Guru Ngaji Tunanetra Surabaya Ikuti Pelatihan Qur’an Braille

SURABAYA (Jurnalislam.com)– Berawal dari keprihatinan atas banyaknya tuna netra yang tidak bisa membaca Al Qur’an, Yayasan Urunan kebaikan bersama dengan Dompet Dhuafa Jatim dan lembaga lain menyelenggarakan pelatihan Quran Braille untuk guru ngaji Tuna netra. Alhamdulillah acara berlangsung selama empat hari lamanya, mulai dari tanggal 27 sampai dengan 31 Maret 2021. Peserta sebanyak 20 orang yang berasal dari wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.

 

Acara ini terselenggara berkah sinergi bersama antara Dompet Dhuafa Jawa Timur (DD Jatim), Urunan Kebaikan bersama lembaga zakat dan komunitas yang ada di Surabaya. “Alhamdulillah Mas semuanya berjalan dengan lancar, terimakasih Dompet Dhuafa Jawa Timur yang telah ikut mensuport banyak hal pada acara ini, mulai dari paket sembako sebagai hadiah untuk para peserta hingga transportasi antar jemput bagi para peserta tunanetra yang semangat untuk belajar Al Quran Braile,” ujar Gusti selaku pendiri Yayasan Urunan Kebaikan.

 

Sahabat Dompet Dhuafa, pelatihan Al Quran Braile ini adalah awalan. Perjuangan kami bersama para Dai Tunanetra belumlah selesai sampai disini, selama tiga bulan ke depan Dompet Dhuafa Jawa Timur akan mendukung kebutuhan dakwah yang diperlukan oleh para dai-dai tunanetra dalam menyebarluaskan ilmu Al Quran Braile. Karena menurut Budi selaku komunitas pendamping tunanetra di Surabaya bahwa tunanetra yang bisa mengerti Al Quran Braile sangatlah sedikit.

 

“Kita semua harus semangat Mas, yang tidak melihat saja semangat, harusnya yang awas lebih semangat,” ujar Budi.

 

Sementara menurut Kholid Abdillah Pimpinan Dompet Dhuafa Jawa Timur,  “Banyak sekali ternyata saudara kita dari tunanetra yang masih belum bisa membaca Al Qur’an. Hadirnya program ini sangat ditunggu dan dibutuhkan, semoga bermanfaat”.

DKI Izinkan Tarawih dengan Protokol Ketat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — DKI Jakarta mengizinkan shalat tarawih di Masjid selama Ramadhan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

“Aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan termasuk tarawih di masjid, selama menerapkan protokol kesehatan. Perhatikan kapasitas ruangan dan penerapan 3M (menjaga jarak, memakai masker dan sering cuci tangan dengan sabun), ” kata Riza di Jakarta, Senin.

Selama puasa, lanjut politikus Gerindra ini, berdagang takjil di pinggir jalan juga tak dilarang karena dianggapnya seperti berjualan barang-barang biasa.

Pemerintah pusat memutuskan tak akan melarang pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri berjamaah. Meski begitu, sejumlah aturan protokol kesehatan harus dipenuhi untuk melaksanakan shalat berjamaah.

Jemaah shalat tarawih dan Idul Fitri juga harus terbatas pada komunitas, artinya jemaah sudah saling mengenal. “Jamaah dari luar mohon agar tak diizinkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers daring, Senin, (5/4).

Sumber: republika.co.id

 

Menag Harap Ada Perpres Zakat untuk ASN

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kementerian Agama mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan di Kementerian/Lembaga Pusat dan Daerah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, untuk menggali potensi zakat nasional sebesar Rp 230 triliun setahun, namun hingga kini baru terhimpun sekitar Rp 10 triliun pada tahun 2020, diperlukan langkah terobosan pengumpulan zakat melalui perangkat yang memungkinkan.

“Kemenag dan Baznas bersama terus mendorong  perpres yang mengatur mekanisme pengumpulan zakat ASN segera dapat diwujudkan. Kita sedang menyelesaikan draft perpresnya, tapi tentu butuh waktu, terutama penyesuaian pasal per pasalnya, maupun hal-hal substantif yang harus diselesaikan,” ujar Menag  saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Jakarta, Senin (05/04).

Menag berharap, Rakornas Zakat ini menghasilkan langkah strategis untuk meningkatkan pengumpulan zakat secara nasional dan optimalisasi manfaat zakat yang lebih merata di negara ini. “Gerakan zakat dan program lembaga pengelola zakat harus benar-benar menyentuh kelompok marginal dalam masyarakat,” terang Menag.

Sehingga, ujar Menag, misi risalah Islam sebagai agama pembawa kedamaian dan kesejahteraan kepada seluruh umat manusia akan semakin terbukti melalui gerakan zakat yang bersifat inklusif dan memihak kaum dhuafa.

“Sudah bukan masanya lagi kita dengan bangga membicarakan zakat sebagai solusi pengentasan kemiskinan dalam tataran konsep dan teori. Tugas setiap lembaga pengelola zakat sekarang ialah membuktikan dan meyakinkan masyarakat sudah berapa banyak orang miskin yang berhasil dibebaskan dari kemiskinan melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan syariat dan perundang-undangan,” tandasnya.

Menag ingin penyaluran zakat ini tidak hanya dilakukan konvensional seperti yang sudah dilakukan, tapi juga disalurkan untuk hal-hal yang produktif agar upaya pengentasan kemiskinan umat dapat terealisasi dari ikhtiar pengumpulan zakat.

Marak Produk Kosmetik dan Farmasi, Bahan Baku Halal Mendesak Diadakan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sediaan bahan baku halal untuk sejumlah produk yang terkena kewajiban bersertifikat halal terhitung masih minim di dalam negeri. Dua di antaranya berkaitan dengan produk farmasi dan kosmetik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki menyatakan bahan baku sediaan farmasi dan kosmetik sebagian besar masih impor dari beberapa negara produsen. Masih sedikit industri dalam negeri yang memproduksi dan menyediakan bahan baku halal. Karena itu, mendesak segera diadakan.

Mastuki menyatakan hal itu saat menjadi undangan akademik ujian terbuka disertasi mahasiswa program studi doktor ilmu farmasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Promovenda atas nama Begum Fauziyah, dosen farmasi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Penelitiannya berjudul “Pengembangan Bahan Baku Selulosa dan Nanoselulosa Ampas Tebu (Saccharum Officinarum L.) Sebagai Upaya Mendukung Kemandirian Produksi Bahan Baku Sediaan Farmasi Halal”.

“BPJPH sangat mendukung pengembangan bahan baku alternatif sebagai upaya mendukung kemandirian produksi bahan baku sediaan farmasi halal. Melalui penelitian, apalagi sekelas disertasi di kampus ternama, saya berharap ketersediaan bahan baku halal industri farmasi dapat terpenuhi,” jelas Mastuki via daring dari Jakarta, Senin (5/4/2021).

Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal menyatakan tantangan hasil penelitian dari kampus adalah keterterimaan di dunia industri dan perusahaan. “Saya bertanya ke Promovenda, seberapa yakin hasil penelitian ini diterima dunia industri. Karena selulosa dan nanoselulosa digunakan dalam industri farmasi baik industri obat, kosmetik, makanan minuman, dan bahan baku. Selulosa juga dimanfaatkan sebagai bahan pengisi kapsul, disintegran, dan binder pada tablet. Ini sangat relevan dengan sertifikasi halal produk yang ditangani BPJPH,” ungkapnya.

Promovenda Begum Fauziyah dalam paparannya menyebutkan bahwa ampas tebu memenuhi persyaratan halal sebagai sumber bahan baku selulosa dan nanoselulosa sesuai parameter standar LPPOM-MUI. “Ampas tebu merupakan residu dari industri gula yang jumlah produksinya melimpah setiap tahun. Sebanyak 35-40% ampas tebu dapat diperoleh dari total berat tebu yang digiling. Ampas tebu sangat potensial sebagai sumber bahan baku produksi selulosa dan nanoselulosa,” jelasnya.

Pengamat Heran Polisi Bunuh Terduga Teroris, Harusnya Mudah Dilumpuhkan

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memiliki pendapat yang sama seperti Munarman terkait tindakan pihak kepolisian yang menembak mati Zakiah Aini (ZA) pelaku penyerangan di Mabes Polri.

Menurut Refly, Zakiah Aini tidak seharusnya ditembak mati oleh pihak kepolisian. Sebab, menurutnya, tidak ada serangan yang dilakukan oleh ZA.

Refly beranggapan, apabila ZA terbukti benar-benar sebagai teroris, tetap saja tindakan polisi menembak mati tidak dapat dibenarkan.

Dia mengungkapkan bahwa penembakan bisa terjadi apabila untuk membela diri atau ada serangan dari pihak tersebut.

“Penembakan bisa dilakukan kalau dalam rangka membela diri (pertahanan diri) ada ancaman nyata dan kalau tidak diserang balik, maka membahayakan nyawa dia (polisi),” ujar Refly Harun, Jumat (2/4/2021).

Menurut Refly, meski ada serangan sekalipun, hal tersebut tetap harus diuji. Dia menilai bahwa terduga teroris tidak boleh ditembak atau dibunuh. Begitu juga dengan teroris.

“Saya tegaskan lagi, jangankan hanya terduga teroris, teroris yang sudah terbukti melakukan pembunuhan pun tidak boleh ditembak dan dibunuh, kecuali dia ada serangan yang tidak bisa dihindari dan dalam rangka membela diri.” ungkapnya.

Lebih lanjut, Refly mengatakan bahwa ZA merupakan sosok perempuan yang seharusnya mudah dilumpuhkan tanpa ditembak mati.

Dirinya pun secara blak-blakan mengaku miris dengan tindakan kepolisian yang menembak mati ZA.

“Di tempat terbuka kenapa tidak dilumpuhkan saja? Apalagi dia masih muda, seorang perempuan. Saya sendiri terus terang miris,” katanya.

Refly juga menyayangkan dengan tindakan polisi yang mudah menembak mati seseorang. Menurutnya, ada asas praduga tak bersalah.

Bagi Refly, meskipun seseorang itu bersalah, tetap tidak boleh ditembak mati, kecuali pengadilan yang menjatuhkan vonis pidana mati secara resmi.

“Jadi, tidak ada kejahatan di Republik ini yang bisa ditembak mati, kecuali dalam rangka pembelaan diri aparat keamanan di mana aparat keamanan terancam jiwanya, tetapi itu harus riil, bukan hanya sekadar orang tersebut melepas tembakan tidak ada upaya untuk melumpuhkan, tetapi langsung nembak ke arah jantung,” paparnya.

Sumber: suara.com

 

ETLE, Mampukah Mendisiplinkan Berlalu Lintas

Oleh: Adibah NF

Komunitas Literasi Islam

 

Inginnya  warga sadar

Namun tak beri contoh benar

Yang penting aturan terkejar

Saran tuan yang didengar

Sederet kebijakan yang diturunkan dalam bentuk aturan, ketika diterapkan langsung tidak akan efektif tanpa adanya edukasi kepada seluruh rakyat. Meskipun sudah diberlakukan mulai pertengahan bulan Maret ini. Dalam hal ini adanya kebijakan tilang elektronik.

Tidak sedikit rakyat kesulitan dalam melakukan perpanjangan pajak STNK, disebabkan adanya pemblokiran tanpa pengiriman surat ETLE kepada yang bersangkutan. Hal ini selaras dengan program yang diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yaitu menerapkan tilang elektronik (ETLE) di 12 Polda.

Karena dianggap lebih efektif menjerat para pelanggar lalu lintas. Adanya kamera ETLE yang siap menjepret para pelanggar lalin dan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan pelanggar tersebut. Dan apabila pelanggar belum bisa membayar denda tilang, maka STNK-nya bisa diblokir.

Adapun jenis dan besaran ETLE di antaranya, tidak menggunakan sabuk pengaman Rp 250.000, tidak menggunakan helm Rp 250.000, melanggar rambu-rambu lalin Rp 500.000, menerobos lampu merah Rp 500.000, berkendara sambil bermain HP Rp 750.000.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) mengatakan, “ ITW banyak menerima laporan warga yang kecewa karena tidak dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat karena STNK-nya diblokir akibat terkena ETLE. Padahal warga terseut belum menerima pemberitahuan pelanggaran ETLE. Hal ini dinilai hanya buang-buang waktu dan mengganggu aktivitas warga hanya sekedar untuk mengurus pembukaan blokir,” ungkapnya.Detikcom.detikoto. 22/3.

Adanya program baru ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik yang digagas pemerintah, menuai keluhan warga pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir, meski mereka tidak mendapatkan kiriman surat tilang. Artinya, peluncuran tilang elektronik tersebut perlu disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diberlakukan, agar semua warga bisa memahami dan menyadari saat mereka kena tilang.

Disarankan bagi para pengemudi mobil dan sepeda motor agar terhindar dari ETLE, untuk tidak memakai masker asal-asalan, tidak pegang HP, memperhatika marka jalan dan kecepatan di jalan tol, Traffiklight jangan diterjang, kunci helm yang benar, lampu dan liting sepeda motor berfungsi baik, juga mesti hati-hati karena saat ini, belok kiri langsung sudah tidak berlaku lagi. Harus melihat rambu atau himbuan dahulu, apakah bisa langsung atau harus mnunggu lampu hijau nyala baru bisa belok kiri.

Sederet kebijakan yang diturunkan dalam bentuk aturan, ketika diterapkan langsung tidak akan efektif tanpa adanya edukasi kepada seluruh rakyat. Meskipun sudah diberlakukan mulai pertengahan bulan Maret ini, harusnya sebelum memberlakukan sebuah kebijakan, dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan identitas yang tercantum dalam STNK tersebut. Dan memastikan kesesuaiannya dengan yang ada dalam STNK.

Bisa jadi nama yang tercantum dalam STNK sudah berganti kepemilikan atau alamat tempat tinggalnya sudah pindah. Sehingga, tidak sedikit warga yang terpaksa menanggung denda ETLE padahal tidak melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan dalam surat pemberitahuan.

Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan proses ETLE serta melakukan sosialisasi oleh Polri kepada masyarakat agar masyarakat memiliki pemahaman dan mempunyai kesadaran terhadap kebijakan ini. Selanjutnya tidak membuat masyarakat yag sedang kesulitan dalam menangung beban hidup ditambah lagi dengan kesulitan akibat kebijakan ETLE.

Jika ditelisik mendalam, peran polisi yang sejatinya pelayan masyarakat belum menunjukkan bahwa yang dilakukannya sesuai dengan tujuan dari fungsi keamanan itu sendiri. Yakni, belum mencirikan sebagai pihak yang mampu memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, dapat dilihat bagaimana respon dari masyarakat. Ada yang kesulitan mengurus untuk membuka STNK agar bisa membayar pajak dan bisa digunakan lagi, ada juga yang terpaksa membayar denda tanpa melakukan pelanggaran. Hal ini menjadi suatu dilemma bagi masyarakat. Bayar denda rugi karena tidak melanggar, tidak bayar rugi pula karena STNK tidak akan bisa digunakan, alias tidak berlaku.

Kebijakan Yang Diterapkan Sistem Islam Membuat Masyarakat Disiplin

Islam, telah menyiapkan seperangkat aturan yang lengkap dan sempurna. Baik yang berkaitan dengan penguasa, para pegawai negara dan rakyatnya, dengan aturan yang jelas yang sesuai dengan tugas dan fungsi sebuah lembaga keamanan. Yaitu memberikan pengaruh baik terhadap pola pikir dan pola sikap warga negaranya. Demikian pula terkait dengan perihal kedisiplinan. Karena, kedisiplinannya bagian dari akhlak Islam. Sebagai modal dalam berperilaku.

Dalam Islam, karena kepolisian merupakan alat negara dalam menjaga keamanan rakyat, bangsa dan negara, maka tidak akan melakukan kebijakan tanpa adanya sosialisasi dan penyadaran terlebih dahulu kepada masyarakat.

Sampai masyarakat paham dan sadar serta mengikuti aturan dengan penuh kerelaan. Bukan dengan keterpaksaan tanpa pejelasan seperti kebijakan-kebijakan yang diterpakan dalam sistem kapitalis. Karena, pelanggaran apapun yang telah ditetapkan negara telah ditetapkan pula sanksinya sesuai dengan hukum syariah.

Dalam ajaran pemerintahan Islam, masalah keamanan dalam negeri ditangani oleh sebuah Departemen Keamanan Dalam Negeri. Yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Setiap wilayah mempunyai kantor wilayah keamanan yang dipimpin oleh kepolisian wilayah di bawah Wali (pemimpin wilayah).

Departemen Dalam Negeri ini berhak untuk menggunakan polisi kapan saja, dan perintahnya bersifat mengikat. Dan seluruh yang dilakukan departemen ini harus dilaporkan kepada khalifah selaku pemimpin negara. Karena semua instruksi ada dalam kendali khalifah.

Dengan demikian, polisi berada di bawah tangan penguasa, sebagai alat kekuasaan untuk menjaga keamanan dalam negeri, maka dari itu keberadaan polisi dalam sebuah negara sangatlah penting. Baik bersifat sebagai pencegahan maupun penindakan. Misalnya, para pelaku murtad dari islam, memisahkan diri dari negara, menyerang harta, jiwa dan kehormatan manusia, serta penanganan Ahl ar-Raib.

Ringkasnya, polisi juga berperan untuk mencegah dan menindak beberapa kejahatan, pelanggaran dengan pengawasan dan penyadaran, kemudian dilakukan eksekusi keputusan hakim terhadap para pelaku tersebut.

Walhasil, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, polisi dalam Islam harus memiliki karakter yang unik. Seperti keikhlasan, akhlak yang baik, sikap tawadhu’, tidak sombong dan arogan, kasih sayang, perilakunya dalam tindakannya baik, murah senyum, mengucapkan salam, menjauhi perkara syubhat, bijak dan lapang dada, berani jujur, menjaga lisan, tegas, berwibawa, taat dan amanah. Semua jenis kejahatan dan pelanggaran yang terjadi, akan ditangani dan diselesaikan sesuai hukum syariah.

Wallahu a’lam bishawab.

Pengacara: Lucu, FPI Sudah Dibubarkan, Masa Masih Dipaksakan Dikaitkan Terorisme

JAKARTA(Jurnalislam.com)-Front Pembela Islam (FPI) angkat bicara perihal isu terorisme yang dikaitkan dengan FPI. FPI menilai hal itu sebagai kezaliman yang sengaja diframing.

“Isu jualan teror ini karena membuktikan FPI dengan aksi teror saat ini adalah tidak mungkin karena FPInya sudah bubar. Kan yang bubarkan pemerintah zalim, yang bubarkan pemerintah zalim, masak minta tanggung jawab ke pihak yang sudah tidak eksis lagi sebagai sebuah entitas. Itu artinya sudah zalim, tambah dungu dan pandir pula,” kata Eks Wasekum Aziz Yanuar melalui pesan singkat, Minggu (4/4/2021).

Aziz mengaku heran FPI yang sudah dinyatakan dibubarkan masih dikaitkan dengan aksi teror yang terjadi di Tanah Air. Pengacara Habib Rizieq ini juga menyebut saat FPI masih eksis, pihaknya telah mengeluarkan orang yang berpaham radikal dari tubuh FPI.

“Tapi jika FPI yang nyata sudah bubar masih juga dikaitkan? itulah namanya framing dan upaya pembusukan kepada FPI yang sudah bubar. Di FPI ketika masih eksis secara entitas, orang-orang yang sok radikal-radikul dan ngotot mau-maunya sendiri pasti sudah dikeluarkan dari FPI dan orang-orang tersebut tidak diterima di tubuh FPI yang wasathiah,” tuturnya.

Sumber: detik.com

Pemerintah: Tarawih Diizinkan Asal Patuhi Protokol dan Tidak Lama

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pemerintah membolehkan masyarakat menjalankan ibadah sholat tarawih secara berjamaah sepanjang Bulan Ramadhan nanti. Namun pelaksanannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) lantaran pandemi Covid-19 belum usai.

Selain itu, pemerintah juga menganjurkan pelaksanaan ibadah sholat tarawih dilakukan dengan sederhana dengan waktu yang tidak berkepanjangan. Tujuannya, agar waktu berkumpul jamaah bisa dipersingkat sehingga mengurangi risiko penularan Covid-19.

“Begitu juga dalam melaksanakan sholat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat se-simple mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan, tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat,” kata Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (5/4).

Ibadah sholat tarawih dan sholat ied saat Lebaran nanti memang telah diizinkan oleh pemerintah untuk dilakukan. Namun kebijakan yang juga disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bukan tanpa syarat. Pelaksanaan ibadah di sepanjang Ramadhan dan Idul Fitri nanti harus dibarengi dengan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan ketat.

“Mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri yaitu sholat tarawih dan sholat ied, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujar Muhadjir.

Selain protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak antarjamaah, pemerintah juga memperbolehkan kegiatan ibadah secara berjamaah di luar ruang atau rumah. Dengan catatan, imbuh Muhadjir, jamaah terdiri dari anggota komunitas yang sudah dikenal satu dengan lainnya.

“Sehingga jamaah dari luar, mohon supaya tidak diizinkan,” kata Muhadjir.

Sedangkan untuk Sholat Ied, Muhadjir menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah bisa dilakukan di luar gedung dengan jamaah yang juga merupakan anggota komunitas warga. Maksudnya, jamaah memang terdiri dari warga yang memang saling mengenal di lingkup komunitas.

“Yaitu dikenal satu sama lain, dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat dan juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama apa saat sedang akan datang menuju ke tempat sholat jamaah, baik itu di lapangan atau di masjid atau ketika saat bubar dari sholat jamaah,” kata Muhadjir.

 

Gusdurian Minta Tak Kaitkan FPI dengan JAD dan Terorisme

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menyetujui pernyataan untuk tidak mengaitkan pengikut organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) dengan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Namun, Alissa menuding bahwa ada kelompok yang berpandangan garis keras dan mereka rentan direkrut dengan kelompok ekstrem.

“Kalau pandangannya saja sudah melihat orang lain sebagai musuh, itu ibarat tanah, tanahnya gembur untuk ditanami. Jadi bukan organisasinya yang bertaut, tetapi ideologi kekerasan itu yang bisa membuat orang bisa ada di satu organisasi ini, lalu kemudian dia melepaskan diri dari sini, lalu kemudian masuk ke kelompok yang lebih tinggi,” ujar putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu dalam program D’Rooftalk: ‘Teror Bomber Milenial’, Selasa (30/3).

Lebih lanjut Alissa menyatakan tidak sepakat dengan pernyataan bahwa terorisme tidak terkait agama.

Sebab, jika begitu, menurut Alissa, tidak akan bisa merespons ajaran-ajaran yang mempersiapkan orang untuk masuk ke kelompok ekstremisme.

Sumber: detik.com

Bencana NTT, BNPB: Sementara 68 Korban Jiwa, Ratusan Rumah Rusak

NTT(Jurnalislam.com) Bencana alam akibat cuaca ekstrem terjadi di beberapa wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan, berdasarkan data hingga Senin (5/4) hari ini, sebanyak 68 orang meninggal dunia akibat bencana alam di NTT.

“Enam puluh delapan orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 44 orang di Kabupaten Flores Timur, 11 jiwa di Kabupaten Lembata, 2 meninggal dunia di Kabupaten Ende, dan 11 meninggal dunia di Kabupaten Alor,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati dalam konferensi virtual BNPB mengenai updatebencana alam akibat cuaca ekstrem di NTT, Senin (5/4).

BNPB juga mencatat 70 orang masih hilang. Raditya menyebutkan, korban yang masih hilang, yaitu 26 orang di Flores Timur, 16 orang di Kabupaten Lembata, 28 orang di Kabupaten Alor. BNPB juga mencatat sebanyak 15 orang yang tersebar di berbagai wilayah NTT mengalami luka-luka, yaitu 9 orang di Flores Timur, satu di Kabupaten Ngada, dan 5 di Kabupaten Alor.

 

Tak hanya itu, pihaknya mencatat 938 kepala keluarga (KK), 2.655 orang juga terdampak akibat bencana ini. Tak hanya mengakibatkan korban jiwa, ia menyebutkan bencana alam di beberapa wilayah NTT juga menimbulkan kerugian materiel.

“Sebanyak 25 unit rumah rusak berat, 114 unit rumah rusak sedang, 17 unit rumah hanyut, 60 unit rumah terendam, 743 unit rumah terdampak. Kemudian, 40 titik akses jalan tertutup pohon tumbang, lima jembatan putus, satu unit fasilitas umum terdampak, dan satu unit kapal tenggelam,” ujarnya.

Terkait penanganan darurat bencana di NTT, Raditya mengaku aparat TNI telah mendirikan dapur lapangan di 20 titik. Perinciannya adalah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di dua titik, yaitu Kantor Kelurahan Benpasi dan Desa Maubali, kemudian empat titik di Kabupaten Flores Timur, yaitu SD Desa NalelamaWangi, Kantor Kelurahan Waiwerang, Kantor Desa Lama Hora, dan Kantor Camat Ila Ape, kemudian empat titik di Kabupaten Malaka di Gereja Katolik Betun hingga Pasar Lama Betun. Meski telah menimbulkan korban jiwa dan materiel, Raditya mengakui Gubernur NTT belum menetapkan status tanggap darurat.

“Penetapan status ini masih proses,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id