Hari ini, Ada 820 Kasus Baru Covid di DKI

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Jumlah kasus positif covid-19 di Jakarta kembali terus mengalami peningkatan setiap harinya. Per hari ini, Kamis (27/8/2020), positif Covid-19 di  Jakarta mencapai 820 kasus.

Berdasarkan situs corona.jakarta.go.id, sejak Senin (24/8/2020), peningkatan kasus terjadi per hari sekitar 659 orang dari hari sebelumnya yang hanya sekitar 637 kasus. Kemudian pada Selasa (25/8/2029), kasus positif Covid-19 sempat turun kembali menjadi 637. Namun pada Rabu (26/8/2020) kasus positif meningkat menjadi 713 kasus dan pada hari ini kembali meningkat menjadi 820 kasus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi/perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan Covid-19.

Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 8.587 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.127 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 820 positif dan 6.307 negatif. Dari 820 kasus positif tersebut, 250 kasus baru hari ini adalah akumulasi data dari hari sebelumnya yang baru dilaporkan.

sumber: sindonews.com

SMK Solopeduli Berpartisipasi Pada SMK English Challenge Secara Online

SOLO (Jurnalislam.com)- SMK IT Smart Informatika Surakarta berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Kemendikbud yaitu SMK English Challengge pada kamis, (27/8/2020).

SMK English Challenge merupakan program bantuan Ujian Sertifikasi Internasional Kemampuan Bahasa Inggris dengan TOEIC bagi Siswa SMK yang telah dilaksanakan sejak tahun 2016.

Tahun ini, pemerintah menyediakan kuota bantuan sebanyak 75,000 tes TOEIC dengan harapan akan lebih banyak siswa SMK di Indonesia yang tersertifikasi secara internasional dan dapat merasakan manfaatnya saat nanti sudah terjun di dunia kerja.

“So you can challenge your self to know how is your English level among all Indonesian students, especially Vocational students (Jadi kalian (siswa) bisa menantang diri kalian untuk mengetahui kemampuan Bahasa Inggris kalian diantara siswa SMK se-Indonesia,” ujar Ustazah Sari selaku koordinator Bahasa Inggris.

Sebelum mengikuti tes TOEIC siswa diwajibkan mengikuti seleksi online yang diselenggarakan pada tanggal 20 Juli – 31 Agustus. SMK IT Smart Informatika memilih tanggal 27 – 28 Agustus 2020 untuk proses seleksi tersebut.

SMK IT Smart Informatika menyediakan fasilitas laboratorium komputer bagi siswa yang tidak memiliki fasilitas komputer/handphone atau internet. Siswa yang ke sekolah dianjurkan memakai protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.

“Kalau menurut saya, English Challange tahun ini cukup sulit di listening. Listeningnya itu susah karena percakapan yang diujikan itu terlalu grammary. Tapi kalau topik yang lain cukup mudah karena sudah sesuai yang diajarkan di pembelajaran,” ungkap salah satu peserta, Muhammad Azfa Alfarizi, XIIA, 17, Mojosongo. Muhammad Azfa Alfarizi merupakan peraih nilai TOIEC terbaik se-SMK Solopeduli tahun 2019, dengan nilai 727.

Langgar Protokol Covid, Pejabat Uni Eropa Mundur

BRUSSELS(Jurnalislam.com) — Komisaris Perdagangan Uni Eropa Phil Hogan mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu (26/8). Dia menanggalkan jabatannya setelah partisipasinya dalam acara sosial di Irlandia melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19.

“Menjadi semakin jelas bahwa kontroversi mengenai kunjungan saya baru-baru ini ke Irlandia menjadi gangguan dari pekerjaan saya sebagai komisaris Uni Eropa dan akan merusak pekerjaan saya di bulan-bulan penting ke depan,” kata Hogan dalam sebuah pernyataan, dilaporkan laman Anadolu Agency.

Dia meminta maaf kepada warga Irlandia atas perbuatannya. Hogan mengaku dapat merasakan sakit hati dan kemarahan dari keluarga-keluarga yang salah satu anggotanya terinfeksi Covid-19.

Hogan menghadiri acara perkumpulan golf yang diikuti 80 orang di Irlandia pekan lalu. Jamuan makan malam menyertai acara tersebut. Pertemuan itu diselenggarakan hanya 24 jam setelah Pemerintah Irlandia memberlakukan larangan pertemuan lebih dari enam orang di dalam ruangan. Sebelumnya batasnya adalah 50 orang.

Akibat laporan media dan protes publik, Menteri Pertanian, Pangan, dan Kelautan Irlandia Dara Calleary yang turut menghadiri acara tersebut mengundurkan diri pada Jumat pekan lalu. Perdana Menteri Irlandia Micheal Martin kemudian mendesak Hogan mempertimbangkan posisinya. Tekanan media pun cukup gencar terhadapnya.

Hogan telah menduduki jabatan publik selama hampir 40 tahun. Dia meniti kariernya dari politik lokal kemudian merayap menjadi anggota parlemen Irlandia. Hogan sempat menjabat sebagai menteri negara bidang keuangan dan menteri lingkungan. Sementara di Komisi Eropa, ini merupakan masa jabatan keduanya. Antara 2014-2019, Hogan memimpin urusan pertanian di perhimpunan Benua Biru tersebut.

Sumber: republika.co.id

MUI Solo: Bahaya Syiah Tak Perlu Diragukan Lagi

SOLO (jurnalislam.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta menegaskan bahwa sikapnya tegas melarang ajaran Syiah sebagai fatwa MUI Pusat. H

itu dikatakan Sekertaris MUI Surakarta Drs Teguh dalam silaturahmi dengan elemen Islam di Kantor MUI Surakarta pada rabu, (26/8/2020).

“Bahwa MUI Solo ini terkait dengan syiah cukup keras, bahwa pak Subari menyampaikan kepada Kemenag, kepada Polres, bahwa bahaya syiah memang tidak perlu diragukan lagi di wilayah sunni, di wilayah ahlu sunnah wal jamaah pasti akan terjadi persoalan,” terang Drs Teguh.

Dalam silaturahmi tersebut, elemen umat Islam yang hadir diantaranya dari DSKS, LUIS, ANNAS dan Jamaah Ansharu Syariah. Elemen umat Islam meminta kepada MUI Surakarta untuk mengeluarkan fatwa terkait sesatnya syiah.

Drs Teguh melanjutkan, bahwa MUI Surakarta tidak hanya sekedar menyikapi apakah itu dilarang atau tidak.

“Karena MUI pusat menyatakan itu pelarangan, bahkan Mahkamah Agung sudah melarang kalau dari teman teman tadi mengajukan dilarang, itu hanya sekedar pembaruhan karena sampai sekarang belum dicabut, masih dianggap sebagai ajaran sesat,” ungkapnya.

Menurut Drs Teguh, MUI Surajarta tetap berprisip ajaran syiah itu terlarang karena mereka dianggap tidak obyektif.

“Masak Nabi beristrikan seorang pezina, berarti Nabi itu kalau mau terbuka malah mengatakan bahwa nabi itu pezina, karena yang diperistri itu seorang pezina, pahadal ibu Aisyah itu wanita yang suci dan baik,” ujarnyam

“Lalu tentang Abu Bakar, Umar, Ustman, mereka mereka itu kan orang yang dipercaya oleh nabi dituduh oleh orang yang bukan dari nabi malah,” sambung Drs Teguh.

Lebih lanjut ia turut memberikan komentar terkait tuduhan intoleran yang ditujukan kepada pelaku kerusuhan yang terjadi di Mertodranan beberapa yang lalu. Menurutnya, syiah lebih intoleran dan lebih berbahaya.

“Terus kalau bicara intoleran, sebenarnya mau jujur syiah lebih tidak toleran, karena apa kita lihat dari sejarahnya dulu ini yang saya ketahui tentang tidak tolerannya syiah terhadap empat orang ini kan sahabat mulia Nabi,” ujarnya.

“Tapi kemudian yang tiga ini dianggap sebagai perampok, perampok kekhilafahan, sementara kalau mau jujur lagi, Nabi ketika meninggalkan Madinah yang diamanahi jadi imam adalah Abu Bakar as Sidiq itu mertua nabi, kemudian istri Nabi juga dituduh sebagai pelacur, ini lebih tidak toleran lagi,” pungkasnya.

MUI dan Ormas Islam Solo Bertemu, Bahas Bahaya Syiah

SOLO (jurnalislam.com)– Elemen umat Islam Soloraya mendatangi Kantor MUI Surakarta di jalan Sungai Serang I No.313, Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta pada rabu, (26/8/2020).

Elemen umat Islam yang terdiri dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) dan Jamaah Ansharu Syariah diterima oleh Sekertaris MUI Surakarta Drs Teguh dan Bendahara Ahmad Dimyati.

Dalam audensi tersebut, humas LUIS Endro Sudarsono meminta kepada MUI Surakarta melalui komisi fatwa untuk mengeluarkan fatwa terkait kesesatan ritual yang dilakukan syiah, hal itu disebutnya agar masyarakat paham akan bahaya syiah yang melakukan penodaan agama Islam.

“Pada intinya kepada MUI khususnya komisi fatwa MUI Surakarta untuk menginvestigasi, merekomendasi hingga memberikan fatwa terhadap temuan temuan bersama baik dari kami umat Islam, MUI, termasuk dari Kemenag, dan tidak menutup kemungkinan gabungan dari TNI Polri terkait peristiwa kemarin tahun 2020 ataupun yang 2018,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Endro memberikan beberapa bukti kepada MUI Surakarta terkait kejanggalan kasus Mertodranan, surat permintaan pelayarangan ritual asyura hingga buku kesesatan syiah.

Ia melanjutkan bahwa sebelumnya, ia juga telah menyampaikan surat permohonan pelarangan ritual syiah yang sedianya dilaksanakan setiap tanggal 10 Muharram atau bertepatan hari sabtu (29/8/2020) ke Polresta Surakarta, Polda Jateng, dan MUI Jateng.

“Termasuk hari ini kita ke MUI Surakarta bahwa informasi bahwa sementara besuk tidak ada (ritual asyura syiah-red), bahkan informasi dari Polres kemarin selama 8 tahun ini tidak ada perijinan hari besar asyura maupun acara syiah, tapi tetap akan kita kawal kemudian kita catat,” ungkapnya.

“Akan ada kemungkinan perayaan asyura diwakikan di Semarang, dan kita akan koordinasi lagi dengan Polda Jateng,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris MUI Surakarta Drs Teguh yang mewakili Ketua MUI Surakarta Ustaz Subari yang berhalangan hadir berjanji akan menyampaikan masukan dari elemen umat Islam tersebut kepada pengurus MUI Surakarta.

“Nanti akan kami tampung kemudian kami sampaikan kepada pengurus MUI apa yang disampaikan di pertemuan ini,” ungkapnya.

MUI Temukan Ketidaklaziman dalam Pengajuan RUU BPIP

 

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan ketidaklaziman dalam Pengajuan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari pemerintah kepada DPR.

Jika RUU BPIP yang diusulkan bukan merupakan pengganti RUU HIP, pemerintah harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Melalui edaran Pandangan dan Sikap MUI tentang RUU HIP dan BPIP bernomor Kep-1571/DP MUI/VIII/2020, Buya Anwar Abbas menyampaikan ketidaklaziman tersebut terkait dengan status RUU BPIP yang diajukan oleh pemerintah dan setelah proses pengajuan RUU HIP atas inisiatif DPR.

Seperti diberitakan, sejak tanggal 16 Juli 2020, polemik RUU HIP memasuki babak baru. Menko Polhukam Mahfud MD pada tanggal itu menyerahkan draft RUU BPIP kepada Ketua DPR RI di Kantor DPR RI, Jakarta. Belum terpublikasikanya Surat Presiden atas RUU HIP sampai saat ini, membuat status draft RUU BPIP itu rancu, apakah RUU BPIP itu usulan baru atau lampiran Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Surat Presiden terhadap RUU HIP.

“Semestinya, pengajuannya dilakukan dalam Rapat Kerja antara DPR dan Pemerintah. Sementara jika Presiden mengajukan RUU BPIP sebagai usulan baru, maka wajib melakukan penarikan RUU HIP dari proses pembahasan, mencabutnya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan memasukkan RUU BPIP itu ke dalam perubahan Prolegnas,” ujar Sekjen MUI itu kepada mui.or.id, Rabu (26/08).

Buya Anwar menambahkan, ketika Pemerintah dan DPR menjadikan RUU BPIP sebagai RUU di luar Prolegnas, maka wajib merujuk dan melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.

Bunyi pasal tersebut; Dalam keaadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas mencakup: a) untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam: dan b). Untuk megatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan urgensi nasional atau suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislatif dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum.

“Jika RUU BPIP yang diusulkan Pemerintah bukan merupakan pengganti RUU HIP namun sesuatu yang baru, harus mengikuti prosedur pembentukan RUU sebagai usul Pemerintah yang wajib berdasarkan pada prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai ditentukan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perautran Perundang-undangan serta Peraturan Tata Tertib DPR RI agar tidak cacat hukum,” terang Buya Anwar.

Karena itu, untuk menjamin kepastian dan akuntabilitas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta partisipasi aktif masyarakat, dia meminta pemerintah menjelaskan status RUU BPIP itu.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011, maka wajib adanya kejelasan informasi dari Pemerintah yang sudah mengirimkan Surpres ke DPR apakah RUU BPIP sebagai DIM untuk membahas RUU HIP atau RUU usul baru Presiden,” tegasnya. (Komisi Infokom MUI Pusat)

Angka Corona RI Tembus 160 Ribu Kasus

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah kembali melaporkan jumlah kasus positif covid-19

di Tanah Air. Tercatat penambahan kasus positif Covid-19 hingga 26 Agustus 2020 sebanyak 2.306 kasus. Dengan demikian akumulasi kasus Covid-19 sebanyak 160.165 orang.

Data penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia kini dipublikasikan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di https://www.covid19.go.id dan laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui laman https://www.kemkes.go.id/.

Jumlah ini merupakan hasil tracing melalui pemeriksaan sebanyak 23.312 spesimen yang dilakukan dengan metode real time polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).

Selain itu, juga dilaporkan kasus yang sembuh dari Covid-19 pada hari ini tercatat 115.409 orang. Sementara jumlah yang meninggal kini sebanyak 6.944 orang. Sementara itu, sebanyak 77.056 suspect Covid-19.

Sebelumnya, kemarin total kasus positif Covid-19 di Indonesia per tanggal 25 Agustus 2020 berjumlah 157.859 orang. Untuk kasus yang sembuh sebanyak 112.867 orang, sedangkan jumlah yang meninggal sebanyak 6.858 orang.

Sumber: sindonews.com

Disiplin Protokol Covid Harus Dijalankan Secara Ketat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Presiden Ma’ruf Amin kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebab, pandemi covid-19 belum berakhir, sementara vaksin belum ditemukan.

“Sambil menunggu vaksin tersedia, mari kita tegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan secara ketat dan tanpa terkecuali,” ujar saat membuka secara virtual Seminar Nasional Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung bertema: “Penguatan & Penegakan Hukum Ekonomi Syariah yang Berkeadilan di Indonesia”, Rabu (26/8).

Karena itu, ia meminta masyarakat selalu menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak fisik, rajin mencuci tangan dan menerapkan pola hidup sehat. Sebab, hanya dengan itu, penyebaran virus Covid-19 bisa dicegah.

“Jalankan dan tegakkan protokol kesehatan tersebut dalam setiap aktivitas kita agar kita dapat mengendalikan pandemi ini,” ungkapnya.

Kampanye penggunaan masker kembali digaungkan Pemerintah di tengah masih melonjaknya kasus positif Covid-19. Hal ini juga yang disinggung Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas Senin (24/8) kemarin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan promosi disiplin masyarakat agar mengenakan masker selama melakukan aktivitas masih belum gencar. Bahkan, ia menilai, kampanye penggunaan masker ini juga masih belum terlihat di lapangan.

“Saya juga rapat yang lalu kita sudah berbicara lagi mengenai kedisiplinan masyarakat yang ini menjadi kunci bagi pemulihan covid. Saya melihat urusan promosi untuk memakai masker ini belum kelihatan, setelah habis rapat itu. Baik di media, di lapangan dengan membagi masker,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas laporan komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/8)

Sumber: sindonews.com

Rencana Pembukaan Bioskop Perlu Kajian Matang

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Juru Bicara Pemerintah sekaligus Ketua Tim Pakar Satgas Covid Wiku Adisasmito  menegaskan dalam pembukaan bioskop dan cinema dalam masa adaptasi kebiasaan baru Covid-19 harus dilakukan kajian dengan matang.

“Kami dari para pakar Satgas Penanganan Covid-19, telah membuat beberapa kajian selama beberapa minggu terakhir terhadap kemungkinan pembukaan bioskop dan cinema dengan mempertimbangkan berbagai hal yang penting. Terutama dari aspek kesehatan, dari aspek sosial, dan aspek ekonomi,” ungkap Wiku dalam konferensi pers di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Wiku mengatakan, bioskop dan cinema memiliki karakteristik penting dan kontribusi penting terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat. ”

Karena imunitas masyarakat juga bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental, fisik dari penonton dan masyarakat yang juga ditingkatkan. Bioskop cinema salah satu kontributor untuk itu, dalam rangka mengatasi Covid,” katanya.

Di sisi yang lain, tegas Wiku, ada beberapa pertimbangan dari kesehatan yang perlu diperhatikan dalam rangka pembukaan bioskop dan cinema ini di Indonesia. “Kami perlu sampaikan dalam konteksnya Satgas, dalam pembukaan sebuah aktivitas sosial ataupun ekonomi itu perlu melalui suatu proses yang cukup panjang.”

Sumber: sindonews.com

Pemerintah Didorong Kampanye Wajib Masker untuk Anak dan Remaja

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota DPD RI Fahira Idris mengimbau agar pemerintah menggencarkan sosialiasi pemakaian masker untuk anak-anak.

Hal tersebut menyusul dikeluarkannya pedoman baru oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Anak-anak PBB (UNICEF) tentang pemakaian masker anak-anak berusia 12 tahun ke atas  untuk membantu mengatasi pandemi Covid-19.

“Selain berpotensi terpapar, berbagai penelitian juga menyebutkan anak terutama remaja lebih berpotensi menularkan virus corona SARS-CoV-2 ke orang lain. Oleh karena itu, kampanye wajib memakai masker bagi anak terutama ketika harus berada di luar rumah mesti digencarkan oleh Pemerintah lewat Kementerian terkait dan pemangku kepentingan anak lainnya,” kata Fahira, Selasa (25/8).

Fahira juga meminta Kemendikbud menugaskan seluruh guru (SD-SMP-SMA) dan Kemenag menugaskan guru (MI, MTs, MA) yang saat ini sebagian besar melakukan pembelajaran jarak jauh agar tiap hari mengingatkan semua muridnya terutama yang sudah 12 tahun ke atas untuk wajib memakai masker saat berada di luar rumah termasuk saat di lingkungan yang berada di dekat atau sekitar rumah masing-masing. Sementara itu, KPPPA juga diminta lebih responsif menggencarkan kampanye persuasif yang menyasar keluarga (ayah, ibu, anak) untuk sadar bermasker. Harapannya, keluarga sebagai unit terkecil menjadi perisai utama pencegahan Covid-19 dengan cara paling sederhana yaitu mengenakan masker.

“Jadi, selain menyasar anak, kampanye ini juga menyasar orang tua agar tidak abai. Karena memang harus diakui masih ada orang tua yang juga tidak disiplin memakai masker dan itu ditiru anaknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika tiap hari guru mengingatkan anak untuk wajib pakai masker saat harus berada di luar rumah, diharapkan kesadaran anak dapat terbangun. Bahkan, juga diharapkan bisa menjadi pengingat orang tuanya masing-masing agar disiplin memakai masker.

Sumber: republika.co.id