Munarman Disebut Polisi Sudah Berstatus Tersangka Sebelum Ditangkap

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15:30 WIB oleh Tim Densus 88 Anti Teror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills. Mabes Polri menegaskan penangkapan terhadap Munarman dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme pada tanggal 20 April 2021.

“Kami sampaikan bahwa penentapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 april 2021,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).

Lebih lanjut, pihaknya mengeluarkan surat perintah penangkapan dan telah dilakukan penangkapan terhadap Munarman di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4). Bahkan, surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan juga disampaikan kepada keluarga yang bersangkutan.

“Dalam hal ini adalah istri saudara M. Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan,” ungkap Ramadhan.

Menurut Ramadhan, sesuai dengan Undang-undang nomor 5 2018, penangkapan kasus-kasus terorisme di atur di dalam pasal 28 ayat 1, dan berlaku selama 14 hari. Kemudian di pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan tujuh hari. Artinya penyidik Tim Densus 88 Antiteror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.

“Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU nomor 5 tahun 2018,” tutur Ramadhan.

Sebelumnya, Ramadhan menyampaikan bahwa penangkapan Munarman terkait dengan kasus beberapa baiat kepada kelompok terorisme beberapa tahun silam. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di tahan rumah tahanan narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut,” tutur Ramadhan

Selain itu, Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Kemudian juga disebut-sebut ikut dalam pemufakatan jahat dalam aksi terorisme, dan duga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.

Perwakilan tim hukum untuk Munarman, Aziz Yanuar menegaskan, siap melakukan perlawanan atas penangkapan terhadap Munarman. Aziz menyatakan pihaknya tak akan tinggal diam menyaksikan Munarman dizalimi.

sumber: republika.co.id

Kuasa Hukum Munarman: Kapan Penyidikannya? Kok Tiba-tiba Ditangkap

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Salah satu Kuasa Hukum mantan Sekretaris Umum DPP FPI Munarman Aziz Yanuar mengatakan, ada banyak keganjilan dalam penangkapan kliennya oleh polisi pada Selasa kemarin.

 

Salah satunya adalah tak pernah adanya penyelidikan dan penyidikan atas tuduhan terorisme kepada Munarman.

Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat atau pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu. Kegiatan itu diduga dapat mengarah pada aksi radikalisme teroris.

“Kapan penyidikan dan penyelidikannya? Kok tiba-tiba ditangkap? Itu dari 2015, loh, padahal,” katanya.

Aziz mengatakan kehadiran Munarman di Jakarta, Medan, dan Makassar hanya untuk menghadiri seminar. Sehingga, ia membantah bahwa kliennya melakukan baiat seperti yang dituduhkan polisi.

Sumber: sindonews.com

 

Sinergi Foundation Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat di Bulan Ramadhan

BANDUNG(Jurnalislam.com)–Bulan Ramadhan, bulan kedemawanan. Sinergi Foundation mengajak para muzakki menunaikan zakat jika hartanya telah masuk nishab dan haul tepat di bulan suci.

“Mari segerakan bayar zakat. Di bulan suci, kita dianjurkan memperbanyak sikap dermawan, karena amalnya pun dibalas berkali lipat,” tutur Asep Irawan, CEO Sinergi Foundation.

Ia melanjutkan, jika zakat muzakki bertepatan di bulan Ramadhan (atau beberapa saat setelah Ramadhan) dan ingin menyegerakan mengeluarkannya untuk mendapatkan keutamaan zakat di bulan Ramadhan, maka ini sungguh baik. “Sangat dianjurkan dan tidak ada larangan atas hal ini,” katanya.

Sebaliknya, ujar Asep, jika pembayaran zakat seharusnya dikeluarkan sebelum Ramadhan (semisal Rajab), tapi kemudian dibayarkan saat Ramadhan, maka ini tidak diperbolehkan. “Tidak diperkenankan mengakhirkan pembayaran zakat dari waktunya kecuali ada uzur,” terangnya.

Asep mengajak masyarakat membayar kewajiban zakat sesegera mungkin, agar semakin banyak dhuafa yang mendapatkan manfaat. Di Sinergi Foundation sendiri, zakat disalurkan untuk program pendidikan, pemberdayaan petani, dan kesehatan gratis bagi dhuafa.

“Semoga menjadi amalan terbaik di bulan suci ini,” tandasnya

Zona Merah dan Oranye Terus Meningkat Pekan Ini

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Juru Bicara Pemerintah Penanganan covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, terjadi penambahan daerah pada zona merah dan oranye pada pekan ini. Di zona merah terjadi peningkatan dari enam kabupaten kota menjadi 19 kabupaten kota dan di zona hijau meningkat menjadi 340 kabupaten kota dari 322 kabupaten kota.

“Peningkatan zona merah dikontribusikan oleh 14 kabupaten kota yang berpindah dari zona oranye ke zona merah yang berasal dari Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, dan Kalimantan Selatan,” kata Wiku saat konferensi pers.

Sedangkan peningkatan di zona oranye dikontribusikan oleh 53 kabupaten kota dari Provinsi Sumatera Utara, Aceh, dan Sulawesi Tenggara. Sementara itu, di zona kuning terjadi penurunan jumlah daerah dan di zona hijau jumlahnya tercatat masih tetap.

Wiku pun meminta agar kepala daerah di provinsi tersebut dapat terus memantau perkembangan zonasi risiko di masing-masing wilayahnya serta mengidentifikasi penanganan Covid-19 di daerah yang terjadi perpindahan zonasi. Selain itu, ia juga meminta agar daerah mengoperasionalkan fungsi posko penanganan Covid-19.

“Dimohon kepada gubernur dan wali kota agar dapat mengatasi kendala dalam pembentukan dan operasionalisasi posko utamanya yang terkait dengan dasar hukum dan anggaran. Tanpa adanya posko, sulit untuk daerah mengantisipasi potensi lonjakan kasus dalam periode libur Idul Fitri,” ujar dia

 

Sumber: republika.co.id

Jokowi Lantik 4 Pejabat Baru

JAKARTA(Jurnalislam.com) —  Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan melantik empat orang pejabat negara baru di Istana Negara Jakarta, Rabu (28/4). Pelantikan empat pejabat baru menjadi bagian dari perombakan kabinet atau reshuffle yang mengemuka beberapa hari terakhir.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengonfirmasi mengenai pelantikan tersebut. “Iya (pelantikan empat pejabat negara),” kata dua.

Keempat pejabat yang akan dilantik yaitu:

1. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia
2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
3. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksono
4. Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adjie

“Hanya empat orang saja (yang dilantik), tidak ada tambahan,” tambah Heru.

Seperti diketahui Rapat Paripurna DPR pada 9 April 2021 menyetujui pembentukan kementerian baru, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi. Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas Surat Presiden Jokowi Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian pada 8 April 2021.

Persetujuan DPR tersebut sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. Bahlil Lahadalia sebelumnya adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedangkan Nadiem Makarim sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Sementara Indriyanto Seno Adji diketahui merupakan penasihat Kapolri. Ia juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK pada 2015 lalu sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sumber: republika.co.id

BPJPH – LIPI Sinergi Riset Penguatan Produk Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menerima audiensi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kedua pihak membahas kerjasama dalam penguatan produk halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Kepala Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan & Teknologi (PPII) LIPI, Yan Rianto, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk bersinergi dengan BPJPH dalam penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH), khususnya penguatan sektor produk halal UMK.

“Kami juga mempunyai tugas pemberdayaan UMKM dan mengoperasikan seluruh laboratorium riset yang ada di LIPI. Tentu ini bisa dikonversikan dalam bentuk layanan yang membantu UMKM dalam melaksanakan sertifikasi halal di BPJPH,” ungkap Yan Rianto di kantor BPJPH Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Kunjungan dan komitmen LIPI untuk bersinergi dalam penguatan produk halal UMK disambut baik Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki. Menurutnya, ada sejumlah area potensial yang dapat dikerjasamakan. Pertama, pembinaan pelaku UMK dalam pemanfaatan teknologi.

“Tujuannya, membantu produk UMK naik kelas dan semakin berdaya saing. Misalnya, untuk UMK berorientasi ekspor seperti yang sedang kami siapkan dengan Kementerian Perdagangan,” terang Mastuki.

Kedua, LIPI dapat mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berperan dalam pemeriksaan dan/atau pengujian produk dalam proses sertifikasi halal.

“Area potensial berikutnya, dan ini juga kami sampaikan ke perguruan tinggi, adalah penelitian di bidang halal. Misalnya riset untuk mendapatkan alternatif bahan-bahan halal dari aneka ragam sumber daya alam kita,” ujar Mastuki.

“Bahan halal adalah hulu dari proses produk halal, sehingga ketersediaannya menjadi sangat krusial dalam upaya percepatan sertifikasi halal produk UMK,” lanjutnya.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid. Menurutnya, di samping membantu pengembangan substitusi bahan halal, riset juga dapat membantu produk UMK dari sisi supply-chain. Sehingga, peluang market produk UMK semakin baik dan berdaya saing tinggi.

“Jika ada konsepsi supply chain produk UMK tentu akan lebih baik lagi. Dan ini penting karena kita tahu saat ini penelitian di bidang halal ini sudah mulai diperhatikan oleh dunia,” kata Lutfi Hamid.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis, menambahkan bahwa penguatan produk UMK dapat dilakukan secara lebih spesifik pada pembinaan dalam pemanfaatan teknologi untuk produk UMK berorientasi ekspor. Hal itu penting mengingat peluang ekspor produk halal Indonesia masih sangat terbuka lebar.

“Salah satu contohnya adalah untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi jemaah haji dan umrah yang ada setiap tahun, juga untuk ekspor ke berbagai negara lainnya,” jelas Sri Ilham.

Sri Ilham juga mengatakan bahwa kerja sama dapat diperluas dalam bentuk optimalisasi pemanfaatan laboratorium, baik laboratorium LIPI maupun laboratorium BPJPH, untuk berbagai kepentingan JPH.

“Laboratorium halal juga kita perlukan untuk mendukung pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH) di mana di dalamnya terdapat layanan one-stop-service yang bertujuan agar pencatatan produk-produk halal untuk barang buatan dalam negeri dapat dilakukan dengan lebih cepat,” imbuh Sri Ilham.

Sedangkan untuk pendirian LPH, Sri Ilham menjelaskan bahwa sesuai ketentuan PP 39/2021, penetapan pendirian LPH dilakukan BPJPH melalui mekanisme akreditasi. Akreditasi dilakukan terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung. Untuk itu, ia mempersilakan LIPI untuk segera mengajukan permohonan akreditasi LPH kepada Kepala BPJPH.

Ini Alur Prosesi Jamaah, Jika Jadi Haji Tahun Ini

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama telah menyusun alur pergerakan jemaah, jika ada pemberangkatan haji 1442 H/2021 M. Alur pergerakan tersebut dirumuskan sebagai bagian dari mitigasi penyelenggaraan haji yang telah disiapkan pemerintah.

“Sampai hari ini kita belum memiliki kepastian pemberangkatan jemaah haji. Tapi kita terus berharap agar kita dapat memberangkatkan jemaah haji. Karenanya kami terus mempersiapkan berbagai skenario serta mitigasinya, termasuk alur pergerakan jemaah, jika ada pemberangkatan,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Ramadan Harisman dalam Bahtsul Masail tentang Haji di Masa Pandemi, yang digelar di Ciawi, Bogor, Selasa (27/4/2021).

“Penyelenggaraan haji di masa pandemi memerlukan beberapa penyesuaian. Terutama karena diberlakukannya protokol kesehatan,” sambungnya.

Menurut Ramadan, alur pergerakan jemaah disusun dengan tujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan jemaah, bila pemberangkatan haji dilakukan. “Alur pergerakan ini meliputi delapan tahapan yang harus dilalui jemaah selama melaksanakan ibadah haji,” jelas Ramadan.

Pertama, jemaah haji wajib divaksin. “Sebelum melaksanakan proses rangkaian ibadah haji, setiap jemaah haji wajib menjalankan dua vaksinasi. Yaitu, vaksinasi covid-19 dan meningitis,” ujar Ramadan.

“Untuk vaksinasi covid-19, saya berharap Kabid PHU di tiap provinsi harus memastikan jemaah haji yang akan berangkat sudah divaksin. Apalagi saat ini, Kemenkes telah menetapkan jemaah haji sebagai kelompok rentan sehingga bisa mendapat prioritas penerima vaksin Covid-19,” lanjutnya.

Kedua, Karantina Asrama Haji. Selama berada di asrama haji, jemaah haji menjalani karantina selama 3 x 24 jam. “Saat tiba di asrama haji, jemaah akan menjalani swab antigen,” jelas Ramadan.

Pada hari ketiga, dilakukan tes PCR Swab kembali bagi jemaah. Jika hasilnya negatif, jemaah haji berangkat ke Arab Saudi. Jika hasilnya positif, akan dilakukan isolasi mandiri di asrama haji

Ketiga, Karantina Hotel di Makkah. “Karena kita kemungkinan memberangkatkan hanya sedikit jemaah, maka semuanya nanti akan turun di Jeddah,” jelas Ramadan.

Selanjutnya, di Makkah, jemaah haji dikarantina selama 3 x 24 jam di hotel dengan kapasitas maksimal dua orang per kamar. “Setelah dikarantina selama 3 x 24 jam, jemaah haji akan tes PCR Swab kembali. Jika hasilnya negatif, pada hari ke-4 jemaah bisa melaksanakan umrah. Jika hasilnya positif, akan dilakukan isolasi mandiri pada hotel di Makkah,” ujar Ramadan.

Keempat, Miqat dengan Protokol Kesehatan. Jemaah haji yang akan melaksanakan umrah wajib diberangkatkan dengan menggunakan bus menuju tempat miqat dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemerintah Saudi.

Kelima, Umrah Wajib dan Thawaf Ifadlah. Selama di Makkah, selain umrah wajib dan thawaf Ifadhah di Masjidil Haram, jemaah diberikan kesempatan ke Masjidil (3 kali kesempatan) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Ini juga kita akan betul-betul perhatikan, karena saat ini memasuki Masjidil Haram juga perlu memperhatikan ketentuan yang ditetapkan,” ujar Ramadan.

“Sementara pergerakan jemaah saat puncak ibadah haji akan menyesuaikan dengan ketentuan di Arab Saudi,” imbuhnya.

Keenam, Jemaah di Madinah. Selesai melakukan seluruh proses haji di Makkah, jemaah akan diberangkatkan ke Madinah. Tiba di madinah, jemaah ditempatkan pada hotel-hotel yang telah ditentukan dengan komposisi satu kamar maksimum ditempati dua orang. Jemaah akan tinggal di Madinah selama tiga hari, sehingga tidak ada pelaksanaan shalat Arbain.

“Skenario yang kami susun, kalau ada pemberangkatan jemaah haji, tidak akan ada Arbain. Karena di Madinah hanya tiga hari. Ini perlu diberikan penjelasan kepada jemaah kita,” jelas Ramadan.

Ketujuh, PCR Swab sebelum pulang ke Tanah Air. Pada hari ke-4, jemaah haji akan dipulangkan ke Tanah Air melalui bandara Madinah. “Sebelum jemaah haji dipulangkan ke Tanah Air, akan dilakukan kembali tes PCR Swab. Jika hasilnya negatif, jemaah haji dipulangkan ke Tanah Air. Jika hasilnya positif, akan dilakukan isolasi mandiri pada hotel di Madinah,” kata Ramadan.

Kedelapan, sebagai tahapan terakhir adalah swab antigen setibanya di Tanah Air. Setibanya di tanah air, dilakukan tes Swab Antigen bagi jemaah haji. Tes swab Antigen akan dilakukan di Asrama Haji. Jika hasilnya negatif, jemaah haji dipulangkan ke daerah masing-masing dan melakukan karantina mandiri di rumah. Jika hasilnya positif, akan dilakukan isolasi mandiri di asrama haji.

“Kesimpulannya, selama proses penyelenggaraan haji, jemaah dan petugas wajib menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, serta membatasi interaksi dan mobilitas,” tegas Ramadan.

Bahtsul Masail Perhajian yang mengangkat tema “Manasik Haji di Masa Pandemi” ini berlangsung tiga hari, 27-29 April 2021, di Ciawi, Bogor.

Bahtsul Masail ini melibatkan ahli fikih dan syariah, ahli kesehatan, perwakilan ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Wasliyah), perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), akademisi, Asosiasi Haji Khusus, Forum Komunikasi Alumni Petugas Haji Indonesia (FKAPHI), Forum Dekan Fak Dakwah UIN/IAIN se-Jawa, dan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah se-Indonesia.

Kenaikan Kasus Covid Tingkatkan Penularan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Juru Bicara Pemerintah Penanganan covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, perkembangan kasus di tingkat global kini cenderung mengalami tren kenaikan. Berdasarkan catatan WHO, kenaikan kasus covid-19 ini terjadi di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, India, Brasil, Perancis, dan juga Turki.

“Kondisi global di mana baik kasus positif maupun kematian cenderung mengalami tren kenaikan,” kata Wiku saat konferensi pers, Selasa (27/4).

Wiku tak memungkiri, kenaikan jumlah kasus Covid-19 di tingkat global ini akan meningkatkan potensi penularan kasus antarnegara. Globalisasi membuat negara-negara saling terkait satu sama lain sehingga penularan virus pun tak mengenal batas teritorial negara.

“Sebagai buktinya, kita dapat melihat beberapa mutasi dari virus Covid-19 yang ditemukan di negara lain, saat ini ditemukan pula di Indonesia,” ujar dia.

Sementara itu, di Indonesia sendiri tren kasus Covid-19 cenderung terkendali. Namun, Indonesia tengah menghadapi tantangan baru dalam penanganan Covid-19 yakni potensi peningkatan penularan kasus antardaerah seiring dengan masuknya periode bulan Ramadhan dan juga hari raya Idul Fitri. Pada periode ini, masyarakat memiliki tradisi untuk mudik dan bepergian ke luar kota.

Karena itu, pemerintah pun melakukan pembatasan mobilitas masyarakat baik nasional maupun internasional untuk mencegah masuknya kasus impor antarnegara maupun antardaerah.

Sumber: republika.co.id

Waspada Tren Kenaikan Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Laju penambahan angka kematian akibat Covid-19 cukup konsisten direntang 100-200 orang per hari dalam satu bulan terakhir.

Sejak akhir Maret hingga awal April 2021, tercatat beberapa kali angka kematian harian di bawah 100 orang. Namun menuju akhir April, trennya kembali naik. Seperti pada Selasa (27/4), dilaporkan ada 168 kematian baru akibat Covid-19.

Dari grafik yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19, terlihat tren penurunan angka kematian yang berlangsung sejak akhir Januari, ‘terhenti’ di April ini. Penurunan angka kematian seolah mentok di angka 100-an orang per hari, belum bisa turun ke rentang lebih rendah.

Fenomena ini sejalan dengan tren penambahan kasus Covid-19 mingguan yang juga terus menanjak. Sepanjang pekan lalu, Senin (19/4) sampai Ahad (25/4) tercatat rata-rata penambahan kasus harian sebanyak 5.406 kasus per harinya.

Angka tersebut naik dibandingkan satu pekan sebelumnya, Senin (12/4)-Ahad (18/4) dengan 5.336 kasus per hari. Juga masih lebih tinggi dari rata-rata kasus pekan sebelumnya lagi, Senin (5/4)-Ahad (11/4) dengan 4.677 kasus per hari.

Bila disederhanakan dalam bentuk angka, penambahan kasus Covid-19 harian di Indonesia saat ini kembali ke angka 5.000-6.000 orang per hari, setelah pada awal Maret sempat cukup konsisten di angka 4.000-5.000 orang per hari.

Data di atas jelas menunjukkan bahwa tren kasus Covid-19 di Indonesia konsisten meningkat dari pekan ke pekan. Kondisi ini perlu mendapat perhatian pemerintah mengingat Indonesia juga menghadapi periode mudik Lebaran yang berpotensi menaikkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.

Kendati begitu, ada perkembangan positif dari laporan perkembangan kasus Covid-19 pada Selasa (27/4). Satgas melaporkan ada 4.656 kasus baru dengan tingkat positivit rate harian di angka 8,97 persen. Capaian ini cukup positif mengingat nyaris dalam tiga pekan terakhir positivity rate harian konsisten di atas 10 persen.

Dari penambahan kasus pada Selasa (27/4), Jawa Barat menjadi provinsi dengan kontribusi tertinggi yakni 1.164 kasus baru. Posisi kedua ditempati DKI Jakarta dengan 393 kasus baru. Menyusul kemudian, Riau dengan 383 kasus, Jawa Tengah dengan 354 kasus, dan Jawa Timur dengan 237 kasus.

Jumlah pasien sembuh juga dilaporkan bertambah. Ada 4.884 pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Sehingga total pasien sembuh mencapai 1.506.699 orang.

Sumber: republika.co.id

Tokoh Daerah Diharap Bersinergi Hadapi Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Satgas Penanganan covid-19 meminta pemerintah daerah (Pemda) dan Satgas Covid-19 daerah melalui posko tingkat desa atua kelurahan, untuk menindak tegas masyarakat yang masih berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Diharapkan masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agama dapat bersinergi dengan pemerintah dan satgas daerah untuk mendukung upaya pengendalian di daerah,” Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari siaran pers, Rabu (28/4).

Satgas Covid-19, lanjut Wiku, sangat menyayangkan masih adanya kerumunan yang muncul dalam beberapa hari terakhir. Seperti adanya kegiatan dari para pendukung salah satu klub sepakbola nasional, dan berbagai kegiatan keagamaan yang dilangsungkan selama bulan suci Ramadhan.

“Hal ini sangat disayangkan, karena hasil dokumentasi kegiatan tersebut sangat jelas menunjukkan adanya kerumunan ini melanggar protokol kesehatan dan berpotensi menjadi titik penularan Covid-19,” kata Wiku.

Pemerintah terus berupaya dalam penanganan Covid-19 hingga pemberian vaksin yang dapat menciptakan kekebalan komunitas. Sehingga Indonesia akan terbebas dari pandemi. Terkait vaksin, Indonesia secara resmi telah menerima sebanyak 3,8 juta dosis. Vaksin AstraZeneca pada 26 April 2021. Vaksin ini merupakan kerjasama multilateral melalui skema Covac Facility. Dan saat ini secara total Indonesia telah menerima sebanyak 4,9 juta dosis vaksin AstraZaneca.

Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak khawatir ketersediaan vaksin. Karena pemerintah berusaha maksimal memenuhi kebutuhan vaksin di dalam negeri. Dengan masuknya vaksin AstraZeneca ini, sasaran program vaksinasi nasional, secara bertahap kekebalan komunitas dapat tercapai.

“Meski demikian, sekali lagi saya ingatkan, bahwa vaksin bukan sebuah formula ajaib yang serta merta mengentaskan pandemi. Selama kekebalan komunitas belum terbentuk, masyarakat tetap wajib menjalankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Tidak ada alasan lalai menerapkan protokol kesehatan,” kata Wiku.

Sumber: republika.co.id