Pemerintah dan Asosiasi Matankan Mitigasi Penyelenggaraan Haji Khusus

DEPOK(Jurnalislam.com) — Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mematangkan rumusan mitigasi risiko penyelenggaraan haji khusus di masa pandemi.

Pembahasan yang berlangsung di Depok ini dikemas dalam Focuss Group Discusion (FGD) Mitigasi Risiko Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. FGD ini diikuti tujuh asosiasi, yaitu: Himpuh, Amphuri, Kasthuri, Asphurindo, Sapuhi, Gapura, dan Ampuh.

Hadir juga perwakilan dari Direktorat Perlindungan WNI, Direktorat Surveillance dan Karantina Kesehatan, Pusat Kesehatan Haji, serta Direktorat Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara.

FGD dibuka oleh Plt Dirjen PHU Khoirizi H Dasir. Menurutnya, sampai saat ini belum ada negara yang sudah mendapat informasi dari Arab Saudi terkait kepastian pemberangkatan jemaah haji. Namun, persiapan tetap harus terus dilakukan, baik untuk haji reguler maupun haji khusus.

Menurut Plt Dirjen PHU, ada sejumlah hal yang perlu dibahas dalam penyiapan prosea mitigasi. Hal itu antara lain mencakup opsi dan skenario penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan asumsi kuota, skema penerbangan, apakah memberlakukan transit atau langsung, termasuk juga terkait karantina.

“Bagaimana skema karantina sebelum keberangkatan, saat di saudi, dan ketika pulang. siapa penanggung jawab karantina? Ini perlu dibahas dan disepakati,” jelasnya.

“Embarkasi pemberangkatan juga harus dibahas. apakah tetap akan tersebar, atau disatupintukan melalui Jakarta misalnya,” lanjut Khoirizi.

Khoirizi juga menggarisbawahi pentingnya mendiskusikan skema layanan akomodasi di Saudi saat pandemi. Juga terkait penerapan protokol kesehatan dan disiplin 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan).

Terkait kuota, Khoirizi yang juga Direktur Bina Haji berkomitmen bahwa berapapun jumlah yang diberikan Arab Saudi nantinya, jemaah haji khusus tetap mendapat porsi 8%. Sebab, menurutnya hal itu merupaka  amanah UU.

Namun, bila Saudi memberikan kuota haji, Khoirizi menggarisbawahi beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, Kemenag dan Komisi VIII DPR berkomitmen bahwa berapanpun kuota yang diberikan, akan diberangkatkan.

Kedua, waktu terus berjalan. Perlu dirumuskan opsi-opsi skenario penyelenggaraan berdasarkan asumsi kuota dan ketersediaan waktu.

Ketiga, perhitungan biaya protokol kesehatan dan skema pembiayaannya.

Keempat, kesiapan jemaah haji. Sebab, mayoritas (63%) jemaah Indonesia adalah lansia, di atas 60 tahun. Ini perlu diperhatikan jika ada ketentuan pembatasan usia dan jemaah dengan penyakit bawaan.

 

Syarat Umrah Pernah Divaksin Tersertifikasi WHO

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa vaksin menjadi salah satu syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi bagi jemaah yang akan. beribadah umrah. Hal ini ditegaskan Menag saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR.

“Kalau umrah itu syaratnya sudah divaksin. Ini sudah dibuka. Mulai ramadan besok sudah mulai boleh umrah, tapi harus sudah divaksin,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

“Vaksinnya itu harus sudah certified atau disertifikasi oleh WHO,” sambungnya.

Ditanya terkait berita bahwa vaksin Sinovac belum tersertifikasi, Menag mengaku membaca berita tersebut. Namun, Menag menilai belum sertifikasi, itu bukan berarti tidak tersertifikasi. Menurut Menag, bisa jadi ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac bisa terregister oleh WHO.

Saat dikonfirmasi tentang adanya isu  geopolitik dan perang dagang, Menag mengatakan bahwa itu bukan domain dan kewenangannya untuk menjelaskan.

Tentang Haji, Menag mengaku terus menjalin korespondensi dengan pihak Saudi. Menag sedang mengupayakan agar bisa berkomunikasi langsung dengan pengganti Saleh Benten selaku menteri haji Arab Saudi.

“Kita belum komunikasi langsung dengan Arab Saudi, karena sejak Pak Saleh Benten direshuffle, kita belum mendapat akses ke menteri yang baru,” tuturnya.

“Tapi kita sedang berusaha terus agar dapat akses komunikasi langsung. selama ini kita komunikasi hanya korespondensi saja, surat menyurat,” tandasnya.

Sembari menunggu info resmi dari Saudi, Kemenag terus menyiapkan skenario penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M.

BMH Bangun 52 Sumur Bor di Wilayah Kekeringan Jawa Timur

JATIM(Jurnalislam.com)–Persoalan kesulitan air bersih hingga saat ini masih menjadi fenomena riil di Indonesia. Terutama saat musim kemarau panjang melanda, banyak wilayah di Indonesia yang mengalami kekeringan & krisis air bersih.

Untuk memecahkan persoalan ini, Baitul Maal Hidayatullah (BMH) melalui program Sedekah Jariyah Sumur Bor telah sukses membangun 51 sumur bor di wilayah Jawa Timur.

Program tersebut telah mampu menjangkau titik lokasi meliputi 46 desa, 42 kecamatan serta 22 kabupaten/kota di Jawa Timur. Dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 14.511 jiwa telah merasakan manfaat sumur bor dari BMH.

Salah satu titik daerah krisis air bersih yang menjadi tempat pembangunan sumur bor yaitu berada di pedalaman pulau Madura, tepatnya di Dusun Du’uman, Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

“Kalau mau buat sumur bor biayanya mahal, Alhamdulillah BMH bisa membantu wujudkan air bersih untuk warga sini.”ungkap Abdurrahman, warga Dusun Du’uman setempat

Warga dusun Du’uman merupakan para petani, saat ini sangat membutuhkan sarana air bersih untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari.

“Kauleh mon tak mondhut aeng ka songai yeeeh tak bisah mandih, tak bisah amassak (saya kalau tidak ambil air ke sungai ya tidak mandi, tidak bisa masak).”ujar Kakek Abidin, warga setempat

“Alhamdulillah, hingga saat ini BMH bisa membantu wujudkan mimpi warga yang kesulitan air bersih dengan pembangunan sebanyak 52 sumur bor di Jawa Timur. Semoga terus bermanfaat bagi warga banyak.”terang Muslim, Ketua Divisi Program & Pemberdayaan BMH Perwakilan Jawa Timur.

Pembangunan sumur bor ini tak lepas dari ikhtiar baik dari tokoh masyarakat, para donatur dan juga tim BMH. Tokoh masyarakat ada yang menyediakan tanahnya untuk dijadikan pembangunan sumur bor ini. Ikhtiar baik tersebut didasari oleh keinginan kuat wakif tanah & bersama warga agar daerah mereka mudah mendapatkan akses air bersih.

Sambut Ramadhan, DSKS Serukan Makmurkan Masjid

SOLO (Jurnalislam.com)- Dalam menyambut bulan Ramadhan, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) bersama Pimpinan Cabang Al Irsyad Surakarta mengadakan kegiatan bertajuk ‘Ramadhan Tiba Masjidku Bangkit’ di Gedung Al-Irsyad pada sabtu, (10/4/2021).

Menurut Humas DSKS Endro Sudarsono kegiatan tersebut juga dihadiri oleh seluruh takmir masjid se-Soloraya, aparat Kepolisian dan tim Gugus Covid-19 Surakarta.

“Dengan menghadirkan pembicara diantaranya Dewan Syuro DSKS Prof. Dr. dr. Zainal Arifin Adnan SpPD-KR, Penulis Buku Strategi Memakmurkan Masjid ustadz Khusnadi Ikhwani, Ketua Takmir Masjid Muslim United ustadz Rifki Agung dan Co Writher Buku Strategi Memakmurkan Masjid ustadz M. Syakir,” katanya kepada jurnalislam.com.

Lebih lanjut menurut Endro, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, ia berharap hasil dari kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat untuk umat.

“Acara yang berlangsung mulai pukul 08.00-11.30, berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapka,” pungkasnya.

Pengamat: Seharusnya Polisi Bukan Larang Penyiaran, Tapi Larang Arogansi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan  pencabutan surat telegram surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 sudah sesuai aturan.

Dalam surat tersebut, salah satu poinnya melarang penyiaran arogansi aparat kepolisian.

“Surat telegram tentang pencabutan itu sudah tepat. Karena yang terpenting Polri bukan melarang penyiaran arogansi, tapi melarang dan mencegah arogansi,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (6/4).

Selain itu ia juga memberi catatan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) tetap dapat disiarkan oleh wartawan. Hal ini selama penyiaran tidak mengganggu proses hukum yang berjalan. Artinya, selama proses hukum bisa berjalan dengan baik, maka wartawan berhak menyiarkan olah TKP.

“Terlebih agar hak mendapat informasi oleh masyarakat terpenuhi,” kata Suparji.

Selanjutnya Suparji berpesan, kedepan kepolisian jika membuat kebijakan harus sesuai dengan konsep Presisi. Kemudian jangan sampai melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku. Artinya, kebijakan jangan sampai kontraproduktif dengan nilai-nilai presisi.

sumber: republika.co.id

 

Langkah Anies Lepaskan Saham Perusahaan Bir Tuai Dukungan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan, pihaknya mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk menjual saham bir PT Delta Djakarta. Menurut dia, langkah itu merupakan keputusan tepat yang harus diambil Pemprov DKI.

Mujiyono pun meminta agat penjualan saham produsen minuman beralkohol itu harus dilakukan secara profesional. “Penjualan itu jangan sampai ngawur dan pemanfaatan sahamnya harus jauh lebih baik dari yang ada sekarang,” kata Mujiyono di Jakarta, Selasa (6/4).

Mujiyono menuturkan, untuk melancarkan rencana tersebut, Fraksi Demokrat DPRD DKI bakal mengikuti jejak fraksi lainnya di DPRD DKI yang mengirimkan surat kepada pimpinan dewan, yakni berupa usulan rapat pembahasan penjualan saham PT Delta Djakarta.

“Nanti kita akan melakukan hal yang sama jika diperlukan, karena itu kan hak politik fraksi yang ada di dewan,” ujar ketua Komisi A DPRD DKI itu.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat DKI, Santoso menilai, dengan melepas saham perusahaan tersebut, maka Pemprov DKI akan mendapatkan pemasukan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. Dalam masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, sambung dia, pendapatan asli daerah (PAD) menurun tajam.

Sehingga pelepasan saham sebanyak 26,25 persen di PT Delta Djakarta bisa mendatangkan pendapatan besar, meski belum ditetapkan angkanya. “Hasil penjualan itu nantinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Jakarta, seperti membangun rumah sakit atau sekolah,” jelas anggota Komisi III DPR itu.

Sumber: republika.co.id

Jika Ada Kasus, Uji Coba Sekolah Tatap Muka Akan Dihentikan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, jika saat masa uji coba pembelajaran tatap muka pada tanggal 7-29 April 2021 terdapat kasus positif covid-19, maka gedung sekolah terkait akan ditutup sementara. Penutupan itu dilakukan selama 3×24 jam.

“Jika diketahui terdapat kasus positif terpapar Covid-19, maka satuan pendidikan ditutup selama 3×24 jam,” kata Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4).

Kemudian, sambung dia, pihak sekolah pun harus segera melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat. Sementara itu, jelas dia, selama penutupan tersebut, gedung sekolah akan disemprot cairan desinfektan dan Dinas Kesehatan bakal melakukan tracing atau pelacakan pada kontak erat.

“Satuan pendidikan dibuka kembali, setelah pihak berwenang menyatakan sekolah dalam kondisi aman dari paparan Covid-19,” jelas Nahdiana.

Nahdiana juga menyampaikan, saat pelaksanaan uji coba tersebut, pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara rutin oleh pengawas sekolah, unsur Suku Dinas Kesehatan, Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan, serta Dinas Pendidikan. Pengawasan itu meliputi aspek pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran sesuai aturan yang ditetapkan.

Salah satu aturan yang harus ditaati selama masa uji coba pembelajaran tatap muka adalah pembatasan durasi jam belajar siswa di sekolah. “Durasi belajar yang terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari,” ujarnya.

Kemudian, sambung Nahdiana, pelaksanaannya pun hanya berlangsung sekali seminggu untuk satu jenjang kelas dalam satuan pendidikan. Kapasitas siswa di dalam ruang kelas juga dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah keseluruhan satu kelas dan tempat duduk siswa juga diatur dengan jarak 1,5 meter.

“Materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka,” ucapnya.

Dia menambahkan, sebelum menggelar uji coba pembelajaran tatap muka, para guru telah mengikuti vaksinasi covid-19. Nahdiana menjelaskan, hal itu untuk memastikan kegiatan pembelajaran berlangsung secara kondusif dan aman.

“Pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi Covid-19,” ungkap dia.

Sumber: republika.co.id

Tuai Kritik, Menag Sebut Doa Lintas Agama Masih Wacana Internal di Kemenag

TULUNGAGUNG(Jurnalislam.com) — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyatakan wacana pembacaan doa lintas agama yang sempat dia lontarkan masih sebatas saran untuk dilakukan di internal Kementerian Agama (Kemenag).

“Itu kan bersifat internal, di lingkungan Kemenag. Itupun hanya untuk kegiatan berskala besar seperti dapat besar seperti Munas (musyawarah nasional),” kata Gus Yaqut tersebut saat dikonfirmasi awak media usai mengisi seminar pemikiran di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (6/4).

Dia menjelaskan pembacaan doa lintas agama didasari asumsi bahwa Kementerian Agama tidak hanya menaungi satu agama saja, melainkan semua agama yang ada dan diakui di Indonesia.

“Ingat, ini Kementerian Agama. Menaungi semua agama yang diakui di negara ini. Bukan Kementerian Islam yang hanya menaungi satu agama Islam saja,” tegasnya.

Karenanya, doa lintas keyakinan dirasa perlu dilakukan agar menjadi representasi keterwakilan masing-masing pemeluk agama yang ada di lingkup organisasi kepegawaian Kemenag.

“(Bukankah) negara ini didirikan oleh banyak agama. Bukan Islam saja,” tegasnya.

Sebelumnya, pernyataan Menteri Agama tentang doa lintas keyakinan mendapat kritik dari MUI hingga PGI.

Sumber: republika.co.id

 

Hanya Jamaah yang Sudah Divaksin Dizinkan Umrah

MEKKAH(Jurnalislam.com)–Otoritas Saudi mengatakan pada hari Senin bahwa hanya orang yang divaksin Covid-19 yang diizinkan untuk melakukan umrah sepanjang tahun, mulai dari bulan suci Ramadhan.

 

Kebijakan ini dikatakan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai syarat jamaah yang ingin melakukan umrah serta sholat di Masjidil Haram di kota suci Mekkah.

Dilansir dari Aljazeera, Senin (5/4), orang-orang yang diblehkan ke Mekkah adalah individu yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19, mereka yang telah menerima satu dosis vaksin setidaknya 14 hari sebelum menunaikan ibadah haji, atau seseorang yang telah sembuh dari virus.

Kementerian juga mengatakan akan meningkatkan kapasitas operasional masjid suci sesuai dengan langkah-langkah dan pembatasan Covid-19. Belum jelas apakah kebijakan itu, yang muncul di tengah meningkatnya infeksi virus korona di Arab Saudi dan kemungkinannya untuk diperpanjang hingga haji tahunan akhir tahun ini.

Arab Saudi telah melaporkan lebih dari 393.000 infeksi virus korona dan lebih dari 6.700 kematian akibat virus tersebut. Sementara Kementerian Kesehatan Kerajaan mengatakan telah mengelola lebih dari lima juta vaksin virus korona, di negara dengan populasi lebih dari 34 juta.

Bulan lalu, Raja Salman mengganti Menteri Haji, beberapa bulan setelah kerajaan menjadi tuan rumah haji terkecil dalam sejarah karena pandemi. Mohammad Benten dibebastugaskan dari jabatannya dan digantikan oleh Essam bin Saeed, menurut keputusan kerajaan yang diterbitkan oleh Saudi Press Agency (SPA).

Hanya 10 ribu warga Muslim Arab Saudi sendiri yang diizinkan untuk ikut haji tahun lalu, jauh dari jumlah 2,5 juta Muslim dari seluruh dunia pada 2019.

Sumber: republika.co.id

Polisi Tertutup Soal Kasus Laskar FPI, Pengamat: Jeruk Makan Jeruk

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka adanya kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar FPI. Namun, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, soal tiga oknum polisi jadi tersangka dinilai masih gelap dan belum ada titik terang.

“Ini masih gelap ini. Makanya kita himbau kepolisian harus mengurungkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Diproses secara terbuka karena Indonesia ini adalah negara hukum yang terbuka,” kata Abdul saat di konfirmasi Rabu (7/4/2021).

Menurut Abdul, belajar dari kasus yang ada, saat ini masyarakat sudah lebih tahu dan memahami adanya aturan yang terjadi selama ini. ‘”Sekarang tinggal keterbukaan polisi saja membuka informasi itu tegakkanlah hukum yang benar kalau mau polisi di hormatin juga oleh masyarakat,” tuturnya.

Abdul menambahkan, jika kasus ini akan terang benderang maka penyidik harus jujur dan terbuka.

“Istilahnya jeruk makan jeruk karena sama-sama polisi. Maka itu harus terbuka siapa yang melakukan kemudian dalam konteks apa dilakukan,” ujarnya.

Sumber: sindonews.com