LAM Riau Akan Sanksi Penghina UAS

PEKANBARU (Jurnalislam.com) – Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, menyatakan akan memberi sanksi adat kepada terduga pelaku penghinaan terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) di Media Sosial Facebook. Pelaku tersebut diketahui menggunakan akun bernama Joni Boyok.

“Yang paling tinggi diusir dari Bumi Riau, sebulan atau setahunkah kita ada tahapannya. Tunggu rapat majelis kerapatan adat yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Bidang Agama Islam LAM Riau, Gamal Abdul Nasir di Pekanbaru, Kamis (6/9/2018) sebagaimana dilansir Republika.co.id

Gamal mengatakan bahwa Bumi Riau mempersilakan semua orang datang, tapi beretikalah sebagai Melayu yang identik dengan Islam. Jika ada orang yang menghujat dan membikin kekacauan maka hukum adat akan berbicara.

Dia menyontohkan seperti di Aceh ada aturan adatnya yang tidak boleh melaut pada hari Jumat. Jika pergi melaut, maka ada sanksi adat yakni membayar. “Itu contohnya, tapi setiap daerah berbeda,” paparnya.

Ketua Bidang Hukum LAM Riau, Zulkarnain Nurdin menambahkan ada juga hukum adat bersifat sesuatu yang didamaikan. Contoh di Aceh lagi, kata dia hukuman terberat adalah tidak boleh ikut gotong royong. “Jadi hukum adat lebih kepada moralitas, sanksi sosial,” imbuhnya.

Sementara itu, sebelumnya terduga pelaku penghinaan UAS, Joni Boyok sudah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Rabu (5/9/2019) malam. Front Pembela Islam Kota Pekanbaru secara persuasif meminta yang bersangkutan untuk diantarkan ke Polda Riau.

Zulkarnain mengapresiasi upaya FPI Pekanbaru atas kepedulian sosial menjaga harkat dan martabat ulama dengan persuasif mengantarkan pelaku ke Polda Riau. Jika tidak, mungkin saja akan ada aksi anarkis akibat tindakan yang melecehkan ulama tersebut.

“UAS Tokoh Ulama Riau banyak penggemar yang mencintai beliau. Ketika menerima hinaan itu, banyak yang emosi ingin mencari dengan kalimat nada kesal. FPI dengan pendekatan persuasinya sudah tepat,” ujarnya.

Karena kasus ini delik aduan, LAM melalui lembaga bantuan hukumnya telah melaporkan terduga pelaku penghinaan tersebut. Zulkarnain merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, apalagi sudah bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara. “Kami sampaikan laporan pengaduan mewakili Ustadz Abdul Somad karena dia masih di Sulawesi Selatan,” kata, Zulkarnain.

MUI Sumbar Tolak Sosialisasikan Aturan Volume Azan, Ini Alasannya

PADANG (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat dengan tegas menolak permintaan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyosialisasikan kembali penggunaan pengeras suara di masjid. Permintaan itu tertera dalam surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor B. 3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.

Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, mengatakan, azan merupakan panggilan ilahi yang membawa ketenangan batin, sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw, Arihna bi al-shalat ya bilal, sehingga pengaturan yang berdampak pada pembatasan syiar ini akan menyentuh persoalan yang sangat sensitif dalam diri kaum muslimin.

“Selain itu, pengaturan pengeras suara juga akan menimbulkan keresahan terhadap umat. Karena pengaturan penggunaan pengeras suara dengan sendirinya telah membatasi gerakan dakwah dan syiar agama Islam,” katanya dilansir website muisumbar.or.id, Rabu (5/9/2018)

Berikut Pernyataan Sikap MUI Sumatera Barat Terkait dengan Pengaturan penggunaan pengeras suara di mesjid, langgar dan Mushalla

Berdasarkan Keputusan Rapat MUI Sumatera Barat Padang, pada tanggal 4 September 2018, terkait Masyarakat Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 Tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 Tentang pengeras Suara Di Mesjid, Langgar dan Mushalla, maka perlu dikemukakan beberapa pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa Surat Edaran yang sudah tidak berlaku efektif pada tahun 1978, kemudian dimunculkan lagi pada tahun 2018, menimbulkan pertanyaan dan gejolak di tengah umat.

2. Surat Edaran ini memberi peluang bagi orang-orang yang membenci syiar Islam dan kaum muslimin dalam hal ini adzan dan kajian Islam untuk memperkarakan penggunaan pengeras suara dalam kegiatan mereka.

3. Pengaturan yang terlalu rinci dalam persoalan penggunaan pengeras suara membawa dampak kesulitan dalam kegiatan umat.

4. Pengaturan penggunaan pengeras suara dengan sendirinya telah membatasi gerakan dakwah dan syiar agama Islam.

5. Penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan ibadah umat Islam tidak dapat dikatakan sebagai sikap intoleran terhadap penganut agama lain, sebaliknya penganut agama lain justru seharusnya menghargai umat Islam dalam melaksanakan ibadahnya.

6. Bagi kaum muslimin adzan merupakan panggilan ilahi yang membawa ketenangan bathin, sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw, (Arihna bi al-shalat ya bilal), sehingga pengaturan yang berdampak pada pembatasan syiar ini akan menyentuh persoalan yang sangat sensitif dalam diri kaum muslimin.

7. Penggunaan dalil-dalil yang dipakai dalam Surat Edaran tersebut tidak pada tempatnya.

8. Bila ada hal-hal yang kurang tepat dan bisa menimbulkan kerancuan dalam penggunaan pengeras suara, tidak diperlukan pengaturan seperti edaran tersebut, tapi cukup diperbaiki dengan saling mengingatkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Berdasarkan pertimbangan di atas maka Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat menyatakan penolakan terhadap Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: B.3941/DJ.III/HK.00.7/08/2018 Tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam No : KEP/D/O1/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Mesjid, Langgar dan Mushalla, dan selanjutnya menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk mengabaikannya.
Padang 04 September 2018 M
23 Zulhijjah 1439 H
Pimpinan Harian MUI Sumatera Barat
Ketua Umum Buya Gusrizal
Sekretaris Umum M. Zulfan. (RI)

Ikadin: Acara Jalan Sehat Warga Solo Hanya Perlu Pemberitahuan, Bukan Izin

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Solo, Dr Muhammad Taufiq menegaskan, acara Jalan Sehat Warga Solo untuk Indonesia Berdaulat tidak memerlukan surat izin dari aparat Kepolisian. Ia mengacu pada peraturan pasal 13 UU 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Jika panitia sudah memberikan surat pemberitahuan sesuai prosedur, maka pihak aparat harus segera menerbitkan surat tanda terima dan berkewajiban untuk mengamankan berjalannya kegiatan.

“Di pasal 13 ayat 1 disebutkan setelah menerima surat pemberitahuan, polisi segera menerbitkan tanda terima dan menyiapkan jumlah polisi yang dibutuhkan dan jumlah rute yang diperlukan untuk acara serta polisi mengawal kegiatan tersebut. Jadi nggak ada izin, Terlebih, jika panitianya jelas, analisa jumlah massa jelas dan dengan tujuan yang jelas,” katanya kepada Jurnalislam.com, Rabu (5/9/2018) di Mapolresta Surakarta.

Lebih lanjut, Taufiq menilai, jika aparat tetap memaksakan kepada panitia untuk meminta ijin, maka hal itu dalam bahasa hukum disebut mereduksi, artinya mengurangi berlakunya pasal-pasal.

“UU tersebut yang bikin Presiden Habibie dan diteruskan oleh Gus Dur, oleh Megawati dan SBY, jadi artinya negara ini sudah ada sejak dulu, jadi tidak perlu diterbitkan PP kembali seperti sekarang atas terbitnya terbit PP no 60 tahun 2017,” katanya.

“Sudah ada empat presiden dan tidak ada yang menafsirkan lain tentang penyampaian pendapat di muka umum,” imbuhnya.

Sementara itu, tokoh Mega Bintang Mudrick M Sangidoe ikut memberikan dukungan terhadap jalan sehat warga Solo itu, ia menegaskan tidak ada yang salah dengan kegiatan jalan sehat yang rencananya akan dihadiri Neno Warisman, Ahmad Dhani, dan Mustofa Nahrawardaya tersebut.

“Kegiatan tersebut sesuai dengan aturan. Bahwa kami sebagai sekumpulan masyarakat berhak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat. hal ini juga diatur dalam pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul. dan mengeluarkan pendapat,” ungkapnya. (Arie Ristyan)

Shelter School PII di Lombok Bantu Reaktivasi Sekolah Pasca Gempa

LOMBOK (Jurnalislam.com) – Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat terkait penetapan status bencana gempa dari tanggap darurat ke fase transisi, berdampak juga pada lembaga pendidikan. Oleh karena itu, Pelajar Islam Indonesia (PII) membantu reaktivasi kegiatan pembelajaran di sekolah. Seperti yang sedang dilakukan di SMAN 1 Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (6/9/2018).

“Fokus PII sekarang reaktivasi sekolah, karena pasca gempa Lombok 5 Agustus lalu, banyak bangunan sekolah yang hancur membuat proses pembelajaran terhambat,” kata Hadi, koordinator Tim Shelter Shcool PII.

Bukan kali pertama relawan PII membuat shelter school, sebelumnya PII sukses melakukan kegiatan reaktivasi sekolah di SDN dan SMPN 1 Satu Atap Kayangan. Dalam waktu seminggu, pelaksanaannya berhasil meningkatkan kehadiran siswa belajar di sekolah sebesar 65 % dari total 368 siswa.

“Kali ini kita kerjasama dengan SMAN 1 Kayangan tidak lain untuk meningkatkan kehadiran murid untuk belajar di sekolah, dengan program Latihan Kepemimpinan, pelatihan ini telah di laksanakan sejak hari Senin, tanggal 3 September 2018 ,” ungkapnya.

Siswa SMAN 1 Kayang, Lombok Utara

Hadi juga menjelaskan, “dilaksanakannya kegiatan kepemimpinan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan diri peserta didik dalam menghadapi kondisi bencana, tapi lebih kepada problem solver.” Lebih dari itu, Hadi mengungkapkan, ingin menggali potensi peserta didik untuk menjadi alternatif sosialisasi bagi lingkungannya.

Dari jumlah total 600 siswa di SMA 1 Kayangan, 90 % rumahnya hancur akibat gempa. Semuanya pun sementara tinggal di posko pengungsian.

“Oleh karena itu, PII dengan program pelatihan kepemimpinan ingin membangun mental siswa dan dapat menciptakan lingkungan sosial yang kondusif dengan menanamkan nilai-nilai gotongroyong dan persaudaraan untuk bisa bangkit bersama pasca bencana gempam,” jelas dia.

Hal ini direspon positif oleh Fatmawati, kepala sekolah SMAN 1 Kayangan, “PII kan kegiatannya bagus-bagus, ini sangat membantu kita dalam proses transisi kegiatan belajar mengajar. Apalagi sesuai dengan kebutuhan sekolah untuk meningkatkan kapasitas, semangat belajar dan membangun percaya diri siswa. Semoga kedepannya bisa kerjasama lagi tidak harus dalam keadaan bencana saja,” ungkapnya.

Ansharusyariah Menduga Kelompok Islamfobia Di Balik Persekusi UAS

SOLO (Jurnalislam.com) – Juru bicara Jamaah Asnharusy Syariah, Ustadz Abdul Rachim Ba’asyir menduga, kelompok islamfobia ada di balik persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS).

Ia mengatakan, ceramah UAS kerap menghantam kelompok-kelompok anti Islam dari kalangan liberal dan Syiah.

“Saya mencurigai seperti tadi, ada pihak tertentu yang membenci UAS seperti orang liberal dan orang Syiah yang selama ini dihantam oleh UAS,” katanya kepada Jurnalislam.com, Rabu (5/9/2018).

Ustadz Iim, sapaannya, menjelaskan, ceramah UAS sangat diterima oleh masyarakat, hal itulah yang membuat para pembenci Islam itu meradang.

“Apa yang beliau sampaikan itu bisa diterima masyarakat, sangat jelas dan memberikan pencerahan kepada umat, sehingga kedok-kedok mereka dibongkar oleh UAS. Maka mereka tidak suka kemudian membuat penolakan dan persekusi,” jelasnya.

Kendati mendapat tekanan, Ustadz Iim meyakini, UAS tidak akan takut. Pembatalan itu adalah bentuk kebijaksanaan UAS yang tidak menginginkan adanya kegaduan di tengah masyarakat.

“Saya yakin beliau sosok yang memiliki keberanian dan Insya Allah tidak takut,” tuturnya.

Ustadz Iim juga mendesak aparat untuk segera mengusut tuntas kasus persekusi terhadap ulama melayu itu.

“Umat juga jangan diam saja, cari mereka dan proses secara hukum,” tegasnya.

Peserta Jalan Sehat Diimbau Tak Pakai Atribut #2019GantiPresiden

SOLO (Jurnalislam.com) – Humas panitia Jalan Sehat Warga Solo Untuk Indonesia Berdaulat, Endro Sudarsono mengimbau peserta untuk tidak menggunakan atribut partai, kaos #2019GantiPresiden maupun kaos #Jokowi2Periode.

“Panitia sudah punya kaos sendiri tanpa ada unsur politiknya,” kata Endro kepada wartawan di Masjid Baitussalam Tipes, Solo (6/9/2018).

Endro menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat dan Satpol PP. Panitia juga mempersilahkan aparat keamanan untuk bertindak jika ada peserta yang melakukan pelanggaran.

“Aturan sudah kita tegakan, aturan sudah kita sampaikan, hal hal yang menyangkut melanggar aturan CFD, nanti kita kordinasi dengan Satpol PP, kalau itu dianggap berbau politik silahkan disikapi oleh Satpol PP, kalau itu menyangkut pidana kita serahkan ke pihak aparat,” ungkap ustaz Endro.

Namun demikian, kata ustaz Endro, panitia berjanji tidak akan melakukan persekusi dan main hakim sendiri jika ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam acara tersebut.

“Kita sifatnya hanya mengimbau, kordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian, kita sifatnya persuasif, jadi tidak mengeksekusi maupun memperkusi mereka yang dianggap berbeda maupun melanggar aturan. Himbauan masyarakat jelas, kita tidak memberikan ruang untuk melanggar aturan,” jelasnya.

Jalan Sehat dijadwalkan dimulai pukul 06.00 WIB. Para peserta akan start dari Kota Barat kemudian menunju Gendengan, Sami Luwes, Monumen Pers dan ke arah barat untuk kembali ke Kota Barat. Jalan sehat juga akan melewati gelaran CFD di Jalan Slamet Riyadi.

Selain Jalan Sehat Haornas Solo Raya, Pemkot Surakarta juga akan mengelar Porwaso di Lapangan Kota Barat dan parade menyambut para atlet Asean Games.

Panitia Tegaskan Jalan Sehat Umat Islam Tetap 9 September di Kota Barat

SOLO (Jurnalislam.com) – Panitia Jalan Sehat Haornas Umat Islam Solo Raya menegaskan, acara tersebut akan tetap digelar sesuai jadwal, yaitu 9 September 2018 di jalan Doktor Moewardi samping Masjid Kota Barat Surakarta. Hal itu disampaikan Ketua Panitia, Ustaz Dadyo Hasto kepada wartawan di Masjid Baitussalam Tipes, Solo hari ini, Kamis (6/9/2018).

Ustaz Hasto menjelaskan, dalam hal ini panitia berpedoman pada Undang-undang nomor 9 tahun 1998  tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Informasi Telegram Mabes Polri nomor : 1852/Vlll/2018 dan memperhatikan surat pemberitahuan yang telah diserahterimakan kepada pihak aparat.

“Kita sudah menyerahkan surat pemberitahuan kepada Kapolsek Banjarsari tanggal 17 Agustus 2018, Kapolresta Surakarta tanggal 17 Agustus 2018, dan Kapolda Jateng tanggal 20 Agustus 2018 . Koordinasi teknis kepada Intelkam Polresta Surakarta tanggal 31 Agustus 2018,” terang Ustadz Hasto.

“Untuk itu, panitia memutuskan, Acara Jalan Warga Solo untuk Indonesia Berdaulat tetap diselenggarakan pada hari Ahad, 9 September 2018 pukul 06.00 WIB dengan start di sekitar Masjid Kota Barat,” tandasnya.

Sementara itu, Humas Panitia, Endro Sudarsono kembali menegaskan, bahwa kegiatan jalan sehat Haornas Solo Raya itu tidak memerlukan ijin dari pihak aparat. Meski menggunakan fasilitas umum, itu menjadi tugas aparat kepolisian untuk mengamankan kegiatan tersebut.

“Tidak ada isilah larangan dan tidak ada istilah tidak ada ijin, jadi tidak menerbitkan surat rekomendasi,” ungkap Endro.

“Kalau di jalan itu tidak perlu ijin jalan, kalau semacam demo ada ijin keramaian nanti nggak ada demo, nah nanti kemunduran bagi bangsa ini, sementara pemerintah perlu saran dan masukan, nanti demo nggak ada lagi,” pungkasnya.

Waspada Syiah, PAS Jabar : Umat Islam Wajib Tolak Perayaan Hari Asyura

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Ketua Pembela Ahlu Sunnah (PAS) Jawa Barat, Ustadz Roinulbalad, mengimbau agar umat Islam untuk mewaspadai gerakan kelompok Syiah. Ia menuturkan, Syiah adalah faham yang telah menyimpang dari ajaran Islam.

Pernyataan itu merujuk pada Keputusan Rakernas Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 7 Maret 1984 yang salah satu poinnya menyatakan bahwa faham Syiah berbeda dengan ahlusunnah dan wajib diwaspadai.

Dalam Fatwa MUI tahun 1984 poin pertimbangan nomor tiga menyatakan bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Sunni (Ahlu Sunnah wal Jama’ah) yang tidak mengakui dan menolak paham Syiah secara umum dan ajarannya tentang nikah mut’ah secara khusus.

“Kan sudah jelas bukunya sudah banyak disebarkan juga, kita implementasi di lapangan tentunya mengawal pernyataan dari Majelis Ulama itu,” kata ustaz Roin saat ditemui Jurnalislam.com di Masjid Istiqomah Jalan Taman Citarum No.1, Kota Bandung, Rabu (6/9/2018).

Penganut faham Syiah merayakan hari Asyura di Stadion Sidolig, Bandung tahun 2015. FOTO: Jurniscom

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya akan bertindak jika ada kegiatan-kegiatan yang berbau penyebaran ajaran Syiah di tengah umat Islam.

“Jadi himbauannya dari MUI untuk mewaspadai, dan bentuk kewaspadaan itu kalo ada acara-acara (Syiah-red) itu tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Baca juga: Acara Asyura Syiah di Sidolig Ternyata Tak Kantongi Izin Kepolisian, IJABI Berbohong?

Ditanya tentang perayaan Hari Asyura Syiah yang masih dilakukan setiap tanggal 10 Muharam di beberapa kota, Ustadz Roin menegaskan, umat Islam wajib melakukan penolakan.

“Kita lihat saja kalau mereka mau mengadakan acara Asyura Syiah tentu kita menolak. Jadi ini bukan kewajiban lembaga ya, tapi individu,” ujar dia.

“Jadi umat Islam yang masih punya akidah ahlu sunnah wal jamaah yang lurus pasti dia akan turun menolak Asyura itu,” tandasnya.

FKMPKB Solo Laporkan Anggota DPRD Atas Dugaan Penodaaan Agama

SOLO (Jurnalislam.com) – Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Kemaslahatan Beragama (FKMPKB) Kota Surakarta melaporkan Badan Kehormatan DPRD Solo, Maryuwono ke Mapolres Surakarta, Rabu (5/9/2018) siang.

Politisi PDIP itu dianggap melakukan penodaan agama terkait munculnya spanduk provokatif mengatasnamakan dirinya dan ‘Laskar Asu’. Kasus berawal pada 28 Agustus 2018 lalu seorang anggota FKMPKB melihat spanduk berwarna latar merah itu dipasang di Timur Keraton Mangkunegaran, Solo.

“Dalam tulisan itu berbunyi ‘Kami mencari saudara bukan musuh, tapi kalau saudara datang dengan membawa pedang kami tidak akan lari’, nah di dalam Islam itu laskar itu tentara, dan ndak ada tentara asu (anjing-red), tentara ya manusia, menurut saya itu sebuah penghinaan,” kata salah satu pelapor, Dr Muhammad Taufik kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Rabu (5/9/2018).

Menurutnya, spanduk tersebut menggambarkan Kota Solo sedang tidak kondusif dengan rencana Aksi Jalan Sehat Umat Islam pada 9 September nanti. Seolah-olah akan ada Aksi 9 September itu adalah ancaman perang.

“Penggunaan kata ‘Laskar Asu’ ini bisa ditafsirkan sebagai sebuah sindiran yang ditujukan kepada umat Islam, dimana selama ini kata Laskar itu biasa digunakan untuk aktivitas kegiatan perjuangan umt Islam. Ini samal halnya merendahkan harkat martabat manusia,” kata Taufik.

Spanduk provokatif yang mengatasnamakan anggota DPRD Kota Solo

Atas perbuatannya, kata Taufik, terlapor dapat diduga melanggar pasal 156, pasal 156a, dan pasal 157 KHUP tentang pernyataan perasaan kebencian, permusuhan, penghinaan, dan jika itu dilakukan dengan sengaja maka terlapor dapat dijatuhi hukuman pindana penjara selama-lamanya lima tahun.

“Kalaupun orang yang disebut di situ merasa tidak berbuat, kan seharusnya membuat laporan polisi, tapi sampai hari ini kan ndak,” imbuh Muhammad Taufik yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Solo itu.

Taufik khawatir, spanduk tersebut akan memicu konflik sebagaimana pada tahun 1999 – 2000, pada saat PDIP menang tapi presidennya bukan Megawati. Kerusuhan itu, lanjut Tauufik, diawali dengan spanduk-spanduk provokasi.

“Nah ini mirip, kami berfikir, supaya tidak terulang kerusuhan Rabu kelabu, sebagaimana dulu terjadi pembakaran Balaikota, pembakaran gedung BCA, penyerangan blok di LP, pembakaran kelurahan di Tirtonadi itu tidak terjadi,” ungkapnya.

FKMPKB bersama elemen umat Islam Solo di Mapolresta Surakarta. FOTO: Arie/Jurniscom

Untuk itu, FKMPKB Solo bersama elemen masyarakat dan umat Islam meminta aparat agar segera merespon laporan tersebut untuk segera memeriksa terlapor.

“Maka yang bikin spanduk harus ditangkap terlebih dahulu, kalau ndak ini nanti membuat estalasi yang berkepanjangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam surat laporan, tokoh pendiri LBH MEga Bintan, Mudrick M Sangiode turut menyertakan tanda tangan sebagai pelapor.

Komnas HAM : Pelarangan Makanan dari Luar Bagi Napi Adalah Pelanggaran HAM

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Bidang Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hairansyah mengungkapkan bahwa larangan memberikan makanan dari luar Lapas kepada penghuni lapas adalah pelanggaran HAM.
“Melarang memberikan makanan dari luar sebenarnya itu kan nggak boleh, dia bisa diberikan (makanan dari luar), tapi kan harus ada pemeriksaan oleh pihak lapas, standarnya kan begitu,” ungkapnya ditemui di gedung Komnas HAM, Selasa (4/9/2018).

Meskipun sebuah pelanggaran HAM jika melakukan pelarangan makanan dari luar, Hairansyah mengungkapkan bahwa mungkin saja ada keadaan yang hanya pihak Lapas yang mengetahu, sehingga melarang makanan dari luar.

“Kita kembalikan lagi kepada pihak lapas sebagai pemegang otoritas di sana, bagaimana perlakuan itu, mungkin ada situasi-situasi tertentu yang mereka pertimbangkan yang lain, tapi prinsipnya sebenarnya hak dari penghuni lapas itu harus dipenuhi,” ungkapnya.

Salah satu hak para lapas yang tentunya tidak boleh dilanggar adalah hak menerima kunjungan dan mendapatkan makanan dari luar.

“Prinsip dasarnya, tidak dibenarkan untuk melarang selama masih memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Lapas,” ungkapnya.

Hairansyah kembali menegaskan bahwa sebuah pelanggaran HAM jika melakukan pelarangan tanpa ada kejelasan. Karena dalam konteks tahanan, seseorang punya hak mendapatkan perlakuan secara wajar dalam koridor HAM.

“Jadi kalau itu kategorinya adalah bagian dari hak yang harus dia peroleh, berarti ada pelanggaran hak. Tapi apakah hak ini berkaitan dengan HAM, tentu harus dilihat lagi, HAM nya seperti apa, misalnya menyangkut dia tidak boleh beribadah, berarti kebebasan menjalankan ibadah dihalangi, tapi untuk masalah makanan, selama dia terpenuhi di dalam tahanan, tentu makanan dari luar itu sebagai suplemen saja, penambah saja,” ujarnya.

“Hak dia terpenuhi untuk mendapat perlakuan dan makanan di dalam tahanan, bahwa kualitas makanannya seperti apa, tentu harus dilihat lagi. Apakah kemudian makanan dari luar itu kualitas makanannya tidak memenuhi ketentuan gizi atau sebagainya, bisa jadi terjadi pelanggaran hak dalam konteks makanan yang disediakan untuk penghuni lapas, tapi ketika dari luar ingin memberikan makanan tapi dilarang, tentu selama dia terpenuhi haknya di dalam lapas, maka tidak masalah. Tidak dalam kategori pelanggaran ham yang dimaksud,” lanjutnya.

Terakhir, ia kembali menegaskan bahwa ketika ada pelarangan tanpa ada alasan yang jelas, adalah pelanggaran HAM.

“Jadi selama di dalam lapas hak dia sudah terpenuhi, terkait makanan itu, dari luar itu hanya suplemen sifatnya. Karena seseorang di dalam lapas kan, jadi ada sebagian hak dia dikurangi,” tukasnya.