Artificial Intelligence Dukung Pengembangan Layanan Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus berikhtiar meningkatkan layanan jaminan produk halal. Setelah uji coba sistem informasi dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH melakukan eksplorasi di bidang teknologi yang berpotensi mendukung pengembangan layanan halal.

BPJPH menjajaki penggunaan artificial intelligence dalam penggunaan layanan halal. Hal itu ditandai dengan kunjungan tim BPJPH ke Artificial Intelligence Center Indonesia (AiCI) di Gedung Lab Riset Multidisiplin Fakultas MIPA Universitas Indonesia, Depok.

“Kunjungan ini kami maksudkan untuk mengenal lebih dekat Artificial Intelligence. Harapannya, kami dapat melakukan diskusi dengan pengelola AiCI dan mengeksplorasi ide-ide baru untuk mendukung peningkatan layanan BPJPH,” ungkap Plt Kepala BPJPH, Mastuki di Depok, Senin (3/5/2021).

Penyelenggaraan JPH memiliki cakupan yang sangat luas, dengan proses bisnis yang melibatkan multi-stakeholders. Penerima layanan BPJPH jumlahnya sangat banyak, bahkan jangkauannya sampai tingkat global. Menurut Mastuki, kondisi itu merupakan tantangan yang harus dihadapi. Karena itu, pihaknya terus menerus melakukan upaya kreatif dan inovatif.  Bersikap terbuka untuk bersinergi dan berdiskusi secara inklusif dengan berbagai pihak untuk menggali ide-ide baru yang bermanfaat.

Penggunaan teknologi, termasuk teknologi artificial intelligence, potensial untuk mendukung proses layanan JPH, mulai dari sosialisasi dan pembinaan, sertifikasi halal, pendampingan UMK berorientasi halal, penyiapan SDM di bidang halal, dan web-based services untuk digitalisasi layanan yang menjadi program unggulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Kami berharap ada terobosan teknologi yang dapat memudahkan dan mempercepat berbagai aktivitas layanan halal. Misalnya, sosialisasi dan edukasi halal dari mengenali bahan, penggunaan bahan, proses produksi halal, titik kritis kehalalan, dan sebagainya sampai sedetail mungkin. Itu sangat mungkin dilakukan dengan AI,” ungkapnya.

“Pelatihan pendamping atau mentor halal bagi UMK juga akan jauh lebih mudah dengan penggunaan teknologi. Bahkan virtual reality (VR) yang dikembangkan AiCI bekerjasama dengan UMG Idea Lab menginspirasi kami untuk promosi halal, virtual tour, expo produk halal, hingga rancangan web yang digitalized-based,” lanjutnya.

Co-Founder dan Direktur AiCI, Baiq Hana Susanti, mengatakan pihaknya sangat berkomitmen  membantu BPJPH sebagai badan pemerintah yang menjalankan tugas menyelenggarakan JPH. AiCI sendiri, lanjutnya, adalah lembaga yang didirikan atas kerja sama UMG IdeaLab Indonesia dengan FMIPA Universitas Indonesia. Tujuannya mengembangkan SDM di bidang artificial intelligence untuk membangun kapabilitas bangsa menyambut revolusi industri 4.0.

Baiq Hana mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan BPJPH. Misalnya, melaksanakan program pelatihan untuk penyelia halal, juru sembelih halal, pendampingan UMK, dan sebagainya. Kerja sama terkait pemeriksaan dan pengujian produk halal, virtual tour untuk RPH halal, pengembangan aplikasi, dan sebagainya.

“Kita tahu, untuk UMKM yang ada di Indonesia saja jumlahnya jutaan, karena itu tidak mungkin kalau (layanan jaminan produk halal) ini tidak melibatkan teknologi. Kami siap kolaborasi dengan BPJPH,” pungkasnya.

BPJPH – Lembaga Halal Jepang Jajaki Kerja Sama

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Atensi masyarakat luar negeri terhadap Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia terus bergulir. Hal ini ditandai banyaknya inisiasi audiensi hingga ajakan kerja sama dari berbagai negara yang ditujukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Terbaru, BPJPH menerima audiensi dari sejumlah lembaga halal Jepang. Delegasi Jepang yang dipimpin Prof Satomi Ohgata itu diikuti sejumlah lembaga halal, yaitu Japan Islamic Trust (JIT), Japan Halal Services (JHS), dan NPO Japan Halal Association. Mereka menjajaki kemungkinan sinergi dengan BPJPH.

Plt. Kepala BPJPH, Mastuki, mengapresiasi audiensi virtual dan inisiasi kerja sama yang disampaikan.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiasi audiensi dan kerja sama yang disampaikan oleh lembaga halal yang berada di Jepang kepada kami. Dan kami terbuka untuk melaksanakan kerja sama dengan siapapun sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan regulasi,” ungkap Mastuki melalui saluran virtual meeting, Selasa (4/5/2021).

Kerja sama internasional di bidang jaminan produk halal, lanjut Mastuki, juga telah menjadi salah satu concern BPJPH. Kerja sama internasional JPH tersebut juga telah menjadi keniscayaan. Sebab, JPH merupakan bidang yang tak bisa dipisahkan dari kerja sama ekonomi dan perdagangan antar negara. Organisasi perdagangan dunia atau WTO juga telah menerima halal sebagai ketentuan persyaratan dalam aktivitas ekspor-impor produk antar negara.

Menurut data BPJPH, lanjut Mastuki, saat ini belum ada lembaga halal Jepang yang secara resmi telah menjalin kerja sama JPH dengan BPJPH.

“Namun sudah ada enam lembaga halal Jepang yang sudah mengajukan permohonan kerja sama kepada BPJPH. Sedangkan dua lembaga yang sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan MUI. Kerja sama tersebut saat ini juga telah expired pada 2019 dan 2020 lalu,” terang Mastuki.

Lebih lanjut, mantan Juru Bicara Kemenag itu menekankan sejumlah isu penting terkait perkembangan regulasi JPH. Di antaranya, dengan menjelaskan tata cara kerja sama internasional JPH sesuai Peraturan Pemerintah No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39/2021 Pasal 119 Ayat (2), kerja sama internasional di bidang JPH dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal. Ketentuan berikutnya di Pasal 122 mengatur bahwa kerja sama internasional berupa saling pengakuan sertifikat halal tersebut dilakukan dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal,” jelas Mastuki.

Sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri tersebut dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik. Perjanjian saling keberterimaan dimaksud dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN di negara setempat.

Dalam hal ini, LHLN dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat. LHLN tersebut diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional.

“Lembaga akreditasi di negara setempat merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Akreditasi LHLN oleh lembaga akreditasi di negara setempat harus dilakukan sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.” terang Mastuki.

Lebih lanjut, Mastuki yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal itu menjelaskan, terdapat 10 kriteria yang harus dipenuhi oleh LHLN untuk melakukan kerja sama dengan BPJPH.

“Kriteria tersebut di antaranya adalah LHLN memenuhi adanya Struktur Organisasi, Daftar Dewan Syariah, Daftar Auditor Halal & biografinya, Ruang Lingkup Inspeksi Produk Halal Berdasarkan Kompetensi dan Penilaian Akreditasi Keseuaian Halal, Bukti Pengakuan Negara setempat tentang keberadaan Lembaga Halal,” terangnya.

Selanjutnya, LHLN juga harus memiliki Bukti pengakuan Negara setempat sebagai Lembaga Keagamaan Islam, Bukti pengalaman kerja sama Lembaga Halal dengan berbagai negara/institusi, Bukti Sertifikat Halal dikeluarkan dan masih berlaku, Bukti Akreditasi dari Badan Standar Nasional (ISO 17065 dan Ketentuan Syariah), serta Bukti memiliki Laboratorium Kerjasama/terakreditasi oleh ISO 17025 dan memiliki alat PCR untuk identifikasi DNA & Gas Chromatography (GC) untuk penentuan kadar etanol.

“Dan satu hal lain yang sangat penting untuk diketahui juga adalah bahwa kerja sama LHLN dengan BPJPH ini harus dipayungi dengan adanya G-to-G cooperation atau perjanjian kerja sama antara kedua negara .” imbuh Mastuki.

Menjawab pertanyaan terkait kebutuhan penyelia halal di Jepang, Mastuki mengatakan bahwa kebutuhan penyelia itu dapat dipenuhi sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH.

“Penyelia halal sebagai orang yang ditetapkan oleh pelaku usaha sebagai orang yang bertanggungjawab atas proses produk halal harus memenuhi persyaratan, yaitu beragama Islam dan memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan,” tambahnya.

Adapun sertifikasi kompetensi penyelia halal dilaksanakan oleh BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi.

Banyak Siswa Belum Bisa Baca Qur’an, Kompetensi Guru BTQ Diperlukan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Data Kementerian Agama menunjukan masih cukup banyak siswa sekolah yang belum bisa membaca Al-Quran. Sehubungan itu, Kemenag terus berupaya meningkatkan kompetensi guru dalam pengajaran baca tulis Al-Quran.

Penguatan kompetensi ini dikemas dalam Workshop Tuntas Baca Tulis al-Qur’an (TBTQ). Workshop yang diikuti guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah ini berlangsung di Kota Bogor, 3 – 5 Mei 2021.

“Ini menjadi keprihatinan kita semua dengan banyaknya siswa yang tidak bisa membaca al-Qur’an,” kata Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana Sapdi, di Bogor, Senin (3/5/2021).

Menurutnya, kondisi itu disebabkan beberapa faktor, antara lain: jumlah siswa yang tidak sebanding, minat siswa kurang, motivasi keluarga, dan kompetensi guru. “Apa yang dilakukan hari ini (workshop) adalah upaya meningkatkan kompetensi guru dan mendorong guru semakin giat menjalanka  tugas pembelajarannya, termasuk mencegah dampak lebih jauh pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diberlakukan dalam setahun terakhir,” ujar Rohmat Mulyana Sapdi.

Ia berharap, guru yang telah mengikuti workshop dapat melanjutkan pengetahuannya dalam pembelajaran di kelas dengan menyiapkan pembelajaran yang nyaman agar siswa yang tidak bisa baca teratasi, begitu juga yang sudah bisa baca makin meningkat.

Salah satu peserta workshop, Fajrul mengaku banyak manfaat yang didapat dari kegiatan ini. Menurutnya, workshop mampu membenarkan bacaan-bacaan yang selama ini salah baik dari makharijul huruf maupun ilmu tajwid.

Sebanyak empat puluh guru PAI mengikuti wokshop Subdit PAI SD/SDLB. Mereka berasal dari Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.

Selain pelatihan baca dan tulis al-Qur’an yang benar berdasarkan ilmu tajwid, peserta juga dilatih menulis Arab indah (khatt al-jamil) yang dipandu oleh guru dari Pesantren Lemka Sukabumi, Jawa Barat.

Tiga Dimensi Sertifikasi Halal: Ketuhanan, Kebangsaan, Kemanusiaan

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki menekankan bahwa mewujudkan ketersediaan produk halal adalah kebaikan, konstitusional, sekaligus mengandung keberkahan.

“Sertifikasi halal sejatinya mencakup tiga dimensi penting, yaitu ketuhanan, kebangsaan, dan kemanusiaan,” jelas Plt Kepala BPJPH di acara Bincang Halal bertema “More than Just Halal” itu, Selasa (4/5/2021).

Menurut Mastuki, bagi umat muslim, mengkonsumsi dan menggunakan produk halal adalah perintah agama sekaligus kebutuhan dasar untuk menjaga kelangsungan hidup. Dalam konteks kebangsaan, sertifikasi halal juga menjadi pemenuhan ketaatan kepada konstitusi dasar negara yang mengamanatkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

Menghasilkan produk halal dan thayyib, lanjut Mastuki, juga bermakna bahwa pelaku usaha membantu konsumen untuk memperoleh produk yang dibolehkan berdasarkan syariat Islam untuk dikonsumsi, sekaligus produk yang baik, bersih, enak, mengandung nutrisi, bergizi, higienis, dan menyehatkan. Dengan begitu, usaha yang dijalankan tidak semata-mata sebagai mata pencaharian saja, namun lebih dari itu dapat menjadi jalan untuk mendapatkan keberkahan dari Allah Ta’ala.

“Produk halal dan thayyib merupakan jaminan kualitas yang lebih dari sekedar mutu. Dan menghasilkan produk seperti ini merupakan aktivitas mulia yang membuktikan tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha dalam memberikan service yang baik bagi konsumen,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh CEO MAKA Group dan Founder Toko Kopi Tuku, Andanu Prasetyo. Dikatakannya, sebagai pelaku usaha yang baik harus memiliki mindset bahwa berjualan produk bukanlah sekedar soal untung rugi semata. Namun lebih penting dari itu adalah memberikan produk yang terjamin kualitasnya sebagai bentuk service yang baik bagi masyarakat.

“Saat kita tahu dan mengimani bahwa halal itu baik buat kita, maka tentu ada ilmunya yang membuktikan bahwa produk halal itu baik untuk dikonsumsi. Lalu sertifikasi halal menjadi cara untuk bagaimana kita memberikan service yang baik bagi masyarakat konsumen,” tutur Andanu.

Andanu juga mengatakan, produk halal telah menjadi bagian dari bisnis dunia yang nilainya sangat besar dan menjanjikan. Maka peluang ini harus betul-betul dimanfaatkan oleh pelaku usaha khususnya UMK dengan terus mengembangkan usahanya sehingga berdaya saing tinggi.

Andanu juga berbagi kiat kepada peserta untuk meletakkan standar halal sebagai kriteria yang tak terpisahkan dari produknya dalam upaya mengembangkan usahanya.

“Halal telah menjadi trend yang harus diikuti. Namun lebih penting lagi adalah bagaimana kita menjalankan usaha dengan cara terbaik kita sebagai cara kita untuk bersyukur. Caranya dengan melakukan dan mefanfaatkan yang terbaik termasuk melakukan sertifikasi halal produk, dan penuhilah ketentuan pemerintah yang ada. Karena segala sesuatu pasti akan berdampak pada usaha kita,” terang Andanu.

Sebelumnya, panitia penyelenggara Cecep Kosasih mengatakan bahwa lebih dari seribu pelaku UMK telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Bincang Halal BPJPH. Kegiatan itu selain sebagai wadah pembinaan JPH bagi para pelaku usaha, juga dimaksudkan sebagai forum silaturahim pelaku usaha baik yang telah, sedang dan belum pernah mengajukan sertifikasi halal. Acara ini juga dimanfaatkan untuk mendiskusikan berbagai permasalahan terkait sertifikasi halal dan lainnya yang berkaitan dengan produk halal.

“Kami juga perlu mengetahui bagaimana kondisi layanan sertifikasi halal menurut pelaku usaha, sehingga kami dapat menggali lebih banyak saran dan ide dari pelaku usaha yang tentu bermanfaat dalam upaya kami meningkatkan kualitas layanan serifikasi halal,” ungkap Cecep Kosasih.

Untuk memperdalam diskusi, para peserta dibagi dalam 4 kelompok berdasarkan jenis produk. Di antaranya, kelompok produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, serta barang gunaan dan Jasa.

Salah satu Koordinator Kelompok, Giri Cahyono, mengatakan bahwa diskusi dengan pelaku usaha berlangsung menarik dan memberikan banyak masukan berharga.

“Misalnya kami mendapatkan informasi terkait apa saja sih yang dibutuhkan oleh pelaku usaha, juga kesulitan apa yang dirasakan saat melakukan pengajuan sertifikasi halal,” kata Giri Cahyono.

“Ada pula masukan bahwa penggunaan sistem informasi dalam layanan dirasakan membantu memudahkan pelaku usaha dalam melaksanakan pengajuan sertifikasi halal. Ini penting dalam upaya kami terus mengembangkan dan meningkatkan sistem layanan, serta melakukan percepatan sertifikasi halal,” pungkasnya.

Selepas diskusi kelompok, acara Bincang Halal tersebut ditutup dengan penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada perwakilan pelaku UMK.

Tiga Alasan Mengapa Pesantren dan Santri Harus Mandiri

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kemandirian Pesantren menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama tahun 2021. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, setidaknya ada tiga alasan pentingnya memandirikan lembaga pendidikan yang juga menjadi akar tradisi Islam di Nusantara ini.

“Pertama, pesantren sudah teruji sebagai pusat pendidikan yang bisa bertahan bertahun-tahun, dan pesantren juga memiliki SDM yang melimpah yang berpotensi menjadi SDM yang unggul,” terang Gus Menag saat melaunching Peta Jalan Kemandirian Pesantren di Gedung Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

 

Peta jalan ini dirumuskan untuk menjadi pedoman bersama, tidak hanya oleh Kemenag tapi juga Kementerian/Lembaga (K/L) dan instansi terkait, dalam pengembangan pesantren. Launching yang digelar daring dan luring ini diikuti perwakilan K/L mitra, pimpinan Ormas Islam dan Pimpinan Pesantren, pejabat Eselon I dan II Ditjen Pendidikan Islam, dan Kakanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.

Menurut Menag, SDM unggul pesantren sudah tumbuh kembang, sejak sebelum berdirinya Indonesia, dengan jiwa kebangsaan yang kuat. Menag menyebut nama-nama tokoh pesantren, antara lain: Hadratus  Syeikh Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan yang merupakan santri dari Kyai Sholeh Darat. Nama lainnya adalah Kyai Ahmad Watucongol dan Kyai Dimyati Termas.

“SDM unggul pesantren terus tumbuh hingga saat ini sesuai konteks zamannya hingga mereka berkiprah di banyak bidang tugas dalam ikut membangun negeri,” tegas Menag.

“Dalam perjalanannya, pesantren secara konsisten telah mendidik jutaan santri hingga ke pelosok negeri dan telah melahirkan para ulama dan kyai yang memiliki kedalaman ilmu agama yang mumpuni. Pesantren tanpa kenal lelah juga ikut berperan dalam mendampingi masyarakat dan turut menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi di tengah-tengah mereka,” sambungnya.

Alasan kedua, lanjut Gus Menag, pesantren dan masyarakat sekitarnya memiliki sumber daya ekonomi yang bila dikelola dengan baik bisa menjadi potensi ekonomi yang berkelanjutan.

Pesantren tumbuh dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat. Pesantren bukan menara gading, tapi lembaga yang berkembang membersamai perkembangan peradaban lingkungan sekitarnya. “Pesantren tidak hanya berkontribusi dalam penguatan literasi keagamaan masyarakat sekitar, tapi juga ikut membantu mengembangkan ekonomi masyarakatnya,” ujar Menag.

“Pesantren menjadi semacam magnet atau episentrum yang sangat potensial bagi pengembangan ekonomi masyarakat sekitar,” sambungnya.

 

Alasan ketiga pesantren harus dimandirikan adalah karena lembaga ini juga memiliki jejaring antar pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia. Jaringan itu terbentuk baik dari relasi guru-murid (alumni), maupun dari sanad keilmuan. Jejaring ini menjadi foktor potensial bagi pengembangan ekonomi umat. Sinergi ekonomi antar pesantren bisa menjadi kekuatan yang dapat menopang perekonomian bangsa,” ujar Menag.

“Karena itu, saya menetapkan tujuan besar dari kebijakan kemandirian pesantren ini adalah ”Terwujudnya Pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sehingga dapat menjalankan fungsi Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat dengan optimal,” tegasnya.

Momentum

Menurut Menag, upaya memandirikan pesantren tahun ini menemukan momentum yang tepat karena ada tiga ekosistem pendukung. Pertama, ekosistem digital. “Pandemi Covid 19 memaksa disrupsi digital terjadi lebih cepat di Indonesia, semua aktivitas ekonomi sebagian besar kini mulai beralih platform digital,” ujarnya.

Kedua, ekosistem UMKM. Dunia usaha masyarakat sekitar pesantren sebagian besar adalah dari kalangan UMKM, dan bila terjadi kolaborasi pesantren dan UMKM disekitarnya maka akselerasi pemberdayaan ekonomi pesantren dan masyarakat akan bisa terjadi lebih cepat.

Ketiga, ekosistem Halal. Dalam kurun 10 tahun terakhir ini ada peningkatan trend industri halal yang cukup tinggi. “Saya mendorong BPJPH untuk berkerjasama dengan pesantren dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia,” tuturnya.

“Dengan tiga ekosistem tersebut, saya optimis kalau dilakukan dengan baik dan benar, kebijakan kemandirian pesantren akan berjalan dengan sukses dan dampaknya bisa dirasakan oleh pesantren dan masyarakat sekitarnya,” ujarnya lagi.

Selain merilis Peta Jalan, Kemenag pada tahap awal juga telah menentapkan sembilan lembaga yang akan dijadikan pilot project kemandirian pesantren, yaitu:

1. Pesantren As’adiyah Kalimantan Utara,
2. Pesantren Nahdlatul Ulum Maros Sulawesi Selatan,
3. Pesantren Dayah Darul Atiq NAD,
4. Pesantren Qomarul Huda NTB,
5. Pesantren Al Imdad Yogyakarta,
6. Pesantren At Tahdzib Jawa Timur,
7. Pesantren Tarbiyatul Banin Cirebon,
8. Pesantren Al Amin Riau, serta
9. Pesantren Raudatul Mubtadiin Jawa Tengah.

“Saya mengajak dengan tangan terbuka sekaligus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga negara lain untuk ikut terlibat secara aktif dalam berbagai program kemandirian pesantren nantinya,” ucap Menag.

“Kementerian Agama sedang menyiapkan dashboard potensi ekonomi pesantren yang bisa diakses oleh kementerian dan lembaga lain, sehingga bila K/L memiliki program tertentu bisa mengacu ke dashboard tersebut untuk menentukan pesantren mana yang layak mendapatkan program sehingga program K/L lebih tepat sasaran,” tandasnya.

Peta Jalan Kemandirian Pesantren Diluncurkan

JAKARTA(Jurnalislam.comO— Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadikan kemandirian pesantren sebagai salah satu program prioritas. Berkenaan itu, Kemenag telah menyusun Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

Peta jalan tersebut hari ini dilaunching oleh Menag di Auditorium HM Rasjidi, gedung Kemenag, Jl. MH. Thamrin, Jakarta. Rilis peta jalan ini gelar secara luring dan daring, serta diikuti para pengasuh pesantren dan Kakanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

Peta Jalan Kemandirian Pesantren disusun dengan tujuan mengembangkan pondok pesantren, bukan hanya sebagai lembaga pendidikan, tapi juga sebagai percontohan pergerakan ekonomi. Hal itu diharapkan akan menopang kebutuhan operasional pondok pesantren itu sendiri, sekaligus  membantu perekonomian lingkungan sekitarnya.

 

Menag mengatakan pesantren yang sebanarnya selama ini sudah mandiri, masih perlu dimandirikan lagi karena beberapa. Pertama, pesantren sudah teruji sebagai pusat pendidikan yang bisa bertahan selama bertahun-tahun dan pesantren juga memiliki sumber daya manusia yang melimpah yang berpotensi menjadi SDM yang unggul.

Kedua, pesantren dan masyarakat sekitarnya memiliki sumber daya ekonomi yang bila dikelola dengan baik bisa menjadi potensi ekonomi yang berkelanjutan. Ketiga, pesantren juga memiliki jejaring antar pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Saya menetapkan tujuan besar dari kebijakan kemandirian pesantren ini adalah terwujudnya pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sehingga dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat dengan optimal,” tutur Menag, di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Ditambahkan Menag, pandemi Covid 19 memaksa disrupsi digital terjadi lebih cepat di Indonesia. Semua aktivitas ekonomi sebagian besar kini mulai beralih pada platform digital.

​​​​

Menurutnya, selain ekosistem digital, ada dua ekosistem lainnya yang menjadi momentum kemandirian pesantren saat ini, yaitu ekosistem UKM dan ekosistem Halal.

“Dengan melihat momentum tiga ekosistem ini, saya optimis jika dilakukan dengan baik dan benar, kebijakan kemandirian pesantren akan berjalan dengan sukses dan dampaknya dapat dirasakan oleh pesantren dan masyarakat sekitarnya,” jelas Menag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Ali Rahmdani menambahkan, Kemandirian Pesantren ini sebenarnya sudah menjadi budaya tiap pesantren di Indonesia. Kekompakan, kerja keras dan keinginan untuk menjadi lebih baik menjadi motivasi utama pesantren di Indonesia.

“Pesantren di Indonesia luar biasa. Masyarakat Indonesia juga paham betul bahwa pesantren adalah ciri dari bangsa ini. Oleh sebab itu, pola pendidikan dan wirausaha di pesantren perlu kita dukung secara penuh,” terang Ali.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondon Pesantren Waryono Abdul Ghafur malaporkan, untuk mendukung implementasi peta jalan ini, pada tahap awal telah ditunjuk sembilan pesantren  yang tersebar di beberapa provinsi, sebagai pilot projectnya.

Kesembilan pesantren tersebut adalah Pesantren As’adiyah Kalimantan Utara, Nahdlatul Ulum Maros Sulawesi Selatan, Dayah Darul Atiq NAD, Qomarul Huda NTB, Al Imdad Yogyakarta, At Tahdzib Jawa Timur, Tarbiyatul Banin Cirebon, Al Amin Riau, serta Raudatul Mubtadiin Jawa Tengah.

Tampak hadir dalam Launching Peta Jalan Kemandirian Pesantren, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, Koordinator Jaringan Gusdurian Alysa Wakhid, Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Eny Yaqut, pejabat Eselon I, II dan III di Lingkungan Kementerian Agama.

Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Selasa 11 Mei

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Bulan Ramadan hampir berakhir. Kementerian Agama akan kembali menggelar sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal 1442 H. Sidang isbat akan digelar pada Selasa, 11 Mei 2021, bertepatan 29 Ramadan 1442 H.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat. Karena masih pandemi Covid-19, sidang isbat dilakukan mengikuti protokol kesehatan sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama.

“Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring,”  terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

“Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas,” sambungnya.

Menurut Kamaruddin, panitia juga menyiapkan aplikasi pertemuan dalam jaringan (zoom meeting), baik untuk peserta sidang maupun media. Sebab, peliputan juga akan dilakukan secara terbatas.

“Kemenag bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool. Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI,” terang Kamaruddin.

“Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming,” sambungnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim menambahkan, tahapan sidang isbat dilakukan sebagaimana awal Ramadan lalu. Sessi pertama dimulai pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag Cecep Nurwendaya. Setelah Magrib, sidang Isbat dipimpin Menteri Agama, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.

Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia. Untuk di DKI Jakarta misalnya, rukyatul hilal akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy’ari Jakarta Barat.

“Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag,” tutupnya.

Pantau Program Ramadhan Televisi, MUI Temukan Potensi Pelanggaran   

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MU) melalui Komisi Informasi dan Komunikasi bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pantauan tayangan Ramadhan 2021/1442 Hijriyah. Hasil pantauan 15 hari pertama masih ditemukan potensi pelanggaran terhadap ketentuan penyiaran.

Ketua Komisi Infokom MUI, Mabroer MS, mengatakan, realitas siaran program Ramadhan  di sejumlah stasiun yang dari tahun ke tahun tetap mengulang hal yang tak patut dan potensial melanggar ketentuan.

Perulangan kekeliruan itu terutama, kata dia, dalam empat hal, yakni adegan kekerasan fisik dan verbal (verbal aggressiveness), tendensi sensualitas, kepatutan etis dan kelaikan syariat, dan protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Mabroer memberikan contoh, tayangan program Ramadhan di sejumlah stasiun televisi masih ditemukan, meski imbauan dan rekomendasi sudah dilayangkan kepada pihak televisi dari tahun ke tahun. Tayangan yang mengandung sensualitas dan kekerasan verbal ini kebanyakan didapati di program-program yang bersifat live antara lain Pesbukers New Normal AnTV, Sore-Sore Ambyar TransTV, Ramadhan In The Kost Net TV, dan Pas Buka Trans7.

Dia menyatakan, hal ini tentu patut disayangkan apalagi potensi pelanggaran tersebut hampir berulang di stasiun-stasiun yang sama setiap tahunnya sepanjang dokumen hasil pantauan MUI beberapa tahun terakhir. “Hal ini, tentu layak dipertanyakan niat dan kesungguhan memperbaiki diri stasiun yang bersangkutan,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).

Kendati demikian, Mabroer menyatakan MUI memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap lembaga penyiaran dengan eksistensi ragam program televisi  di masa sulit pandemi Covid-19, masih memberi ruang edukasi, refleksi, serta penguatan bulan suci Ramadhan .

Dia menyebutkan sebagai contoh, Serambi Islam Spesial Ramadhan (TVRI), Aksi Asia 2021 (Indosiar),  Islam itu Indah (TransTV), Kalam Hati dan Sahur Time(Kompas TV), Dai Spesial Indonesia (INEWSTV). Para Pencari Tuhan Jilid 14 (SCTV) yang sudah bertahan selama 14 tahun. Mutiara Hati (SCTV), Tafsir Al Misbah (Metro TV), Muslim Travellers (NetTV), Cahaya Tauhid (MNC TV), Sinetron Amanah Wali dan Preman Pensiun 5 (RCTI).

Bahkan, kata dia, kini televisi digital pun sudah memiliki program-program Ramadhan  menarik dan bermuatan positif seperti Mimbar Sahur Nusantara (Nusantara TV), Talkshow Keagamaan dan Ramadhan  Berbagi (Badar TV), The Sunnah (Inspira TV).

Sementara itu sebagai langkah perbaikan, Ketua Pokja Media Watch dan Literasi Komisi Infokom MUI,  Gun Gun Heryanto, MUI merekomendasikan kepada pihak media, baik yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam produksi siaran program Ramadhan, sebaiknya terus melakukan evaluasi bukan semata pada untung ruginya program di pasaran, tetapi juga terus berbenah untuk tidak melakukan kesalahan baik yang berupa pelanggaran atau pun ketidak patutan.

“Beberapa hal yang harus diperbaikai untuk 15 hari Ramadhan  terakhir dan juga mungkin Ramadhan  di tahun-tahun mendatang yang urgen adalah program-program komedi yang harus naik kelas,” kata dia.

Dia menyebutkan, progam komedi Ramadhan  banyak yang ikut terjebak pada genre slapstic, dan improvisasi situasional . Maka yang terjadi adalah, dialog yang merendahkan lawan main. Bahkan mungkin terjerumus pada genre yang lebih ekstrem lagi. Yakni slapstik agresif, offensive dan malah Kebiru-biruan.

Dia menggarisbawahi, di sinilah letak tanggung jawab dalam hirarki penngaruh media, mulai dari level individual, rutinitas media, hingga manajemen organisasi media dalam upaya membuat isi media “naik kelas” sehingga juga bisa menaikan kelas khalayak

Dia menegaskan MUI selalu memandang industri pertelevisian sebagai mitra strategis untuk sama-sama mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat sekaligus membentuk karakter bangsa. Seluruh evaluasi, apresiasi, dan rekomendasi yang diberikan MUI ini dalam konteks sama-sama menjaga peradaban rakyat Indonesia lebih maju ke depannya.

MUI melakukan pemantauan program siaran Ramadhan setiap tahunnya. Kegiatan ini berlangsung ke-14 sejak 2007. Tahun ini, 1442 H/2021 pantauan dibagi menjadi dua tahapan. Pemantauan Tahap I, 15 hari pertama Ramadhan dan Pemantauan Tahap II, 15 hari terakhir. Pemantauan dilakukan terhadap 20 stasiun TV, yakni: TVRI, TvOne, ANTV, MetroTV, Trans7, TransTV, SCTV, Indosiar, RCTI, MNC TV, GTV, Kompas TV, iNews, NET, RTV, NusantaraTV, BadarTV, InspiraTV, MentariTV, ElshintaTV.

Sementara itu, dalam evaluasi bersama MUI, KPI, dan Kementerian Agama dengan lembaga penyiaran televisi, Jumat (30/4/2021), tercetus pemahaman bersama dari sejumlah lembaga penyiaran televisi untuk memperbaiki sejumlah tayangan Ramadhan yang ditemukan potensi pelanggaran tersebut.

DD Waspada Bersama BI Siap Salurkan 81 Wakaf Al Quran  Ke Daerah Pelosok

MEDAN (Jurnalislam.com)– Dompet Dhuafa Waspada menerima sebanyak 81 mushaf alquran dari Bank Indonesia (BI) untuk disalurkan ke daerah pelosok, Jumat kemarin (30/4).

 

Wakaf alquran yang diberikan oleh BI ini diterima bersamaan dengan peringatan nuzulul quran yang diadakan di Masjid Baitul Ikhsan yang berada di dalam Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Utara.

 

Lewat sambutan yang disampaikan oleh Andiwiana S, selaku Direktur Kpw BI Prov Sumatera Utara, ia mengatakan bahwa wakaf alquran ini merupakan salah satu dari rangkaian program dalam peringatan nuzulul quran. “Dari memperingati nuzulul quran ini kita ada wakaf alquran sebagai salah satu program yang nantinya akan disalurkan ke berbagai daerah yang membutuhkan”.

 

“Dengan wakaf alquran ini juga kita harapannya bisa semakin mencintai alquran dan menebar luas alquran sebagai bukti kecintaan kita,” harap Andiwiana S.

 

Menyambung perihal penyaluran alquran, Sulaiman selaku Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Waspada turut memaparkan beberapa wilayah yang akan diberikan sebaran alquran.“Alhamdulillah besok langsung kita sebarkan ke beberapa daerah minoritas, yang di sana juga terdapat dai binaan kita yakni di Karo, Dairi, Samosir, Taput, Toba Samosir dan juga Sekolah Bintang Rabbani di Tiga Juhar, Deli Serdang”.

 

Disamping wakaf Al Quran, Sulaiman juga mengatakan bahwa, “Dompet Dhuafa Waspada juga turut bersinergi dalam program program tali asih untuk ustaz dan dai berupa uang tunai yang juga sekaligus kita salurkan besok bersamaan dengan penyaluran alquran”.

 

Dari berbagai program yang dilakukan oleh BI ini, Sulaiman berharap, “Semoga program-program baik semacam ini bisa dijadikan contoh bagi perusahaan lainnya mengingat meski dalam kondisi pandemi tapi masih mengedepankan berbagi”.

 

Usai diadakan penyerahan berbagai program, peringatan nuzulul quran ini dilanjut dengan penyampaian tausyiah, kemudian buka puasa bersama sekaligus salat maghrib, isya dan tarawih berjamaah.

MUI Apresiasi Televisi dengan Program Ramadhan Edukatif  

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MU) melalui Komisi Informasi dan Komunikasi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap lembaga penyiaran dengan eksistensi ragam program televisi  di masa sulit pandemi Covid-19, masih memberi ruang edukasi, refleksi, serta penguatan bulan suci Ramadhan .

Apresiasi ini diberikan sebagai kesimpulan tahap pertama pemantauan program tayangan Ramadhan yang dilaksanakan MUI bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ketua Komisi Infokom MUI, Mabroer MS, berharap sejumlah program yang baik, edukatif, dan mencerahkan tersebut tetap dipertahankan bahkan ditingkat. Dengan harapan, program-program tersebut dapat memberikan inspirasi bagi lembaga penyiaran yang lain.

Mabroer menyebutkan sebagai contoh, Serambi Islam Spesial Ramadhan (TVRI), Aksi Asia 2021 (Indosiar),  Islam itu Indah (TransTV), Kalam Hati dan Sahur Time(Kompas TV), Dai Spesial Indonesia (INEWSTV). Para Pencari Tuhan Jilid 14 (SCTV) yang sudah bertahan selama 14 tahun. Mutiara Hati (SCTV), Tafsir Al Misbah (Metro TV), Muslim Travellers (NetTV), Cahaya Tauhid (MNC TV), Sinetron Amanah Wali dan Preman Pensiun 5 (RCTI).

Bahkan, kata dia, kini televisi digital pun sudah memiliki program-program Ramadhan  menarik dan bermuatan positif seperti Mimbar Sahur Nusantara (Nusantara TV), Talkshow Keagamaan dan Ramadhan  Berbagi (Badar TV), The Sunnah (Inspira TV).

Kendati demikian, kata dia, tim pantauan tayangan Ramadhan Infokomo MUI, masih terdapat realitas siaran program Ramadhan  di sejumlah stasiun yang dari tahun ke tahun tetap mengulang hal yang tak patut dan potensial melanggar ketentuan.

Perulangan kekeliruan itu terutama, kata dia, dalam empat hal, yakni adegan kekerasan fisik dan verbal (verbal aggressiveness), tendensi sensualitas, kepatutan etis dan kelaikan syariat, dan protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Mabroer memberikan contoh, tayangan program Ramadhan di sejumlah stasiun televisi masih ditemukan, meski imbauan dan rekomendasi sudah dilayangkan kepada pihak televisi dari tahun ke tahun. Tayangan yang mengandung sensualitas dan kekerasan verbal ini kebanyakan didapati di program-program yang bersifat live antara lain Pesbukers New Normal AnTV, Sore-Sore Ambyar TransTV, Ramadhan In The Kost Net TV, dan Pas Buka Trans7.

Dia menyatakan, hal ini tentu patut disayangkan apalagi potensi pelanggaran tersebut hampir berulang di stasiun-stasiun yang sama setiap tahunnya sepanjang dokumen hasil pantauan MUI beberapa tahun terakhir. “Hal ini, tentu layak dipertanyakan niat dan kesungguhan memperbaiki diri stasiun yang bersangkutan,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).

Sementara itu sebagai langkah perbaikan, Ketua Pokja Media Watch dan Literasi Komisi Infokom MUI, Gun Gun Heryanto, MUI merekomendasikan kepada pihak media, baik yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam produksi siaran program Ramadhan, sebaiknya terus melakukan evaluasi bukan semata pada untung ruginya program di pasaran, tetapi juga terus berbenah untuk tidak melakukan kesalahan baik yang berupa pelanggaran atau pun ketidak patutan.

“Beberapa hal yang harus diperbaikai untuk 15 hari Ramadhan  terakhir dan juga mungkin Ramadhan  di tahun-tahun mendatang yang urgen adalah program-program komedi yang harus naik kelas,” kata dia.

Dia menyebutkan, progam komedi Ramadhan  banyak yang ikut terjebak pada genre slapstic, dan improvisasi situasional . Maka yang terjadi adalah, dialog yang merendahkan lawan main. Bahkan mungkin terjerumus pada genre yang lebih ekstrem lagi. Yakni slapstik agresif, offensive dan malah Kebiru-biruan.

Dia menggarisbawahi, di sinilah letak tanggung jawab dalam hirarki penngaruh media, mulai dari level individual, rutinitas media, hingga manajemen organisasi media dalam upaya membuat isi media “naik kelas” sehingga juga bisa menaikan kelas khalayak

Dia menegaskan MUI selalu memandang industri pertelevisian sebagai mitra strategis untuk sama-sama mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat sekaligus membentuk karakter bangsa. Seluruh evaluasi, apresiasi, dan rekomendasi yang diberikan MUI ini dalam konteks sama-sama menjaga peradaban rakyat Indonesia lebih maju ke depannya.

MUI melakukan pemantauan program siaran Ramadhan setiap tahunnya. Kegiatan ini berlangsung ke-14 sejak 2007. Tahun ini, 1442 H/2021 pantauan dibagi menjadi dua tahapan. Pemantauan Tahap I, 15 hari pertama Ramadhan dan Pemantauan Tahap II, 15 hari terakhir. Pemantauan dilakukan terhadap 20 stasiun TV, yakni: TVRI, TvOne, ANTV, MetroTV, Trans7, TransTV, SCTV, Indosiar, RCTI, MNC TV, GTV, Kompas TV, iNews, NET, RTV, NusantaraTV, BadarTV, InspiraTV, MentariTV, ElshintaTV.

Sementara itu, dalam evaluasi bersama MUI, KPI, dan Kementerian Agama dengan lembaga penyiaran televisi, Jumat (30/4/2021), tercetus pemahaman bersama dari sejumlah lembaga penyiaran televisi untuk memperbaiki sejumlah tayangan Ramadhan yang ditemukan potensi pelanggaran tersebut.