Ketum MUI Sempat Kecelakaan di Jateng, Kondisi Kini Membaik

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Rombongan Ketua Umum MUI, Kiai Miftachul Akhyar, yang sempat mengalami kecelakaan mobil di Tol Salatiga, Jawa Tengah kini sudah bisa melanjutkan perjalanan ke Surabaya.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Miftachul Akhyar dan rombongan mengalami kecelakaan di tol Semarang-Salatiga Jawa Tengah, Kamis (12/8) pukul 06.10 WIB.

Dalam insiden tersebut, alhamdulillah Kiai Miftach tidak mengalami cidera serius. Hasil rontgen RSUD Salatiga menyatakan Kiai Miftach sudah diperbolehkan pulang. “Alhamdulillah, pukul 10.20 tadi Kiai Miftach sudah diperkenankan melanjutkan perjalanan ke Surabaya,” kata Sekretaris Pribadi Kiai Miftach singkat, Nur Hidayat, kepada MUIdigital, Kamis.

Dihubungi terpisah, salah satu Ketua MUI Jawa Tengah yang Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof Imam Taufiq, mengatakan Kiai Miftach bersama rombongan telah menjalani rontgen dan dinyatakan tidak mengalami kendala berarti. Kondisi Kiai Miftach baik-baik saja meski beberapa anggota tubuh masih linu.

“Kiai Miftachul Akhyar kondisinya baik. Dari sisi medis sekarang sedang dilaksanakan analisis karena beberapa bagian tubuh ada yang njarem (linu). Secara umum normal dan dibilang dokter tidak ada masalah. Beliau juga bisa mengangkat kedua tangan dan tidak ada masalah,” ujarnya Kamis (12/08) melalui sambungan telepon.

Dia menyampaikan, kondisi Kiai Miftach sehat namun masih lemah karena efek perjalanan dari Mesir beberapa waktu yang lalu. Sepulang dari Mesir, meski hasil tes PCR negatif, Kiai Miftach tetap memutuskan menjalani karantina di Hotel Sultan selama delapan hari.

Usai karantina itu selesai pada hari ini, Kiai Miftach memutuskan melanjutkan perjalanan ke Surabaya melalui kendaraan darat. Kiai Miftach setiap pekan memang menjadwalkan tiga hari di Jakarta dan sisanya di Surabaya. Beliau memang rutin mengendarai mobil dari sana.

“Kondisi beliau sehat namun terlihat lemas mungkin karena sedang capek. Sepulang dari Mesir, beliau menjalani karantina di hotel,” ujarnya.

Prof Imam menyampaikan, saat ini rombongan Kiai Miftach sedang diberangkatkan menuju Surabaya karena kondisinya tidak terlu mengkhawatirkan. Rombongan Kiai Miftach ada empat orang yang terdiri dari Sopir, Putra Kiai Miftach Gus Zaki, serta seorang ajudan Kiai Miftach.

 

Ribuan Guru Madrasah Ikuti Pelatihan Pengajaran Digital

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag memberikan penguatan terhadap ribuan guru madrasah terkait pembelajaran digital. Pembekalan yang digelar dalam bentuk internasional webinar ini berlangsung pada 6 Agustus 2021, bekerja sama dengan Generation Global sebuah organisasi non profit yang bermarkas pusat di United Kingdom.

Hampir 5000 guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dari seluruh Indonesia ikut dalam webinar yang dipandu Yuna Kadarisman ini. Hadir sebagai Keynote Speaker, Dirjen Pendidikan Islam  Muhammad Ali Ramdhani. Direktur GTK Madrasah Muhammad Zain menyampaikan Opening Remarks sekaligus membuka webinar.

Adapun empat pembicara dari generation global, yaitu: Lucy Hayter – Director of Generation Global yang bermarkas di United Kingdom, Shruti Sharma – Partnerships, Marketing & Communication Lead of Generation Global di India, Ahmad Thohir Yoga – Coordinating Teacher of Generation Global di MAN 2 Kota Malang, dan Wati Wardhani – Country Coordinator Generation Global Indonesia.

Keempat panelis tersebut masing-masing menyampaikan materi tentang Fostering Global Citizenship Education for the Youth through Generation Global (Lucy); Bridging Global Students’ Connection through the Ultimate Dialogue Adventure (Shruti); Best Practice on the Implementation of Generation Global in Indonesian Schools (Yoga); dan Generation Global Outlook in Indonesia (Wati)

Muhammad Zain menggarisbawahi pentingnya guru-guru madrasah menyesuaikan pendekatan pembelajaran di kelas. Menurutnya, di era yang serba digital saat ini, guru harus benar-benar mempersiapkan generasi mendatang agar siap menjadi bagian dari masyarakat dunia.

“Pendidikan saat ini harus mempersiapkan peserta didik memiliki ketangkasan global (global dexterity) dan generation global merupakan platform pendidikan global yang sangat relevan dengan kebutuhan tersebut,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdhani. Dia menggarisbawahi  pentingnya guru madrasah meningkatkan kompetensi dan wawasan global serta harus mulai berkolaborasi dengan jaringan-jaringan pendidikan, baik domestik maupun internasional.

“Guru diharapkan mampu memilih platform digital internasional seperti generation global yang fungsional dan bisa dimanfaatkan oleh peserta didik untuk mulai belajar menjadi bagian dari masyarakat dunia,” tuturnya.

Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini mengaku bangga dengan terobosan MAN 2 Kota Malang sehingga bisa menjadi role model dan inspirasi dalam membangun dan berkolaborasi dengan lembaga-lembaga pendidikan internasional, seperti generation global. “Saya berharap akan semakin banyak MTs dan MA yang bisa mengikuti jejaknya,” ujarnya.

Sebagai panelis pertama, Lucy Hayter, yang membawakan materi Fostering Global Citizenship Education for the Youth through Generation Global mengungkapkan pentingnya pendidikan tentang global citizenship bagi anak-anak muda di seluruh dunia. Dalam dunia yang ‘tanpa batas’ saat ini, generasi muda perlu dibekali keterampilan untuk berdialog secara saling menghargai tentang isu-isu penting terkini yang ada di dunia. Generation global hadir dengan semangat memfasilitasi dialog-dialog yang sehat dan saling menghormati antar anak-anak usia sebaya yang beragam latar belakang budayanya di seluruh dunia.

Shruti Sharma menjelaskan tentang fitur-fitur baru dari platform generation global yang bernama Ultimate Dialogue Adventure (UDA). Dia menyebutkan bahwa fitur UDA muncul sebagai respon terhadap pandemi global Covid 19 di mana proses pembelajaran di seluruh dunia serta merta berubah menjadi online. Dengan fitur UDA tersebut, proses dialog dan sharing antar siswa dan guru yang tergabung di platform generation global tersebut berubah dari yang klasikal menjadi lebih individualized. Semua sumber belajar yang berupa modul tentang topik yang berbeda-beda bisa diakses dengan sangat mudah oleh siswa dan guru.

Panelis ketiga, Ahmad Thohir Yoga berbagi pengelaman tentang bagaimana dia mengintegrasikan modul-modul generation global dalam rencana pembelajaran dan evaluasi yang disusunnya bersama tim rumpun Bahasa Inggris di MAN 2 Kota Malang. Dia menjelaskan, salah satu alasan  memanfaatkan sumber belajar dan kegiatan dialog dalam generation global karena ingin menaikkan level dan kualitas pembelajaran yang dilakukannya. Hal terpenting dari dialog-dialog interaktif di Ultimate Dialogue Adventure, menurut Yoga adalah sudah saatnya suara, pendapat, argument, dan nilai-nilai holistik ajaran Islam dari anak-anak madrasah ini didengar dan diketahui oleh teman sebaya mereka yang memiliki budaya dan nilai-nilai yang berbeda di belahan dunia yang lain.

Sementara Wati Wardhani, selaku panelis terakhir memberikan gambaran umum tentang bagaimana potret generation global di Indonesia dalam satu dekade terakhir. Wati mengungkapkan tentang mimpi besarnya yakni semakin banyaknya guru-guru madrasah yang terhubung dengan generation global. Sebab,  selama ini memang masih sangat sedikit madrasah yang terhubung dengan program ini.  Wati lantas memandu peserta untuk memahami dan memanfaatkan fitur terbaru UDA secara sangat antusias dan interaktif.

Seusai webinar, Lucy Hayter mengapresiasi  antusiasme peserta yang mencapai hampir 5000 orang. Dia mengaku senang dengan potensi kolaborasi antara generation global dengan Direktorat GTK Madrasah Kemenag RI. Menurutnya sangatlah penting mengambil peran positif dalam mempersiapkan anak-anak muda di madrasah untuk menjadi bagian dari solusi dan duta perdamaian serta toleransi dalam masyarakat dunia yang semakin kompleks ini, ungkapnya.

BPJPH Sosialisasikan Sertifikasi Halal UKM Berbasis Pesantren

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyosialisasikan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha berbasis pesantren. Sosialisasi dilakukan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN).

Sosialisasi digelar secara virtual dari Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang dan diikuti ratusan pelaku usaha dan perwakilan pondok pesantren dari berbagai daerah di Indonesia. Hadir sebagai narasumber, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki menekankan pentingnya standar halal dan pelaksanaan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha.

“Bagi umat Muslim, halal merupakan bagian dari perintah agama, sehingga melaksanakannya adalah kewajiban yang bernilai ibadah. Namun produk halal juga baik untuk dikonsumsi oleh seluruh umat manusia. Di dalam Surat Al Baqarah Ayat 168, seruan untuk mengonsumsi yang halal ditujukan kepada seluruh umat manusia,” terang Mastuki secara virtual dari Jakarta, Minggu (8/8/2021).

Mastuki melanjutkan bahwa sebagai standar, halal lebih dari sekedar mutu. Sehingga tak heran jika masyarakat non-muslim di berbagai negara pun memahami bahwa produk halal merupakan jaminan mutu. Berbeda dengan sistem mutu lain, dalam menentukan status kehalalan ini, standar halal tidak mengenal istilah ambang batas.

“Pada konsep halal tidak dibolehkan masuknya bahan haram pada level berapapun. Pilihannya hanyalah halal atau haram. Innal halaala bayyinun wa innal haraama bayyinun, jadi yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas,” terang Mastuki.

Dengan bersertifikasi halal, pelaku usaha akan memiliki sertifikat halal sebagai pengakuan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Dengan begitu, sertifikat halal merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam mewujudkan pelayanan terbaiknya kepada konsumen.

“Sertifikat halal adalah tool atau alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk yang halal dan thayyib, yang berkualitas premium, yang aman, sehat, bergizi, dan baik untuk dikonsumsi. Sertifikat halal juga merupakan alat atas keterjaminan dan kepastian kehalalan produk bagi konsumen,” imbuh Mastuki menerangkan.

Dalam konteks lebih luas, Mastuki mengatakan sertifikasi halal berada di posisi strategis antara halal value chain dan market global. Sehingga upaya memperkuat ekosistem halal nasional tak bisa terlepas dari sertifikasi halal. Bahkan pelaksanaan sertifikasi halal perlu diakselerasi melalui sinergitas semua pemangku kepentingan.

“Kriteria penetapan halal yang berlaku di Indonesia, melanjutkan apa yang sebelumnya telah dilaksanakan melalui MUI, kita sebut sebagai madzhab halal Indonesia. Yaitu gabungan antara madzhab ilmu pengetahuan atau sains dengan madzhab fiqh.” imbuh Mastuki.

Cakupan sains meliputi semua aspek terkait pemeriksaan dan/atau pengujian produk yang dilaksanakan oleh auditor halal pada Lembaga Pemeriksa Halal. Sedangkan fiqih berkaitan dengan penetapan fatwa kehalalan produk yang menjadi otoritas ulama dan dilaksanakan oleh MUI.

“Ini adalah implementasi dari integrasi agama dan sains yang sangat menarik dan kita laksanakan secara interdependensi satu sama lain.” lanjut mantan juru bicara Kemenag itu.

Melalui sosialisasi tersebut, pelaku usaha juga memperoleh penjelasan teknis terkait mekanisme pengajuan sertifikasi halal di BPJPH. Analis Kebijakan pada Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Nurgina Arsyad, menjelaskan rangkaian prosedur pengajuan sertifikasi halal ini.

“Secara garis besar, prosedur pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, pelaku usaha mengajuan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan. Ketiga, pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan kemudian BPJPH menetapkan LPH jika persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.” jelas Nurgina.

Selanjutnya, LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Setelah itu MUI menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. BPJPH lalu melakukan validasi data untuk kemudian menerbitkan sertifikat halal.

Adapun dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk pengajuan sertifikasi halal, antara lain surat permohonan, formulir pendaftaran yang memuat data pelaku usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan identitas penyelia halal, nama produk dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dokumen pengolahan produk dan sistem jaminan produk halal.
Pengajuan sertifikasi halal, lanjut Nurgina, dapat dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal atau disebut SIHALAL melalui laman https://ptsp.halal.go.id.

“BPJPH mengembangkan sistem informasi dalam melaksanakan layanan sertifikasi halal dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal dan memungkinkan mereka untuk bisa memonitor bagaimana proses layanan sertifkasi halal berjalan sehingga pelaku usaha tahu sejauh mana proses yang ditempuh,” kata Nurgina.

Pengembangan SIHALAL juga akan dilakukan dengan mengintegrasikannya dengan pihak terkait agar proses sertifikasi halal dapat semakin efektif dan efisien. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 148 PP 39/2021, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi. Juga berdasarkan PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Untuk dapat melakukan pengajuan sertifikat halal di aplikasi SIHALAL, lanjut Nurgina, pelaku usaha harus melakukan sejumlah hal. Pertama, pelaku usaha membuat akun pada SIHALAL. Kedua, pelaku usaha melakukan update profil pelaku usaha, memastikan data asal dari luar negeri atau dalam negeri dan sebagainya.

Ketiga, melakukan update data lengkap yang meliputi data penanggung jawab, aspek legal, pabrik, outlet, dan penyelia halal. Keempat, melakukan pengajuan permohonan sertifikat halal dengan mengambil data pelaku usaha, nama produk, dan mengupload dokumen persyaratan

“Semua dokumen yang dikirim akan diperiksa kelengkapannya oleh BPJPH. Jika tidak lengkap, kami akan mengembalikan dokumen dan meminta pelaku usaha untuk melengkapi kekurangannya sesuai catatan kami. Jika dokumen lengkap, maka BPJPH memberikan surat tanda terima dokumen atau STTD. Setelah memperoleh STTD maka proses dilanjutkan ke LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengajuan kehalalan produk.” terang Nurgina.

Adapun contoh surat permohonan, formulir dan panduan selengkapnya dapat diunduh di website www.halal.go.id/infopenting.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Wakil Direktur Departemen Ekonomi & Keuangan Syariah Bank Indonesia Bambang Himawan, serta Ketua Umum HERBITREN dan pimpinan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang KH Moh Hasib Wahab Chasbullah.

Selepas acara sosialisasi, agenda dilanjutkan dengan Istighotsah Nasional & Refleksi Kemerdekaan Ke 76 RI. Istighotsah dihadiri Wakiil Presiden RI, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Umum MUI KH Miftahul Akhyar, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan para Ulama Pesantren Indonesia. Istighotsah mengangkat tema “Munajat untuk Indonesia Sehat dan Ekonomi Bangkit.”

Utusan AS di Qatar Tekan Taliban Agar Mengakhiri Penyerangan

DOHA(Jurnalislam.com) – Utusan perdamaian AS kembali ke Qatar pada hari Selasa (10/8/2021) guna memperingatkan Taliban agar tidak mengejar kemenangan secara militer di Afghanistan.

“Duta besar AS, Zalmay Khalilzad, berada di Doha, Qatar, untuk membantu merumuskan tanggapan internasional bersama terhadap situasi yang memburuk dengan cepat di Afghanistan.” kata Departemen Luar Negeri AS.

Mohammed Jamjoom wartawan Al Jazeera, melaporkan dari Doha, pada hari Selasa mengatakan pembicaraan dimulai dengan partisipasi utusan dan diplomat dari AS, Inggris, Uni Eropa, PBB, China, Pakistan dan Uzbekistan.

“Yang belum muncul di sini adalah diplomat dari Rusia. Mereka diharapkan hari ini, tetapi tidak jelas kapan mereka datang,” kata Jamjoom.

“Kami juga melihat delegasi pemerintah Afghanistan yang meliputi Dr.Abdullah Abdullah. Dia adalah ketua dewan tinggi Afghanistan untuk rekonsiliasi nasional.” sambungnya.

Jamjoom juga mengatakan, “kurang jelas pada saat ini peran apa sebenarnya yang akan dimiliki Taliban. Mereka memiliki perwakilan di sini di Doha. Kami tidak dapat menghubungi mereka dalam beberapa jam terakhir. Juru bicara Taliban mengatakan pada pagi ini, bahwa mereka belum jelas apakah mereka akan diundang”.

“Para diplomat mengatakan kepada kami bahwa mereka ingin menemukan cara untuk membuat semacam rencana internasional bersama guna mengembalikan semua ke jalurnya ketika menyangkut proses perdamaian dan dialog intra-Afghanistan,” katanya.

“Mereka juga ingin memberikan semacam tanggapan bersama terkait situasi yang memburuk dengan cepat di Afghanistan.” pungkas Jamjoom.

Perkembangan itu terjadi di tengah serangan Taliban selama berminggu-minggu tanpa henti ketika pasukan AS dan NATO hampir menyelesaikan penarikan pasukan mereka dari Afghanistan.

Para pejuang Taliban telah merebut lima dari 34 ibu kota provinsi di negara itu dalam waktu kurang dari sepekan.

Mereka sekarang berjuang melawan pemerintah Afghanistan yang didukung Barat untuk menguasai tiga ibu kota provinsi lainnya, termasuk kota Lashkar Gah, ibu kota provinsi Helmand selatan, dan kota Kandahar. (Bahri)

Sumber: Al Jazeera

Kecelakaan, Ketum MUI KH Miftachul Akhyar Dalam Kondisi Baik

JATENG(Jurnalislam.com)—Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar sempat mengalami kecelakaan mobil di Jawa Tengah.

 

Ketua Umum MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Daroji, mengatakan alhamdulillah kondisi Kiai Miftachul Akhyar tidak mengalami cedera parah. “Hanya jarem-jarem (memar),” kata dia, Kamis.

 

Kiai Daroji menambahkan, Kiai Miftach sudah diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan di RSUD Salatiga. Hasil Rontgen RSUD Salatiga, Kiai Miftach boleh melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Demikian juga rombongan juga diperbolehkan pulang sehingga siang ini juga akan melanjutkan perjalanan pulang ke Surabaya.

“Terimakasih atas doanya,” kata Kiai Daroji.

Sementara dihubungi terpisah, Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan berdasarkan informasi keluarga, Kiai Miftach dalam kondisi baik.

“Alhamdulillah kondisi Kyai Miftachul Ahyar dan pendamping dalam kondisi baik dan sehat,” kata Buya Amirsyah.

 

“Marilah kita doakan semoga Pak Kiyai Miftach dan keluarga dijaga Allah SWT, sehingga sehat wal afiat,” terangnya sembari menambahkan mengutip salah satu kerabat yg sudah menjenguk, bahwa Pak Kyai Miftach sudah dapat berkomunikasi dengan baik.

Sekjen menjelaskan bahwa Ketum MUI sejak 31 Juli lalu bertolak ke Mesir untuk menghadiri Konferensi Internasional Fatwa ke-6 yang digelar Dar Al Ifta Mesir, Senin (2/8).

Ia didampingi Wakil Sekjen MUI Dr Habib Ali Hasan Bahar, anggota Komisi Fatwa MUI Muzakky Yamani Mpd, dan anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Nur Hidayat.

Konferensi yang menyoroti peran lembaga fatwa di dunia internasional itu mengangkat tema “Lembaga Fatwa di Era Digitalalisasi”.

Hadir dalam konferensi yang digelar di ibu kota Mesir, Kairo ini, perwakilan dari sejumlah lembaga fatwa di negara Islam. Setiba di Indonesia, sesuai ketentutan. Kyai Miftach dan rombongan menjalanai karantina delapan hari di sebuah hotel di Jakarta.  (mui)

 

Ini Ketentuan Rumah Ibadah Saat PPKM hingga 16 Agustus

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua hingga 16 Agustus 2021.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan  di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE ini terbit pada 10 Agustus 2021.

“SE ini diterbitkan dalam  rangka  mencegah  dan  memutus  mata  rantai  penyebaran Covid-19 yang  saat  ini  mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan  menular  serta  untuk  memberikan  rasa  aman  dan  nyaman kepada  masyarakat  dalam  melaksanakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” terang Menag di Jakarta, Kamis (13/8/2021).

Ada tiga hal pokok yang diatur dalam SE ini, yaitu: tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut ketentuan dalam edaran No SE 23 tahun 2021:

Pertama, Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali:
1) dengan  kriteria  Level  4  (empat)  dan  Level  3  (tiga),  dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  25%  (dua  puluh lima  persen)  dari  kapasitas  atau  paling  banyak  20  (dua puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

2) dengan kriteria Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa  penerapan  PPKM  dengan  jumlah  jemaah  paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau paling  banyak  50  (lima puluh)  orang  jemaah  dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat  ibadah  yang  berada  di  kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4  (empat)  sebagaimana  dimaksud  dalam Diktum  KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021, dapat mengadakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan  berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling  banyak 25%  (dua  puluh  lima  persen)  dari  kapasitas atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan  pelaksanaan  kegiatan  peribadatan/keagamaan di rumah.

c. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 (tujuh) hari terakhir di  kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) dan di kabupetan/kota di wilayah  yang  tidak  masuk  kriteria  level  situasi  pandemi berdasarkan  assesmen  dengan  kriteria  Level  4  (empat)  dan Level  3  (tiga)  sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum  KETIGA huruf d angka  2)  Instruksi  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  32 Tahun 2021, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/kolektif sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah.

d. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah yang ditetapkan berdasarkan  assesmen  dengan  kriteria Level  3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dapat mengadakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan  berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling  banyak  25%  (dua  puluh  lima  persen)  dari  kapasitas atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan  pelaksanaan  kegiatan  peribadatan/keagamaan di rumah.

e. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level  1 (satu),  pengaturan  PPKM  dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan:
1) untuk  wilayah  yang  berada  dalam  Zona  Hijau,  kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  50% (lima  puluh  persen)  dari  kapasitas  dengan  penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan.

4) untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak  25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5 M;
b. melakukan  pemeriksaan  suhu  tubuh  untuk  setiap  jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

d. menyediakan cadangan masker medis;
e. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
f. mengatur  jarak  antarjemaah  paling  dekat  1  (satu)  meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

g. tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/ kantong kolekte/dana punia ke jemaah;
h. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
i. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

j. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
k. melaksanakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan  paling  lama 1 (satu) jam;
l. Memastikan  pelaksanaan  khutbah/ceramah/tausiyah  wajib memenuhi ketentuan:

1) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
2) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan
3) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan  mengingatkan  jemaah  untuk  selalu  menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Ketiga, Jemaah

Jemaah:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga  kebersihan  tangan  dengan  cara  mencuci  tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Saudi Kaji Penggunaan Sinovac untuk Umrah

SAUDI(Jurnalislam.com)— Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Arab Saudi saat ini masih melakukan kajian terkait penggunaan vaksin Sinovac dan Sinopharm. Hasil kajian itu akan segera diumumkan.

“Untuk vaksin Sinovac dan Sinopharm yang digunakan sejumlah negara, Kementerian Kesehatan Arab Saudi masih melakukan kajian. Dalam waktu dekat, akan dirilis hasilnya secara resmi,” terang Endang Jumali melalui pesan singkat, Kamis (12/8/2021).

Menurut Endang, informasi ini dia dapat setelah menggelar pertemuan dengan Deputi Urusan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Dr. Abdulaziz Wazzan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Jeddah. Pertemuan yang berlangsung pada 11 Agustus 2021 itu dihadiri Konjen RI Eko Hartono bersama Koordinator Perlindungan Warga dan Pelaksana Staf Teknis Haji 1 (P-STH 1)

“Kementerian Haji dan Umrah terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi untuk memastikan apakah calon jemaah umrah dari negara lain, termasuk Indonesia, yang sudah memperoleh 2 dosis kedua vaksin tersebut masih perlu diberikan 1 dosis lagi (booster) dari 4 vaksin yang digunakan Saudi, atau bagaimana,” papar Endang.

“Sementara Sinovac dan Sinopharm saat ini sudah diakui WHO. Kemenag terus berkoordinasi dengan Kemenkes RI dan Kemenlu RI untuk membahas bersama masalah penggunaan vaksin ini,” sambungnya.

Muharram, Momen Hijrah dari Konvensional ke Ekonomi Syariah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Dalam momentum pergantian tahun baru Islam 1443 H, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al-Ayyub, mengajak kepada masyarakat untuk menjadikan momentum ini sebagai momen yang sangat baik untuk memperbarui niat dan semangat. Niat yang perlu dibangun terutama dalam menumbuh-kembangkan ekonomi Syariah di Indonesia.

Kiai Ayyub, sapaan beliau, mengatakan Allah telah menciptkan manusia dari tanah dan memerintahkan manusia untuk memakmurkan bumi dan dunia ini.

Hal ini juga sesuai dengan Firman Allah dalam QS. Hud ayat 16:

هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا

“Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya”.

 

“Untuk bisa memakmurkan bumi tentu harus disiapkan pilar-pilarnya. Di antara pilar utama adalah terkait ekonomi, orang mukmin tentu menjadi mukhathab terdekat dari ayat tersebut,” ujar Kiai Ayyub kepada MUI.OR.ID, Selasa (9/8).

Kiai Ayyub menjelaskan, setiap mukmin dituntut untuk bisa memakmurkan dunia ini sebaik-baiknya, dengan menggunakan cara yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.

Dalam hal ini, pada momentum tahun baru hijriyah, bisa dijadikan untuk memperbarui niat dan komitmen memperbesar ekonomi dan keungan Syariah menjadi sangat relevan.

Menurut kiai Ayyub, Islam memberikan tuntunan yang sempurna kepada umat manusia untuk bagaimana menjalani kehidupan, termasuk menjalankan kegiatan dan aktivitas ekonomi.

Ia menambahkan, dalam berekonomi ada prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dan dijalankan oleh umat Islam.

 

“Karena selama ini, system ekonomi yang banyak dipraktekkan bukan berasal dari value ajaran Islam,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kiai Ayyub menganggap, Islam dalam aktivitas ekonominya mempunyai tantangan untuk lebih comply (mematuhi) dengan prinsip Syariah.

Untuk itu, lanjut Kiai Ayyub, pada momentum tahun baru ini merupakan waktu yang pas untuk umat islam melakukan hijrah ke sistem ekonomi dan keungan Syariah.

Baginya, dalam upaya meningkatkan ekonomi Syariah umat bukan tanpa tantangan.

Menurutnya, setidaknya ada dua tantangan utama. Pertama, menyediakan layanan ekonomi dan keuangan Syariah yang mudah, murah, dan profitable. Sehingga dapat lebih kompetitif dibandingan dengan Lembaga ekonomi dan keungan konvensional yang sudah lama ada.

Kedua, literasi ekonomi dan keuangan Syariah kepada umat Islam. Hal ini karena belum mengoptimalkan untuk memobiliasi sumber daya umat ke Lembaga ekonomi dan keuangan Syariah.

“Di antara penyebabnya ialah masih minimnya pemahaman terhadap ekonomi dan keuangan Syariah. Sehingga, gerakan literasi dan sosialisasi masih tetap penting,” paparnya. (mui)

 

Amalan Baik dan Dilarang di Bulan Muharram

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Muharram adalah bulan yang memiliki keistimewaan bagi umat Islam. Berdasarkan kalender Masehi, awal Muharram tahun ini bertepatan Selasa 10 Agustus 2021.

Muharram merupakan bulan yang diistimewakan karena termasuk salah satu bulan al-asyhur al-hurum atau bulan-bulan yang dimuliakan, selain Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Rajab.

Anggota Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Nurul Irfan, turut menjelaskan berbagai keistimewaan yang dapat umat Muslim peroleh pada Muharram. Kiai Nurul berpesan bahwa hendaknya umat Muslim banyak melakukan kebaikan pada bulan ini.

“Di setiap bulan haram segala perbuatan dosa dan perbuatan terpuji yang dilakukan akan dilipatgandakan balasannya. Maka sangat dianjurkan bagi umat Muslim untuk melakukan berbagai kebaikan pada bulan ini,” tutur Kiai Nurul saat dihubungi Redaksi MUIDigital pada Rabu, (11/8).

Kiai Nurul menuturkan ada setidaknya tiga amalan yang dapat dilakukan pada Muharram. Berikut ini adalah amalan-amalan tersebut:

  1. Puasa Tasua dan Asyura
    Puasa Asyura ialah ibadah yang dijalankan pada 10 Muharram bertepatan pada Kamis, 19 Agustus 2021. Berasal dari kata asyrah dalam bahasa Arab, yang artinya sepuluh. Sementara sebelum ibadah puasa tersebut, dianjurkan memulai dengan puasa Tasua 9 Muharram atau Rabu, 18 Agustus 2021.

    Kiai Nurul menjelaskan dianjurkan sebelum melakukan puasa Asyura untuk melakukan puasa Tasua terlebih dahulu hal ini karena umat Yahudi juga sering berpuasa pada 10 Muharram, sehingga untuk membedakan dengan mereka maka umat Muslim dianjurkan untuk puasa Tasua pada 9 Muharram. Dalil keutamaan puasa Tasua dan Asyura antara lain:
    عَنْ ‏‏أَبِي هُرَيْرَةَ ‏‏رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ‏‏قَالَ : ‏قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ‏‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏: ” ‏أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَالْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik puasa setelah bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yaitu bulan Muharam. Dan shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR Muslim)

  2. Sedekah
    Perbanyak Sedekah pada bulan ini, karena Muharram dikenal juga sebagai bulannya “bersedekah” karena pada saat bulan ini semua amalan kebaikan diberi pahala yang berlipat. Oleh sebab itu, sedekah sangat dianjurkan di bulan ini.
  3. Perbanyak ibadah dan berdoa
    Kiai Nurul menjelaskan secara historis banyak peristiwa besar terjadi saat bulan Muharram, seperti diselamatkannya Nabi Musa dari Firaun, Nabi Ibrahim selamat dari kobaran api, dan Nabi Isa diangkat ke langit oleh Allah SWT. Selain itu, terdapat pula peristiwa yang memilukan terjadi di bulan ini. Peristiwa tersebut adalah tragedi Karbala yang menyebabkan terbunuhnya Husain bin Ali bin Abi Thalib, salah satu cucu Nabi Muhammad SAW, maka dari  itu, karena banyaknya terjadi peristiwa penting pada bulan ini hendaknya kita melakukan banyak refleksi diri seperti berdoa dan ibadah.

    Lebih lanjut, Kiai Irfan menjelaskan adapun larangan atau anjuran yang sebaiknya tidak dilakukan saat Muharram antara lain:

  4. Melakukan maksiat
    Pada bulan penuh amalan dan kemuliaan ini, dilarang berbuat maksiat. Maksiat di sini dapat berupa meninggalkan shalat, memakan uang haram, berzina, mengonsumsi makanan tidak halal, mabuk-mabukan, dan perbuatan maksiat lainnya. Mengapa demikian? Karena sama seperti perbuatan terpuji, perbuatan maksiat pun akan dilipatgandakan balasannya saat bulan ini.
  5. Melakukan bidah
    Sekelompok orang memperingati Hari Karbala yang terjadi saat Muharram dengan cara melukai dirinya sendiri. Hal ini termasuk bidah dan tidak diperbolehkan karena tidak terdapat anjuran menyakiti diri sendiri dalam Alquran dan hadits
  6. Berperang dan membunuh
    Pada Muharram, dilarang untuk berperang. Peperangan bukan hanya mengangkat senjata, membunuh, dan memerangi orang zalim melainkann berperang dapat diartikan berselisih. Oleh sebab itu, jauhilah perselisihan dengan orang lain terutama di bulan haram.
    Demikian anjuran dan larangan yang harus umat Muslim perhatikan saat Muharram. Semoga ilmu tersebut dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin ya Rabbal a’la miin (mui)

 

Taliban Merebut Ibu Kota Provinsi Keenam

AFGANISTAN(Jurnalislam.com)–Taliban merebut ibu kota provinsi Afghanistan keenam pada hari Senin (9/8/2021) setelah keberhasilan serangan pada akhir pekan di wilayah utara, nampak pusat-pusat kota jatuh ke tangan Taliban secara berturut-turut.

Pejuang Taliban memasuki kota Aibak tanpa perlawanan setelah para tokoh masyarakat memohon kepada pejabat pemerintah untuk menyelamatkan kota itu dari lebih banyak kekerasan setelah bentrokan berminggu-minggu di pinggiran kota, terang Sefatullah Samangani, wakil gubernur provinsi Samangan.

“Gubernur menerima dan menarik semua pasukan dari kota itu, sekarang kota sepenuhnya dalam kendali Taliban.” imbuh Samangani.

Seorang juru bicara Taliban juga mengkonfirmasi bahwa kota itu telah direbut.

Sebelumnya Taliban telah menguasai lima ibu kota provinsi. Kelima ibu kota yang direbut adalah Taloqan (Takhar), Sar-e-Pul (Sar-e-Pul), Kunduz (Kunduz), Sheberghan (Jawzjan), dan Zaranj (Nimroz).

Pada hari Senin, Taliban mengatakan mereka bergerak masuk Mazar-i-Sharif kota terbesar di utara yang merupakan kunci untuk kontrol pemerintahan di wilayah tersebut setelah sebelumnya berhasil merebut Sheberghan di baratnya, dan Kunduz dan Taloqan di timurnya.

Seorang juru bicara mengatakan pejuang Taliban telah memasuki kota, tetapi para pejabat pemerintah dan penduduk yang dihubungi melalui telepon mengatakan kelompok itu melebih-lebihkan, bentrokan yang terjadi terbatas di distrik-distrik sekitarnya.

“Musuh sedang mencoba untuk mengubah opini publik dan menciptakan kecemasan bagi penduduk sipil dengan propaganda mereka,” kata sebuah pernyataan dari kepolisian provinsi di Balkh, dimana Mazar-i-Sharif adalah ibu kotanya.

Jika sampai Mazar-i-Sharif jatuh ke tangan Taliban, akan menandakan runtuhnya kendali Kabul di utara dan kemungkinan menimbulkan pertanyaan besar tentang masa depan pemerintahan Presiden Ashraf Ghani.

Ketika Taliban terus mengalami kemajuan di utara, pertempuran juga berkecamuk di selatan, dimana pasukan Afghanistan telah terkunci dalam pertempuran jalanan yang sengit dengan pejuang Taliban.

Taliban selama berminggu-minggu telah mencoba untuk mengambil kota Kandahar dan Lashkar Gah, kedua kota dengan mayoritas penduduknya etnis Pashtun.

“Kami membersihkan rumah, jalan, dan bangunan yang diduduki Taliban,” kata Jenderal Sami Sadat, komandan Korps 215 tentara Afghanistan kepada AFP dari Lashkar Gah. (Bahri)

Sumber: The New Arab