Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. KH Asrorun Ni’am Dikukukan Sebagai Guru Besar UIN Bidang Fikih

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa, Prof. Dr. H. M Asrorun Ni’am Sholeh, M.A dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Fikih pada Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (22/02/23).

Pengukuhan Kiai Ni’am sebagai guru besar dilakukan langsung oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, M.A. Pengukuhan ini sesuai dengan Surat Keputusan Mentri Agama (SK Menag) dengan nomor 039304/B.2/3/2022 tentang kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Amany menyampaikan bahwa sidang senat terbuka merupakan acara yang sangat membanggakan dan patut diberikan apresiasi. Sebab, banyak perjuangan dan pengorbanan yang harus dilakukan dalam meraih jenjang karir tertinggi di bidang akademik.

“Membutuhkan perjuangan dan effort yang sangat luar biasa, disertai pengorbanan yang tidak sedikit. Maka dari itu, prosesi pengukuhan ini penting dilaksanakan dan memberikan apresiasi, serta legitimasi status capaian tertinggi di bidang akademik sebagai guru besar yang membanggakan,” ujar Rektor UIN Syarif Hidayatullah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Dede Rosyada, M.A, turut mengapresiasi capaian ulama yang disapa Ni’am itu. Ia berharap, dengan dikukuhkannya Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A sebagai guru besar dapat mengembangkan keilmuan.

Bukan hanya itu, Prof Dede berharap, Kiai Ni’am bisa membantu UIN Jakarta dalam meningkatkan branding kampus, khususnya pada fakultas syari’ah dan hukum.

“Mudah-mudahan (Prof Ni’am) akan menjadi salah satu kekuatan dalam mengembangkan bidang ilmu fikih di fakultas syari’ah dan hukum, juga meningkatkan kepercayaan serta branding akademik fakultas syari’ah dan dan hukum serta UIN Jakarta,” tuturnya.

Sebelum dikukuhkan sebagai Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Ni’am pernah diberi amanah sebagai Asisten Staf Khusus Wakil Presiden bidang media tahun 2003 – 2005 dan tenaga ahli Komisi 10 DPR RI bidang pendidikan tahun 2005 – 2010.

Setelah itu, Ni’am diangkat sebagai Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2010 – 2013, kemudian menjadi Ketua KPAI hingga tahun 2017. Ni’am juga mendapat amanah sebagi Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora sejak November 2017 hingga kini.

Selain itu, sebagai seorang ulama NI’am berkhidmat dengan menempati beberapa jabatan penting dalam organisasi keagamaan. Saat ini Ni’am dipercaya sebagai Katib Suriyah PBNU masa khidmad 2021 – 2026, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang fatwa periode 2020 -2025, Ketua pimpinan pusat Masyarakat Ekonomi Syari’ah dan Ketua MPP ICMI Koordinasi bidang kepemudaan dan kepemimpinan.

Di tingkat internasional Ni’am dipilih menjadi Ketua Komite Syari’ah Word Halal Food Council. (mui)

 

 

Wamenag Ingatkan LAZ dan BAZNAS Agar Tidak Berpolitik

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan pera pengelola zakat untuk tidak terpengaruh dinamika politik, baik lokal maupun nasional. Pesan ini disampaikan Wamenag saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat di Jakarta.

Rakornas yang berlangsung tiga hari, 18 – 20 Februari, dengan mengangkat tema “Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat”. Kegiatan yang digelar Ditjen Bimas Islam ini diikuti Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota, Pimpinan Lembaga Amil Zakat, dan para Pimpinan Asosiasi dan Perkumpulan para Pengelola Zakat.

“Saya mengingatkan kita semua bahwa kinerja dan fokus kerja BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dalam melayani umat tidak boleh terpengaruh dengan dinamika politik lokal dan nasional. BAZNAS dan LAZ wajib menegakkan prinsip imparsialitas dalam pengelolaan dana umat,” tegas Wamenag di Jakarta, Senin (20/2/2023).

“Saya berharap BAZNAS pusat dan daerah serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat yang amanah, transparan dan akuntabel. Pengelolaan zakat memerlukan harmonisasi pengaturan dan standarisasi sistem pengawasan sebagai komponen esensial dalam penguatan tata kelola zakat nasional,” sambungnya.

Dijelaskan Wamenag, Indonesia merupakan negara dengan jumlah lembaga pengelola zakat terbanyak di antara negara-negara lain. Kondisi dimaksud menjadi kekuatan transformatif dalam pembangunan umat dan sekaligus tantangan dalam menjaga spirit kerjasama dalam tataran aksi gerakan zakat nasional.

“Seperti kita tahu, zakat adalah sektor sosial keuangan syariah yang memiliki tempat dan peran cukup signifikan. Kontribusi zakat tidak cukup hanya sekedar dihitung, tapi diharapkan ke depan lebih diperhitungkan dalam pembangunan bangsa,” tuturnya

“Saya mengajak kita sekalian untuk lebih progresif mengimplementasikan tata kelola zakat melalui lembaga resmi yang mengemban mandat agama dan negara. Para pegiat zakat, termasuk institusi pemerintah sebagai regulator dan pengawas harus memastikan kualitas pelayanan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan mengatasi masalah sosial kemanusiaan,” sambungnya.

Menurut Wamenag, sejalan dengan tumbuhnya wawasan baru generasi muda Islam untuk melihat masa depan Islam sebagai kekuatan sosial, kekuatan budaya, kekuatan ekonomi, dan sebagainya, maka aktualisasi peran dana sosial keagamaan seperti zakat dan wakaf menjadi sesuatu yang amat strategis dan prospektif.  Para pimpinan lembaga dan para amil zakat perlu lebih banyak menyerap masukan dari umat tentang pengembangan dan pemanfaatan dana zakat, bukan hanya mengolah masukan internal lembaga sendiri.

“Kalau kita fokus melayani umat, niscaya keberadaan lembaga pengelola zakat akan semakin dirasakan manfaatnya oleh umat dan bangsa. Transformasi digital dalam pelayanan zakat adalah sebuah keniscayaan dan kebutuhan, namun jangan sekali-kali hal itu membuat lembaga zakat seolah sebagai lembaga elit dan berjarak dengan realitas kemiskinan dan fakir miskin,” jelasnya

“Program kerja utama BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat tidak boleh bergeser dari “titik kordinat” untuk melayani umat dan menanggulangi permasalahan kemiskinan baik dalam tataran mikro maupun makro,” tandasnya.

Wamenag mengapresiasi kerjasama yang dikembangkan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, BAZNAS dan LAZ dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat serta mengefektifkan pendistribusian dan pendayagunaannya secara tepat sasaran dengan matra aman Syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.

Wamenag juga mengapresiasi kepedulian lembaga pengelola zakat, khususnya BAZNAS dan LAZ yang ambil bagian dalam program kemanusiaan membantu korban bencana alam. Semua itu adalah bentuk nyata dari kesadaran ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah, sejalan amanat dasar negara Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Rakornas Zakat 2023: Literasi Kunci Pengelolaan Zakat Nasional

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Bimas Islam Kementerian Agama bersama lembaga pengelola zakat untuk terus meningkatkan literasi zakat kepada masyarakat dan mengarahkan pengelolaan zakat terintegrasi dengan tujuan nasional.

Harapan ini disampaikan Menag saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2023 dengan mengusung tema Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat.

“Literasi zakat menjadi kunci dalam pengelolaan zakat nasional. Perluas jejaring peningkatan literasi zakat ke seluruh PTKIN, pesantren, madrasah hingga BUMN. Pegelolaan zakat juga harus terintegrasi dengan tujuan nasional sebab tujuan akhir dalam pengelolaan zakat itu adalah kesejahteraan umat, ” kata Menag, Minggu (19/02/2022).

Rakornas Zakat 2023 diikuti sekitar 300 peserta yang berasal dari Baznas dan LAZ Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, 34 Kepala Bidang PenaisZawa, perwakilan poros zakat dan perwakilan poroz.

Rakornas Zakat dibuka oleh Menag ditandai dengan menempelkan tangan ke layar monitor didampingi Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor. Tampak hadir Irjen Kemenag, para stafsus dan ataf ahli Menag.

Selain literasi, Menag menambahkan salah satu problem dari pengelolaan zakat itu di mana masyarakat masih banyak yang mentasarufkan zakat ke mustahiq secara mandiri atau langsung tanpa melibatkan lembaga zakat.

‘Ini tantangan yang harus kita jawab bersama sebab dari 400 triliun potensi zakat yang ada kita baru mampu mengumpulkan sekitar 21 triliun. Lakukan terobosan literasi-literasi melalui digital,” kata Menag.

“Semoga Rakornas Zakat ini bukan hanya pertemuan biasa melakukan pertemuan kolaborasi dan sinergi dalam mencapai tujuan serta melakukan konsolidasi program,” tandasnya.

Konsultasi program lanjut menjadi penting dalam Rakornas Zakat 2023 agar lembaga zakat dalam mentasarufkan dan yang mengelolanya bisa diorkestrasi dengan baik. “Orkestrasi yang baik pasti memiliki konsekuensi pada tujuan akhir dari zakat iru sendiri yaitu kesejahteraan umat,” ujar Menag.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor dalam laporannya mengatakan  Rakornas Zakat ini bertujuan meningkatkan optimalisasi kolaborasi dan sinergi kelembagaan dan partisipasi dana sosial zakat, infak sedekah dengan program Bimbingan Masyarakat Islam.

“Goal dari kolaborasi ini adalah masyarakat Islam Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera, cerdas, dan toleran, dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara dalam wadah NKRI,” kata Tarmizi.

Menurut Tarmizi, ada empat isu yang akan dibahas dalam Rakornas Zakat 2023. Pertama memastikan BAZNAS & LAZ Melakukan Pengelolaan Sesuai Regulasi dan Kepatuhan Syariah.

Kedua, mandatori BAZNAS Dan LAZ berkolaborasi pengelolaan dana zakat, Infak dan dana sosial keagamaan lainnya dalam Program Bimas Islam. Ketiga pemaparan Program Kerjasama Lintas Internal Ditjen Bimas Islam Dengan BAZNAS Dan LAZ.

“Keempat, menyelaraskan Program Penyaluran dan Pemberdayaan Zakat BAZNAS dan LAZ yang dapat Dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam,” kata Tarmizi.

Para Pejabat Peringati Isra Mi’raj dan Doa Keselamatan Bangsa

JABAR(Jurnalislam.com)– Semua yang terjadi di dunia atas kehendak Allah SWT, karena tidak ada kekuatan yang lebih besar di dunia ini selain kekuatan-Nya. Untuk itu, sebagai makhluk yang lemah, manusia harus meminta pertolongan hanya kepada Allah SWT .

“Makanya jangan merasa kita kuat, jangan merasa kita bisa, jangan merasa kita mampu mendaki ini. Sebenarnya insan manusia itu dijadikan makhluk yang lemah kalau tidak ada pertolongan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menghadiri Muhasabah dan Istigasah Doa Keselamatan Bangsa sebagai Momentum Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Cianjur, Jalan Siti Jenab Nomor 21, Pamoyanan, Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Minggu (19/02/2023).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, hal tersebut tercermin dalam doa seorang muslim setiap harinya, dimana individu mengakui keagungan dan kebesaran Allah serta memohon perlindungan-Nya.

“Dan ini makna dari ucapan kita Laa Haula Walaa Quwwata Illaa Billah. Tidak ada kekuatan buat kita semuanya, ada pada Allah semua. Allah lah yang kuat itu karena itu kita mohon istigasah, mohon pertolongan Allah,” tegasnya.

Menurut Wapres, dengan memohon pertolongan Allah, seorang manusia dapat tawakal (berserah diri) atas segala ketentuan-Nya. Meskipun demikian, manusia tetap diminta untuk berusaha, tidak berdiam diri.

“Ujungnya kita tawakal kepada apa yang dikehendaki dan tidak berarti kalau kita tawakal itu pasif,” imbuh Wapres.

“Kalau kita tawakal itu diam, bukan tawakal itu, tidak berarti diam. Allah menyuruh kita melakukan asbab, sebab, melakukan langkah-langkah, melakukan berbagai usaha,” tambahnya.

Wapres menilai, keduanya tidak saling bertentangan. Memohon pertolongan Allah dan berserah diri merupakan suatu hal yang saling melengkapi.

“Karena apa? Al qolbu tempat tawakal itu, di hati. Hatinya ini pasrah pada Allah, sedangkan tempat sebab itu adalah anggota badan kita bergerak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan, kegiatan doa dan zikir bersama ini merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk bersama-sama meningkatkan keimanan kepada Allah seraya memohon perlindungan dan pertolongan-Nya untuk negara Indonesia.

“Harapan dengan adanya kesempatan ini, kita mampu meningkatkan pengamalan agama, dan juga peningkatan terhadap takwa dan keimanan kita kepada Allah SWT,” ungkap Uu.

Hadir pula dalam acara ini, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman, Pangdam III/Siliwangi Kunto Arief Wibowo, Kapolda Jawa Barat Suntana, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Cholil Nafis.

 

Wajib Halal, Seluruh Produk Impor Akan Diverivikasi dan Diperiksa

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanahkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia nantinya harus bersertifikat halal, termasuk produk impor.

“Nah ini perlu menjadi perhatian bersama, bukan hanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tapi juga seluruh stakeholder ekosistem halal,” ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Hal ini dikemukakan Aqil saat bertemu dengan dua Lembaga survey dan inspeksi, PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin, Direktur Utama PT Surveyor Indonesia M Haris Witjaksono, dan Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur.

Dalam kesempatan tersebut, BPJPH juga melakukan benchmarking atas tolok ukur proses verifikasi, penetapan standar, serta metode pemeriksaan atas produk halal impor. “Ini penting dilakukan dalam rangka mewujudkan kerja sama produk halal sesuai UU No.33 Tahun 2014,” ujar Aqil.

Berdasarkan pertemuan, Aqil menyebutkan ada beberapa masukan terkait penelusuran halal barang impor. Misalnya, surat Kesesuaian Verifikasi Hasil Impor (SK VHI) dapat menjadi instrumen ketertelusuran (traceability) terhadap pemasukan produk halal impor yang mendukung kepastian hukum JPH.

“Selanjutnya kita akan mengolah beberapa masukan yang didapatkan tadi untuk disusun sebagai panduan di BPJPH,” ujar Aqil.

Berpotensi Timbulkan Gejolak Masyarakat, Acara Semarang Cristian Youth Community Dibatalkan

SEMARANG(Jurnalislam.com)–Acara konser cinta yang dikemas dalam drama musikal yang diselenggarakan History Maker Impact (organisasi kepemudaan kristen) yang rencana akan digelar Rabu besok (22/23) di gedung HTE komplek diamon cipta niaga, Jl. Arteri Yos Sudarso Semarang akhirnya dibatalkan setelah mendapatkan penolakan dari ormas-ormas Islam yang ada di Semarang

 

Acara tersebut rencananya digelar oleh Semarang Cristian Youth Community (komunitas remaja kristen) dan diadakan di gedung yang biasa untuk peribadatan umat kristen

 

Agus Triyanto ketua Mualaf Center Indonesia Semarang mewakili salah satu ormas Islam Semarang dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap acara yang diselenggarakan oleh komunitas kepemudaan kristen tersebut.

 

Karena menurutnya undangan yang disebar tersebut tidak mencantumkan undangan khusus untuk yang beragama kristen, tapi ditujukan untuk seluruh pemuda Semarang dan undangan juga masuk di sekolah-sekolah negeri

 

“Kalo itu emang acara komunitas mereka harusnya undangan tersebut hanya ditujukan untuk umat Kristen, bukan seluruh pemuda Semarang apalagi ngirim undangan disekolah-sekolah negeri,” katanya

 

Selain itu poin penolakan adalah dari sisi waktu yang sengaja di jadwalkan sore sampai malam hari, karena itu otomatis akan melewatkan waktu-waktu sholat, sehingga yang beragama Islam otomatis akan meninggalkan sholat

 

Mengetahui ada penolakan dari ormas Islam Semarang, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan antar umat beragama, Kesbangpolinmas (Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat) dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Semarang mengadakan audiensi bersama penyelenggara, dari hasil yang disampaikan pihak kesbangpol karena acara melibatkan lintas agama dan tidak adanya koordinasi antara panitia acara dengan FKUB dan Kesbangpol, maka acara harus dibatalkan

 

“Untuk acara yang akan diselenggrakan oleh Semarang Cristian Youth Community, setelah kami lakukan pendekatan dengan penyelenggara kegiatan tersebut dibatalkan,” ucap Joko Hartono, sekretaris kesbangpol Semarang

 

Pembatalan tersebut tidak lain karena penyelenggara acara menyalahi aturan dengan mengundang lintas agama sehingga melanggar kesepakatan bersama tokoh-tokoh agama

 

“Karena kami sudah punya panduan kerukunan beragama, bahwa kalau ada kegiatan organisasi keagamaan yang mengundang lintas agama, itu semua tokoh beragama sepakat untuk berkoordinasi dengan FKUB, karena kegiatan ini belum ada koordinasi dan komunikasi dengan FKUB dan kesbangpol maka pihak penyelenggara dengan sukarela membatalkan, ” jelasnya

 

Akhinya pihak penyelenggara konser cinta mengeluarkan S

surat pemberitahuan pembatalan acaranya dengan nomor 047/S.UND/II/23, surat tersebut memberitahukan bahwa acara yang rencana akan diselenggarakan pada hari Rabu sore besok batal

 

“Melalui surat ini, kami ingin mengumumkan bahwa acara tersebut dicancel/dibatalkan dikarenakan ada beberapa hal,” bunyi surat yang dikeluarkan penyelenggara

 

repoter Agus Riyanto

 

Habib Ali: Pengelola Zakat Harus Amanah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Habib Ali Hasan Bahar, memperingatkan bahaya pengelola zakat yang tidak amanah. Hal ini dia sampaikan dalam acara Halaqah Mingguan Infokom MUI bertajuk “Kenali Ciri Pengelolaan Zakat-Infaq terpercaya: Literasi Jelang “Bulan Sedekah”,” Rabu, (15/02/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Wasekjen MUI yang juga Ketua Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama (LAZISNU) itu menyampaikan adanya tangan-tangan jahil pengelola zakat.

Pengelola nakal ini terangnya seakan mengambil kesempatan dalam kesempitan. Terkait hal ini, Habib Ali mengutip perkataan al-Mutanabbi:

مَصَائِبُ قَوْمٍ عِنْدَ قَوْمٍ فَوَائِدُ

“Musibah bagi suatu kaum, itu terdapat faedah/manfaat bagi kaum yang lain”

Maksudnya, jika suatu kaum mengalami musibah, maka kaum lain dapat mengambil hikmah dari musibah tersebut.

Habib Ali mengingatkan jangan sampai perkataan al-Mutanabbi ini berkonotasi negatif, dalam artian manfaat disitu berupa keuntungan komersil bagi pribadi.

“Jangan sampai terjadi yang bermakna negatif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Habib Ali mengisahkan pengalamannya pernah menemukan adanya penyelewengan dana bantuan.

“Kampanyenya untuk Palestina (tapi ternyata) disampaikan untuk pengungsi di Syria yang ada di Turki yang mendapatkan dana dari PBB,” jelasnya.

Karenanya, Habib Ali mengajak seluruh elemen masyarakat agar benar-benar berhati-hati dan bersikap kritis sebelum menyerahkan dana bantuan bagi mereka yang membutuhkan lewat lembaga pengelola tertentu.

“Jangan sampai yang diniatkan untuk membantu mereka yang sangat membutuhkan lalu jatuh ke tangan mereka yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

Peringati Isra Miraj, Siswa SMP Muhammadiyah PK Solo Ikuti Munaqasah Ibadah

SURAKARTA(Jurnalislam.com)–Sebanyak 334 siswa SMP Muhammadiyah Program Khusus (PK) Kottabarat Surakarta kelas 7, 8, dan 9 mengikuti kegiatan munaqasah ibadah, Jumat (17/2/2023) di sekolah. Kegiatan tersebut dalam rangka peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan penguatan praktik ibadah para siswa.
Aryanto selaku Humas SMP Muhammadiyah PK Kottabarat menjelaskan kegiatan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW rutin digelar di sekolah sebagai edukasi kepada para siswa tentang peristiwa perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram, Mekkah menuju Masjidil Aqsa di Palestina kemudian menuju ke sidratul muntaha, langit ketujuh dengan mengendarai hewan bernama buraq.
“Peristiwa Isra Miraj merupakan hal yang penting untuk diambil hikmah oleh para siswa karena terdapat perintah Allah Swt berupa shalat lima waktu dalam sehari,” jelasnya.
Muhammad Arif Wicagsono, M.Pd. selaku guru agama Islam menambahkan tahun ini peringatan Isra Miraj digelar dengan munaqasah ibadah sebagai penilaian dan evaluasi praktik ibadah para siswa.
“Dengan munaqasah ibadah, kami ingin memastikan praktik ibadah sudah sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW dan tertulis dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (HPTM),” jelasnya.
Kegiatan diawali dengan sholat dhuha, dzkir dan doa. Hikmah Isra Miraj disampaikan melalui podcast yang digelar live di halaman sekolah dan yotube PKTV.  Sebagai pembicara Ustaz Widi Kusumajati, S.Pd.I dan Ustaz Muhammad Arif Wicagsono, M.Pd. Kedua narasumber tersebut berbicara di hadapan ratusan siswa tentang sejarah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan hikmah dari peristiwa tersebut. Terlihat antusiasme para siswa menyimak podcast.
Munaqasah ibadah dilaksanakan secara individu para siswa di hadapan guru penguji. Agar efektif dan efisien, para siswa dibagi berkelompok dengan penguji Ustaz-Ustazah pembimbing akademik kelompok tersebut. Satu kelompok terdiri atas 10 hingga 12 orang. Materi munaqasah berupa praktik wudhu dan doa setelah wudhu serta praktik sholat termasuk dzikir setelah sholat. Kegiatan berlangsung kurang lebih dua jam.
Muhammad Affan Arsyad, siswa kelas 9 mengaku senang mengikuti kegiatan tersebut. Arsyad mendapatkan materi tata cara berwudhu dan sholat. Setelah munaqasah, kini Arsyad tidak ragu-ragu lagi dalam menjalankan ibadah wudhu dan sholat.
“Kita tidak boleh mengeluh tentang kewajiban sholat lima waktu karena perintah Allah Swt langsung kepada Nabi Muhammad SAW dan jumlahnya sudah diturunkan dari 50 kali menjadi 5 kali dalam sehari,” ungkapnya.

MUI Harap Masyarakat Berzakat pada LAZ yang Direkomendasikan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Bendahara MUI, Erni Juliana Al Hasanah Nasution, mendorong masyarakat untuk berzakat, infaq, maupun sedekah melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang amanah. Beberapa ciri LAZ yang amanah, kata dia, adalah yang direkomendasikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Komisi Fatwa MUI.

“Pembayaran zakat dilakukan melalui para amil yang amanah, jika diberikan pada lembaga yang tidak kredibel, maka apa yang menjadi tujuan Muzakki dan Mustahik tidak tercapai,” ujarnya saat mengisi Halaqah Mingguan Komisi Infokom MUI, Rabu (15/02/2023) secara virtual.

Menurutnya, MUI melalui Komisi Fatwa berperan tersendiri mengeluarkan fatwa-fatwa tentang zakat. Mereka melakukan fit and proper test dan merekomendasikan calon DPR sebagai syarat pendirian dan pernjangan LAZ.

“MUI melakukan pembinaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) melalui forum Muntada Sanawi, sebuah forum silaturahmi tahunan DPS-DPS Laznas se-Indonesia serta melakukan pengelolaan zakat (IDF), ” ujarnya.

Sosok yang baru saja meraih Doktor Akuntantasi Universitas Trisakti itu memaparkan, zakat merupakan rukun iman yang universal. Bukan saja sebagai ibadah, zakat juga menjadi bagian dari sistem keuangan, sosial, dan ekonomi suatu negara. Karena itu, dia menyampaikan agar masyarakat menyalurkan zakat kepada lembaga yang amanah dan professional.

“Potensi zakat di Indonesia saat ini mencapai 327,6 Triliun. Hanya saja pengumpulannya baru mencapai 144,2 Triliun, pada bulan Ramadhan ini pengumpulan zakat akan naik secara signifikan, ” ujarnya.

Dia menyampaikan, beberapa manfaat zakat melalui LAZ yang amanah adalah menjamin kepastian dan disiplin masyarakat membayar zakat. Keberadaan LAZ juga menjaga perasaan rendah diri mustahik ketika berhadapan langsung dengan muzakki. Pengelolaan zakat melalui LAZ juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas karena target penyaluran zakat lebih tepat sasaran.

Menurutnya, pembayaran zakat secara langsung hanya bisa dilakukan apabila tidak ada amil atau amil terbukti tidak amanah.

“Dalam pelaksanaan zakat, tujuan orang berzakat untuk beribadah sekaligus membersihkan hati dan jiwa. Dari sisi mustahik untuk memeratakan pendapatan, mengentaskan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan, harkat, dan martabat, ” ujarnya.

Sementara bagi pemerintah, zakat berfunsgi untuk pemerataan pendapatan dari orang yang kelebihan kepada orang yang kekurangan. Zakat juga menjadi opsi mengentaskan kemiskinan di luar APBN.

 

Komisi Fatwa MUI: Es Krim Mixue Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.

MUI mengeluarkan Ketatapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya kepada MUIDigital, Kamis (16/02/2023).

Dikatakannya, Ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu. MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk. Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujarnya.

Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan Halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Sebelum di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk. Itu tidak lain karena pengalaman panjang LPPOM MUI yang lebih dari 30 tahun menangani audit produk halal.

Pasca Ketetapan Halal dikeluarkan Mixue, maka Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI. (mui)