Komnas HAM Desak Polisi Berani Transparan soal Pembunuh Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta polisi transparan dalam menjelaskan kematian anggota Polri yang menjadi terduga penembak Laskar FPI dalam perkara pembunuhan di luar hukum (unlawful killing).

Narkoba Anggota Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan transparansi sangat diperlukan supaya masyarakat tidak bertanya-tanya soal meninggalnya satu terduga penembak 6 Laskar FPI itu.

“Kami harap Kepolisian dapat menjelaskan secara rinci agar publik tidak bertanya-tanya,” kata Choirul Anam dilansir dari Antara, Selasa (6/4/2021).

Choirul menambahkan Komnas HAM mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat terkait kematian satu orang terduga penembak empat Laskar FPI, apakah normal atau tidak. Menurut dia, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, kematian anggota Polri tersebut tidak mengganggu konstruksi peristiwa penembakan empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.

“Kematian Elwira, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM tidak ganggu konstruksi peristiwa. Semua keterangan sudah kami dapatkan karena sudah kami periksa dua kali secara mendalam,” ujarnya.

Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM sudah mengingatkan Kepolisian agar bekerja akuntabel, dan itu harus dicerminkan dengan manajemen penegakan hukum bukan pengelolaan isu. Dia mencontohkan pengelolaan isu terkait Polri mengumumkan enam Laskar FPI sebagai tersangka, padahal sudah meninggal lalu dua hari kemudian penetapan itu dicabut.

“Itu contoh manajemen isu bukan penegakan hukum. Lalu Elwira tiba-tiba diumumkan meninggal, kalau penegakan hukum, pasti ada orang yang dipanggil sebagai saksi lalu proses pemeriksaan yang diumumkan,” tutur-nya.

sumber: bisnis.com

Komnas HAM soal Pembunuhan Laskar FPI: Polisi Baru Jalankan 1 Rekomendasi dari 4

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Komnas HAM telah menyampaikan 4 rekomendasi sebagai hasil investigasi insiden penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Japek. Namun, dari 4 rekomendasi itu, Komnas HAM menyebut baru 1 yang ditindaklanjuti oleh Polri.

“Dari 4 rekomendasi itu baru 1 rekomendasi yang kelihatan jalan, yang tiga rekomendasi belum,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (6/4/2021).

Dari tiga rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, Komnas HAM menyebut dua di antaranya terkait kasus dan satu lainnya mengenai proses.

“Dua rekomendasi terkait kasus, satunya terkait proses. Duanya terkait senjata api, terus terkait mobil dan terkait proses akuntable, proses akuntable itu beberapa kali kami bilang tolong manajemen penegakan hukumnya akuntabel sehingga prosesnnya menjadi lebih bagus, itu. Terakhir kami komunikasikan dengan direktur pidana umum reskrim yang nanganin,” ujarnya.

Choirul berharap Polri segera menindaklanjuti semua rekomendasi itu dan merampungkan hasil penyelidikan. Sebab, menurut Choirul, waktu yang berjalan sudah terlalu lama dalam penanganan kasus ini.

“Itu yang pertama, walaupun kami ingatkan publik sudah menunggu karena ini terlalu lama, semenjak barang bukti diminta reskrim kami sudah berikan itu lebih dari 30 hari, ini kami terus mendesak agar proses jalan dengan baik,” tuturnya.

Sebelumnya tercatat ada 4 rekomendasi dari Komnas HAM yang disampaikan ke Polri. Berikut keempat rekomendasi itu:

  1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
  2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD
  3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI
  4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia

Sumber: detik.com

Polisi Tutup Rapat Identitas Tersangka Pembunuh Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Polri masih merahasiakan identitas ataupun inisial anggota Polda Metro Jaya yang terseret kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek akhir tahun lalu.

Identitas mereka belum dibeberkan oleh Polri meski telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka pasca gelar perkara.

“Nanti akan disampaikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat menjawab pertanyaan wartawan terkait identitas para tersangka, Selasa (6/4).

 

Sejauh ini, baru terdapat satu tersangka yang diumumkan oleh Polri. Dia adalah Elwira Priyadi Zendrato yang diumumkan polisi meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada awal Januari lalu.

Namun demikian, tidak diketahui secara rinci mengenai peranan Elwira dalam perkara tersebut. Hanya saja, polisi sudah resmi menghentikan penyidikan terhadap dirinya lantaran meninggal dunia.

“Berdasarkan [pasal] 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” kata Rusdi.

Sejauh ini, polisi melanjutkan proses hukum terhadap dua tersangka lain. Mereka akan dijerat pasal 338 jo pasal 351 KUHP terkait dengan pembunuhan.

Sumber: cnnindonesia

Tersangka Polisi Pembunuh Laskar FPI Tidak Ditahan

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Polisi pembunuh Laskar FPI belum ditahan. Sementara Bareskrim Polri telah menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus unlawful killing anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penahanan tersangka dapat dilakukan atas pertimbangan penyidik.

“Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik,” kata Rusdi.

Penahanan tersangka akan dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif dari penyidik.

“Nanti penyidik akan dipertimbangkan,” ucap dia.

Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan kebaharuan penyidikan kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang melibatkan tiga anggota Polda Metro Jaya.

Perkembangan terbaru perkara tersebut dengan menaikkan status tiga tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (1/4/2021) lalu.

Dari tiga tersangka tersebut, satu orang berinisial EPZ telah meninggal dunia, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan berdasarkan Pasal 109 KUHAP.

“Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50,” tutur Rusdi.

Ia mengatakan penyidik telah memiliki barang bukti permulaan yang cukup ditambah bukti yang diberikan oleh Komnas HAM untuk menetapkan tersangka.

Namun, Rusdi tidak membeberkan apa saja barang bukti yang dimaksud, termasuk inisial kedua tersangka masih belum diungkapkan.

Anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Sejak Rabu (10/3) setelah melakukan gelar perkara awal, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sumber: suara.com

 

Biaya Haji Masih Dibahas, Kemungkinan Naik

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi H Dasir menegaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442 H/2021 M belum ditetapkan.

“Belum ada ketetapan. Biaya haji tahun ini masih dibahas secara intensif oleh Panja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR,” tegas Khoirizi di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Dikatakan Khoirizi, pembahasan biaya haji masuk dalam tahapan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi. Pembahasan dilakukan sembari menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jemaah haji tahun ini dari Arab Saudi. Karena itu, pembahasan biaya haji dilakukan dengan asumsi-asumsi kuota sesuai dengan skenario yang telah dirumuskan.

“Karena belum ada kepastian kuota, maka pembahasan biaya haji berbasis pada skenario yang bersifat asumtif, mulai dari kuota 30%, 25%, 20%, bahkan hingga hanya 5%,” urai Khoirizi.

Disinggung soal kemungkinan ada kenaikan, Khoirizi menjelaskan bahwa kemungkinan itu ada. Setidaknya ada tiga faktor yang memengaruhi, yaitu: kenaikan kurs Dollar, kenaikan pajak dari 5% menjadi 15%, serta keharusan penerapan protokol kesehatan.

“Haji di masa pandemi mengharuskan pemeriksaan swab, jaga jarak dan pembatasan kapasitas kamar, juga ada karantina dan lainnya. Itu semua tentu berdampak pada biaya haji,” ujarnya.

Khoirizi menagaskan, pihaknya bersama Komisi VIII terus berupaya mempersiapkan layaan terbaik untuk jemaah. Misalnya, untuk mengurangi mobilitas, tahun ini rencanany konsumsi akan diberikan tiga kali sehari. Sehingga, jemaah tidak perlu keluar untuk mencari makanan.

“Kemenag bersama Komisi VIII terus berusaha untuk semaksimal mungkin, kalaupun ada kenaikan biaya haji, hal itu tidak memberatkan jemaah,” tandasnya.

 

Saudi Izinkan Umrah Terbatas, Ini Syaratnya

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Arab Saudi membuka Masjidil Haram dan Masjid Nabawai untuk jemaah umrah. Namun, izin tersebut masih diberikan secara terbatas dan melalui prosedur perizinan yang ketat.

“Saudi akan membuka izin umrah mulai awal  Ramadan 1442H,” terang Endang Jumali melalui pesan singkat, Selasa (6/4/2021).

“Izin umrah dibuka bagi warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang saat ini tinggal di Arab Saudi,” sambungnya.

Menurut Endang, pendaftaran e-visa umrah bisa dilakukan melalui aplikasi Eatamarna dan Tawakalna.  Aplikasi ini tetap terbuka dan dapat diakses oleh penyelenggara umrah untuk negara yang diizinkan jemaahnya masuk ke Arab Saudi.

Calon jemaah umrah yang akan mendaftar, lanjut Endang, diwajibkan sudah divaksin. Selama di Arab Saudi, mereka juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Untuk pembatasan usia jemaah umrah, masih diberlakukan 18 – 60 tahun, kecuali bagi warga Saudi menjadi sebelum 70 tahun,” tandasnya.

Satgas Akan Terbitkan Aturan Mobilitas saat Ramadhan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan mengeluarkan aturan terkait pengendalian penyebaran Covid-19 menjelang Ramadhan. Dalam peraturan itu, mobilitas penduduk akan diatur selama bulan suci puasa.

“Mobilitas penduduk diatur. Detailnya nanti saya nunggu rilisnya,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmoto Senin (5/4).

Sebelumnya, Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Syafrizal mengatakan, sedang merumuskan aturan terkait pengendalian penyebaran Covid-19 saat Ramadhan. Sementara, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 6-19 April 2021 di 20 provinsi.

“Untuk Ramadhan akan ada edaran tersendiri — oleh satgas, sedang dirumuskan,” ujar Syafrizal yang juga Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal saat dikonfirmasi Republika, Senin (5/4).

Sumber: republika.co.id

Menkes Minta Pembukaan Aktivitas Tak Terburu-buru

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar pembukaan kembali aktivitas dan kegiatan masyarakat di tengah pandemi saat ini tak dilakukan terburu-buru. Menkes tak ingin, kenaikan kasus Covid-19 kembali terjadi sehingga masyarakat akan semakin merasa lelah menghadapi pandemi.

“Itu kita hindari sehingga rakyat tidak merasa letih kalau kemudian kasusnya naik lagi, kemudian kita harus mengerem kegiatan. Lebih baik kita perlahan-lahan membuka,” ujar Menkes saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.

Budi juga mengingatkan agar tak ada libur panjang di tengah pandemi yang dapat memicu kembali kenaikan kasus. Berdasarkan pengalaman selama ini, penetapan libur panjang justru meningkatkan kasus Covid-19 hingga 50 persen, bahkan sempat menyentuh hingga 100 persen.

“Tolong kita jaga jangan sampai ada liburan panjang yang selalu terbukti secara empiris meningkatkan 30 sampai 50 persen bahkan ada beberapa saat sampai 100 persen,” ucapnya.

Saat ini, kasus Covid-19 di Tanah Air tercatat semakin menurun. Penerapan kebijakan PPKM mikro serta pelaksanaan vaksinasi disebutnya terbukti menjaga laju penularan.

“Kita menggunakan protokol kesehatan yang di PPKM mikro, karena itu sudah terbukti bisa menjaga laju penularan seperti saat ini,” ucapnya.

sumber: republika.co.id

 

Disabdakan Rasulullah, Unisba Akan Serius Riset Daun Bidara

BANDUNG(Jurnalislam.com)–Daun bidara merupakan herbal yang disunnahkan  Rasulullah SAW terutama pemanfaatannya dalam bersuci atau mandi. Yakni, mandi bagi orang yang baru memeluk Diin Islam (Muallaf), memandikan jenazah serta mandi bagi wanita pasca haid dan nifas.

Namun, menurut Ketua Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Bidara Series#3 Universitas Islam Bandung (Unisba) apt. Fitrianti Darusman, S.Si. M.Si, saat ini sunnah bidara untuk mandi atau bersuci pasca haid dan nifas sudah jarang digunakan oleh muslimah, karena sulitnya menemukan pohon bidara juga minimnya informasi atau edukasi akan hal ini.

 

Untuk menghidupkan kembali Sunnah ini, kata dia, tim peneliti Program Studi Farmasi telah berhasil meneliti formula sabun pembersih kewanitaan (feminime hygiene) dari ekstrak daun bidara arab (Ziziphus spina-christi L) yang praktis dan mudah digunakan.

 

“Hasil penelitian ini didiseminasikan pada kegiatan PKM HIBAH CO-SHARING FMIPA-LPPM Unisba dengan skema Program Kemitraan Masyarakat dimana Kebun Quran Foundation sebagai mitranya,” ujar Fitrianti, Senin (5/4).

 

Menurutnya, Kebun Quran Foundation menyadari tingginya daya saing bisnis antar sesama petani budidaya tanaman bidara di sekitar Desa Cihideung jika hanya menjual bidara dalam bentuk bibit tanaman yang tidak diubah menjadi produk.

 

Namun, kata dia, Kebun Quran Foundation memiliki keterbatasan yakni minimnya kemampuan dalam pemanfaatan tanaman bidara menjadi produk, serta minimnya informasi mengenai khasiat atau aktivitas dari tanaman bidara berdasarkan hasil-hasil penelitian.

 

“Karena untuk mengubah suatu bahan baku herbal menjadi produk teknologi yang bernilai sosio-ekonomi yang tinggi membutuhkan sentuhan teknologi dalam hal ini teknologi sediaan farmasi,” katanya.

 

Oleh karena itu, kata dia, Kebun Quran Foundation membutuhkan kerja sama dengan institusi pendidikan dalam hal ini Program Studi Farmasi Unisba memanfaatkan hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan pada herbal tanaman Quran yang menjadi komoditinya.”Di antaranya yang menjadi objek pada kegiatan PKM ini adalah daun bidara arab (Ziziphus spina-christi, L),” katanya.

 

Kegiatan PKM ini, kata dia, dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021, bertempat di Kebun Quran Store, Jalan Terusan Sersan Bajuri No. 251 Cihideung, Kec Parongpong, Kab Bandung Barat, dihadiri oleh 20 orang peserta wanita (muslimah) yang berusia antara 20-50 tahun dengan pemberlakukan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, yaitu menggunakan masker dan menyemprotkan handsanitizer.

 

Kegiatan PKM, kata dia, dibagi menjadi 2 program yaitu penyuluhan tentang “Mengenal Kesehatan Genitalia Wanita” yang disampaikan oleh dr. Uci Ary Lantika, M.Kes. Kemudian, dilanjutkan “Manfaat Bidara Sebagai Pembersih Area Kewanitaan” yang disampaikan oleh apt. Fitrianti Darusman, S.Si., M.Si., dan “Bidara dan Sunnah Bagi Muslimah” yang disampaikan oleh Ust Sofyan Setiawan, S.Pd.I (Founder Kebun Quran Foundation), serta pelatihan tentang tata cara mandi wajib bagi wanita pasca haid dan nifas yang di-Sunnah-kan menggunakan produk Bidara Feminime Hygiene.

 

Pada program ini, kata dia, peserta PKM diberikan lembar quisioner yang diisi pada saat sebelum (tes awal) dan setelah (tes akhir) pemberian materi penyuluhan dan pelatihan yang bertujuan untuk menganalisa tingkat pemahaman peserta PKM terhadap materi PKM yang telah diberikan.

 

Berdasarkan hasil pengolahan data quisionernya, kata dia, dapat dilihat bahwa persentase pemahaman peserta PKM terhadap materi yang diberikan sangat baik. Hasil ini memberikan gambaran harapan bahwa masyarakat telah teredukasi melalui kegiatan PKM ini sehingga dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

 

Dengan demikan, kata dia, Program Kemitraan Masyarakat pada kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini berkaitan erat dengan Renstra LPPM Unisba 2020. Yakni, pemanfaatan hasil-hasil penelitian, edukasi dan penyuluhan yang bersifat konsultatif kepada masyarakat di luar Unisba. Serta, pelatihan pembuatan produk farmasi menggunakan teknologi sederhana yang dapat dikembangkan bersama mitra PKM Kebun Quran Foundation agar dimanfaatkan bagi masyarakat luas.

Sumber: republika.co.id

 

Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan 1442 H

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini. “Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” jelas Gus Menteri di Jakarta, Senin (5/4/2021).

“Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang,” sambungnya.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
  3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
  4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
  5. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  6. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
  7. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  8. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  9. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
  10. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
  11. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
  12. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  13. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;
  14. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.