Masih Pandemi, Dubai Larang Tenda Takjil Ramadhan

ABU DHABI(Jurnalislam.com) — Tenda-tenda takjil di bulan Ramadhan biasanya banyak dibuka di berbagai tempat untuk memberikan sajian menu berbuka puasa. Namun berbeda tahun ini, otoritas Dubai melarang tenda-tenda tersebut dibuka pada Ramadhan untuk mengekang penyebaran Covid-19.

“Semua izin tenda Ramadhan di Dubai telah dibatalkan sebagai bagian dari upaya Uni Emirat Arab untuk mengekang meningkatnya jumlah infeksi virus corona,” kata Kantor Media Dubai mengumumkan dilansir dari Alarabiya, Rabu (3/3).

“Tenda di luar masjid, rumah, atau tempat umum lainnya akan dilarang selama bulan suci,” kata Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal (IACAD) di Dubai.

Menurut Direktur Eksekutif Charitable Works di IACAD, Ahmed Darwish, meskipun tenda-tenda dilarang menyajikan makanan buka puasa namun pendistribusian makanan amal masih bisa dilakukan. Dengan syarat, mereka harus bekerja sama dengan badan amal dan lembaga yang disetujui dan dilisensikan oleh IACAD, untuk memastikan distribusi tersebut sesuai dengan protokol COVID-19 terbaru.

“Pendistribusian makanan amal akan dilarang, kecuali bekerja sama dengan badan amal dan lembaga yang disetujui dan dilisensikan oleh IACAD,,” tegas Ahmed Darwish.

“Kepatuhan terhadap tindakan pencegahan merupakan tanggung jawab bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat, ” tambah Darwish.

IACAD mengatakan akan terus menjangkau mereka yang membutuhkan melalui inisiatif Meals of Hope digital selama Ramadan.

Keputusan untuk membatalkan semua izin untuk tenda, majelis dan pertemuan buka puasa Ramadhan diambil sebagai bagian dari rencana negara untuk memerangi pandemi virus corona.

Tahun ini, awal Ramadhan diperkirakan akan dimulai pada 12 April, sambil menunggu penampakan bulan. Ramadhan adalah periode sebulan penuh ketika umat Islam diwajibkan berpuasa dari matahari terbit hingga matahari terbenam dan biasanya dirayakan bersama keluarga dan teman.

Pekan lalu, otoritas Dubai mengumumkan akan memperpanjang tindakan pencegahan virus corona hingga awal Ramadhan. Kapasitas maksimum yang diperbolehkan di tempat-tempat dalam ruangan, termasuk bioskop, tempat hiburan dan olahraga, hanya 50 persen.

Pusat perbelanjaan, hotel, kolam renang dan pantai pribadi di hotel diizinkan untuk hanya beroperasi dengan kapasitas 70 persen. Restoran dan kafe di seluruh kota harus tutup pukul 1 pagi.

Sumber: republika.co.id

PPP Minta Presiden Berkonsultasi Dulu Sebelum Keluarkan Kebijakan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi minuman keras (miras). Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berterima kasih atas keputusan Presiden Jokowi mencabut lampiran poin  tersebut.

“PPP berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas dicabutnya Lampiran Perpres 10/2021 terkait tentang investasi miras. Ini berarti apa yang disampaikan oleh para ulama dan ormas Islam khususnya NU, Muhammadiyah dan MUI didengarkan oleh Presiden,” kata Arsul kepada Republika, Selasa (2/3)

Menurut Arsul, Presiden Jokowi telah bersikap “sami’na wa atha’na” pada apa yang menjadi aspirasi dan suara umat Islam. Sebagai partai koalisi pemerintahan, PPP juga telah menyampaikan kepada presiden tentang aspirasi penolakan dari kalangan kyai dan tokoh Islam di berbagai daerah.

“Sekali lagi alhamdulillah beliau mendengarkan suara-suara para kyai dan tokoh Islam tersebut, tanpa banyak waktu langsung merespon secara positif dengan pencabutan lampiran terkait investasi miras tersebut,” kata wakil ketua MPR tersebut.

Arsul menambahkan, ke depan PPP berharap agar para pembantu presiden sebisa mungkin membuka ruang konsultasi publik sebelum menyampaikan sebuah rencana kebijakan kepada presiden untuk diputuskan. Menurutnya, ruang diskusi publik diperlukan untuk mendengarkan suara dan pendapat dari para pemangku kepentingan atau elemen masyarakat yang akan terdampak atau dirugikan.

“Terlebih-lebih lagi kalau berpotensi menabrak ajaran agama,” kata dia.

 

Perpres Investasi Miras Akhirnya Dicabut Setelah Banyak Protes

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras. Menurut Presiden, pencabutan aturan ini pun diambil setelah menerima berbagai masukan dari para tokoh agama.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” katanya,

“Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industry minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras, tetapi soal penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras dilakukan di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Lampiran III Perpres No 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Tapi, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir, mengatakan, Muhammadiyah mendukung sepenuhnya pembangunan Indonesia dalam bidang ekonomi dan bidang-bidang lain. Tapi, ia menegaskan, semua pembangunan yang dilakukan tidak boleh bertentangan agama.

Ia mengingatkan, soal pembangunan ekonomi, Muhammadiyah merupakan satu-satunya organisasi kemasyarakatan agama yang berdiri di garis depan dengan amal usahanya. Termasuk, amal-amal usaha ekonominya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

“Tapi, pembangunan ekonomi tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan kebudayaan luhur bangsa. tidak boleh berdampak buruk ke masa depan bangsa, terutama menyangkut moral generasi bangsa,” kata Haedar, Selasa (2/3).

Haedar menekankan, seharusnya pembangunan yang dilakukan terintegrasi dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan kebudayaan luhur bangsa. Justru, itu yang menjadi tugas negara, termasuk pemerintah daerah, agar tidak gegabah mengatasnamakan pembangunan.

Sekali lagi, ia menegaskan, Muhammadiyah mendukung pembangunan ekonomi, investasi, dan segala usaha untuk menyejahterakan dan memakmurkan rakyat. Tapi, manakala ada hal-hal terkait agama, Muhammadiyah akan menyampaikan aspirasi yang sejalan pandangan agama.

“Bagi kami umat Islam, miras dalam berbagai bentuknya, seperti juga judi, merupakan sesuatu yang haram, haramnya mutlak, tidak bisa ditawar-menawar,” ujar Haedar.

Meski begitu, ia mengaku memahami dan meyakini pemerintah akan menghargai eksistensi nilai-nilai agama yang ada di Indonesia. Haedar turut percaya pemerintah akan mampu memajukan bangsa dengan sumber daya alam yang kaya dan modal sosial yang luar biasa.

Untuk itu, langkah-langkah pragmatis yang memberi ruang ke hal-hal yang bertentangan agama tidak boleh dilakukan. Apalagi, setelah kebijakan dipaksakan akan menimbulkan kegaduhan yang baru, bahkan retaknya persatuan nasional, yang harganya terlalu mahal.

Ia berharap kita semua masyarakat Indonesia mampu mengawal pembangunan Indonesia agar tetap sejalan cita-cita pendiri bangsa, yang senantiasa menghargai nilai-nilai agama. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang bertentangan agama semestinya tidak dilakukan.

“Dengan jiwa kenegarawanan tinggi, insya Allah tidak menurunkan marwah pemerintah, DPR, dan yudikatif. Bangsa ini perlu belajar dari pengalaman masa lalu, kita bisa maju karena bersatu, menghargai nilai nilai agama, Pancasila, dan kebudayaan luhur bangsa,” kata Haedar.

Sumber: republika.co.id

Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Ini Kata PBNU

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang pembukaan investasi industri minuman keras (miras). Menurut dia, langkah pencabutan Perpres investasi miras tersebut sangat bijak.

“Presiden Jokowi sangat bijak. Presiden mendengar baik respons masyarakat, Selasa (2/3).

Polemik tentang pembukaan investasi miras memang semakin deras belakangan. Perpres yang di dalamnya berisi soal aturan turunan beragam investasi ini, termasuk di dalamnya mengatur soal minuman keras, ditanggapi kontra oleh berbagai kalangan.

Namun, setelah Jokowi mencabut Perpres investasi miras tersebut, Kiai Robikin berharap polemik segera dihentikan. Dia pun mengucapkan terimakasih kepada Jokowi yang telah mau mendengar saran-saran dari para kiai dan ulama.

“Saya berharap polemik mengenai hal ini diakhiri. Terima kasih Pak Jokowi,” kata kiai asal Gresik ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Hal ini disampaikan presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3) siang ini.

“Saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industry minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam keterangannya.

Sumber:republika.co.id

 

Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras Pada Perpres 10/2021

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).

Diketahui, sebelumnya ada perpres tersebut aturan soal investasi miras sempat oleh pemerintah. Namun dalam perpres terbaru pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras.

Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Sumber: cnnindonesia

 

Pengurus Baznas dan BWI Ikuti Diklat Literasi Wakaf dan Zakat

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag menggelar diklat bagi pengelola zakat dan wakaf. Total ada 90 peserta, berasal dari utusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dari berbagai daerah.

Diklat akan berlangsung 15 hari, 1-15 Maret 2021. Diklat berlangsung secara daring. Diklat dibuka Kepala Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan Imam Syafei.

Imam dalam sambutannya menekankan bahwa pandemi Covid-19 yang belum berakhir agara tidak menjadi halangan maupun hambatan untuk terus meningkatkan mutu sumber daya manusia. “Kita harus terus memacu peningkatan SDM,” tegas Imam, Senin (1/3/2021).

“Kita mengelola mesjid, zakat, infak dan sadaqah serta wakaf jangan sampai ketinggalan informasi maupun regulasi. Untuk itulah pelatihan ini sangat penting,” ungkapnya seraya berharap seluruh peserta bisa berpartisipasi secara aktif walaupun dengan metode dalam jaringan atau daring.

Kabid Penyelenggara Diklat Efa Ainul Falah menambahkan, diklat berpola 60 jam pelajaran. Karena daring, maka seluruh peserta menginduk pada website yang telah disediakan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan. Peserta dapat mengunduh dan mempelajari materi, hasil diskusi, serta video conference dari laman tersebut. Pretest dan post test setiap materi kegiatan juga disediakan di PJJtekniskemenag.

“Pelatihan akan diakhiri dengan on the job training, presentasi, dan ujian akhir,” tandas.

Setelah pembukaan, peserta mengikuti BLC atau Building Learning Commitment untuk bina suasana dan membuat komitmen bersama. Harapannya, peserta bisa menikmati pembelajaran sampai selesai, sekaligus dapat mengembangkannya dalam jejaring networking yang baik.

Materi diklat yang akan disampaikan antara lain terkait: Fiqh Wakaf, Sertifikasi Wakaf, Manajemen Wakaf Produktif, Manajemen Wakaf Uang, Pendayagunaan Wakaf, Pengembangan Jejaring Kerja dan Mitra Usaha Nazir. Selain itu, peserta diklat juga mendapat penguatan terkait Peraturan Perundang-undangan Zakat, Fundraising Zakat, Sistem Akuntansi dan Pelaporan Zakat, Perhitungan Zakat, Zakat dan Pajak, Sistem Pengelolaan Zakat Di BAZNAS.

Selain Diklat Zakat dan Wakaf, Pusdiklat juga menggelar Diklat Manajemen Kemasjidan dan Pelatihan Penelitian Tindakan Kelas.

 

Literasi Ekonomi Syariah Perlu Dikembangkan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Industri ekonomi syariah butuh intrumen signifikan yang berfungsi sebagai agen literasi. Peneliti Ekonomi Syariah Indef, Fauziah Rizki Yuniarti menyampaikan ada beberapa produk yang prospektif menjalankan misi tersebut.

Pertama, produk fintech dan produk atau jasa digital. Fauziah mengatakan, bank syariah harus menggandeng para pemain fintech dan mengembangkan platform digitalnya untuk bisa membantu mendekatkan bank syariah ke pengguna aktif transaksi online yang meningkat, khususnya di era pandemik.

Kedua, produk tabungan dengan paket yang menarik. Selama ini masyarakat banyak yang memilih bank konvensional untuk menabung, tapi untuk meminjam atau mencari pembiayaan memilih bank syariah.

“Khususnya KPR karena kontrak atau akad murabahah yang menawarkan fixed rate selama masa pinjaman, dianggap menarik daripada produk konvensional yang biasanya fixed rate di masa tertentu dan sisanya floating rate,” katanya.

Ketiga, produk-produk pembiayaan yang sesuai dengan industri halal. Mengingat potensi industri halal Indonesia yang sangat besar tapi belum banyak pelaku industri halal yang memakai produk bank syariah.

Menurut Fauziah, hal ini terjadi karena dua hal. Yakni dari sisi permintaan pelaku industri halal yang kemungkinan memang rendah literasi atas produk bank syariah, atau dari sisi supply yakni produk bank syariah yang belum ada produk yang sesuai dengan kebutuhan pelaku industri.

Bank syariah perlu menyediakan produk yang menarik dan sesuai kebutuhan, customer experience dan satisfaction atas transaksi online yang bisa bersaing bahkan melebihi bank konvensional. Penggunaan influencer juga dapat dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan product awareness.

“Ini merupakan beberapa immediate action yang bisa dilakukan bank syariah untuk membantu meningkatkan literasi keuangan syariah,” katanya.

 Sumber: republika.co.id

Produk Keuangan Syariah Butuh Dikampanyekan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Produk keuangan bank syariah masih butuh exposure di kalangan masyarakat dan pelaku usaha atau korporasi. Pelaku industri bank syariah menilai produk yang ada saat ini sudah cukup lengkap, tinggal dikampanyekan.

Direktur Utama BCA Syariah, John Kosasih mengatakanproduk bank syariah sudah lengkap dan sudah memenuhi kebutuhan nasabah. Bahkan seiring dengan waktu, pricing-nya kini sudah lebih kompetitif dengan bank konvensional.

“Namun memang tidak bisa hanya produk (yang disiapkan), pelaku usaha juga perlu mulai menggunakan syariah, harus ada kampanye syariah di pelaku usaha di berbagai industri,” katanya, Senin (1/3).

John mengatakan tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah memang masih terus menjadi tantangan industri. Strategi peningkatannya harus melibatkan semua stakeholder, baik itu pelaku usaha, industri keuangan serta regulator.

Menurutnya, produk bank syariah dirancang harus berdasarkan pemenuhan kebutuhan nasabah terlebih dahulu. Tidak hanya mengedepankan aspek syariah saja tapi juga kenyamanan dan keamanan nasabah menjadi hal yang utama.

Peningkatan product awareness di kalangan pelaku usaha juga tidak boleh berhenti. Semua pihak punya peran untuk terus menebarkan literasi keunggulan-keunggulan syariah. Baik dari sisi skema produk, maupun layanan.

Sebagai bank yang memiliki portofolio mayoritas di komersial dan korporasi, BCA Syariah konsisten melakukan peningkatan literasi di segmen tersebut. Menurutnya, pembiayaan syariah sudah banyak dipakai oleh komersial dan korporasi.

“Namun memang karena keterbatasan modal maka pemberian plafon belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan korporasi,” katanya.

Mayoritas pembiayaan BCA Syariah per Desember 2020 disalurkan ke sektor Komersial sebesar 75,61 persen, diikuti oleh UMKM sebesar 22,11 persen, dan Konsumer sebesar 2,28 persen. Total pembiayaan tercatat Rp 5,6 triliun. Penyaluran tersebut terjaga dari sisi kualitas dengan nilai NPF sebesar 0,5 persen.

Sumber: republika.co.id

Ahli Sebut Virus Corona Bisa Jadi Endemi, Selamanya Akan Ada

INTERNASIONALJurnalsilam.com) – Para ahli berpendapat pandemi virus Corona kemungkinan bisa menjadi endemik atau endemi. Sederhananya, virus ini tak akan bisa hilang dan orang yang terinfeksi akan selalu ada.

Sejak teridentifikasi Desember 2019 di Wuhan, China, sampai saat ini virus corona tipe baru ini telah ditetapkan adalah pandemi. Namun, tak bisa dipungkiri, ke depannya, mungkin pandemi corona menjadi endemik.

CNBC International menuliskan, dalam survei Februari terhadap lebih dari 100 ahli imunologi, peneliti penyakit menular dan ahli virologi, hampir 90% mengatakan bahwa SARS-Cov-2, virus yang menyebabkan Covid-19 akan menjadi endemik.

“Itu berarti bahwa ada keberadaan konstan dan atau prevalensi biasa dari suatu penyakit atau agen infeksius dalam suatu populasi dalam suatu wilayah geografis,” kata Pusat Pengendalian Penyakit AS, dikutip Senin (1/3/2021).

Erica Ollmann Saphire, profesor di La Jolla Institute for Immunology menjelaskan, Covid-19 akan menjadi bagian permanen dari keberadaan manusia.

Hingga saat ini, lebih dari 500.000 orang Amerika telah meninggal karena Covid, dengan lebih dari 28,3 juta kasus dikonfirmasi di AS. Ketika virus corona awalnya menyebar ke AS, tidak ada yang kebal terhadapnya.

Pada akhirnya, cukup banyak dari kita yang akan divaksinasi atau bertahan sehingga akan ada kekebalan kelompok yang akan memperlambat penyebaran,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Scott Gottlieb, mantan komisaris Food and Drug Administration (FDA) berpendapat, ketika orang-orang terus mendapatkan vaksinasi, tingkat infeksi akan turun secara dramatis selama musim semi dan musim panas. Jika Covid terus menyebar, kemungkinan tidak akan separah sebelum adanya vaksinasi.

Bagaimana Covid-19 yang menjadi endemik dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari?

Covid bisa menjadi virus yang akan terus ada eksistensinya, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker akan mencegah penularan virus tersebut.

“Saya pikir itu akan menjadi bagian dari budaya kita [bagi dokter] untuk mengatakan, apakah Anda memiliki [infeksi bakteri] atau apakah Anda memiliki virus? Anda memiliki virus, apakah itu flu, atau apakah itu virus corona atau itu sesuatu yang lain?” kata Saphire.

Bahkan pada musim gugur dan musim dingin tahun ini, AS kemungkinan akan mencapai tingkat normalitas menurut keterangan Dr. Anthony Fauci, Kepala Penasihat Medis Gedung Putih, pada “State of the Union” CNN pada Minggu (28/2).

Namun, Fauci mengatakan bahwa ada kemungkinan wajib memakai masker akan berlaku hingga tahun 2022.

“Vaksin ini lebih efektif daripada yang diharapkan siapa pun, dan ini akan membuat perbedaan besar dalam kemampuan kita untuk kembali ke tingkat normal bagi masyarakat,” ujar Saphire.

Sumber: cnbcindonesia

 

Bima Arya Klaim PPKM Ganjil Genap Berhasil Turunkan Kasus Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengklaim tren kasus Covid-19 di Kota Bogor turun 15 persen. Hal tersebut lantaran kebijakan vaksinasi, PPKM hingga pemberlakukan ganjil genap di Bogor.

Bima Arya menuturkan, penurunan kasus covid-19 sebanyak 15% juga terjadi secara global. Tren serupa juga terjadi di Kota Bogor yang sempat mengalami puncak pada Februari (187 kasus). Kemudian menurun, bahkan sempat di angka 50 lebih kasus sekitar 2-3 bulan lalu.

Meski beberapa hari ini menyentuh angka 100 kasus, trennya diharapkan kembali turun. Menurut Bima Arya, ada dua kemungkinan yang menyebabkan data penurunan kasus Covid-19, yaitu keberhasilan vaksin secara global dan kebijakan-kebijakan lokal yang diterapkan pemerintah, seperti PSBB, PPKM hingga penerapan ganjil genap dan lain sebagainya.

Penurunan tren ini diharapkan jangan sampai menurunkan kewaspadaan semua pihak dan proses vaksinasi harus berjalan dengan baik. “Semoga kita tepat waktu dalam melaksanakan vaksinasi,” kata Bima Arya, Selasa (2/3/2021). Sementara, data penurunan bed occupancy rate (BOR) Kota Bogor semakin baik. Saat ini angkanya sudah di bawah 50%, dimana pada pertengahan Februari sempat 82%. Bahkan, berdasarkan laporan Rumah Sakit Lapangan sudah banyak pasien yang sembuh dan pulang.

Disisi lain, lanjut Bima, pemilihan Gedung Puri Begawan sebagai lokasi vaksinasi untuk percepatan pencapaian target dibanding jika di puskesmas yang kapasitasnya terbatas. Hal ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Menanggapi permintaan warga yang menginginkan mendapatkan prioritas vaksin, Bima Arya menilai bahwa vaksin ini aman dan semua ingin diprioritaskan. Untuk itu, Pemkot Bogor akan berupaya mengusulkan ke pemerintah pusat agar Kota Bogor juga diprioritaskan, mengingat Kota Bogor menjadi bagian dari epicentrum.

Sumber: sindonews