MP Muhammadiyah PK Mengumumkan Kelulusan dan 196 Prestasi

SURAKARTA(Jurnalislam.com)–Suasana Pandemi Covid-19 memaksa SMP Muhammadiyah Program Khusus (PK) Kottabarat Surakarta mengumumkan kelulusan siswa secara virtual, Jumat (4/6) melalui youtube PK TV. Pada tahun ini meski di tengah pandemi, sekolah mengumumkan pencapaian prestasi terbanyak dalam kurun 10 tahun yakni 196 prestasi siswa.

Muhdiyatmoko selaku Kepala SMP Muhammadiyah PK Kottabarat mengatakan siswa kelas 9 angkatan ke-9 adalah satu-satunya angkatan yang meraih prestasi selama 3 tahun terbanyak. Capaian prestasi tersebut monumental bagi sekolah karena dalam kurun 10 tahun adalah yang terbanyak.

“Total prestasi yang diraih oleh siswa kelas 9 angkatan ke-9 adalah 196 penghargaan. Hal itu dengan rincian tingkat kota dan eks karisidenan ada 79 penghargaan, tingkat provinsi 29 penghargaan, tingkat nasional 53 penghargaaan, dan tingkat internasional 35 penghargaan. 196 penghargaan itu diraih oleh sebanyak 56 siswa selama 3 tahun belajar di SMP Muhamammadiyah PK,” ungkapnya.

Sementara itu, Muhdiyamoko menambahkan bahwa siswa kelas 9 angkatan ke-9 ini juga meraih pencapaian luar biasa dalam kegiatan tahfizul Alquran (hafalan Alquran).

Alhamdulillah siswa yang sudah hafal 2 juz Alquran terdapat 78 siswa, yang hafal 3 juz ada 8 siswa, dan yang hafal di atas 4 juz ada 3 siswa,” paparnya.

Pria yang akrab disapa Moko ini menambahkan bahwa sesuai dengan visi misi sekolah sebagai pusat keunggulan, ketauhidan, dan keilmuan, serta mencetak generai ulul albab sudah sesuai dengan jalurnya.

“Siswa mampu berprestasi akademik dan non akademik bahkan prestasi hafalan Alquran. Terjadi keseimbangan antara dzikir dan pikir adalah muara akhir dari generasi ulul albab,” jelasnya.

Saat pengumuman kelulusan, siswa dan wali murid menyimak di rumah masing-masing menggunakan aplikasi zoom cloud meeting serta disiarkan melalui yutube sekolah, PK TV. Siswa dan wali murid bisa melihat pengumuman kelulusan lewat website sekolah di https://smp.muhpksolo.sch.id/pengumuman.

Siswa bisa melihat surat keterangan lulus (SKL) dari website sekolah. Cara dengan memasukkan nomor induk siswa nasional (NISN). Di website tersebut juga terlampir berkas kelulusan seperti SKL dan surat keterangan nilai empat mata pelajaran (mapel). Berkas tersebut digunakan untuk mendaftar ke SMA dan sederajat.

Akhir acara, siswa diminta mengingat kembali kapsul mimpi yang sudah dikubur dalam tanah 3 tahun yang lalu, saat masih awal di SMP. Kala itu siswa menulis mimpi di secarik kertas berwarna-warni. Mimpi-mimpi tersebut tertulis 21 Juli 2018 diantaranya ingin menjadi lulusan terbaik, hafal 30 juz, masuk 10 besar nilai ujian sekolah, tambah hafal Alquran, menjadi percaya diri, bahkan membahagiakan orang tua. Terlihat siswa tersenyum-senyum kecil menyimak pembacaan kapsul mimpi tersebut.

Wakil Ketua MPR Minta Dana Haji Diaudit

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Wakil Ketua MPR RI 2019-2024 Hidayat Nur Wahid meminta Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) untuk mengaudit dana haji tahun 2021. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan fitnah dan transparansi dana haji walaupun telah dijamin oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Kepala BPKH.

Sebelumnya, Kemenag telah membatalkan haji tahun ini lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021.Kemenag dan BPKH pun memastikan bahwa uang calon jamaah haji yang batal berangkat aman dan akan diinvestasikan ke bank-bank syariah.

“Tuntutan untuk audit dana haji makin meluas. Sekalipun sudah ada jaminan dari Menag dan Kepala BPKH bahwa dana haji aman. Untuk hilangkan fitnah, dan pastikan keamanan dana haji, baiknya secara transparan BPK segera audit dana haji, dengan dukungan BPKH&Kemenag,” kata HNW dalam akun twitter @hnurwahid, Senin,(07/06/2021).

Anggota FPKS DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini juga melampirkan sebuah tulisan mengenai audit dana haji milik Himam Miladi yang menjelaskan akad setoran haji pada dasarnya merupakan akad jasa Seseorang membayar untuk mendapatkan layanan. Penerima dana pembayaran juga dapat menggunakan dananya untuk apa saja, selama dia mampu menjamin dapat memberikan pelayanan sebagaimana yang sudah diamanatkan.

Jadi intinya, penggunaan dana haji untuk kepentingan lain pada dasarnya adalah boleh, selama pengelola dana haji itu dapat memberikan informasi penggunaan dananya serta menjamin keamanan dana tersebut. Untuk itu, transparansi pengelolaan dana haji mutlak diperlukan untuk membendung persepsi negatif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terkait pengelolaan dana haji,” tulis HNW.

sumber: republika.co.id

 

Konsul: Mutasi Virus hingga Vaksin, Alasan Saudi Belum Umumkan Haji 2021

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa pihaknya baru mendapat informasi terkait alasan Saudi belum mengumumkan informasi resmi apapun terkait haji.

Menurut Endang, berdasarkan penjelasan yang disampaikan Plt Menteri Media/Penerangan Saudi Mr. Majid bin Abdullah Al-Qashabi, mutasi virus Covid-19 dan kelangkaan vaksin menjadi salah satu alasannya.

“Mutasi virus covid-19, kelangkaan vaksin, dan perkembangan wabah Covid-19 menjadi alasan Saudi belum mengumumkan mekanisme penyelenggaraan haji tahun ini,” jelas Endang melalui pesan singkat, Minggu (6/6/2021).

“Plt Menteri Media memang secara berkala memberikan penjelasan melalui konferensi pres terkait perkembangan Covid-19. Dan penjelasan tentang alasan belum umumkan teknis operasional haji disampaikan dalam konferensi pers hari ini,” sambungnya.

Endang mengatakan, penjelasan Saudi ini mengkonfirmasi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers pada 3 Juni 2021, bahwa sampai saat ini belum ada informasi resmi apapun dari Saudi terkait operasional haji.

“Indonesia sudah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah tahun ini. Keputusan itu diambil setelah proses persiapan dan diplomasi panjang. Faktanya, pamdemi global masih belum terkendali dan Saudi juga tak kunjung beri informasi,” tandasnya.

 

Ini Modal Halal Nasional

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Industri halal nasional memiliki potensi yang sangat besar karena didukung oleh banyak modal halal (halal capital). Indonesia berkesempatan menjadi pemain global di bidang halal jika mampu memaksimalkan modal tersebut.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki, saat menjadi narasumber Webinar Nasional bertema “Indonesia  Produsen Produk Halal Dunia, Siapkah?” Webinar ini diadakan  Universitas Ma’arif Hasyim Latif (Umaha) Sidoarjo, Jawa Timur.

“Potensi besar industri halal di Indonesia didukung oleh sedikitnya enam modal halal. Ada modal religius-demografis, modal sosio-kultural, modal usaha dan dunia industri, modal ekonomi, modal regulasi-dukungan politik, serta modal bilateral-multilateral,” ungkap Mastuki secara virtual dari Jakarta, Sabtu (5/6/2021).

Secara demografis, Mastuki menjelaskan, penduduk beragama Islam di Indonesia mencapai 209,1 juta jiwa atau 87,2 persen dari total penduduk Indonesia. Atau 13,1% dari seluruh populasi muslim di dunia. Kebutuhan akan konsumsi dan pemakaian produk halal tentu sangat besar potensinya. Hal ini beririsan dengan preferensi muslim terhadap produk halal yang makin baik sebagai bentuk kepatuhan dalam melaksanakan syariat agama.

Sementara secara sosio-kultural, di masyarakat sudah tumbuh kreativitas dalam menghasilkan aneka produk halal, misalnya: kuliner unggulan dan khas daerah atau produk estetik. Di sisi lain, muncul juga trend gaya hidup halal atau halal life style yang merefer kepada produk halal.

“Dari sisi industri, data menunjukkan bahwa jumlah pelaku UMK Indonesia mencapai 62juta. Ini potensi sangat besar dan diupayakan terus tumbuh naik kelas, sebagiannya telah berorientasi ekspor.  Selain pasar dalam negeri yang besar, saat ini pemerintah bersama stakeholders halal mengembangkan Kawasan Industri Halal (KIH), pariwisata halal, serta research and development di bidang halal, membangun sinergi industri besar dan menengah dengan UMK, dan berbagai program lainnya,” terang Mastuki.

“Regulasi jaminan produk halal (JPH) sudah tersedia. Pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah menunjukkan gejala peningkatan. Dukungan pemerintah mulai dari Presiden, Wakil Presiden, DPR, dan stakeholder halal juga sangat tinggi bagi pengembangan industri halal kita,” imbuh mantan Juru Bicara Kemenag itu.

Sementara dari aspek ekonomi, menurutnya modal industri halal Indonesia juga besar. Ini ditandai dengan tumbuhnya market share perbankan syariah dan pertumbuhan keuangan syariah. Sektor ini makin menguat dengan tumbuhnya kebutuhan produk secara domestik dan internasional yang mensyaratkan sertifikat halal produk.

“Kerja sama bilateral dan multilateral termasuk peran aktif Indonesia di WTO, IMT-GT, SMIIC dan sebagainya, semuanya membuka potensi ekspor Indonesia yang luas. Ini juga didukung oleh meningkatnya kebutuhan produk halal dunia. Berbagai event internasional juga membantu kita memperkenalkan produk halal Indonesia kepada dunia,” tambahnya.

Mastuki yang juga sebagai Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal mengatakan bahwa saat ini ekosistem halal belum terbangun maksimal. Modal halal yang banyak itu perlu dioptimalkan. Karenanya, sinergi semua pemangku kepentingan halal perlu digalakkan untuk merealisasikan Indonesia sebagai produsen halal dunia.

DPR Sebut Dana Haji Aman, Tak Digunakan untuk Infrastruktur

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily memastikan bahwa pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Dia menjelaskan, dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.

“Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji,” kata Ace dalam keterangan, Ahad (6/6).

Dia mengungkapkan, pengamatan DPR memastikan bahwa tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur. Dia menambahkan, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (Obligasi Syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).

“Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga,” katanya.

Ace menerangkan bahwa dana haji itu ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Politisi Golkar itu mengatakan, surat berharga itu ada nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.

Dia melanjutkan, karena uang haji itu ditempatkan dengan skema SBSN, maka bagi siapapun yang mempergunakan SBSN tersebut menjadi hak yang menggunakannya. Namun, lanjut dia, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu.

Dia menjelaskan, manfaat rata-rata flat di angka tujuh persen. Krena itu dana haji itu akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk diantaranya soal surat berharga syariah negara itu.

“Nah apakah para jemaah haji mendapatkan nilai manfaat dari itu? Dapat, yang perlu kami sampaikan bahwa setiap tahun pembiayaan haji itu, misalnya untuk tahun 2019 yang lalu, biaya haji itu sesungguhnya Rp 70 juta,” katanya.

Kemudian, kata dia, jamaah haji hanya membayar Rp 35 juta. “Nah darimana sisa pembayaran yang Rp 35 juta sisanya? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman,” jelas Ace.

Sumber: republika.co.id

Covid di Bandung Meningkat Tajam, Tembus 100 Per Hari

BANDUNG(Jurnalislam.com)–Kasus penularan virus corona (Covid-19) di Kota Bandung, Jawa Barat, kembali meningkat dengan penambahan lebih dari 100 kasus per hari sejak Jumat (4/6). Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana cemas tenaga medis kerepotan menangani lonjakan pasien.

“Tren naik terus. Ini saya pikir sudah di titik psikologis, menunjukkan bahwa fasilitas kesehatan, baik rumah sakit atau tenaga medisnya sebentar lagi kolaps. Saya mah ngeri saja,” kata Yana di Bandung dilansir dari Antara, Senin (7/6).

Data Pusat Informasi covid-19 Kota Bandung menunjukkan jumlah akumulatif kasus infeksi virus corona (SARS-CoV-2) di Kota Bandung bertambah 101 menjadi seluruhnya 19.927 pada Sabtu (5/6), setelah penambahan kasus sebanyak 102 menjadi 19.826 kasus dan pada Jumat (4/6).

Pada Sabtu (5/6), jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Bandung tercatat bertambah 92 menjadi 780 kasus. Kasus aktif mencakup penderita infeksi virus SARS CoV-2 yang menjalani perawatan dan karantina mandiri.

Yana mengatakan bahwa peningkatan kasus penularan Covid-19 menyebabkan tingkat keterpakaian ruang isolasi di rumah sakit meningkat menjadi 79,9 persen.

Dia menekankan pentingnya pembatasan mobilitas warga pada masa libur panjang guna menekan risiko penularan Covid-19.

“Saya enggak bisa bayangkan kalau pemerintah pusat dan daerah enggak membatasi mudik, khawatir kayak India,” kata Yana.

Ia mengingatkan warga untuk selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan serta mengurangi mobilitas guna mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, dia mengimbau warga yang hendak berpergian atau pulang dari luar daerah menjalani pemeriksaan untuk mendeteksi penularan.

“Kalau saya kuncinya PPKM Mikro. RT RW paling hafal warganya yang lakukan perjalanan mudik. Jadi pas datang suruh isolasi,” kata Yana.

sumber: cnnindonesia

 

SAHI Hormati Keputusan Pemerintah Batalkan Haji

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Dewan Pimpinan Pusat Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) menghormati dan memahami keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 1442 H/2021 M yang diambil pemerintah.

Hal ini disampaikan SAHI melalui pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani Ketua Umum SAHI Abdul Khaliq Ahmad dan Sekjen SAHI HM.Agoest Zakaria, pada Jumat (4/6/2021).

“DPP SAHI menghormati dan dapat memahami keputusan pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan aktual dan rasional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan secara syar’i dalam pengambilan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tersebut,” tulis Abdul Khaliq pada poin pertama pernyataan sikapnya.

Selanjutnya, DPP SAHI mendorong agar pemerintah melakukan komunikasi intensif kepada Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan Organisasi Konferensi Islam untuk memperoleh tambahan kuota haji pada musim haji berikutnya setelah berakhirnya Pandemi Covid-19.

“Ini sebagai solusi dalam mengatasi daftar tunggu calon jemaah haji yang semakin panjang dan lama karena saat ini telah mencapai lebih dari 5 juta orang yang antri dengan rata-rata masa tunggu lebih dari 21 tahun,” ujar Ketum SAHI.

Dalam pernyataan sikapnya tersebut, DPP SAHI juga  mengajak kepada para calon jemaah haji untuk ikhlas dan bersabar atas keputusan ini, serta terus berdoa agar pandemi segera berakhir. “Ini karena semata-mata demi perlindungan kesehatan dan keamanan terhadap calon jemaah haji akibat Pandemi Covid-19,”imbuhnya.

DPP SAHI pun menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk memahami keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia secara jernih dan khusnudhon, serta menjaga kehidupan nasional tetap kondusif agar pemulihan ekonomi dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 berangsur membaik dan bangkit kembali.

“Kekhawatiran terhadap keberadaan Dana Haji pasca pembatalan keberangkatan sangatlah tidak beralasan,” lanjut Abdul.

Apalagi, Menteri Agama, Ketua Komisi VIII DPR-RI dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menjamin Dana Haji aman. Dana tersebut kini diinvestasikan dan ditempatkan pada bank-bank syariah, dan dikelola dengan prinsip syariah yang aman.

Terakhir, DPP SAHI menginstruksikan kepada seluruh Pengurus DPW dan DPD SAHI se-Indonesia untuk mensosialisasikan keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji ini dengan benar dan proporsional kepada masyarakat. Khususnya  sosialisasi kepada calon jemaah haji agar memahami kebijakan ini dengan benar dan tidak terprovokasi dengan opini yang menyesatkan, berita hoax, dan ujaran kebencian dari kelompok manapun.

sumber: republika.co.id

 

Ini Prosedur Pengembalian Uang Jamaah Haji

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bawah  calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:  a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan.

Pemkot Bogor Minta Santri Dites PCR Sebelum Masuk

BOGOR(Jurnalislam.com) — Wali Kota Bogor Jawa Barat Bima Arya meminta Kantor Kementerian Agama dan camat di enam kecamatan mendata seluruh pondok pesantren yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) agar para santrinya menjalani tes swab PCR lebih dulu.

“Saat ini masih banyak santri pondok pesantren yang berada di kampung halamannya, karena pola belajarnya adalah PJJ (pembelajaran jarak jauh),” kata Bima Arya, Ahad (6/6).

Bima  mengatakan hal itu karena salah satu pondok pesantren di Kota Bogor yang akan melaksanakan PTM, ternyata 32 santrinya terkonfirmasi positif Covid-19.

Menurutnya, pengurus pondok pesantren di Kota Bogor yang hendak melaksanakan PTM agar melaporkan ke kantor Kementerian Agama Kota Bogor dan ke kantor camat untuk didata.

Pengurus pondok pesantren di Kota Bogor harus memastikan para santrinya yang kembali dari kampung halaman setelah libur untuk menjalani tes swab PCR. “Kalau tes swab PCR di kampung halamannya dan hasilnya positif agar menjalani perawatan lebih dulu sampai sembuh baru berangkat ke Kota Bogor,” katanya.

Bima selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menyoroti kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren karena salah satu pesantren di Kota Bogor yang berencana melaksanakan PTM, ternyata 32 santrinya terkonfirmasi positif Covid-19.

Kasus Covid-19 itu diketahui, bermula ketika pengurus Pondok Pesantren Bina Madani, di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, mengusulkan untuk melaksanakan PTM. Pemerintah Kota Bogor menetapkan, sekolah dan pondok pesantren yang akan menjalankan PTM harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan serta guru dan murid maupun ustadz dan santrinya bebas dari Covid-19.

Menurut Bima, menindaklanjuti usulan tersebut, ketika Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat melakukan tes swab antigen kepada 398 santri di pondok pesantren tersebut. Hasilnya, 32 santri positif Covid-19. Santri di pondok pesantren tersebut tidak hanya berasal dari Kota Bogor dan sekitarnya, tapi ada yang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan bahkan dari luar Jawa.

 

Sumber: republika.co.id

Komnas HAM Minta KPK Penuhi Panggilan

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kooperatif memenuhi pemanggilan terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan para komisionernya itu diperlukan sebagai sarana klarifikasi permasalahan hasil TWK, yang berujung terancamnya nasib 75 pegawai badan antirasuah tersebut.

“Pemeriksaan terhadap pimpinan-pimpinan KPK itu masih kita harapkan dapat dilakukan. Surat resmi sudah kita (Komnas HAM) layangkan sejak pekan kemarin. Kita harapkan, pemeriksaan dapat dilakukan pekan ini,” ujar Beka saat dihubungi, Ahad (6/6).

Kata Beka, sampai Jumat (4/6), belum ada respons resmi dari KPK terkait kemauan datang ke Komnas HAM dan rencana pemeriksaan Firli dkk. “Belum ada jawaban dari KPK. Kita tunggu sampai pekan ini,” ujar Beka.

Ia mengatakan, pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pegawai KPK lainnya pun masih tetap berjalan. Kata dia, sampai Jumat (4/6) pekan lalu, sudah 19 pegawai KPK yang memberikan klarifikasi kepada tim penyelidikan di Komnas HAM. “Mereka bagian dari 75 (pegawai) itu. Mereka memberikan keterangan-keterangan, dan sebagai pihak yang mengadukan,” kata Beka.

Meskipun Beka menutup kesimpulan sementara dari pemeriksaan, dan pengakuan para pengadu itu, tapi Komnas HAM tetap memberikan ruang kepada pemimpin di KPK untuk perimbangan. “Pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK ini sebenarnya sebagai bentuk klarifikasi untuk perimbangan informasi dari apa yang diadukan oleh pegawai KPK (pengadu),” ujar Beka.

Sebab itu, kata Beka, Komnas HAM tetap meminta agar Firli dan komisioner KPK lainnya dapat memenuhi permintaan pemanggilan untuk memberikan keterangan. “Terserah nantinya apakah mau datang (ke Komnas HAM) atau meminta kita datang ke KPK untuk meminta penjelasan. Intinya, kita tetap berharap agar pimpinan KPK bersedia (untuk diperiksa),” kata Beka.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik memastikan pemanggilan terhadap pimpinan KPK dijadwalkan pada Selasa (8/6) esok. “Surat panggilan sudah disampaikan untuk hari Selasa tanggal 8 Juni,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id