Mal Akan Dibuka, Ini Protokol Kesehatannya

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sejumlah mal atau pusat belanja di DKI Jakarta akan kembali beroperasi dengan kondisi normal baru pada 5 dan 8 Juni 2020.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat merilis daftar 60 mal yang akan kembali buka pada Jumat (5/6) dan empat mal yang buka pada Senin (8/6).

“Data mal anggota APPBI DKI Jakarta yang akan buka kembali (new normal) berdasarkan Pergub Nomor 489 Tahun 2020,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/5).

APPBI menyebutkan ada serangkaian protokol kesehatan jika pusat perbelanjaan kembali dioperasikan.

Pertama, disiapkan check-point pengukuran suhu tubuh di seluruh pintu masuk. Karyawan mal serta pengunjung wajib pakai masker.

“Semua karyawan mal dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya. Selain itu disiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan juga area yang menjadi area umum,” kata Ellen.

Selain itu, akan ada pengaturan jarak tanda agar konsumen mengikuti tata cara social distancing jika ada antrean baik di lift/travelator maupun di eskalator dan di area lain. Tempat duduk di area tempat makan juga akan diatur.

“Para tenant lainnya juga diminta mengatur tata cara agar ada social distancing sesuai dengan kategori bisnis yang dijalankannya, misalnya untuk area kasir, (detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant),” katanya.

Selain itu, disinfektan rutin terhadap area-area mal tetap akan dilakukan. Pengelola juga mengatakan tak akan ada batasan usia pengunjung mal. Pengunjung di atas 45 tahun tetap diizinkan mengunjungi mal.

“Asosiasi pengelola mal tidak pernah berencana melakukan pembatasan usia pengunjung ataupun  melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung. Bilamana ada berita yang beredar tentang hal tersebut, maka berita tersebut berasal dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ellen.

Sumber: republika.co.id

Pengamat Nilai Sulit Membendung Arus Balik ke DKI

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Fenomena usai Lebaran di mana masyarakat dari berbagai daerah berangkat ke DKI Jakarta dinilai sulit dibendung. Padahal,  fenomena tersebut dianggap meningkatkan ancaman meluasnya potensi penularan Covid-19.

“Urbanisasi atau pemudik tidak mungkin bisa dibendung atau dilarang kembali ke Jakarta,” ujar Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, Senin (25/5).

Selama ini, berbagai operasi yustisi maupun dengan surat izin keluar masuk DKI Jakarta  dinilainya tak berhasil menekan atau melarang datangnya gelombang masyarakat.

Ia mengatakan, persoalan urbanisasi terutama setelah lebaran sudah menjadi perkara klasik bagi Ibu Kota. Fenomena ini mulai terjadi di Jakarta sejak 1970-an ketika pembangunan besar-besaran dilakukan di Jakarta.

“Sampai sekarang pembangunan masih terkonsentrasi di Jakarta sehingga masyarakat tetap akn menyerbu Jakarta, ada atau tidak ada pandemi Covid-19,” ujar dia.

Maka itu, untuk mencegah fenomena arus balik, pemerintah daerah (pemda) dituntut untuk berperan. “Pemda asal pemudik, baik pemprov dan pemerintah kota maupun kabupaten harus segera menyiapkan lapangan kerja baru,” kata Nirwono.

Ia mengatakan, program yang dapat disiapkan dapat berupa program padat karya, baik di bidang Infrastruktur, pertanian atau potensi lokal yang ada. Dengan demikian, para pemudik dapat mempertimbangkan kembali untuk tidak perlu segera kembali ke Jakarta.

Program yang harus disiapkan di daerah, kata Nirwono juga bukan hanya sekadar program bantuan sosial. Sebab, jika tidak adak peluang lapangan kerja di daerah, dapat dipastikan para pemudik akan segera kembali ke Jakarta

“Jadi persoalannya bukan hanya penanganan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 tetapi terpenting penyediaan lapangan kerja yang memadai di daerah-daerah asal pemudik,” kata Nirwono.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengimbau masyarakat yang saat ini telah berada di luar Jakarta tak kembali ke ibu kota selama pandemi virus corona masih berlangsung. Yuri mengatakan kembalinya warga dari daerah ke Jakarta dan kota sekitarnya, salah satu episentrum terbesar penularan corona, menjadi masalah tersendiri dalam penanganan Covid-19.

“Setelah lebaran kadang-kadang pun juga harus kembali ke tempat kerja, kembali ke kota tempat mencari nafkah. Ini juga menjadi problem tersendiri buat kita,” kata Yurianto di Graha BNPB, Jakarta, Ahad (24/5) lalu.

Sumber: republika.co.id

 

PKS Minta Pembahasan RUU Omnibus Law Dihentikan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan meminta pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dihentikan. Netty menilai RUU tersebut berpotensi mengekang kebebasan pers di Indonesia.

“Hentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena berpotensi  membungkam dan menyulitkan dunia pers di tanah air,” kata Netty dalam rilisnya, Selasa (26/5).

Netty menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja berupaya mengembalikan campur tangan pemerintah dalam kehidupan pers. Hal tersebut terlihat diatur tentang pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang melanggar aturan terkait badan hukum pers, pencantuman alamat dan penanggungjawab secara terbuka di dalam RUU tersebut.

Menurut Netty, adanya peraturan pemerintah tersebut seperti membuka pintu belakang yang bertentangan dengan semangat pengelolaan mandiri (self-regulatory) media yang terbebas dari intervensi pemerintah.

“Kita perlu mendorong pers yang kredibel dan bertanggung jawab, namun jangan sampai RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini mengembalikan pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana ada campur tangan pemerintah yang besar terhadap pers,” ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR tersebut meningatkan pada masa pemerintahan orde baru, Pemerintah melakukan kontrol terhadap pemberitaan media, mulai dari keharusan adanya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), pengendalian Dewan Pers, pengaturan organisasi wartawan hingga pembredelan.

“Langkah ini dapat menjadi kemunduran bagi kebebasan pers Indonesia,” kata dia.

Selain itu, kata Netty, dalam Undang-Undang Tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, denda untuk perusahaan pers yang melanggar ketentuan soal kewajiban  memperhatikan norma agama dan kesusilaan dalam pemberitaan, paling banyak Rp 500 juta, tetapi dalam draf RUU Ciptaker disebutkan dendanya sampai Rp 2 miliar.

“Pelanggaran memang perlu diberi sanksi sebagai cara pembelajaran. Namun, untuk apa dinaikkan sampai empat kali lipat? Hal ini akan sangat menyulitkan teman-teman pers. Bisa jadi tidak ada lagi yang berani menjalankan perusahaan pers kalau dendanya sebanyak itu,” ujar Netty.

Netty memandang pers yang sehat, bebas dan bertanggungjawab adalah pilar demokrasi. Pers bisa menjadi alat kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik.

“Nah, fungsi ini akan berjalan dengan baik, jika pers independen dan memiliki keleluasaan. Jika ditakut-takuti dengan denda dan sanksi yang berat dan diawasi dengan peraturan pemerintah soal administrasi, tentu akan mempengaruhi keleluasaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar dia.

Sumber: republika.co.id

Kantor Akan Kembali Beroperasi, Warga Diminta Ekstra Waspada

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.

Masyarakat pun diminta waspada saat perkantoran dan industri sudah diperbolehkan kembali untuk beroperasi.

“Jangan terlalu gembira dengan aturan kemenkes ini. Tetap berhati-hati. Perang melawan Corona belum usai. Tidak hanya di negara kita, di negara lain pun sama,” kata Anggota Komisi IX (Kesehatan) DPR RI Saleh Daulay, Senin (25/5).

Saleh mengimbau agar masyarakat tetap waspada. Ketahanan diri dan keluarga dari ancaman Corona menurut dia harus diutamakan. Sebab itu, semua harus menjaga diri dan anggota keluarganya masing-masing.

Lebih lanjut, Saleh tak menemukan ada yang baru di dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Apa yang termaktub di dalam keputusan itu adalah biasa bahkan selama ini sudah diterapkan dan sudah tersosialisasikan di masyarakat.

“Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui banyak orang. Apalagi perusahan dan industri. Bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu,” kata dia.

Ia menyebutkan, ada lima poin penting yang diatur dalam ketentuan itu, yaitu; pengukuran suhu ketika masuk kerja. Kedua, perusahaan diminta tidak menerapkan lembur kerja. Ketiga, ketentuan ini dilonggarkan dengan memungkinkan adanya lembur kerja dalam 3 shift. Namun untuk aturan 3 shift tersebut hanya berlaku bagi yang usianya di bawah 50 tahun. Saleh menilai aturan ini janggal.

“Sebab faktanya, berdasarkan data yang dirilis oleh gugus tugas, mereka yang positif corona yang berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen. Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat,” ujar dja.

Keempat, karyawan diwajibkan untuk memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja.

Aturan ini sudah banyak dikerjakan. Bukan hanya karyawan dan pekerja, masyarakat biasa pun telah melaksanakannya. Namun pemakaian masker ini belum dapat dijadikan jaminan bahwa penyebaran covid-19 akan berhenti.

Sumber: republika.co.id

Relawan Minta Masyarakat Taati Protokol Pencegahan Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Para sukarelawan yang bertugas untuk penanganan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) tetap bersemangat bekerja meskipun mereka melewatkan lebaran hari kedua di RS Darurat Wisma Atlet, Kemayoran. Para tenaga sukarela ini berpesan supaya masyarakat mentaati protokol penanganan Covid-19.

Salah satu sukarelawan bahkan menghabiskan dua bulan untuk membantu penanganan Covid-19 di wisma atlet yang disulap menjadi rumah sakit darurat itu. Nurhayati, tenaga sukarela dari Kementerian Kesehatan berkesempatan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat. Didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Nurhayati berpesan kepada masyarakat untuk mentaati protokol penanganan Covid-19.

“Saya harap kepada masyarakat agar masyarakat juga mentaati protokol dari pemerintah, agar kami juga kalau semakin banyak yang sembuh, kami yang petugas relawan di sini bisa cepat pulang,” kata Nurhayati di RS Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (25/5).

Ia juga berharap kerja sama dari masyarakat Indonesia untuk tertib terhadap protokol yang ditentukan pemerintah. Pada Lebaran hari kedua ini, Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyapa para personel TNI, Polri, Kementerian Kesehatan dan para relawan yang bekerja pada unit yang berbeda, seperti ruang sekretariat, radiologi, surveilen, kesehatan mental dan call center.

Doni yang didampingi Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan mengapresiasi para petugas yang berkarya di RS Darurat Wisma Atlet meskipun melewatkan Idul Fitri untuk pelayanan pasien Covid-19. Hingga Ahad lalu (24/5), lebih dari 1.600 tenaga medis telah memberikan dukungan penanganan pasien di RS Darurat Wisma Atlet.

Sedangkan dukungan relawan, Gugus Tugas Nasional mencatat lebih dari 30.000 relawan yang tersebar di seluruh nusantara  untuk membantu penanganan Covid-19. Dari jumlah tersebut, 7.155 orang merupakan relawan medis dan tenaga kesehatan, sedangkan 23.104 orang sebagai relawan nonmedis.

 

Anggota Dewan Minta Pembatasan Pergerakan DIberlakukan Juga untuk Pejabat

GORONTALO(Jurnalislam.com)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, mengimbau agar pembatasan pergerakan orang masuk dari luar kabupaten dan kota dalam Provinsi Gorontalo ke kabupaten tersebut berlaku merata. Aturan juga mesti berlaku bagi pejabat daerah setempat.

“Pembatasan pergerakan bagi warga harus berlaku sama bagi pejabat yang berdomisili di luar kabupaten ini, sebab paparan infeksi virus Corona jenis baru atau Covid-19 tidak pandang bulu. Warga biasa maupun pejabat tidak kebal dengan virus ini, maka jika menerapkan pembatasan orang masuk harus memenuhi unsur keadilan,” ujar anggota Komisi II DPRD setempat, Gustam Ismail, di Gorontalo, Senin.

Hal itu menjadi sorotan mengingat pemerintah kabupaten mulai merazia kartu tanda penduduk (KTP) bagi setiap orang yang akan memasuki daerah itu. Khususnya razia bagi warga di zona merah tersebar di kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo yang masuk melalui pintu perbatasan di puncak Pontolo Indah, Kecamatan Kwandang.

Ia menyebut telah menjadi informasi publik bahwa rata-rata pejabat daerah itu berdomisili di luar kabupaten. “Ketika masyarakat kabupaten ini ditolak bahkan dipulangkan ke tempat bepergian dengan alasan tidak mampu menunjukkan KTP selaku penduduk daerah ini, maka pemberlakuan tersebut wajib merata berlaku bagi pejabat daerah yang tidak ber-KTP daerah ini,” ungkapnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengimbau agar pemerintah kabupaten harus bersikap adil. Bahkan selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua ini, agar seluruh pejabat daerah termasuk jajaran aparatur sipil negara (ASN) agar wajib tinggal menetap di kabupaten ini.

“Jika ingin serius menerapkan PSBB untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, harusnya langkah tersebut dilakukan dan berlaku merata, sebab tidak mudah mendeteksi orang yang terpapar maupun tidak, tanpa melakukan tes secara medis,” ungkapnya.

Sumber: republika.co.id

Kemenhub Klaim Perketat Arus Balik Lebaran ke Ibu Kota

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan arus balik Idul Fitri atau Lebaran 2020 dan menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.

“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri, tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5).

Adita mengatakan pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak penerapan Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri 24-25 Mei 2020, dan fase pasca-Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca-Idul Fitri,” jelas Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan Kemenub mendukung imbauan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang meminta masyarakat di daerah tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi.  Dukungan diberikan melalui koordinasi dengan pihak terkait guna mengetatkan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang mengarah ke Jakarta.

“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” kata Adita.

Sebelumnya pihak kepolisian telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.

Kemudian terkait pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan dan stasiun, akan dilakukan penambahan personel di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta.

sumber: republika.co.id

Syaikh Al Azhar Serukan Pemimpin Dunia Perkuat Riset Kesehatan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Masih merebaknya wabah virus corona jenis baru (Covid-19) di dunia memang merupakan ujian yang berat bagi setiap negara.

Namun, ujian tersebut harus dihadapi dengan sikap optimistis dan komitmen yang kuat, salah satunya dengan menguatkan riset kesehatan.

Grand Syaikh Al Azhar Mesir Prof Ahmad At-Thoyyib mengajak para pemimpin dunia untuk bersatu dan memperbaiki dampak akibat Covid-19 yang ada. Salah satu caranya adalah dengan menyemai persatuan dan menguatkan riset kesehatan demi pelayanan kemaslahatan.

“Kepada seluruh pemangku kebijakan, sekarang dukunglah sistem riset ilmiah yang dapat menjamin dan menjaga manusia dari segala bencana, termasuk wabah,” kata beliau.

Menurutnya, sangat disesalkan sekali bahwa dalam dekade terakhir kekayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia tidak terfokus secara menyeluruh untuk memperbaiki kondisi fasilitas kesehatan. Padahal apabila fasilitas kesehatan serta riset kesehatan dikuatkan, maka hal itu dapat menolong umat manusia dari berbagai penyakit.

Jika penguatan fasilitas dan riset kesehatan itu terjadi, kata beliau, maka ketika wabah Covid-19 melanda, manusia sedikit banyak dapat menghadapinya dengan siap. Sehingga keadaan tidak seburuk saat ini, di mana manusia menghadapi virus tersebut dalam keadaan tidak berdaya.

“Saudaraku, saya bicara kepada kalian semua, siapapun anda baik itu pemimpin negara, pemimpin organisasi, komunitas, dan lainnya. Mari kita turut serta hentikan pertikaian dan kuatkan persatuan. Kita fokus benahi Covid-19,” ujarnya.

Beliau juga menekankan agar para pemimpin dunia dapat mengendalikan perkembangan teknologi. Ke depannya, beliau berharap para pemimpin mampu menata sistem kesehatan global dan dapat mengantisipasi wabah-wabah yang telah berkai-kali mengancam umat manusia.

Beliau menyatakan, manusia terkadang tidak menyadari datangnya musibah kecuali setelah memasuki peperangan dengan wabah tersebut. Sebagaimana peristiwa alam yang melingkupi manusia dari waktu ke waktu.

Beliau pun berdoa serta berharap agar hadirnya wabah Covid-19 dapat menjadi pelajaran berarti bagi segenap umat manusia. “Semoga hari-hari kita selalu diliputi kebaikan. Semoga Allah menjadikan hari esok lebih baik dari hari ini dan setiap perbuatan baik kita dapat dijadikan sebagai medium yang menjauhkan kita dari keburukan,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

Pemkot Bodebek Perpanjang PSBB hingga 29 Mei

BOGOR(Jurnalislam.com)–Pemerintah Kota Bogor mengikuti penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang diperpanjang secara proporsional sampai Jumat (29/5) mendatang.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah melakukan koordinasi terkait hal itu dengan lima kepala daerah di Bogor, Depok dan Bekasi.

Wali Kota juga telah mengonsultasikannya dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurut Dedie A Rachim, untuk sementara Kota Bogor akan mengikuti penerapan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat di Kota Bogor sampai 29 Mei.

“Untuk sementara, bila ada kekosongan akan diisi penerapan PSBB tingkat provinsi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat, yakni PSBB sampai 29 Mei,” kata Dedie, Senin (25/5).

Pemerintah Kota Bogor sebelumnya menerapkan PSBB tahap III, tingkat Kota Bogor, pada 13-26 Mei 2020. Penerapan PSBB Kota Bogor tahap III tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-340 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor pada 13-26 Mei 2020.

Pada perpanjangan PSBB tahap III ini, Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.

Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan PSBB ini, sasarannya untuk menekan pelanggaran aturan PSBB, sehingga sasaran untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 lebih optimal.

Pada penerapan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB, berjalan cukup efektif. Pada hari pertama, penerapan saksi yakni Sabtu (16/5), ada 48 orang yang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menjadi aturan PSBB.

Pelanggaran tersebut adalah, tidak memakai masker, melampaui kapasitas penumpang kendaraan roda empat yakni melebihi 50 persen, pengendara sepeda motor berboncengan tapi beda domisili. Ada juga pelanggaran misalnya warga yang suhu tubuhnya di atas nomor melampaui 37 derajat Celsius, tidak menjaga jarak fisik dalam kendaraan roda empat.

sumber: republika.co.id

 

Pertama Kali, Cina Hilangkan Target Pertumbuhan Ekonomi

BEIJING(Jurnalislam.com) — China ‘menghilangkan’ target pertumbuhan ekonomi tahunannya untuk pertama kali. Pemerintah berkomitmen melakukan belanja lebih banyak seiring penanganan pandemi Covid-19 yang telah menghantam ekonomi kedua terbesar dunia tersebut.

Dalam penyampaian laporan kinerja pemerintah di hadapan parlemen, Jumat (22/5), Perdana Menteri Li Keqiang tidak menyebutkan target pertumbuhan domestik bruto (PDB) tahun ini. Seperti dilansir di Reuters yang diperbaharui Ahad (24/5), ini menjadi pertama kalinya China belum menetapkan target untuk PDB sejak 2002.

Ekonomi China menyusut 6,8 persen pada kuartal pertama. Hal itu menjadi kontraksi pertama dalam beberapa dekade. Wabah virus corona baru (Covid-19) yang diawali di kota Wuhan, bagian Cina tengah, menjadi penyebabnya.

Pada awal sidang parlemen, Li mengatakan, pemerintah belum menetapkan target spesifik untuk pertumbuhan ekonomi tahun ini. “Khususnya karena situasi epidemi global dan situasi ekonomi serta perdagangan sangat tidak pasti dan perkembangan China menghadapi beberapa faktor yang tidak bisa diprediksi,” katanya.

Konsumsi domestik, investasi dan ekspor China mengalami penurunan. Tekanan terhadap lapangan kerja pun meningkat secara signifikan. Di sisi lain, Li menjelaskan, risiko keuangan.

China menargetkan defisit anggaran tahun ini setidaknya berada pada level 3,6 persen dari PDB, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, 2,8 persen. Pemerintah juga menetapkan kuota pada penerbitan obligasi khusus pemerintah daerah pada level 3,75 triliun yuan (527 miliar dolar AS), naik dari 2,1 triliun yuan, menurut Li.

Obligasi pemerintah daerah dapat digunakan untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur. Sementara itu, obligasi treasury khusus yang juga diterbitkan pemerintah akan dimanfaatkan untuk mendukung perusahaan dan daerah yang terkena dampak pandemi.

Dalam laporan Li, stimulus fiskal pemerintah yang sudah dikeluarkan sampai saat ini setara dengan 4,1 persen dari PDB Cina. Kebijakan moneter akan lebih fleksibel dengan penambahan ketersediaan pasokan uang. Selain itu, anggaran bantuan sosial juga secara signifikan lebih tinggi.

Menurut Li, Bank Rakyat Cina (PBOC) akan memandu suku bunga acuan lebih rendah. Diketahui, bank sentral telah memotong Loan Prime Rate (LPR) sebesar 46 basis poin sejak Agustus 2019. Tingkat LPR satu tahun sekarang mencapai 3,84 persen. PBOC juga memotong rasio persyaratan cadangan 10 kali sejak awal 2018, tiga kali di antaranya dilakukan tahun ini.

Perusahaan kecil dan menengah dapat menunda pembayaran pinjaman dan bunga hingga sembilan bulan mendatang atau sampai Maret 2021. “Beban pajak dan biaya yang ditanggung oleh perusahaan pun akan dipotong sampai 2,5 triliun yuan,” kata Li.

Sumber: republika.co.id