribusi bantuan, kata dia, tetapi juga soal mengedukasi masyarakat tentang isu-isu penting terkait pandemi Corona seperti edukasi tentang tidak bolehnya penolakan pemakaman jenazah Covid-19 dan edukasi umat terkait pelaksanaan beribadah selama wabah Covid-19. “Kita mempunyai tugas dan tanggung jawab besar untuk memberikan pemahaman bersama menaati anjuran pemerintah di satu sisi, dan implementasi fatwa MUI terkait ibadah selama wabah corona,” ujar dia.

Ketua Islamic Dakwah Fund MUI, KH Misbahul Ulum, menjelaskan pihaknya telah menerima donasi sebesar Rp 204 juta dari berbagai kalangan untuk penanganan Covid-19. Pengumpulan donasi tersebut bekerjasama dengan Komisi Dakwah MUI yang sementara ini diperuntukkan ke mitra-mitra MUI baik di pusat maupun daerah. “Tentu dengan adanya Satgas Covid-19 MUI ini, penggalangan dana bisa lebih dimaksimalkan,” kata dia sembari berharap langkah sederhana MUI ini bisa menjangkau penerima manfaat yang lebih luas lagi.

Juru bicara Satgas Covid-19 MUI, KH M Cholil Nafis, menambahkan ada dua hal besar yg akan dilakukan Satgas Civid-19 MUI utk menanggulangi penyebaran virus dan mengatasi dampak dari virus. Pertama, memberi edukasi dan pencerahan kepada umat secara spiritual dalam memutus mata rantai penularan virus dan cara bersikap secara keagamaan bagi yang terkena Covid-19, para medis, dan masyarakat. Bimbingan secara keagamaan oleh para dai akan dimaksimalkan kepada masyarakat melalui dakwah dan panduan tata cara ibadah yang baik serta menyikapi musibah secara proporsional menurut tuntunan Islam.

Kedua, kata dia, menggalang bantuan secara material dari umat dan berbagai pihak utk mengatasi kekurangan alat pelindung diri bagi para medis dan masyarakat. Juga menyalurkan bantuan kepada masyarakat yg berkekurangan krn dampak Covid-19.

Secara terus menerus, kata dia, Satgas Covid-19 MUI akan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk memastikan mana saja dari wilayah Indonesia yang sdh masuk zona merah dan mana yang masih zona hijau serta kemungkinannya untuk tidak mudik demi memutus mata rantai Covid-19 dari bumi pertiwi.

Cina Catat Peningkatan Kasus Baru Corona Gelombang Kedua

BEIJING(Jurnalislam.com) — China pada Sabtu (11/4) melaporkan kenaikan kasus baru virus corona saat otoritas berupaya menghentikan gelombang kedua Covid-19. Kasus baru Covid-19 di Negeri Tirai Bambu ini terutama dari kasus impor dan infeksi tanpa gejala, lantaran pencabutan pembatasan kota serta perjalanan.

Komisi Kesehatan Nasional China mencatat 46 kasus baru pada Jumat (10/4), termasuk 42 kasus impor, yang naik dari 42 kasus dibanding kemarin. Komisi melalui pernyataan mengatakan terdapat 34 kasus baru tanpa gejala, yang turun dari 47 dari hari sebelumnya.

Jumlah total infeksi di China daratan mencapai 81.953. Sementara jumlah total kematian bertambah 3 menjadi 3.339.

Pembatasan perjalanan serta transit, yang diberlakukan sejak Januari membantu mengurangi jumlah kasus baru secara signifikan dari tingginya epidemi pada Februari. Namun para pembuat kebijakan mengkhawatirkan gelombang kedua, yang dipicu oleh kedatangan warga dari luar negeri atau pasien tanpa gejala.

Provinsi Heilongjiang akhir-akhir ini melaporkan lonjakan kasus baru, yakni dari warga China yang tiba dari Rusia, tempat terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Otoritas kesehatan Heilongjiang pada Sabtu menyebutkan bahwa provinsi tersebut mencatat 22 kasus impor baru pada Jumat, semuanya warga China yang datang dari Rusia, dan satu kasus lokal baru di ibu kota provinsi Harbin.

Tak ada kasus baru yang tercatat di Hubei untuk hari ke tujuh. Virus, yang pertama kali ditemukan di Kota China Wuhan pada akhir 2019, telah menyebar ke seluruh dunia dengan menginfeksi lebih dari 1,56 juta orang dan menelan lebih dari 95 ribu jiwa

sumber: republika.co.id

Korban Meninggal Dunia Akibat Corona Tembus 100 Ribu Orang

ROMA(Jurnalislam.com) — Jumlah kematian yang terkait dengan virus corona mencapai 100 ribu orang pada Jumat (10/4). Sedangkan infeksi akibat virus tersebut telah melewati angka 1,6 juta kasus.

Kematian pertama terjadi di kota Wuhan, China tengah pada 9 Januari. Diperlukan 83 hari untuk menjadi 50 ribu kematian dan hanya delapan hari untuk jumlah korban meningkat menjadi 100 ribu.

Jumlah korban meninggal dunia telah meningkat dengan laju harian antara enam hingga sepuluh persen selama sepekan terakhir. Ada hampir 7.300 kematian yang dilaporkan secara global pada Kamis (9/4).

Angka pada Jumat akan menunjukkan tingkat kematian 6,25 persen, tetapi banyak ahli percaya angka sesungguhnya bisa lebih tinggi. Hal ini melihat dari kasus ringan dan tanpa gejala, ketika orang yang terinfeksi tidak menunjukkan gejala, tidak termasuk dalam kasus total.

Beberapa negara termasuk Italia, Prancis, Aljazair, Belanda, Spanyol, dan Inggris melaporkan lebih dari sepuluh persen dari semua kasus yang dikonfirmasi telah berakibat fatal. Salah satu penelitian terbesar tentang kematian penyakit ini melibatkan 44 ribu pasien di China, menunjukkan angka sekitar 2,9 persen.

Studi yang sama melaporkan 93 persen dari kematian yang tercatat adalah orang berusia di atas 50 tahun dan lebih dari setengahnya berusia di atas 70 tahun. Walau begitu, semakin banyak kaum dewasa muda dan remaja yang termasuk dalam korban meninggal dunia secara global.

Sementara Amerika Utara sekarang menyumbang lebih dari 30 persen kasus, Eropa telah melaporkan jumlah kematian yang tidak proporsional. Negara-negara dengan populasi yang lebih tua seperti Spanyol dan Italia sangat terpengaruh.

Eropa selatan menyumbang lebih dari sepertiga kematian global, meskipun mencatat hanya 20 persen dari kasus. Di banyak negara, data resmi hanya mencakup kematian yang dilaporkan di rumah sakit, bukan di rumah atau panti jompo.

Korban meninggal virus corona sekarang sebanding dengan Wabah Besar London pada pertengahan 1660-an. Peristiwa itu menewaskan sekitar 100 ribu orang atau sekitar sepertiga dari populasi kota pada saat itu.

Namun, jumlah kematian akibat virus corona masih jauh dari korban meninggal karena flu Spanyol. Peristiwa ini dimulai pada 1918 dan diperkirakan telah membunuh lebih dari 20 juta orang pada saat flu itu mereda pada 1920.

Virus corona jenis baru ini diyakini muncul di pasar Wuhan, tempat perdagangan hewan liar untuk dikonsumsi. Akhir tahun lalu kasus pertama ditemukan dan dengan cepat menyebar ke seluruh China dan seluruh dunia.

Sumber: republika.co.id

Kemenag Akan Gelar Manasik Online

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama  akan menggelar manasik secara online bagi calon jemaah haji 1441H/2020M. Inovasi ini dilakukan Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), menyusul adanya Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Indonesia.

“Karena tidak boleh ada kerumunan apalagi ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, alternatifnya adalah (manasik) melalui online (daring),” ujar Direktur Jenderal PHU Nizar Ali saat menjadi narasumber dalam diskusi Jagong Urusan Haji dan Umrah yang digelar secara virtual, Jumat (10/04).

Pada tahun-tahun lalu, manasik haji dilakukan secara klasikal oleh para pembimbing manasik di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Nizar pun berpesan, agar para pembimbing manasik dapat meningkatkan kemampuannya sehingga mampu melakukan bimbingan manasik secara daring.

“Teman-teman KUA ini harus ditingkatkan kemampuannya untuk melakukan bimsik secara online,” pesan Nizar.

Ia menambahkan, saat ini Kemenag tengah menyiapkan materi bimbingan manasik berbasis audio visual. Materi ini nantinya bisa diunduh di laman haji.kemenag.go.id atau kemenag.go.id.

Nizar juga meminta seluruh Kepala Seksi PHU pada Kankemenag Kota serta para pembimbing manasik di KUA terus mensosialisasikan kebijakan-kebijakan Kemenag terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Selain bimbingan manasik secara online, Kemenag pun akan mengoptimalkan pengiriman buku manasik, serta pemberian materi manasik melalui media massa.

Hal ini bertujuan untuk memberikan persiapan secara optimal kepada para calon jemaah haji. Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) Kementerian Agama, calon jemaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan pada 26 Juni 2020.

 

Masyarakat Diminta Gelar Tarawih dan Tadarus di Rumah Masing-masing

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama (Kemenag) mengajak umat muslim untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dengan mematuhi pedoman ibadah pada bulan suci Ramadan.

Dalam pedoman yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tersebut, umat muslim diimbau untuk melaksanakan tarawih dan tadarus di rumah.

Ajakan ini disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dalam konferensi pers yang disiarkan lewat channel YouTube BNPB Indonesia.

Kamaruddin Amin menyampaikan, pada masa darurat Covid-19 saat ini, melaksanakan tarawih dan tadarus di rumah bertujuan untuk menjaga kemaslahatan bersama.

Dengan melaksanakan tarawih dan tadarus di rumah, maka umat Islam telah melakukan physical distancing guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Seluruh umat Islam di Indonesia diharapkan tetap menjaga bersama physical distancing, dan berperan bersama dalam memerangi COVID-19 ini. Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah kita di rumah masing insyaallah tak mengurangi kualitas ibadah kita, tidak mengurangi pahala kita, karena kita sedang dalam keadaan darurat,” ungkap Kamaruddin, Jumat (10/04).

Menurut Kamarudin Amin, sesuai pedoman yang dikeluarkan Kemenag tersebut ibadah puasa dilaksanakan sesuai dengan fikih puasa.

Adapun acara seperti buka bersama dan acara peringatan Nuzulul Qur’an yang mengumpulkan massa, ditiadakan. Sementara salat tarawih dan tadarus, dikerjakan di rumah masing-masing.

“Umat Islam di seluruh Indonesia diimbau agar dalam melaksanakan ibadah baik itu sholat dan segala aktivitas yang terkait dengan datangnya bulan suci Ramadhan, diharapkan untuk tetap berada di rumah,” ujar Kamaruddin Amin.

Ia pun mengajak umat untuk sama-sama melaksanakan kebijakan pemerintah dengan menyitir kaidah fikih.

“Karena tasharruful imaam ‘alar raa’iyyah manuthun bil mashlahah, kebijakan pemerintah terhadap rakyatnya tentu berorientasi kepada kemaslahatan. Terus-menerus pada kemaslahatan, insyaallah,” katanya.

Kemenag lanjutnya, mengingatkan warga dalam ibadah dan aktifitas keseharian untuk terus mengikuti protokol kesehatan. Mulai dari cuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik, menggunakan masker ketika berada di tempat umum, hingga menjaga jarak minimal 1-2 meter.

“Tetap berada di rumah, stay at home. Juga untuk kali ini kita melaksanakan ibadah di rumah dan tidak mudik pada saat nanti Idul Fitri, serta batasi interaksi,” lanjut Kamaruddin.
“Lakukan semua dengan disiplin. Jadilah pahlawan. Lindungi diri dan orang lain. Mari menangkan perang dengan Covid-19. Indonesia Bisa. Salam tangguh,” tutup Kamaruddin.

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi

JAKARTA  (Jurnalislam.com) – Gunung Anak Krakatau kembali mengalami erupsi. Menurut informasi dari situs Magma Kementerian ESDM, letusan Gunung Anak Krakatau terjadi pada Jumat (10/4/2020) malam. Letusan terjadi dua kali, letusan pertama terjadi pukul 21.58 WIB.

 

“Terjadi erupsi G. Anak Krakatau pada hari Jumat, 10 April 2020, pukul 21.58 WIB dengan tinggi kolom abu teramati ± 200 m di atas puncak (± 357 m di atas permukaan laut),” tulis situs tersebut.

 

Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas sedang hingga tebal ke arah selatan. Erupsi ini terekam di seismograf dengan amplitude maksimum 40 mm dan durasi 72 detik.

 

Letusan kedua terjadi pada pukul 22.35 WIB. Tinggi kolom abu teramati kurang lebih 500 m di atas puncak.

 

“Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas sedang hingga tebal kea rah utara. Erupsi ini terekam di seismograf dengan amplitude maksimum 40 mm dengan durasi 2248 detik,” tulisnya.

 

Erupsi masih terjadi hingga Sabtu (11/4/2020) Pukul 03.00 WIB dini hari.

Berdasarkan pantauan CCTV milik  PVMBG hingga pukul 03.20 WIB masih terlihat lava pijar dari kawah Gunung Anak Krakatau.

 

PVMBG merekomendasikan masyarakat atau wisatawan tidak diberbolehkan mendekati kawah dalam radius 2 km dari kawah.

 

Diwaktu yang tidak jauh berselang dari erupsi Gunung Anak Krakatau, sekitar pukul 2 dini hari terdengar dentuman di wilayah Depok, Jakarta hingga Bogor yang masyarakat memperkirakan berasal dari erupsi Gunung Anak Krakatau, namun hal ini dibantah oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMB) yang menyatakan suara dentuman yang terdengar dini hari ini tidak terkait dengan erupsi Gunung Anak Krakatau. Suara dentuman itu diketahui beberapa kali terdengar dini hari ini,

“Bukan (berasal dari Anak Krakatau), karena letusannya dikategorikan miskin akan gas, lebih bersifat aliran,” kata Kepala Bidang Gunung Api PVMBG Hendra Gunawan,  Sabtu (11/4/2020)

 

Reporter : Jumi Yanti Sutisna

Sumber : m.detik.com, kumparan.com

Foto : PVMBG

Kemenag Rilis 15 Poin Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ramadan hampir tiba. Umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda, seiring adanya pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sehubungan itu, Kementerian Agama  edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawa; 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut hari ini ditandatangani Menag Fachrul Razi.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” jelas Menag di Jakarta, Senin (06/04).

“Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat,” sambungnya.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the roadatau ifthar jama’i(buka puasa bersama).
  3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
  4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
  5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
  6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
  7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
  8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
  9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
  10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
  11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
    a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
    b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
    c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
    d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk  melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
    e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS  untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
  12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
    a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
    b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
    c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
    d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
  13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS  agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
  14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
  15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” pungkasnya.

 

Jokowi Mohon Perusahaan Tidak Lakukan PHK

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak pengusaha untuk bersama-sama menghadapi tekanan ekonomi akibat Covid-19. Jokowi pun meminta perusahaan untuk sekuat tenaga menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di tengah masa sulit ini.

“Kita harus sadar bahwa tantangan yang kita hadapi tidak mudah, kita harus ahdapi bersama-sama. Saya mengajak pengusaha untuk berusaha keras mempertahankan para pekerjanya,” ujar Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (9/4).

Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah menyusun sejumlah insentif bagi perusahaan untuk meringankan beban usahanya. Stimulus yang diberikan kepada dunia usaha antara lain penggratisan PPh 21 bagi pekerja sektor pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.

Kemudian, pembebasan PPN impor untuk pengusaha yang melakukan impor dengan tujuan ekspor, terutama bagi industri kecil dan menengah.

Pemerintah juga mengurangi PPh 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu dan memberikan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil dan menengah. Selanjutnya, pemerintah mempercepat restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

Selain kepada pengusaha, insentif juga disiapkan untuk masyarakat miskin, rentan miskin, dan kelompok yang ekonominya terdampak Covid-19. Bantuan sosial tambahan pun disiapkan, berupa paket sembako bagi masyarakat terdampak di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

“Pemerintah akan terus berupaya untuk menyisir kembali anggaran-anggaran yang terrsedia untuk menambah lagi bantuan sosial, memeprluas peluang kerja bagi masyarakat di lapisan bawah untuk program pada karya,” jelasnya.

Melalui Polri, pemerintah akan meluncurkan ‘Program Keselamatan’ yang ditujukan bagi pengemudi taksi, bus, truk, dan kernet. Mereka semua akan mendapat program pelatihan kerja dan insentif dengan total nilai Rp 600 ribu per orang per bulan, selama tiga bulan.

“Ini seperti kartu prakerja, yakni program keselamatan oleh Polri yang mengkombinasikan bansos dan pelatihan. targetnya 197 ribu pengemudi. Anggarannya Rp 360 miliar,” jelas Presiden.

Selain memberikan bantuan kepada para pengemudi taksi, bus, truk, dan kernet, pemerintah juga telah mengumumkan pemberian jari pengaman sosial dalam berbagai wujud. Di antaranya, program keluarga harapan yang diberikan kepada 10 juta keluarga penerima, dengan total anggaran Rp 37,4 triliun.

Kedua, penyaluran kartu sembako murah kepada 20 juta penerima. Per orang akan mendapatkan indeks bantuan Rp 200 ribu per bulan dan total anggaran Rp 43,6 triliun.

Ketiga, pemerintah juga akan mempercepat penyaluran kartu prakerja. Sasarannya adalah 5,6 juta orang, dengan nilai insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu per orang selama 4 bulan. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 20 triliun.

Keempat, pembebasan tarif listrik bagi 24 pelanggan 450 Va dan diskon 50 persen tarif untuk 7 juta pelanggam 900 Va. Anggaran yang disediakan sebesar Rp 3,5 triliun.

“Selanjutnya, dalam minggu ini pemerintah telah memutuskan beberapa kebijakan bantuan sosial yang baru,” kata Jokowi.

Bantuan sosial bentuk baru yang dirancang adalah paket sembako senilai Rp 600 ribu per keluarga per bulan, selama tuga bulan ke depan, untuk warga Jabodetabek. Rinciannya, 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta KK di DKI Jakarta dan 1,6 juta jiwa atau 576.000 KK di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Total anggaran yang disiapkan adalah Rp 3,2 triliun untuk Jabodetabek.

“Untuk masyarakat di luar Jabodetabek akan diberikan bansos tunai kepada 9 juta KK yang tidak menerima bansos PKH dan bansos sembako. Sebesar Rp 600 ribuper bulan selama 3 bulan dan total anggaran Rp 16,2 triliun,” imbuh Presiden.

Selain itu, bantuan sosial juga akan memanfaatkan sebagian alokasi dana desa. Bansos dengan dana desa ini akan menyasar 10 juta keluarga dengan indeks nominal Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Anggaran yang disiapkan adalah Rp 21 triliun.

“Sejalan dengan hal tersebut kita akan perkuat program padat karya tunai di kementerian yang total anggarannya Rp 16,9 triliun,” jelas Jokowi.

Sumber: republika.co.id