Soal Permendikbud, Kiai Said: Mau Suka Sama Suka Tetap Harus Dilarang

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mendorong perlu ada penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Ia hanya menekankan salah satu poin bahwa rasa suka sama suka tidak dapat dijadikan alasan bagi hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan yang sah. Kiai Said menegaskan bahwa hal itu tetap tidak diperbolehkan.

 

“Mau suka sama suka (tanpa perkawinan) tetap saja enggak boleh. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan. Tapi suka sama suka pun (tanpa ikatan perkawinan yang saha) harus dilarang,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan itu.

 

Kiai Said mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Nadiem. “Nanti Mendikbud akan menemui saya katanya,” ujarnya.

sumber: nu.or.id

Guru Besar Hukum Unpad Sesalkan Kalimat “Dengan Persetujuan” dalam Permendikbud

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pakar hukum pidana Prof Romli Amtasasmita menilai semangat tersebut rusak hanya gara-gara 3 kata yaitu ‘dengan persetujuan perempuan’.

“Maksud baik pemerintah khusus Kemendikud telah dinodai oleh penyusun peraturan tersebut dengan memasukkan frasa ‘dengan persetujuan perempuan’, objek yang seharusnya terlindungi peraturan tersebut,” kata Prof Romli dalam siaran pers yang didapat detikcom, Senin (15/11/2021).

“Dimasukkannya frasa tersebut terlepas dari niat baik atau tidak, tetap patut disesalkan karena frasa tersebut yang semula memberikan kepastian akan jaminan perlindungan kaum perempuan dan orang tuanya menjadi kontra produktif,” sambung Prof Romli menegaskan.

Menurut guru besar Universitas Padjadjaran, Bandung itu, frasa tersebut justru menimbulkan pertanyaan masyarakat khususnya para orang tua. Yaitu apakah Permendikbud tersebut hendak menciptakan kampus merdeka berseks bebas.

“Secara keseluruhan substansi Permendikbud tersebut dari aspek tujuan dan perlindungan kaum perempuan di kampus sangat baik akan tetapi adanya frasa tersebut (Pasal 5 …) menghilangkan makna dari kebaikan Permendikbud tersebut,” kata Prof Romli menegaskan.

sumber: detik.com

PBNU Minta Beberapa Poin Permendikbud PPKS Disempurnakan

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mendorong perlu ada penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

 

“Beberapa poin harus kita sempurnakan,” ujar Kiai Said di sela-sela acara peletakan batu pertama Rumah Sehat Baznas-NU di Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (15/11) kemarin.

 

Namun, Kiai Said tidak menjelaskan lebih lanjut poin-poin mana saja yang perlu disempurnakan. Ia hanya menekankan salah satu poin bahwa rasa suka sama suka tidak dapat dijadikan alasan bagi hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan yang sah. Kiai Said menegaskan bahwa hal itu tetap tidak diperbolehkan.

 

“Mau suka sama suka (tanpa perkawinan) tetap saja enggak boleh. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan. Tapi suka sama suka pun (tanpa ikatan perkawinan yang saha) harus dilarang,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan itu.

 

Kiai Said mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Nadiem. “Nanti Mendikbud akan menemui saya katanya,” ujarnya.
sumber: nu.or.id

 

Bendera Indonesia- Palestina Berkibar di Puncak Gunung Indonesia

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Lembaga kemanusiaan Aqsa Working Group (AWG) mengadakan kegiatan Pengibaran Bendera Indonesia dan Palestina di beberapa puncak gunung di Indonesia. Yaitu, Gunung Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan, Jawa Barat; Gunung Cikuray, Kabupaten Garut, Jawa Barat; Gunung Sikunir Dieng Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah; dan Gunung Dempo, Kota Pagaralam, Sumatra Selatan.

Ketua Presidium AWG M Anshorullah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Pekan Solidaritas Palestina (PSP2021), menyambut seruan PBB yang menetapkan tanggal 29 November menjadi hari Solidaritas Internasional untuk Palestina.

“Sebanyak 35 pendaki dari berbagai daerah di Jawa Barat melakukan pendakian dan melaksanakan pengibaran bendera Indonesia dan Palestina di puncak Gunung Galunggung Tasikmalaya, mulai Ahad pagi (14/11),” kata M Anshorullah melalui keterangan tertulisnya kepada Republikakemarin.

Para pendaki terlibat kegiatan ini dari AWG biro Jawa Barat, Majelis Syubban Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Jawa Barat, dan Ukhuwah Al-Fatah Rescue (UAR) Jawa Barat.  Bendera Palestina yang diterima dari Pembina AWG Imaam Yakhsyallah Mansur, bersama bendera Republik Indonesia dan bendera Panji AWG itu dapat dikibarkan di Puncak tertinggi di Gunung Galunggung ada pada ketinggian 2.168 meter di atas permukaan laut (mdpl), pada Senin pagi (15/11/2021).

Sebelumnya bendera Indonesia dan Palestina dibawa oleh lebih 50 pesepeda peserta Gowes Al-Aqsa, Sabtu (13/11), yang menempuh perjalanan sekitar 115 km, dimulai dari Masjid Pusdai Bandung hingga Desa Lingga Wangi, Kecamatan Leuwi Sari, Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara sebanyak sembilan pendaki dari STAI Al-Fatah Cileungsi Bogor, termasuk satu mahasiswa asal Filipina, dan relawan UAR yang dipimpin pengurus AWG Pusat Angga Aminuddin berhasil mengibarkan bendera Indonesia dan Palestina di puncak Gunung Cikuray, gunung tertinggi keempat di Jawa Barat, yang mempunyai ketinggian 2.821 mdpl, pada Sabtu (13/11).

Para pendaki dari AWG Biro Jawa Tengah berhasil mengibarkan bendera Indonesia dan Palestina di Bukit Sikunir Dieng, bukit kecil fenomenal yang terletak di Kawasan Wisata Dataran Tinggi Dieng pada ketinggian 2.263 mdpl pada Sabtu (13/11/2021). Tepatnya sebelah Timur Desa Sembungan, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Desa Sembungan sendiri merupakan desa tertinggi di Pulau Jawa.

Pada Ahad (14/11/2021), sebanyak 15 pendaki dari AWG Biro Jabodetabek bersama relawan UAR Jabodetabek mmelakukan pendakian untuk melaksanakan pengibaran bendera Indonesia dan Palestina di puncak gunung tertinggi di provinsi Jawa Barat, Gunung Ciremai yang berketinggian 3.078 mdpl.

Para pendaki dari AWG Biro Sumatra Selatan bersama Majelis Syubban Jama’ah Muslimin (Hizbullah) dan UAR Sumsel melakukan pendakian dan pengibaran bendera Indonesia-Palestina di Gunung Dempo adalah gunung tertinggi di Sumatera Selatan dengan ketinggian 3195 mdpl, Senin (15/11/2021).

Misi pengibaran bendera Indonesia-Palestina di puncak gunung di beberapa wilayah di Indonesia ini memiliki tujuan pertama untuk menunjukan kepedulian terhadap perjuangan pembebasan Al-Aqsa dan kemerdekaan Palestina. Bahwa bangsa Indonesia akan selalu bersama bangsa Palestina dan terus berjuang hingga Masjid Al-Aqsa terbebas dari kaum penjajah Zionis Israel.

Kedua, kegiatan ini juga dapat menggentarkan musuh-musuh Allah. Ketiga, kegiatan ini menunjukkan gerakan perlawanan terhadap kaum Zionis dan bentuk pembelaan terhadap Al-Aqsa dan Palestina. Urusan Palestina bukan hanya urusan keagamaan, tapi urusan kemanusiaan.

Aqsa Working Group (AWG) menggelar Pekan Solidaritas Palestina Internasional pada 22-29 November 2021 yang merupakan acara tahunan dalam rangka mendukung pembebasan Masjidil Aqsa dan kemerdekaan Palestina.

Tahun ini, mengangkat tema “Bergerak Berjama’ah Bebaskan Al-Aqsha dan Palestina,” selain Gowes Al-Aqsha, dan pengibaran bendera Palestina di puncak gunung, AWG juga akan menggelar peluncuran buku “Pembebasan Masjidil Aqsha Kewajiban Seluruh Umat Islam”, pameran foto, Talkshow Millenial Peacemaker Forum, Roadshow Film Palestina.

Aqsa Working Group (AWG) adalah lembaga yang dibentuk dalam rangka mewadahi dan mengelola upaya kaum Muslimin untuk pembebasan Masjid Al-Aqsa dan membantu perjuangan rakyat Palestina. AWG didirikan oleh komponen umat yang hadir dalam Al-Aqsha International Conference yang diselenggarakan di Wisma Antara Jakarta pada tanggal 20 Sya’ban 1429H/ 21 Agustus 2008 di Jakarta.(

Sumber: ihram.co.id

Kembangkan UKM, 2000 Pesantren Jabar Didorong Mandiri

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Sebanyak 2.000 pesantren di Jawa Barat sudah memiliki unit bisnis melalui program One Pesantren One Product (OPOP).

Upaya ini sebagai jalan kemandirian bagi pihak pesantren dan pemberdayaan masyarakat sekitarnya.

“Pemprov Jabar mengalokasikan anggaran bisnis pesantren ini. Semuanya agar pesantren bisa lebih mandiri,” kata Gubernurnya Jabar, H. Ridwan Kamil atau Kang Emil saat silaturahmi dengan jajaran MUI Jabar di kantor MUI Jabar, Rabu, 18 Agustus 2021.

 

Acara dihadiri Ketua Umum MUI Jabar, Prof. KH. Rachmat Sjafei, Sekum MUI Jabar, KH. Rafani Achyar, ketua Dewan Pertimbangan MUI Jabar KH. Miftah Faridl, perwakilan Kodam III/Siliwangi dan Kanwil Kemenag Jabar serta Ustaz Adi Hidayat.

 

Ratusan pengurus MUI kabur/kota se-Jawa Barat juga ikut dalam acara melalui aplikasi zoom. Para peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU) juga ikut dalam acara secara virtual.

Dalam kesempatan itu, Ustaz Adi Hidayat memberikan bantuan.paket imunitas untuk Covid-19 untuk warga Jawa Barat yang terdampak pandemi.

Lebih jauh, Kang Emil menyatakan, lembaga keagamaan dan pendidikan bisa jadi agen perubahan dan pemberdayaan masyarakat.

“Selain membantu unit usaha pesantren, Pemprov Jabar juga membantu dalam pengiriman satu desa satu hafiz Alquran, English for ulama dan mengirimkan ulama ke luar negeri,” ujarnya.

 

Mengenai pembukaan masjid maupun kegiatan keagamaan, Kang Emil menyatakan, bisa dilakukan kalau masyarakat disiplin protokol kesehatan.

“Minimal dengan memakai masker karena bisa menekan penyebaran Covid-19. Selain itu, 70 persen warga sudah menjalani vaksinasi sehingga sudah ada kekebalan komunal,” katanya.

Gubernur merasa optimistis merdeka dari Covid-19 bisa terjadi tahun depan kalau usaha vaksinasi dan protokol kesehatan berjalan optimal.

“Semoga pak presiden nantinya menyatakan Indonesia merdeka dari Covid-19. Kalau sudah begitu membuat warga bisa bebas untuk aktivitas seperti biasanya,” katanya. (mui)

 

Dr Zain An Najah dan Ustaz Farid Okbah Dikabarkan Ditangkap Polisi

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Ketua Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Dr. Ahmad Zain An Najah dan Ketua Yayasan Al Islam Bekasi Ustaz Farid Okbah dikabarkan ditangkap Densus 88, Selasa pagi (16/11/2021).

 

Jurnalis Jurnalislam.com mendapatkan konfirmasi dari pengurus Yayasan Al Islam bahwa kabar penangkapan tersebut benar adanya.

 

“Iya, sekarang pengurusi Al Islam sedang rapat,” kata seorang narasumber kepada Jurnalislam.com.

 

Beberapa kerabat mereka seperti Ustaz Mas’ud Izzul M dalam Facebooknya mengatakan,”

Semoga Allah SWT menjaga ikhwan semua, terkhusus para Ustadz, terkhusus lagi Syaikhana Al-Ustadz Farid Ahmad Oqbah, Ustadz Dr. Zain An-Najah, Ust. Dr. Anung al-Hamad,”

Belum ada informasi lebih lanjut alasan mengapa para ulama tersebut ditangkap. Dalam situs ahmadzain.com, Dr. Ahmad Zain An Najah merupakan Doktor Jurusan Syariah Alumni Universitas Al Azhar Kairo. Beliau juga merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. (rep: tomi)

Disaster Management Center Dompet Dhuafa Gelar Pelatihan Water Rescue

BOGOR(Jurnalislam.com)—Disaster Management Center ( DMC ) Dompet Dhuafa mengadakan pelatihan water rescue (penyelamatan permukaan air) di Cikreteg, Bogor pada Rabu pagi (10/11/2021). Sebanyak kurang lebih 30 peserta mengikuti kegiatan ini, yang diisi oleh relawan, mahasiswa/i, komunitas, hingga lembaga kemanusiaan lainnya.

Pelatihan diadakan selama dua hari yakni pada tanggal 10 hingga 11 November 2021. Pelatihan hari pertama berfokus kepada materi pelatihan Basic Life Support dan materi Water Rescue. Sedangkan pelatihan kedua merupakan bagian praktik dari materi yang sudah dipaparkan sebelumnya.

“Alhamdulillah menambah lagi ilmu-ilmu baru tentang respons kebencanaan,”aku salah satu peserta.

Pelatihan ini juga menjadi upaya DMC Dompet Dhuafa dalam penyebaran nilai nilai kebaikan untuk mengembangkan potensi kerelawanan kebencanaan di lingkungan kampus, sekolah, komunitas dan lembaga.

“Dan semoga setelah ini, kawan-kawan bisa lebih siaga dan berdaya dalam menghadapi bencana, mengingat bencana banjir beberapa bulan terakhir menerjang beberapa daerah Indonesia khususnya Jabodetabek,”terang Haryo Mojopahit selaku Chief Executive DMC Dompet Dhuafa.

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sebanyak 17.032 peristiwa bencana alam telah terjadi selama lima tahun terakhir di Indonesia, hingga menyebabkan 30.139.694 jiwa mengungsi, 28.928 jiwa luka-luka, 6.655 jiwa meninggal dan 1.043 jiwa hilang hingga saat ini.

Dengan berdasarkan potensi dan dampak yang diakibatkan, BNPB memetakan bencana alam yang terjadi di Indonesia dalam 10 tipe. Yakni gempa bumi, erupsi gunung api, tsunami, gempa bumi dan tsunami, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gelombang pasang dan abrasi, kekeringan, banjir, tanah longsor dan cuaca ekstrem.

Dengan fakta tersebut, masyarakat Indonesia hidup di tengah ancaman bencana yang nyata. Penting untuk memastikan masyarakat Indonesia memiliki kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana.

Dengan berbagai risiko dan dampak yang muncul akibat bencana, Disaster Management Center Dompet Dhuafa menjadi perpanjangan tangan para donatur untuk membantu para penyintas terdampak melalui berbagai program kebaikan.

KBIH Diminta Fokus Pada Kenyamanan Jamaah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Prof Hilman Latief meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) memberikan pemahaman moderat dalam pembinaan jemaah haji dan umroh.

“Dalam hal pembinaan dan bimbingan kepada Jemaah haji, KBIHU diminta untuk mengambil sikap moderat dan tidak menyampaikan hal-hal yang dapat memberatkan jemaah haji dan umroh,” kata Hilman belum lama ini.

Hal ini perlu dilakukan agar Jemaah haji dan umroh dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman. Terutama bagi jemaah lansia atau risiko tinggi. Hilman menilai, jemaah mandiri perlu menjadi inspirasi seluruh penyelenggara KBIHU dalam melaksanakan bimbingan manasik kepada jemaahnya.

“Pembinaan Mandiri berarti proses pembinaan dan pembelajaran manasik yang dilakukan oleh KBIHU berorientasi pada pembentukan  jemaah yang mampu berdiri sendiri baik dalam pelaksanaan ibadah atau ketika menghadapi permasalahan di lapangan,” jelasnya.

Menurutnya, dengan masa tunggu keberangkatan jemaah haji yang semakin tahun semakin panjang menjadi salah satu concern yang saat ini dipikirkan pemerintah. Jika tidak segera dicarikan formulasi yang tepat, tentunya hal ini bisa menjadi permasalahan.

Hilman mengatakan, KBIHU sebagai mitra pemerintah perlu mengambil peran khususnya memberikan penjelasan dan pembinaan yang memadai, bahwa permasalahan kuota yang dihadapi saat ini terus sedang diupayakan dicarikan solusinya. KBIHU agar tetap istiqamah terus melakukan pembinaan.

“Kami juga berharap KBIHU tetap semangat melakukan pembinaan dan bimbingan manasik dengan pola menyesuaikan kondisi covid 19 saat ini,” tambahnya.

Menindaklanjuti UU 8 Tahun 2019, Pemerintah saat ini sedang melakukan penyusunan RPMA KBIHU yang nanti di dalamnya mengatur beberapa hal teknis terkait KBIHU baik mengenai persyaratan izin operasional, evaluasi, standarisasi bimbingan dan pendampingan serta akreditasi KBIHU. PMA tersebut nantinya akan dipakai sebagai pedoman operasional KBIHU yang resmi pasca terbitnya UU 8 Tahun 2019.

Dengan terbitnya PMA KBIHU tersebut, penerbitan izin operasional KBIHU baru akan dilakukan dengan pola penerbitan menyesuaian dengan regulasi yang baru. Di samping itu dalam rangka evaluasi dan penilaian terhadap kinerja KBIHU, pemerintah juga akan melakukan akreditasi dan evaluasi secara berkala untu memastikan pelayanan bimbingan dan pendampingan Jemaah sesuai dengan koridor dan regulasi yang telah digariskan. Ia berharap dengan penyusunan RPMA ini, kedepan pelaksanaan pembinaan Jemaah haji dapat mengalami peningkatan.

“Semoga acara ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan dan regulasi yang bisa memberikan payung untuk KBIHU dalam melaksanakan amanahnya yaitu bimbingan dan pendampingan kepada Jemaah haji,” pungkasnya.

Turut hadir pada acara tersebut, pejabat dan staf dilingkungan Ditjen PHU, pejabat di Biro Hukum dan KLN, Forum Komunikasi (FK) KBIHU dan KBIHU di Kabupaten Bogor.

Sumber: ihram.co.id

 

 

MUI Beberkan 10 Kriteria Islam Wasathiyah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi mengatakan bahwa Islam Wasathiyah yang digaungkan oleh MUI sejak selesai Munas di Surabaya tahun 2015 ini merupakan jihad dakwah.

Ia juga menyebut sepuluh poin penting dalam Islam Wasathiyah agar penafsirannya tidak berbeda-beda.

Hal ini diungkapkanya saat menjadi Narasumber dalam Webinar Dakwah Islam Wasathiyah yang diikuti oleh sekitar 300 peserta yang terdiri dari para pengurus MUI dan Dewan Kemakmuran Masjid se-Kabupaten Cianjur, Minggu malam (14/11).

“Tahun ini merupakan start point dalam menuruskan jihad dakwah berdasrkan Islam Wasathiyah tersebut. Dalam jihad tersebut, agar penafsirannya tidak berbeda-beda, ada 10 karakter jihad tersebut,” ujarnya.

Dia mengungkapkan sepuluh poin penting dalam karakteristik Islam Wasathiyah di antaranya: Tawaauth (mengambil jalan tengah), Tawazun (berkesinambungan), I’tidal (lurus dan tegas), Tasamuh (toleransi), musawah (egaliter non diskriminatif), syura (musyawarah), Islah (reformasi), awlawiyah (mendahulukan yang prioritas), tathawwur wa ibtikar (dinamis, kreatif, dan inovatif), dan Tahaddhur (berkeadaban).

Kiai Ahmad Zubaidi menuturkan, dalam beberapa hal yang dilakukan oleh umat harus seimbang terutama dalam urusan dunia dan akhirat.

Ia menekankan, umat tidak boleh hanya mendahulukan dunia tetapi melupakan akhirat, maupun sebaliknya.

Dia juga menyebutkan bahwa sikap Islam Wasathiyah juga bukan sikap yang lembek terhadap kebenaran.

“Sikap wasathiyah bukan sifat lembek kepada kebenaran, bukan tujuanya melembekan umat. Suatu hal yang kita identifikasi dengan kebenaran, tidak ada tawar menawar,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, persoalan di tengah masyarakat seringkali terjadi perbedaan penafsiran bahkan sesama Muslim yang kerap kali mengalami gesekan. Dalam kondisi itu, kata Kiai Zubaidi salah satu karakter Wasathiyah seperti tasamuh atau toleransi harus dilakukan.

“Perbedaan hanya perbedaan di antara kita, kita lihat persamaanya. Kalau perbedaan itu wilayah yang memang salah satunya penyimpangan, tidak ada toleransi, persoalan yang muncul dengan hukum kita serahkan kepada hukum negara kita. Semangat wasathiyah harus dibangun,” pungkasnya. (mui)

 

Perwakilan Ormas Islam Hadiri Ijtima Ulama MUI Bedah Istinbath Fatwa

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta melalui bidang fatwa menggelar Ijtima Ulama Bidang Fatwa dengan tema Manhaj Istinbath Fatwa MUI, NU, Muhammadiyah, Persis dan Al Irsyad di Hotel Santika, TMII 20-21/10

Hadir di acara tersebut Sekretaris Umum KH. Yusuf Aman, Ketua Bidang Fatwa, KH. Zulfa Mustofa, Sekertaris Bidang Fatwa KH Fuad Thohari, perwakilan Ormas Muhammadiyah Dr. Endang Mintarja, Ust. Teten Romly Qomaruddin mewakili Persis, Ust. Izuddin Al Qosam Bahalwan mewakili ormas Al Irsyad.

Ijtima Ulama Bidang Fatwa se DKI Jakarta merupakan forum permusyawaratan bidang fatwa yang membahas berbagai masalah strategis keumatan dan kebangsaan salah satunya mengenai istinbath fatwa menurut ormas islam.

 

  1. Yusuf Aman mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta sebagai wadah permusyawarahan para ulama, zuama dan cendekiawan Muslim, mempunyai peranan luhur sebagai pengayom bagi umat Islam  khususnya di Jakarta, terutama di dalam memecahkan dan menjawab seluruh persoalan sosial-keagamaan dan kebangsaan  yang timbul di tengah-tengah masyarakat. ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh KH. Zulfa Mustofa selaku ketua bidang fatwa, Dalam Pedoman dan Prosedur Penetapan Fatwa, MUI juga menegaskan bahwa penetapan sebuah fatwa harus senantiasa memperhatikan kemaslahatan umum mashālih ammah dan maqāshid al-syariah. Sehingga Fatwa yang dikeluarkan dapat memberikan ketenangan masyarakat dalam mengambil sikap.

 

“istinbath Fatwa MUI Jakarta tidak akan keluar dari koridor tata cara istinbath hukum yang lazim berlaku di kalangan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, maka kita dapat simpulkan MUI DKI Jakarta merujuk kepada literatur-literatur ilmu Ushul Fiqh yang mu’tabarah dengan memusyawarahkan secara kolektif, baik di tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten/kota ujar Kiyai Zulfa.

 

Agenda ini diikuti oleh puluhan peserta termasuk didalamnya seluruh pimpinan bidang Fatwa MUI kota dan kabupaten se-DKI Jakarta, perwakilan ormas islam dan ulama di bidang fatwa.(mui)