Militer Myamar Terus Bunuhi Warga Sipil

YANGON(Jurnalislam.com) — Meski terus mendapat tekanan internasional, pembunuhan terhadap pengunjuk rasa antikudeta militer di Myanmar terus berlanjut. Dua lagi pengunjuk rasa gugur diterjang peluru di Yangon pada Senin (8/3).

Reuters melaporkan, dua pengunjuk rasa itu meninggal akibat tembakan di kepala. Penembakan terjadi di sela aksi massa dan ditutupnya toko-toko, pabrik, dan bank sebagai protes atas kudeta militer.

Gambar yang beredar di media sosial menunjukkan jenazah dua pria terbaring di tengah jalan di bagian utara Kota Myitkyina. Saksi mata menuturkan bahwa keduanya ambil bagian dalam unjuk rasa saat aparat kepolisian menembakkan granat kejut dan gas air mata. Saat itu beberapa orang tampak terkena tembakan yang datang dari gedung-gedung di sekitar lokasi demonstrasi.

Seorang saksi yang mengaku memindahkan jenazah mengatakan, setidaknya tiga orang terluka terkena tembakan. “Betapa tak manusiawinya membunuh warga sipil tak bersenjata seperti ini,” kata saksi mata berusia 20 tahun itu. “Kami berhak melakukan unjuk rasa secara damai,” ujar dia melanjutkan.

 

Sumber: republika.co.id

Pancasila dan SKB 3 Menteri

Oleh: Muhammad Syafi’ie el-Bantanie (Direktur Dompet Dhuafa Pendidikan)

 

Pancasila, bagi Negara Indonesia, sejatinya menempati posisi staatsfundamentalnorm sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sebagaimana ditegaskan pula dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

 

Mengacu pada teori norma Hans Nawiasky, die Stuferordnung der Rechtnormen (teori hirarki hukum), terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan, yaitu pertama, staatsfundamentalnorm (Norma fundamental negara/abstrak/sumber hukum, contoh: Pancasila); kedua, staatsgrundgesetz (Aturan dasar/aturan pokok negara/konstitusi/UUD); ketiga, formell gesetz (Undang-undang); keempat, verordnung & utonome satzung (Aturan pelaksana/Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah).

 

Karena Pancasila menempati posisi staatsfundamentalnorm, maka setiap produk hukum yang dihasilkan negara tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar atau prinsip, sedangkan hukum adalah nilai instrumental atau penjabaran dari nilai dasar. Karenanya, dalam merumuskan hukum dan peraturan negara mesti bernafaskan pada sila-sila dalam Pancasila.

 

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus menjadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan negara yang berhubungan dengan kehidupan beragama. Melalui perangkat hukum, negara harus mengarahkan warganya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Taat menjalankan ajaran agamanya. Saling menghormati antara pemeluk agama yang satu dengan yang lainnya.

 

Sila pertama Pancasila memberikan makna bahwa negara Indonesia adalah negara relijius, bukan negara sekular. Karenanya, prinsip dasar ini ditegaskan kembali pada batang tubuh Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 29 ayat 1, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Sebagai konsekuensi dari pasal 29 ayat 1, maka pada pasal 29 ayat 2 ditegaskan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

 

Karena itulah, dalam konteks pendidikan, UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) merupakan pengejawantahan dan penjabaran dari sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Hal ini jelas tercermin pada tujuan pendidikan nasional yang senafas dengan sila pertama Pancasila.

 

Tujuan pendidikan nasional, sebagaimana termaktub dalam pasal 3 UU Sisdiknas, adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Tujuan pendidikan di atas jelas sekali menyebutkan arah atau titik yang dituju dan mesti dicapai dari seluruh aktivitas pembinaan pendidikan dalam setiap jenjangnya, yaitu untuk melahirkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia.

 

Artinya, setiap upaya pembinaan dalam lingkungan pendidikan yang mengarah pada pembentukan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, mesti didukung oleh segenap pemangku kepentingan pendidikan, termasuk negara.

 

Karenanya, SKB 3 Menteri terkait pakaian seragam dan atribut keagamaan di lingkungan sekolah perlu ditinjau kembali. Jangan sampai keberadaannya malah menimbulkan kontraproduktif bagi tercapainya tujuan pendidikan nasional. Selain itu, juga ironis jika tidak senafas dengan sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

 

Mengenakan pakaian seragam dan atribut keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing di lingkungan sekolah merupakan pengamalan dari Pancasila sila pertama dan pasal 29 ayat 1 dan 2. Terlebih jika dikaitkan dengan lembaga pendidikan. Tentu saja nilai-nilai akhlak dan sopan santun mesti lebih diutamakan lagi.

 

Dalam konteks inilah, setiap lembaga pendidikan memiliki rasa tanggung jawab untuk mendidik dan mengondisikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan agar bisa berpakaian sesuai dengan perintah agama yang dianutnya sebagai bagian dari pendidikan itu sendiri.

 

Hari ini pendidikan kita masih memiliki banyak pekerjaan rumah, terkait kualitas lulusan pendidikan yang dihasilkan, termasuk kualitas akhlak dan kepribadiannya. Karenanya, akan lebih produktif jika pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, justru fokus merancang sistem dan budaya sekolah yang mendukung tercapaianya kualitas lulusan pendidikan sebagaimana dicita-citakan dalam tujuan pendidikan nasional.

 

Selain itu, negara juga perlu memerhatikan kearifan lokal bangsa Indonesia yang beragam. Bagi masyarakat Minang misalnya, berpakaian sesuai ajaran agama Islam adalah prinsip kehidupan. Masyarakat Minang memiliki kearifan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Sebuah konsensus masyarakat Minang yang bermula dari piagam Bukik Marapalam yang disebut juga sumpah sati Bukik Marapalam.

 

Karena itulah, diperlukan kearifan dan keluasan pandangan para pemimpin untuk bisa menjadi teladan dan pengayom seluruh elemen bangsa ini. Jangan sampai SKB 3 Menteri justru berpotensi memicu ketidakharmonisan antara pemerintah dan umat Islam. Maka dari itu, SKB 3 Menteri sebaiknya direvisi dan disesuaikan agar senafas dan seirama dengan Pancasila, UUD 1945, dan UU Sisdiknas.

 

Saudi Jalin Hubungan Kembali dengan Qatar

DOHA(Jurnalislam.com) — Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan melakukan kunjungan ke Qatar pada Senin (8/3). Penguatan hubungan bilateral menjadi agenda utama lawatan tersebut.

Menteri Luar Negeri Qatar, Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al Thani, menyambut kedatangan Pangeran Faisal di Bandara Internasional Doha. Mereka kemudian bertolak menemui Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani.

“Dalam pertemuan, Menteri Luar Negeri (Pangeran Faisal) menyampaikan salam dari Penjaga Dua Masjid Suci (Raja Salman bin Abdulaziz) dan Putra Mahkota (Pangeran Mohammed bin Salman) kepada Emir Qatar,” kata Kementerian Luar Negeri Arab Saudi lewat akun Twitter resminya, dilaporkan Saudi Press Agency.

Pada 4 Januari lalu Saudi setuju mencabut blokadenya terhadap Qatar. Hal itu diumumkan menjelang perhelatan KTT Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) ke-41 yang digelar di AlUla, Saudi. “Kebijakan Kerajaan Arab Saudi, di bawah kepemimpinan Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud, didasarkan pada pendekatan solid yang menargetkan pencapaian kepentingan utama negara-negara anggota GCC dan negara-negara Arab, selain memanfaatkan seluruh upaya untuk kebaikan rakyat mereka serta mewujudkan keamanan dan stabilitas mereka,” kata Pangeran Mohammed bin Salman dalam sebuah pernyataan kala itu.

 

Sumber: republika.co.id

PKS Desak Kemendikbud Cabut Draf Peta Jalan Pendidikan Nasional

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Al Muzzammil Yusuf mendesak agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencabut draf Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Fraksi PKS memberikan dua catatan terkait peta jalan pendidikan, yaitu catatan teknis dan catatan substansi.

“Catatan teknis, kami ingin mengingatkan pada Kemendikbud untuk merujuk pada UU 15/2019 tentang perubahan UU 12/2011 yaitu Perpres hanya mungkin dimunculkan manakala ada perintah UU dan perintah PP. Jika tidak ada itu maka Perpres tidak bisa dibuat,” kata Al Muzzammil dalam interupsinya di rapat paripurna, Senin (8/3).

Kemudian terkait catatan dari aspek substansi, Al Muzammil menilai konsep peta jalan yang dibuat Kemendikbud tidak sesuai namanya. Ia mengatakan arah peta jalan yang disusun oleh Kemendikbud arahnya sudah tidak bertolak dari konstitusi dan visi konstitusi sebagaimana bunyi Pasal 31 (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Contoh yang saya maksudkan adalah ketika Mendikbud menyebutkan dalam peta jalan itu profil pelajar Pancasila yang dikutip dari Konstitusi dan UU Sisdiknas hanyalah akhlak mulia dan aspek kecerdasan,” ucapnya.

“Padahal Undang-Undang Dasar produk reformasi Pasal 31 ayat 3 dan UU 20 2023, jelas sekali mengutip lengkap amanat konstitusi yang berbunyi, Pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa yang diatur dengan UU,” jelasnya.

Anggota Komisi I DPR itu berterima kasiih pada Komisi X yang telah memberikan masukan dalam rekomendasinya terkait itu. Sejak awal dirinya khawatir pembentukan peta jalan pendidikan nasional telah keluar dari amanah dan semangat konstitusi.

“Oleh karena bertentangan dengan teknis dan bertentangan dengan substansi, maka melalui forum ini kami meminta untuk pimpinan DPR meminta Kemendikbud untuk mencabut peta jalan tersebut, karena secara teknis tidak diperintahkan oleh UU, bicara substansi bertentangan dengan konstitusi dan UU Pendidikan Sisdiknas,” tegasnya.

sumber: republika.co.id

Kemendikbud Diminta Akomodasi tentang Peran Agama dalam Peta Jalan Pendidikan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diharapkan memperhatikan dan mengakomodasi keberatan, kritikan, sekaligus masukan dari berbagai pihak terkait peta jalan pendidikan nasional.

Hal ini berkaitan dengan hilangnya frasa agama dalam draf peta jalan pendidikan nasional 2020-2035 yang sedang disusun Kemendikbud.

“Fraksi Partai Nasdem berharap Kemendikbud terus memperhatikan dengan sungguh-sungguh segala keberatan, koreksi, sekaligus masukan yang datang berbagai pemangku kepentingan terkait jalan peta besar pendidikan nasional kita,” kata Kapoksi Komisi X Fraksi Partai Nasdem Ratih Megasari dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/3).

Ratih mengatakan, Fraksi Nasdem memaklumi adanya keberatan dari berbagai pihak atas rumusan Peta Jalan Pendidikan Nasional itu. Ia berharap, dalam proses perumusan, Kemendikbud membuka ruang sosialisasi dan aspirasi seluas-luasnya kepada berbagai pihak yang berkepentingan dalam proses perumusan peta jalan tersebut.

Sumber: republika.co.id

Wapres Berharap Kemendikbud Masukkan Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, mengungkap harapan Wapres Ma’ruf Amin kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait penyusunan draft peta jalan pendidikan nasional 2020-2035.

Wapres, kata Masduki, berharap agar Kemendikbud mengakomodasi keberatan berbagai tokoh terkait hilangnya frasa agama dalam draf yang dalam tahap penyusunan tersebut.

“Wapres apresiasi masukan yang diberikan berbagai tokoh agama, mulai NU Muhammadiyah dan lainnya, mudah-mudahan ini menjadi bagian dari untuk penyempurnaan draf yang sedang disusun Mendikbud,” kata Masduki saat dihubungi, Senin (8/3) malam.

Wapres kata Masduki, berharap masukan tokoh agar frasa agama tetap ada dalam draf peta jalan pendidikan jadi pertimbangan utama Kemendikbud.

Sebab Wapres menilai unsur agama atau religiusitas perlu ada dalam peta jalan pendidikan sebagai realitas dari masyarakat Indonesia dan juga representasi dari Undang-undang yang ada.

Selain itu, dalam peta jalan pendidikan sebelumnya sebelumnya juga mencantumkan frasa agama, menyesuaikan Undang-undang Sistem Pendidikan nasional.

“Iya harus jadi pertimbangan lah, seperti apa bagaimana, karena memang realitas di UU seperti itu, di masyarakat juga sama seperti itu,  jangan membuat sebuah kebijakan yang terkesan seakan akan ini sekuler, itu harapan wapres,” kata Masduki.

Masduki melanjutkan, apalagi Wapres selama ini selalu mengingatkan pentingnya mempertahankan moderasi beragama sebagai ciri khas Indonesia. Hal itu menunjukkan agama harus sebagai dasar dalam pengembangan masyarakat, termasuk pendidikan.

Selain itu kata Masduki, salah satu tujuan pengembangan pendidikan yakni mewujudkan SDM berakhlak mulia sebenarnya juga berasal dari manifestasi agama.

“Jadi jangan hanya mengandalkan kepandaianlah, kepandaian nggak ada gunanya sebenarnya kalau kita tidak dilandasi  paham-paham keagamaan yang merunduk dan yang toleran,” ungkapnya.

Sumber: republika.co.id

 

Kampus Diizinkan Buka Mulai Juli, Jika Mahasiswa dan Dosen Sudah Divaksin

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani, mengatakan perguruan tinggi atau kampus akan diizinkan buka pada bulan Juli 2021 setelah mahasiswa dan dosen mendapat vaksinasi covid-19.

 

Namun, ia menjelaskan keputusan untuk kembali membuka kampus dan melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) bergantung pada keputusan masing-masing perguruan tinggi.

“Ya benar (kampus diizinkan buka pada bulan Juli), dengan menerapkan Protokol 5 M, diizinkan Satgas, dan menerapkan SKB (Surat Keputusan Bersama) PTM,” kata Paris melalui pesan singkat, Sabtu (6/3).

 

Diketahui, saat ini tengah disiapkan surat keputusan bersama (SKB) antar menteri terkait vaksinasi untuk mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, dan pegawai kementerian yang berlangsung pada bulan Maret sampai Juni.

Bila sudah mendapat vaksinasi, ia berharap rektor dari universitas menyiapkan peraturan turunan PTM berdasarkan konsultasi dan persetujuan Gugus Tugas Covid di kapasitas masing-masing. Salah satunya PTM dengan kapasitas 25-50 persen

Diketahui, vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah berlangsung sejak awal 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang Indonesia pertama yang mendapat vaksin, bersama sejumlah pesohor seperti Raffi Ahmad.

Vaksinasi dilanjutkan untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah yang tergolong sebagai kelompok rentan tertular. Kemudian dilanjutkan dengan vaksinasi lansia, awak media, dan atlet.

Sumber: cnnindonesia.com

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yakni pada 9 Maret sampai 22 Maret.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran untuk transportasi dan tempat umum. “PPKM mikro ini dilanjutkan untuk dua minggu ke depan, yaitu 9-22 Maret 2021,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (8/3

 

Menurut Airlangga, PPKM Mikro jilid ketiga ini berlaku sama seperti sebelumnya. Namun, ada perluasan untuk daerah. PPKM Mikro kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, melainkan juga berlaku untuk Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

 

Selain itu, yang mendapat kelonggaran ialah transportasi umum. Kapasitas transportasi umum boleh beroperasi, asalkan ada pembatasan penumpang, yakni maksimal 50 persen dari total kapasitas.

sumber: jpnn.com

 

Pembinaan Mental, KSAD Kirim Prajurit TNI ke Masjid Isitqlal

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengirim prajurit TNI AD ke Masjid Istiqlal untuk menjalani peningkatan SDM Kader Pembinaan Mental Personel TNI AD Tahun 2021.

 

Kegiatan ini merupakan gelombang kedua atau batch ke-2. Para prajurit ini akan dibina langsung Imam Besar Majid Istiqlal KH Nasaruddin Umar. Andika menuturkan, dalam kegiatan kader pembinaan mental personel TNI AD Tahun 2021 batch ke-2 ini, terdapat 50 personel yang diikutsertakan dari seluruh Indonesia.

 

Laksma TNI Mohamad Zaenal Juga Ikut “Pemberian materi tidak jauh dari pada pembinaan mental batch pertama, namun materi-materi yang telah dimodifikasi oleh pengajar melihat evaluasi pada batch pertama ini adalah salah satu upaya demi mengahasilkan SDM yang handal,” kata Andika sebagaimana dilihat dari YouTube TNI AD, Senin (8/3).

 

Sementara itu, Imam Besar Majid Istiqlal KH Nasaruddin Umar mengatakan, kegiatan kader pembinaan mental TNI AD tahun 2021 ini, merupakan batch ke-2.

 

“Pada batch pertama sudah melahirkan para prajurit TNI AD dengan jiwa-jiwa ulama yang mampu membawakan serta menyebarkan nilai-nilai Islam baik pada satuannya hingga masyarakat,” kata Nasaruddin memodifikasi materi yang didasari hasil evaluasi pada batch ke-1 atau gelombang pertama.

 

“Kami akan menghasilkan para SDM yang handal dan dipersiapkan untuk menghadapi perkembangan masa depan,” tambahnya.

sumber: jpnn.com

 

Indef: Produk Impor Bahayakan UMKM di E-Commerce

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Institute for Developments of Economics and Finance atau Indefmenyebutkan bahwa Indonesia telah menjadi negara berpotensi bagi perusahaan e-commerce.

Namun sayangnya terdapat produk impor yang membanting usaha mikro kecil menengah atau UMKM melalui e-commerce.

Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef, Media Wahyudi Askar mengatakan penduduk Indonesia menjadi konsumen paling potensial dalam pasar perdagangan elektronik. Akan tetapi fakta menyebutkan hanya sedikit produk UMKM yang tersedia di platform e-commerce.

“Tapi memang kenyataannya memang sedikit sekali barang di marketplace di e-commerce itu berasal dari UMKM dan sebagian besar produk itu berasal itu dari impor,” kata Media dalam sebuah diskusi virtual, Senin (8/3/2021).

Tren penggunaan platform e-commerce di Indonesia dianggapnya bakal mengalami sedikit perubahan. Namun ternyata ada pergerakan signifikan pada saat ini khususnya kala pandemi Covid-19 melanda tanah air.

“Saya kira hanya di Indonesia pertumbuhan e-commercenya bisa berjalan secepat ini dalam waktu yang sangat singkat,” ujarnya.

Media memberikan contoh sejumlah sektor UMKM yang terdampak akibat derasnya barang impor melalui e-commerce. Ada mebel, makanan dan pakaian.

Tiga sektor itu dikatakannya menjadi tulang punggung bagi UMKM di Indonesia. Akan tetapi mereka malah terdampak dengan adanya e-commerce yang menjual barang impor.

Sumber: suara.com