Pemimpin Ikhwanul Muslimin Divonis 25 Tahun Penjara

KAIRO (Jurnalislam.com) – Pengadilan Mesir pada hari Senin (8/5/2017) memvonis pemimpin Ikhwanul Muslimin dan dua pemimpin kelompok lainnya hukuman 25 tahun di balik jeruji besi karena peran yang mereka mainkan dalam mengorganisir sebuah pertemuan besar di Kairo yang dibubarkan secara paksa menyusul kudeta militer Mesir tahun 2013, menurut sebuah sumber pengadilan setempat.

Pengadilan tersebut juga memberikan 15 terdakwa lainnya masing-masing hukuman lima tahun di penjara, dan membebaskan 21 orang lainnya, sumber tersebut mengatakan kepada Anadolu Agency secara anonim karena pembatasan untuk berbicara dengan media.

Para terdakwa, termasuk pemimpin Ikhwanul Muslimin Mohamed al-Badie, dituduh membentuk “Ruang Operasi Rabaa” saat melakukan aksi di Lapangan Rabaa al-Adawiya Kairo untuk mendukung mantan Presiden Muhammad Mursi.

Mursi, pemimpin Ikhwanul Muslimin yang juga presiden pertama yang terpilih secara bebas di Mesir, digulingkan dan dipenjarakan dalam kudeta militer Mesir berdarah tahun 2013.

Para terdakwa dituduh melakukan serangkaian kejahatan, termasuk usaha untuk “menabur kekacauan” dan menyerang institusi dan gereja negara bagian, dan menyebarkan gambar orang-orang yang dibunuh dan luka-luka selama pembubaran aksi.

Ratusan demonstran dilaporkan terbunuh – dan ribuan lainnya terluka – saat aksi Kairo dibersihkan dengan kejam oleh militer Mesir.

Pembubaran aksi dilakukan hanya enam pekan setelah Mursi digulingkan dalam sebuah kudeta militer – setelah hanya satu tahun bertugas.

Dalam waktu hampir empat tahun sejak itu, pihak berwenang Mesir telah melakukan tindakan keras terhadap pendukung Mursi dan anggota kelompok Ikhwanul Muslimin yang sekarang dilarang.

Me-DAN Banten bersama Sejumlah Ormas Bantu Banjir Bandang Serang

SERANG (Jurnalislam.com) – Medis dan Aksi Kemanusiaan (Me-DAN) Banten bersama sejumlah ormas dan lembaga kemanusiaan membantu daerah bencana banjir di kawasan Baros, Serang, Ahad (7/5/2017).

“Alhamdulillah kita telah diberikan kemudahan membantu warga yang terkena bencana dari berbagai elemen ormas wilayah Banten seperti, Jama’ah Ansyarusy Syari’ah, LUIB, BNPB kab. Serang, PMI dan lainnya yang gak bisa kita sebutkan pesatu,” kata ketua Me-DAN Banten, Adin kepada jurniscom, Ahad (7/5/2017).

Ia mengatakan, kondisi daerah bencana memang cukup parah. Banjir menghanyutkan barang-barang warga dan menyisakan lumpur yang menggenang hingga betis kaki orang dewasa.

“Hingga bangunan di daerah tersebut ada yang runtuh dan longsor sebagian,” ungkapnya.

Warga sekitar terlihat senang akan bantuan yang diberikan. “Warga sangat berterima kasih, mereka sambut dengan senyuman meskipun dirundung bencana,” pungkas Adin.

Reporter: Jajat

Neno Warisman: Dalam Sejarah Hukum, Penista Agama Dihukum Seberat-beratnya

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Saksi bahasa kasus penistaan agama, Neno Warisman menyampaikan bahwa aksi-aksi yang dilakukan umat Islam selama ini untuk mengawal proses hukum terhadap terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Orang seperti saya yang tidak mengerti hukum pun bias bertanya mengapa hukumannya (dituntut_red) ringan, padahal dalam sejarah, semua yurispudensinya harusnya dihukum seberat-beratnya untuk penista agama,” katanya kepada Jurnalislam.com, Ahad (7/5/2017).

Ia pun menambahkan bahwa aksi-aksi yang dihelat umat Islam berjalan sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi. Karenanya, ia menepis tudingan bahwa aksi dilakukan untuk mengintervensi hakim.

“Kalau dibilang aksi ini adalah upaya intervensi kepada majelis hakim ya kita sabar saja, namanya perjuangan, ada yang nggak senang. Aksi ini murni sebagai aksi simpatik saja,” pungkasnya.

Warga Korban Tanah Longsor Ponorogo: Bantu Kami, Kami Sangat Terpukul

PONOROGO (Jurnalislam.com) – Emergency and Crisis Response (ECR) menggelar bakti sosial (Baksos) di daerah bencana tanah longsor. Baksos yang diadakan di Dusun Tangkil Desa Banaran Pulung, Ponorogo pada Ahad (7/5/2017) ini berupa pelayanan medis dan pemberian sembako kepada warga korban.

Pada baksos kali ini ECR bekerjasama dengan Onsight Foundation dan juga beberapa Mahasiswa Posticom STIKES Kusuma Husada Surakarta. Sebanyak 32 pasien dilayani secara Medis dan pengobatan cara Nabi oleh 8 team Medis dan 7 Terapis cara Nabi.

“Untuk baksos kali ini kita memang tidak mentargetkan banyak-banyak pasien, akan tetapi kami hanya ingin mendengarkan keluh kesah warga pasca bencana,” kata koordinator baksos, Ahmad Faris dilokasi.

“Karena pasca bencana memang biasa banyak uneg-uneg yang ingin disampaikan,” tambahnya.

Selain itu, ECR juga memberikan satunan pendidikan berupa uang tunai kepada 18 anak yatim korban bencana dan paket sembako kepada warga sekitar.

“Kami sangat senang dengan apa yang telah dilakukan oleh para relawan dari ECR pagi ini,” ujar Katimun, warga sekitar seusai mengambil obat-obatan.

Sementara ustaz Takim, seorang guru TPA di daerah bencana ini masih mengharapkan bantuan riil pemerintah dan umat Islam. Sebab, warga cukup merasa terpukul dengan kejadian yang meluluhlantahkan daerah ini beberapa waktu lalu tersebut.

“Kami masih sangat membutuhkan bantuan terutama bagi kaum muslimin untuk membantu mengembalikan mental warga yang menjadi rapuh akibat bencana.”

“Karena warga menjadi sangat terpukul dan sangat membutuhkan dorongan semangat,” pungkasnya.

Pemimpin IS di Afghanistan Terbunuh dalam Operasi Khusus

AFGHANISTAN (Jurnalislam.com) – Pemimpin kelompok Isamic State (IS) di Afghanistan terbunuh dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh pasukan khusus Afghanistan di provinsi timur Nangarhar bulan lalu, pejabat militer AS mengkonfirmasi pada hari Ahad (7/5/2017), lansir Aljazeera.

Abdul Hasib – yang diangkat tahun lalu setelah pendahulunya Hafiz Saeed Khan terbunuh dalam serangan pesawat tak berawak AS – diyakini telah memerintahkan serangkaian serangan profil tinggi, termasuk sebuah serangan di bulan Maret di rumah sakit militer utama di Kabul yang menyamar sebagai Dokter.

Bulan lalu, seorang juru bicara Pentagon mengatakan bahwa Hasib mungkin telah terbunuh dalam sebuah serangan oleh pasukan khusus AS dan Afghanistan di Nangarhar, di mana dua tentara AS Rangers terbunuh. Tapi tidak ada konfirmasi.

Mereka berada di dekat kompleks terowongan dimana militer AS pada 13 April menjatuhkan bom non-nuklir terbesarnya, menewaskan 94 pasukan IS, termasuk empat komandan.

Pemerintah Afghanistan mengkonfirmasi kematian Hasib pada 27 April.

Deklarasi Mimbar Syariah untuk Konsolidasi Dai Penegak Syariat Islam

BEKASI (Jurnalislam.com) – Deklarasi pembentukan Mimbar Syariah dilaksanakan di Bekasi, Ahad (7/5/2017). Mimbar Syariah ini dibentuk sebagai forum koordinasi dan konsolidasi para Dai (pendakwah -red) penegak syariah.

“Dibentuk karena menyambut dan merespon seruan ayat suci Al-Quran dalam surat Ali-Imron:103, Allah SWT berfirman: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai,” kata ketua umum Mimbar Syariah, Ustaz Hamzah Baya dalam rilis yang diterima jurniscom, Ahad (7/5/2017).

Hamzah mengatakan, visi dari mimbar Syariah adalah menjadi forum koordinasi dan konsolidasi para Dai yang mempunyai peran strategis dalam penegakkan syari’ah di Indonesia.

Ada pun misi yang akan dilakukan, ia menjelaskan, Mimbar syariah akan berusaha mencetak kader Dai enegak syariah yang tangguh, serta mengkoordinasikan para Dai dalam usaha penegakkan syariat Islam, khususnya di Indonesia.

Selain itu, mimbar syariah juga akan menjadi wahana integratif dan kekeluargaan dari para Dai dan kaum muslimin yang siap berkontribusi untuk dakwah Islam.

“Target goalnya adalah terjadinya koordinasi dan konsolidasi para Dai penegak syariat,” tutupnya.

Parlemen Israel akan Hapus Bahasa Arab dari Negaranya

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Parlemen zionis, Knesset, akan memberikan suara pada sebuah undang-undang yang akan menghapus bahasa Arab di pemerintahannya, setelah undang-undang yang diusulkan disetujui oleh menteri pada hari Ahad (7/5/2017), lansir Anadolu Agency.

Harian Israel Haaretz melaporkan bahwa sebuah komite menteri mendukung versi revisi undang-undang yang menegaskan bahwa Israel adalah “rumah nasional orang-orang Yahudi.”

Selain warga Palestina di wilayah Palestina yang dijajah, ada sekitar 1,4 juta warga Arab Israel dan bahasanya secara resmi dianggap sebagai bahasa negara di samping bahasa Ibrani.

Ayman Odeh, pemimpin koalisi the Joint List yang sebagian besar anggota parlemen Arab, mengatakan bahwa undang-undang tersebut adalah contoh “tirani mayoritas” dan menurunkan orang Arab menjadi “warga kelas dua.”

JFS Sepakati Evakuasi Warga Sipil dari Yarmouk

SURIAH (Jurnalislam.com) – Sebuah kesepakatan telah dicapai Jabhat Fath al Sham (JFS) untuk mengevakuasi warga sipil dari Yarmouk, di pinggiran selatan Damaskus, ke provinsi Idlib yang dikuasai mujahidin dan oposisi bersenjata, Aljazeera melaporkan, Ahad (7/5/2017).

Kesepakatan tersebut merupakan tahap kedua dari kesepakatan sebelumnya untuk mengevakuasi warga dari dua kota yang dikepung oleh mujahidin Suriah, dan dua kota yang dikepung oleh pasukan pro-rezim Assad, tahap pertama telah dilaksanakan bulan lalu.

“Para aktivis di daerah tersebut mengatakan kepada kami bahwa bus hijau tiba di Yarmouk dan membawa puluhan pejuang Jabhat Fath al Sham bersama keluarga mereka,” kata Hashem Ahelbarra dari Al Jazeera, melaporkan dari Gaziantep di sepanjang perbatasan Turki-Suriah.

“Operasi akan berlanjut selama beberapa hari, dan kemudian tentara rezim Suriah akan mengambil alih bagian dari kamp yang berada di bawah kendali JFS setelah ditinggalkan.”

Jabhat Fath al Sham sebelumnya Jabhah Nusrah yang merupakan cabang resmi al-Qaeda di Suriah kemudian bergabung dengan sejumlah faksi-faksi jihad dengan nama baru Hayat Tahrir al-Sham.

Baik JFS maupun Tahrir al-Sham, kadang-kadang bertempur bersama kelompok oposisi lainnya, melawan pemerintah Syiah Nushairiyah Assad.

Yarmouk, di pinggiran selatan Damaskus, adalah lokasi sebuah kamp pengungsi Palestina yang besar. Sebagian wilayah tersebut dipegang oleh rezim Assad, sebagian oleh Hayat Tahrir al-Sham, dan sebagian oleh kelompok Islamic State (IS).

Kesepakatan sebelumnya termasuk mengevakuasi warga sipil dari kota-kota Syiah yang dikepung mujahidin Suriah di Kefraya dan al-Fouaa di provinsi Idlib, sebagai pengganti keberangkatan warga sipil dan pejuang oposisi dari daerah Zabadani dan Madaya, dekat Damaskus yang dikepung oleh rezim Assad dan milisi Syiah internasional dukungan Iran.

Selesai akhir bulan lalu, kesepakatan tersebut merupakan kesepakatan terbesar dan terkuat sejauh ini dalam serangkaian kesepakatan evakuasi untuk wilayah yang terkepung selama tahun lalu dalam perang global enam tahun di Suriah.

Faksi-faksi oposisi mengutuk kesepakatan tersebut sebagai sarana untuk memaksakan perubahan demografis dengan memaksa sejumlah besar warga sipil meninggalkan wilayah pro-oposisi.

Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang belum berpihak pada kesepakatan tersebut, juga menyuarakan kekhawatiran bahwa evakuasi tersebut berujung pemindahan paksa oleh rezim Suriah.

Ultra Petita Vs Ultra Vires Kasus Ahok

Ditulis oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramdhan, SH, MH, pemerhati hukum dan tim advokasi GNPF-MUI

JURNALISLAM.COM – Proses persidangan perkara penodaan agama yang didakwakan kepada Basuki T. Purnama (BTP) akan diakhiri dengan pembacaan putusan Majelis Hakim. Masyarakat luas menantikan apa bunyi amar putusan, apakah berisikan pemidanaan, bebas ataukah lepas dari segala tuntutan hukum. Pada yang tersebut pertama, apakah Majelis Hakim memidana sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau memidana dengan melebihi tuntutan dan tanpa adanya masa percobaan. Pemidanaan melebihi tuntutan (ultra petita) sangat dimungkinkan mengingat JPU telah melampaui batas-batas kewenangannya (ultra vires) dengan menuntut pidana percobaan. Terlebih lagi tuntutan pidana satu tahun dipandang tidak equal dengan kasus-kasus serupa yang belum pernah dituntut serendah tuntutan JPU pada perkara BTP. Bagi pihak yang selama ini meyakini bahwa BTP bersalah tentu sangat mengharapkan kepada BTP divonis dengan pemidanaan yang adil sebagaimana diterapkan pada kasus-kasus yang serupa. Di pihak lain, bagi pihak yang berseberangan, harapannya adalah yang bersangkutan divonis bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Terlepas dari perbedaan tersebut, kita harus yakini bahwa putusan pengadilan sesuai dengan namanya adalah bersifat memutus antara dua kutub yang berseberangan, yakni tuntutan dan pembelaan.

Hakim sesuai dengan prinsip Kekuasaan Kehakiman adalah “residu” dari konsep “Kedaulatan Tuhan”, Hakim memutuskan perkara atas nama “Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Kekuasaan Kehakiman yang merdeka merupakan salah satu sendi penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip persamaan dan keadilan.

Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan untuk memeriksa dan mengadili serta memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Hakim dalam pemberian putusan melekat pada dirinya kewajiban menegakkan hukum dan keadilan. Menegakkan hukum dan keadilan – dalam pandangan positivistik – bermakna harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disini aspek moral tidak diperhitungkan.

Menutut penulis, Hakim dalam memutuskan perkara harus didasarkan pada rasa, rasio dan fakta.
Rasa lebih menekankan pada aspek kalbu yakni keyakinan. Rasio lebih tertuju pada kemampuan logika dan keilmuan. Fakta menunjuk pada berbagai hal yang terungkap dipengadilan sebagai sebuah kebenaran.
Rasa dan rasio haruslah didasarkan para moral yang didalamnya terkandung kejujuran.

Perlu disampaikan, selama ini Penulis berpandangan, bahwa telah terjadi kesalahan ‘penerapan hukum’ yang dilakukan oleh JPU. Dakwaan yang disusun secara alternatif pada dasarnya dapat dibenarkan, mengingat sifat alternatif menunjuk pada pilihan. Pilihan tersebut pada akhirnya diserahkan kepada Hakim. Namun, secara materiel kedua dakwaan yakni Pasal 156a huruf a dan Pasal 156 KUHP seharusnya memiliki konstruksi yuridis yang sama dalam artian pemenuhan unsur sesuai dengan alat bukti yang tersedia. Jika tidak dapat dilakukan, maka seyogyanya tuntutan JPU harus mengacu kepada dakwaan yang paling dianggap memenuhi unsur baik perbuatan maupun pertanggungjawaban pidana. Dalam proses pemeriksaan di Pengadilan, tidak ditemui adanya kelemahan atas pemenuhan unsur Pasal 156a huruf a KUHP sebagai dakwaan kesatu. Semua Saksi dan Ahli mendukung dakwaan kesatu.

Ketika JPU menuntut dengan mendasarkan pada konstruksi yuridis Pasal 156 KUHP, bermakna JPU yakin telah terpenuhi unsur pada Pasal 156 KUHP. Perlu digarisbawahi, ada hubungan emosional antara Pasal 156 dan Pasal 156a huruf a KUHP. Hubungan dimaksud dapat dilihat dengan pendekatan kesengajaan, sebagai wujud kesalahan dalam hukum pidana. Maksudnya, ketika BTP dinyatakan terbukti memenuhi unsur Pasal 156 KUHP oleh JPU, maka terdapat kesengajaan secara kepastian (dolus directus) bahwa perbuatan yang bersangkutan telah menimbulkan akibat – yang tidak dikehendaki – penodaan terhadap surah Al-Maidah ayat 51. Oleh karena itu, ia seharusnya dituntut dengan Pasal 156a huruf a KUHP. Perlu diketahui bahwa walaupun timbulnya akibat tidak dikehendaki, namun ia harus dipertangungjawabkan secara pidana atas timbulnya akibat yang tidak dikehendaki tersebut yakni penodaan terhadap Surah Al-Maidah ayat 51.

Tidaklah mungkin terjadi penghinaan terhadap ulama atau umat Islam pada perkara ini jika tidak ada penodaan terhadap surah Al-Maidah ayat 51. Disini terlihat JPU seakan-akan telah melemahkan tuntutannya dan sekaligus memberi peluang bagi Penasehat Hukum BTP untuk memperkuat pembelaan. Hal ini memberi isyarat, agar menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan sebagaimana didakwakan oleh JPU.

Dengan adanya rekayasa penerapan hukum tersebut, maka kepada Hakim dibebankan kewajiban moral untuk secara adil, jujur dan bijaksana dalam memutus perkara. Pertautan hukum dan keadilan dibangun berdasarkan maxim, principat, dan postulat. Mengutip pendapat Mochtar Kusumaatmadja, yang mendefinisikan hukum sebagai proses-proses yang mengikat daya keberlakuannya, selain sebagai seperangkat kaidah, asas – asas dan lembaga hukum, yang kesemuanya disebut sistem hukum. Sejalan dengan Mochtar, Achmad Ali memandang apa yang dinamakan hukum dimanifestasikan dalam dua wujud, yakni hukum sebagai kaidah (hukum sebagai sollen) dan hukum sebagai kenyataan (hukum sebagai sein).

Hukum dalam kenyataan sama halnya dengan segala proses eksternal yang mempengaruhi hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuannya. Hal ini bermakna, bahwa putusan Hakim merupakan hukum sebagai sein, bukan sollen.

Pada perkara BTP, peranan moral Hakim sangat menentukan. Apa yang dikehendaki oleh moral sudah pasti mengandung kebaikan. Kebaikan adalah satu haluan dengan keadilan. Konkretisasi hukum dalam putusan Hakim identik dengan moral dalam mewujudkan keadilan.

Hakim harus berani menerobos paradigma positivistik hukum dengan menggunakan metode penafsiran yang lebih holistik dan filosofis sebagaimana dikemukakan oleh Ronald Dworkin sebagai “moral reading”, sebagai “dekonstruksi hukum” oleh Jacques Derrida, atau juga “progresivisme hukum” sebagaimana diajarkan oleh Satjipto Rahardjo. Intinya hakim harus membuka dirinya dalam menghadapi kebuntuan teks-teks hukum. Pada perkara BTP, kebuntuan yang terjadi adalah sengaja yang telah disiasati. Diakui memang ada kebuntuan karena ketidakjelasan teks dalam rumusan pasal. Teks dimaksud antara lain menyangkut perihal niat pada penjelasan Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965. Perihal niat menurut Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum BTP harus dibuktikan. Disini Hakim harus mengedepankan keadilan hukum yang tidak lagi semata-mata harus identik dengan teks pasal suatu undang-undang. Bahkan menurut pendapat ahli ternama seperti Hazewinkel Suringa, Simons, van Hamel, Zeverbegen, termasuk Vos mengatakan niat adalah identik dengan kesengajaan. Pompe dan Moeljatno yang walaupun membedakan antara niat dan kesengajaan, namun keduanya sepakat jika niat sudah ditunaikan dalam tindakan nyata, maka niat telah berubah menjadi kesengajaan. Perlu dipahami bahwa niat dalam KUHP dimasukkan dalam unsur percobaan sebagaimana diatur pada Pasal 53 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 54. Jadi bukan pada delik yang sudah selesai in case perkara BTP.
Dengan demikian, perihal niat tidak perlu dibuktikan, cukup kesengajaan saja.

Selanjutnya, yang selalu didalilkan oleh Penasehat Hukum BTP – termasuk Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan – bahwa pengertian golongan yang dimaksudkan pada Pasal 156 KUHP tidak termasuk golongan penduduk yang berdasarkan agama juga harus ditolak oleh Majelis Hakim. Pendapat demikian bermuatan paham positivistik. Pembagian golongan penduduk dimasa kolonial memang mengacu kepada Pasal 163 Jo Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS) yakni Golongan Eropa, Golongan Timur Asing dan Golongan Bumi Putera dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk masing-masing golongan. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 75 Regeling Reglement (RR) yang juga mengacu kepada ketentuan Pasal 9 Jo Pasal 11 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB). Penggolongan penduduk tersebut pasca Indonesia merdeka tidak berlaku lagi. Sebab, ketentuan penggolongan penduduk dimasa kolonial bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terlebih lagi saat ini kita sudah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kemudian, penafsiran sistemik dan historis yang menunjuk adanya hubungan emosional antara Pasal 156 dan Pasal 156a huruf a KUHP juga penting dilakukan. Kedua pasal tersebut ditinjau dari teori kesengajaan sangat terkait dan ada hubungan antar keduanya, sebagaimana telah penulis sampaikan di atas.

Menyikapi akan diputuskannya perkara BTP, maka sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus dapat menerima apapun putusan Majelis Hakim, dengan catatan sebagai sebuah kenyataan (sein).

Catatan penulis, keadilan dalam praktik sangat ditentukan oleh bekerjanya sistem hukum. Namun hukum yang tidak adil bukanlah hukum. Masyarakat akan menilai apakah keadilan dan hukum itu dapat dipertemukan atau sebaliknya.

Masyarakat mungkin saja tidak dapat menerima putusan Hakim karena dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan. Oleh karena itu, Hakim semestinya mengedepankan keadilan hukum ketimbang kepastian hukum. Hakim harus berani bersikap progresif dalam memutus perkara yang penuh dengan rekayasa kepentingan politik. Mencontoh Bismar Siregar, dalam setiap putusannya tidak hanya menggali materi hukum yang ada dalam undang-undang, namun beliau selalu menggali dengan mengedepankan moral dan hati nuraninya.

Dalam dunia akademik putusan Majelis Hakim masih dapat ‘diuji’ dengan standar akademik pula. Disini berlaku penerimaan atas putusan Hakim dalam wilayah hukum sebagai kenyataan.

Semoga keadilan mewujud dalam putusan Majelis Hakim yang mulia.

Aspirasi Daar El Azhar Padang: Hukum Berat Ahok

PADANG (Jurnalislam.com) – Kelompok pengajian Daar El Azhar Padang, pada hari Ahad (7/5/2017) menyampaikan aspirasi mereka tentang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan diputus pada tanggal 9 Mei 2017.

Mereka menyeru agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut menghukum berat Ahok sesuai dengan Pasal 156 dan 156 a KUHP. Tidak dengan hukum percobaan. Aspirasi disampaikan dengan menyusun kalimat yang bertuliskan ‘HUKUM BERAT AHOK’ yang difoto di dua tempat, yaitu di Kawasan Permindo Ramah Disabilitas dan Tugu IORA Pantai Padang.

Menurut pembina Pengajian Daar El Azhar Miko Kamal yang didampingi oleh pembina lainnya Benny Syofyanis, aspirasi tersebut mesti ditangkap oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Ahok sebagai ungkapan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

“Hukuman yang yang berat untuk Ahok yang menyinggung sebagian besar umat Islam di Indonesia adalah putusan yang adil, agar Ahok dan orang lain tidak lagi melakukan hal serupa demi terjaganya kebhinekaan di negara kita,” kata Miko Kamal.

Pemerhati hukum ini juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah kewajiban bagi Majelis Hakim kasus Ahok untuk menangkap rasa keadilan masyarakat dalam memutus perkara yang membuat ribut negara.

“Mudah-mudahan Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang adil demi stabilitas negara” pungkasnya.

Mahkamah Agung pada Jumat, (5/5/2017) telah menjamin independensi majelis hakim dalam menentukan vonis perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

Meski begitu, ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bahtiar Nasir berjanji akan melakukan aksi serupa jika Ahok bebas.

Aspirasi Hukum Berat Ahok di tempat lainnya