MUI Sebut Pajak Sembako Banyak Mudharat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Rencana pemerintah mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan kebutuhan pokok atau sembako menuai kritik. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, kalau akan dikenakan PPN, maka dampaknya harga-harga sembako akan naik.

“Sebenarnya harga sembako naik tidak masalah asal daya beli masyarakat tinggi. Cuma yang menjadi persoalan sekarang karena Pandemi Covid-19 usaha dan pendapatan masyarakat menurun,” kata Anwar Abbas Jumat (11/6/2021).

Kemudian, kata dia, ketika pendapatan masyarakat menurun, lalu sembako oleh pemerintah akan dikenakan PPN, maka yang akan sangat terpukul tentu saja masyarakat lapis bawah. Terutama, lanjut dia, masyarakat miskin yang jumlahnya sekitar 30 juta orang selama Pandemi Covid-19 ini, di tambah lagi dengan kelompok lapisan masyarakat yang ada sedikit di atasnya.

“Jadi mungkin tidak kurang 40 sampai dengan 50 juta orang akan menjerit dibuatnya karena akibat dari kebijakan ini, akan membuat mereka menjadi tidak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan bila itu yang terjadi maka tentu saja tingkat kesejahteraan mereka jelas akan menurun dan kesehatan mereka jelas akan terancam,” imbuhnya.

Bahkan, kata dia, tidak mustahil anak-anak mereka akan kekurangan gizi dan akan menyebabkan terjadinya stunting, yaitu kondisi gagal tumbuh pada tubuh dan otak akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Sehingga, anak lebih pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir.

“Dan bila itu yang terjadi maka hal demikian jelas-jelas akan sangat-sangat merugikan bangsa tidak hanya untuk hari ini, tapi juga untuk masa depan. Oleh karena itu masalah pengenaan PPN terhadap sembako ini hendaknya benar-benar dipikirkan 100 kali oleh pemerintah apalagi kalau kita kaitkan dengan amanat konstitusi dimana tugas negara dan atau pemerintah adalah melindungi dan mensejahterakan rakyat,” ungkapnya.

Sumber: sindonews.com

Petani Daerah Siap Demo ke Jakarta Tolak Pajak Sembako

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) secara tegas menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sekjen APTRI, Nur Khabsyin, meminta kebijakan itu dikaji ulang karena akan memberatkan kehidupan petani. “Saya kira perlu dikaji ulang. Apalagi, saat ini masa pandemi dan situasi perekonomian sedang sulit. Ini akan berimbas ke seluruh Indonesia dan membuat gaduh masyarakat, terutama masyarakat petani,” kata Khabsyin, , Jumat (11/6).

Diketahui, dalam draf beleid tersebut komoditas gula konsumsi menjadi salah satu barang kebutuhan pokok yang dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Dengan penghapusan tersebut, berarti gula konsumsi akan dikenakan PPN. Sebetulnya, sebelum tahun 2017 gula konsumsi sudah dikenakan PPN. Namun, petani tebu memprotes melalui unjuk rasa di Jakarta sehingga sejak 1 september 2017 gula konsumsi dibebaskan dari PPN.

Khabsyin mengatakan, saat itu petani beralasan bahwa gula adalah termasuk bahan pokok mengapa kena PPN, sedangkan  beras bebas dari PPN. Pengenaan PPN, kata Khabsyin, dipastikan akan merugikan seluruh petani tebu yang di Indonesia. Sebab, pengenaan PPN terhadap gula konsumsi pada ujungnya akan menjadi beban petani sebagai produsen.

“Pedagang akan membeli gula tani dengan memperhitungkan beban PPN yang harus dibayarkan. Ini tentu akan berdampak pada harga jual gula tani,” ujar Khabsyin.

Khabsyin mencontohkan saat ini harga jual gula di tingkat petani hanya laku Rp 10.500 per kg. Apabila dikenakan PPN 12 persen, yang diterima petani tinggal Rp 9.240 per kg. Menurutnya, harga itu jauh di bawah biaya pokok produksi sebesar Rp 11.500 per kg. Padahal, tahun 2020  gula tani laku Rp 11.200 per kg tanpa ada PPN.

Salah satu dasar pengenaan PPN Sembako karna pemerintah (menkeu) menilai saat ini harga pangan naik 50  persen sehingga ada kenaikan nilai tukar petani (NTP). “Ini jelas pernyataan yang  ngawur, justru sekarang ini harga pangan turun, contohnya harga gula konsumsi turun dibanding tahun lalu karena impor kebanyakan dan daya beli menurun. Kalau terpaksa menarik PPN, seharusnya pada gula milik perusahaan-perusahaan/pabrik gula karena mereka sebagai pengusaha kena pajak (PKP), jangan gula milik petani,” katanya menambahkan.

Selama ini petani tebu sudah dihadapkan pada beragam kebijakan yang memberatkan, seperti pengurangan subsidi pupuk, rendahnya HPP gula, hingga maraknya gula impor yang beredar di pasaran. Hal tersebut sudah membuat petani tebu menjadi tertekan.

“Ibaratnya petani sudah jatuh tertimpa tangga. kalau PPN dipaksakan, petani siap demo ke jakarta,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

Buruh dan Petani Tolak Rencana Pajak Sembako

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok (sembako) masyarakat dan di sisi lain akan memberlakukan tax amnesty jilid 2 bagi pengusaha. KSPI menyebut, ini adalah cara-cara pemerintah meniru kolonialisme atau sifat penjajah.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, sangat tidak adil jika orang kaya diberi relaksasi pajak, termasuk produsen mobil, untuk beberapa jenis tertentu diberi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga nol persen. Namun, untuk rakyat kecil, sekadar untuk makan saja sembako dikenakan kenaikan pajak.

“Sekali lagi, ini sifat kolonialisme. Penjajah!” kata Iqbal dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (11/6).

Iqbal menegaskan, kalau rencana menaikkan PPN Sembako ini tetap dilanjutkan, kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan, baik secara aksi di jalanan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Iqbal menyoroti rencana adanya kenaikan PPN berdampak pada harga yang barang akan naik. Hal ini akan merugikan masyarakat, terutama buruh, karena harga barang menjadi mahal.

“Sudahlah kaum buruh terjadi PHK di mana-mana, kenaikan upahnya dikurangi dengan omnibus law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil, sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” ucap Iqbal.

Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) pun secara tegas menolak rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap sembako seperti yang tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sekjen APTRI, Nur Khabsyin, meminta kebijakan itu dikaji ulang karena akan memberatkan kehidupan petani.

“Saya kira perlu dikaji ulang. Apalagi, saat ini masa pandemi dan situasi perekonomian sedang sulit. Ini akan berimbas ke seluruh Indonesia dan membuat gaduh masyarakat, terutama masyarakat petani,” kata Khabsyin, Jumat (11/6).

Menurut Khabsyin, selama ini petani tebu sudah dihadapkan pada beragam kebijakan yang memberatkan, seperti pengurangan subsidi pupuk, rendahnya HPP gula, hingga maraknya gula impor yang beredar di pasaran. Hal tersebut sudah membuat petani tebu menjadi tertekan.

“Ibaratnya, petani sudah jatuh tertimpa tangga. kalau PPN dipaksakan, petani siap demo ke Jakarta,” ujar Khabsyin.

Sebetulnya, sebelum 2017 gula konsumsi sudah dikenakan PPN, tetapi petani tebu protes melalui unjuk rasa di Jakarta sehingga sejak 1 September 2017 gula konsumsi dibebaskan dari PPN. Pengenaan PPN, kata Khabsyin, dipastikan akan merugikan seluruh petani tebu yang di Indonesia.

“Pedagang akan membeli gula tani dengan memperhitungkan beban PPN yang harus dibayarkan. Ini tentu akan berdampak pada harga jual gula tani,” ujar Khabsyin.

Khabsyin mencontohkan saat ini harga jual gula di tingkat petani hanya laku Rp 10.500 per kg, apabila dikenakan PPN 12 persen, yang diterima petani tinggal Rp 9.240 per kg. Menurutnya, harga itu jauh di bawah biaya pokok produksi sebesar Rp 11.500 per kg. Padahal, pada 2020 gula tani laku Rp 11.200 per kg tanpa ada PPN.

Salah satu dasar pengenaan PPN sembako karena pemerintah (menkeu) menilai saat ini harga pangan naik 50 persen sehingga ada kenaikan nilai tukar petani (NTP).

Sumber: republika.co.id

Kasus Covid Terus Meningkat, Masyarakat Harus Taat Prokes

SURABAYA(Jurnalislam.com) — Penanggung jawab Rumah Sakit Lapangan Indrapura (RSLI) Surabaya, I Dewa Gede Nalendra Djaya Iswara menyatakan, pihaknya terus memantau perkembangan covid-19 di Indonesia yang sudah mulai naik di banyak tempat.

Menurutnya, lonjakan kasus di Cilacap, Kudus, Lamongan, Ponorogo, dan Bangkalan selayaknya menjadikan semua pihak lebih waspada dan mawas diri.

“Kemungkian munculnya Covid-19 dengan daya tular tinggi, daya serang cepat, serta mengarah pada tingkat kematian, maka semua pihak harus lebih berhati-hati serta sigap dan tanggap pada kondisi yang ada,” kata Nalendra di Surabaya, Jumat (11/6).

Nalendra mengingatkan, pandemi Covid-19 di Indonesia sama sekali belum berakhir. Malah menurutnya ada indikasi menuju second wafe (serangan gelombang kedua). Maka dari itu, lanjut Nalendra, semua stakeholder harus bahu membahu mengatasinya. Edukasi kepada masyarakat juga menurutnya harus tetap dijalankan.

“Malah ada indikasi menuju second wafe. Kami minta peran masyarakat, berbagai kelompok, pemuka agama, tokoh masyarakat, dan potensi yang ada di berbagai kalangan untuk turut serta membantu memberikan informasi dan edukasi bagi masyarakat dalam memahami dan menanggulangi Covid-19,” ujar Nalendra.

Nalendra mengingatkan, kasus atau kejadian luar biasa Covid-19 seperti yang terjadi di Bangkalan, tentunya tidak bisa diatasi dengan penanganan medis saja. Faktor non medis juga harus menjadi perhatian. Karena, kata dia, permasalahan sosial kemasyarakatan juga berpengaruh terhadap upaya penangan Covid-19.

Nalendra melanjutkan, hingga saat ini memang belum ditemukan kembali pasien yang terjangkit Covid-19 varian baru. Namun, lanjut Nalendra, merujuk pada kondisi pasien yang CT value-nya rata-rata rendah, jumlah yang terkonfirmasi positif cukup banyak karena daya tular yang tinggi, serta cepatnya kondisi memburuk pada mereka yang terkena Covid-19, bahkan hingga tingkat kematian, maka patut diduga adanya kemungkinan varian baru covid-19 ada di masyarakat.

Sebelumnya di tempat terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun kasus Covid wilayahnya kini dalam status siaga Covid-19 terkait kenaikan kasus virus corona yang disebabkan aktivitas mudik Lebaran 2021. Ini terlihat dari adanya inidikasi kenaikan Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian ruang perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit wilayah Jawa Barat.

“Sedang Siaga 1, pertama terjadi kenaikan dalam BOR, biasanya turun. Minggu ini naik delapan persen dari 30,6 menjadi 38,2 persen. kenaikan ukurna BOR kalau sampai 10 persen itu ada lonjakan,” kata Kang Emil.

Kang Emil menuturkan kenaikan kasus Covid-19 merupakan imbas dari libur Lebaran 2021 dan adanya warga yang melaksanakan mudik meskipun ada larangan melakukan mudik. “Karena libur Lebaran dan mudik yang bocor yang sudah kita upayakan. Mudah mudahan jadi pembelajaran. Apa yang kita upayakan untuk menghindari hal ini,” katanya.

Menurutnya berdasarkan data yang diterima oleh pihaknya diketahui bahwa sejumlah rumah sakit di Jabar kembali penuh sehingga pihaknya meminta pengelola rumah sakit untuk segera mengalihfungsikan kamar perawatan umum untuk pasien Covid-19.

Sumber: republika.co.id

Kasus Covid Tinggi, Ini Tips Jaga Prokes di Kantor

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Kasus Covid-19 masih memperlihatkan peningkatan. Di DKI Jakarta saja misalnya, per 10 Juni 2021, terjadi ledakan kasus dengan ditemukannya 2.096 orang positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 persen atau 760 kasus adalah orang tanpa gejala atau OTG.

Di sisi lain, varian baru Covid-19 terus ditemukan dan beberapa sudah ada di Indonesia. Kasus varian baru di DKI Jakarta saja misalnya, diketahui sudah ada 19 kasus.

Kondisi ini membuat sebagian orang khawatir untuk bekerja di kantor. Tak usah mikir itu, untuk keluar dari rumah saja ada rasa was-was meski Anda sudah yakin menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Tapi, buat Anda yang memang tetap harus bekerja di kantor, tidak ‘work from home’ (WFH), ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah atau setidaknya meminimalisir paparan Covid-19 di tempat kerja. Ini tipsnya:

1. Hal pertama yang harus diperhatikan adalah pastikan tempat kerja Anda bersih dan higienis. Jadi, sebelum mulai bekerja, bersihkan dulu area meja kerja dengan disinfektan. Tak hanya itu, keyboard atau area lain yang sering Anda pegang pun wajib dibersihkan.

2. Rajin cuci tangan dengan sabun. Ingat, penyebaran Covid-19 sangat mudah jika tangan Anda kotor terlebih Anda suka pegang-pegang area wajah seperti mata, hidung, atau mulut. Supaya risikonya berkurang, rajin cuci tangan adalah kuncinya.

3. Jangan lepas masker saat di tempat kerja, kecuali di kondisi tertentu misalnya saat makan. Tidak ada salahnya jika Anda menganggap area kantor Anda berisiko, sehingga pikiran untuk mau melepas masker menjadi sangat kecil.

4. Jangan memaksakan diri pergi ke kantor jika kondisi badan tidak fit. Ingat, dengan keadaan yang demikian, itu malah meningkatan risiko Anda terserang penyakit karena sistem imun sedang lemah dan Anda berada di antara banyak orang dan berada di luar rumah.

5. Hati-hati saat memegang tombol lift atau handle pintu di kantor. Uapayakan untuk tidak memegang tombol lift secara langsung atau jika terpaksa memegang, cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer setelahnya.

  1. Hindari makan bersama di kantor.Saat makan bersama memungkinkan Anda membuka masker bersama-sama dan ini meningkatkan risiko paparan Covid-19.

    7. Setidaknya dua jam sekali usahakan untuk keluar dari ruangan kantor untuk menghirup udara segar. Sebab, terlalu lama di ruangan yang tertutup bersama-sama juga meningkatkan risiko terpapar Covid-19. Kalau jendela kantor bisa dibuka, ada baiknya dibuka, supaya sirkulasi udara berjalan dengan baik.

 

Pedagang Kecil Tolak Pajak Sembako: Mencekik Masyarakat

BOGOR(Jurnalislam.com)- Pedagang sembako meminta pemerintah kembali mempertimbangkan rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok. Daya beli masyarakat sudah menurun adanya covid-19 , akan semakin tertekan jika kembali ditambah beban dengan pengadaan PPN pada bahan pokok.

Hal itu dikatakan oleh seorang pedagang bernama Nur Asiah warga Citayam, Bogor. Dia menyebut bahwa rencana pemerintah mengenakan pajak pada bahan kebutuhan pokok akan semakin menekan kondisi ekonomi masyarakat.

“Kalau semua ada PPN kasian masyarakat daya belinya masyarakat semakin turun. Sebelum ada PPN aja daya belinya menurun karena Corona. Apalagi ada PPN makin turun,” katanya, Kamis (10/6/2011).

Dia menjelaskan, jika kebutuhan pokok masyarakat dikenakan PPN, pemerintah sama halnya semakin mencekik masyarakat. Sebab, meski kebutuhan pokok dinaikkan masyarakat akan tetap membeli karena itu hal utama dalam hidup.

“Kasiani masyarakat, kebutuhan pokok seperti beras, minyak, garam itu kebutuhan pokok yang pasti harus di beli masyarakat. Jadi meski ada PPN-nya pasti masyarakat beli, tapi kasiani semakin tertekan,” jelasnya.

Dia menilai langkah pemerintah selama ini memberikan PPN hanya pada produk pabrikan sudah tepat. Namun jika penerapan PPN diberikan pada bahan pokok juga berdampak pada petani.

“Selama ini kan barang kemasan pabrik sudah ada PPN-nya tapi kalo yang dari petani langsung seperti minyak curah, garam, beras, telur tidak ada PPN,” pungkasnya.

Sumber: sindonews.com

PKS Tolak Rencana Pajak Sembako dan Sekolah

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mulyanto mengkritik rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN pada jasa pendidikan dan sembako. Sebab, kata Mulyanto, dua sektor strategis itu terkait hajat hidup masyarakat.

Mulyanto menambahkan, kedua sektor itu sangat terkait dengan upaya pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM). “Di masa kita masih menikmati bonus demografi, maka selayaknya kita menggunakan kesempatan itu dengan sebaik-baiknya. Agar bonus demografi benar-benar dapat dimanfaatkan untuk menjadikan SDM yang tumbuh menjadi asset (modal manusia) bukan liability (beban) bagi bangsa Indonesia,” kata Mulyanto Jumat (11/6/2021).

Apalagi, kata dia, pandemi Covid-19 belum usai. Kemudian, Mulyanto mengungkapkan bahwa kemampuan ekonomi masyarakat belum pulih.

“Karenanya pengenaan pajak dan sembako ini kita khawatirkan dapat menurunkan upaya kita meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di tengah peluang bonus demografi dan lemahnya ekonomi masyarakat karena pandemi,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah harus lebih kreatif lagi mencari sumber-sumber penerimaan baru atau efisiensi anggaran. “Jangan mengenakan pajak untuk sembako dan sekolah,” tuturnya.

Dia berpendapat bahwa upaya penting yang harus dilakukan pemerintah untuk penghematan anggaran, salah satunya adalah pengawasan yang lebih serius dan upaya-upaya pencegahan korupsi. “Ini pandangan saya,” pungkasnya.

Pemerintah baru-baru ini mengumumkan rencana pengenaan pajak untuk bahan kebutuhan pokok atau sembako. Adapun sembako yang dimaksud antara lain beras, gabah, garam, hingga gula. Terkini, pemerintah juga memutuskan akan memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sumber: sindonews.com

Komisi XI DPR Kritik Rencana Pajak Sembako di Tengah Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Komisi XI DPR , Fathan Subchi mengkritisi wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai  (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

 

Menurutnya, wacana ini dinilai kontraproduktif bagi upaya pemulihan ekonomi yang saat ini masih terpukul akibat pandemik COVID-19.

“Kami paham bahwa pemerintah harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun ketika wacana ini disampaikan dalam waktu yang kurang tepat apalagi menyangkut bahan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka hal itu hanya akan memicu polemik yang bisa menganggu upaya pemulihan ekonomi,” ujar Fathan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Sekretaris Fraksi PKB ini menjelaskan pihaknya telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kententuan Umum Perpajakan (KUP). Dalam RUU KUP tersebut memang disebutkan ada tiga opsi skema tarif untuk menetapkan PPN Bahan Pokok yakni tarif umum dipatok 12%, tarif rendah sesuai skema multitarif 5%, dan tarif final dipatok 1%.

“Skema penetapan tarif PPN untuk komoditas bahan pokok ini pertama kali dimunculkan karena di undang-undang sebelumnya 11 bahan pokok bebas pajak, bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) melebarkan pemaknaan 11 bahan pokok itu menjadi apapun komoditas yang vital bagi masyarakat,” terangnya.

Fathan mengakui jika di sejumlah negara komoditas bahan pokok juga menjadi objek pajak. Namun demikian, apa yang terjadi di negara tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia.

“Ada perbedaan konteks seperti stabilitas harga komoditas, kepastian serapan pasar hasil panen, dan beberapa indikator lain yang kebetulan di Indonesia masih belum stabil,” tegasnya.

Dia mengungkapkan rata-rata harga komoditas bahan pokok di Indonesia masih belum stabil. Seperti misalnya fluktuasi harga gabah yang kerap merugikan petani, begitu juga serapan hasil panen beberapa komoditas bahan pokok yang kerap belum terjamin.

“Kalau mau menaikkan pajak harus diimbangi kemampuan pemerintah dalam menyetabilkan harga termasuk memastikan serapan hasil panen,” kata Fathan.

Sumber: sindonews.com

Serikat Buruh: Pajak Sembako Ini Bersifat Penjajahan!

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako. Hal tersebut tak lain seperti sifat penjajah.

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai penerapan PPN pada sembako yang merupakan kebutuhan pokok sangat tidak adil. Sebab, di saat orang kaya diberi relaksasi pajak termasuk produsen mobil pada jenis tertentu yang diberi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0%, sebaliknya rakyat kecil sekadar untuk makan saja sembako dikenakan kenaikan pajak.

“Sekali lagi, ini sifat kolonialisme. penjajah!” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (11/6).

Dia menegaskan jika rencana menaikkan PPN sembako ini tetap dilanjutkan kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan. Baik secara aksi di jalanan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Iqbal menilai rencana adanya kenaikan PPN berdampak pada harga yang barang akan naik. Hal ini akan merugikan masyarakat, terutama buruh karena harga barang menjadi mahal.

“Sudahlah kaum buruh terjadi PHK di mana-mana, kenaikan upahnya dikurangi dengan omnibus law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil, sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” pungkasnya.

Sebelumnya, berencana mengenakan PPN pada bahan pokok seperti beras, daging hingga telur. Hal tersebut tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

 

BPJPH Gandeng Universitas NU Kembangkan Industri Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menjalin kerja sama dalam Jaminan Produk Halal (JPH) dan Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi.

Sinergi ini ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki dan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Mochammad Maksum Mahfoedz. Hadir menyaksikan, Kepala Pusat Kerja Sama & Standardisasi Halal Siti Aminah.

Plt Kepala BPJPH Mastuki mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian penting dalam mempercepat penyelenggaraan JPH di Indonesia. Mastuki berharap kerja sama tersebut dapat segera terimplementasi dengan mengoptimalkan jaringan sumber daya potensial yang dimiliki universitas.

“Kami melihat potensi sumber daya halal tersedia sangat besar di universitas. Dengan jaringan yang luas dan menjangkau seluruh Indonesia, UNUSIA yang berada di bawah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat membantu percepatan penyelenggaraan jaminan produk halal,” kata Mastuki di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Mastuki menjelaskan, sumber daya halal pertama adalah sumber daya insani. Banyak dosen dan akademisi di kampus yang memiliki kualifikasi pendidikan tinggi di kampus. Berbagai disiplin ilmu yang dimilikinya sangat relevan dengan kebutuhan JPH, terutama cakupan produk yang begitu luas.

“Jaminan produk halal menyangkut banyak hal. Tidak hanya terkait produk makanan dan minuman saja. Namun juga terkait obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Karenanya, sumber daya insani di perguruan tinggi sangat berkorelasi positif dengan pengembangan jaminan produk halal yang sangat luas ini,” lanjutnya.

Dengan luasnya cakupan produk halal, mantan juru bicara Kemenag tersebut menyarankan agar perguruan tinggi dapat mengambil bidang tertentu sebagai fokus pengembangannya. Dalam hal riset, misalnya perguruan tinggi dapat mengembangkan penelitian terkait bahan baku halal yang sangat dibutuhkan sektor industri. Juga terkait kebutuhan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam pengembangan produksi halal misalnya, yang hasilnya dapat menjadi informasi penting dalam mendukung pengambilan kebijakan tentang halal.

“Luasnya jaringan yang dimiliki UNUSIA juga merupakan sumber daya yang potensial. UNUSIA merupakan bagian dari NU (Nahdlatul Ulama), sehingga peran strategisnya dapat dioptimalkan dengan melibatkan struktur yang tersebar di semua provinsi untuk mengakselerasinya,” imbuhnya.

Luasnya jaringan keorganisasian yang dimiliki juga mempermudah identifikasi kebutuhan JPH yang ada di setiap daerah. Sebagai contoh, Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU) sebagai sektor penyedia bahan baku daging halal yang tersebar di mana-mana, merupakan sektor potensial yang dapat dikembangkan dengan berbasis pesantren atau masjid setempat.

“Dengan latar belakang yang ada dan diterapkan dengan berbasis masjid atau pesantren, tentu ini akan sangat efektif untuk percepatan pemenuhan kebutuhan daging halal yang merupakan salah satu bahan baku industri halal. Bahan ini sangat dibutuhkan di semua tingkatan industri dan memiliki titik kritis kehalalan yang tinggi,” terangnya.

Rektor UNUSIA Mochammad Maksum Mahfoedz mengatakan bahwa komitmen lembaganya untuk berperan dalam pengembangan jaminan produk halal merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi di kampus yang dipimpinnya.

“UNUSIA siap untuk mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Khususnya dalam ikut membantu small enterprise (UMK) untuk dapat melaksanakan sertifikasi halal. Dan ini adalah bagian dari khidmat kita di NU, dan tentu khidmad yang diemban UNUSIA dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” terang Mochammad Maksum.