MUI Harap Masyarakat Berzakat pada LAZ yang Direkomendasikan

MUI Harap Masyarakat Berzakat pada LAZ yang Direkomendasikan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Bendahara MUI, Erni Juliana Al Hasanah Nasution, mendorong masyarakat untuk berzakat, infaq, maupun sedekah melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang amanah. Beberapa ciri LAZ yang amanah, kata dia, adalah yang direkomendasikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Komisi Fatwa MUI.

“Pembayaran zakat dilakukan melalui para amil yang amanah, jika diberikan pada lembaga yang tidak kredibel, maka apa yang menjadi tujuan Muzakki dan Mustahik tidak tercapai,” ujarnya saat mengisi Halaqah Mingguan Komisi Infokom MUI, Rabu (15/02/2023) secara virtual.

Menurutnya, MUI melalui Komisi Fatwa berperan tersendiri mengeluarkan fatwa-fatwa tentang zakat. Mereka melakukan fit and proper test dan merekomendasikan calon DPR sebagai syarat pendirian dan pernjangan LAZ.

“MUI melakukan pembinaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) melalui forum Muntada Sanawi, sebuah forum silaturahmi tahunan DPS-DPS Laznas se-Indonesia serta melakukan pengelolaan zakat (IDF), ” ujarnya.

Sosok yang baru saja meraih Doktor Akuntantasi Universitas Trisakti itu memaparkan, zakat merupakan rukun iman yang universal. Bukan saja sebagai ibadah, zakat juga menjadi bagian dari sistem keuangan, sosial, dan ekonomi suatu negara. Karena itu, dia menyampaikan agar masyarakat menyalurkan zakat kepada lembaga yang amanah dan professional.

“Potensi zakat di Indonesia saat ini mencapai 327,6 Triliun. Hanya saja pengumpulannya baru mencapai 144,2 Triliun, pada bulan Ramadhan ini pengumpulan zakat akan naik secara signifikan, ” ujarnya.

Dia menyampaikan, beberapa manfaat zakat melalui LAZ yang amanah adalah menjamin kepastian dan disiplin masyarakat membayar zakat. Keberadaan LAZ juga menjaga perasaan rendah diri mustahik ketika berhadapan langsung dengan muzakki. Pengelolaan zakat melalui LAZ juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas karena target penyaluran zakat lebih tepat sasaran.

Menurutnya, pembayaran zakat secara langsung hanya bisa dilakukan apabila tidak ada amil atau amil terbukti tidak amanah.

“Dalam pelaksanaan zakat, tujuan orang berzakat untuk beribadah sekaligus membersihkan hati dan jiwa. Dari sisi mustahik untuk memeratakan pendapatan, mengentaskan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan, harkat, dan martabat, ” ujarnya.

Sementara bagi pemerintah, zakat berfunsgi untuk pemerataan pendapatan dari orang yang kelebihan kepada orang yang kekurangan. Zakat juga menjadi opsi mengentaskan kemiskinan di luar APBN.

 

Bagikan