Pemerintah Klaim Telah Sempurnakan Peringatan Dini Tsunami

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Rahmat Triyono mengklaim pemerintah telah menyempurnakan SOP (standar operasional prosedur) terkait peringatan dini tsunami.

Dijelaskan Rahmat, sebelum terjadinya bencana tsunami di Selat Sunda lalu, SOP yang ada terkait peringatan dini tsunami diberikan berdasarkan data gempa tektonik yang terjadi. Namun, sambung dia, peristiwa di Selat Sunda menjadi pembelajaran tersendiri.

“Pada dasarnya 99 % tsunami terjadi karena gempa bumi tektonik. Namun diketahui bersama, kejadian tsunami di Selat Sunda terjadi kompleksitas tersendiri. Di mana bukan dari akibat gempa bumi tektonik. Dan itu ditandakan dengan sinyalnya sangat berbeda,” katanya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema ‘Potensi dan Mitigasi Kebencanaan’, bertempat di Gedung Auditorium BMKG, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Rahmat menjelaskan, kini telah dipasang enam alat, yakni tiga di Banten dan tiga lainnya di Lampung, untuk mendeteksi dampak erupsi gunung berapi yang ada di laut.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak sudah memasang seismograf untuk mengamati dampak erupsi gunung api. Sehingga ke depan jika ada sumber getaran jelas, kita dapat mengeluarkan warning tsunami. Di mana, yang menjadi basic datanya adalah magnitude dan epic,” katanya.

Peta Rawan Bencana Sebagai Acuan Daerah Kembangkan Wilayah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kepala Bidang Mitigasi Gunung Api, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya telah membuat peta kawasan rawan bencana (KRB) geologi sebagai acuan pemerintah daerah dalam mengembangkan wilayahnya.

“Perlu kami tekankan bahwa peta KRB ini sudah diinformasikan ke daerah. Peta KRB ini menjadi acuan dalam pengembangan suatu wilayah,” katanya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Potensi dan Mitigasi Kebencanaan” di Gedung Auditorium BMKG, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Menurutnya, secara umum pihak Badan Geologi ESDM dan instansi akan terus menggalakkan sosialisasi di daerah rawan seperti pantai barat Sumatera.

Hendra Gunawan menerangkan, pihak PVMBG Badan Geologi menerapkan strategi mitigasi secara umum, dengan mengidentifikasi potensi, menganalisis lalu dari situ dibuatkan peta kawasan rawan bencana.

“Kami membuat peta bencana, bisa dilihat dari website Badan Geologi, di sini bisa dilihat update data teknis dari longsor erupsi gunung berapi. Badan Geologi  juga bekerja sama dengan BMKG. Di samping web kami juga membuat juga network application dan bisa di-download di Google Play,” jelas Hendra.

Sejauh ini, Badan Geologi telah memetakan daerah rawan gempa bumi maupun gunung berapi di seluruh Indonesia. Secara statistik yang dihimpun oleh lembaga ini dari tahun 1990-an sampai 2004 ini banyak kegempaan melanda di wilayah timur, tapi setelah tahun 2004 jumlah kegempaan terbanyak bergeser ke barat.

Adapun, potensi rawan erupsi gunung berapi, pihak Badan Geologi terus menerus memonitor 70 dari 127 gunung api aktif yang terbentang dari barat hingga timur Indonesia.

Badan Geologi melakukan hal ini sebagai bagian dari mitigasi bencana geologi seperti gempa bumi, gunung berapi dan tanah longsor. Pemetaan kawasan rawan bencana untuk mengurangi jumlah korban dan kerusakan infrastruktur.

Sejumlah Tokoh Dampingi Slamet Ma’arif Diperiksa Polresta Surakarta

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif memenuhi panggilan Polresta Surakarta terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam tabligh akbar 212 di Bundaran Gladak, Solo, Ahad (13/1/2019).

Sekitar pukul 10.00 wib Slamet Ma’arif tiba di Polresta Surakarta didampingi sejumlah tokoh seperti Amien Rais, Babe  Haikal Hasan, Ustaz Bernad Abdul Jabar, Yusuf Martak, Mahendradata, ketua DKSK, dan Jawara betawi Damin Sada.

Aparat kepolisian memasang kawat berduri sekitar 150 meter dari Polresta Surakarta untuk mencegah masuknya ratusan umat Islam yang datang untuk menyampaikan dukungan.

Ketua Jamaah Ansharusy Syariah Jawa Tengah, Ustaz Surawijaya dalam orasinya menegaskan bahwa umat Islam akan senantiasa mengawal ulama-ulama atas adanya ketidakadilan dari pemerintah.

“Ini adalah bukti kepedulian kita atas adanya kriminalisasi terhadap ustaz Slamet Ma’arif,” katanya dari atas mobil komando.

Situasi sempat memanas ketika rombongan Slamet Ma’arif akan memasuki Mapolres. Aparat kepolisian membatasi tokoh yang akan ikut mendampingi Slamet.

Massa yang terdiri dari berbagai elemen umat Islam Soloraya ini terus melakukan orasi di depan Mapolresta Surakarta menunggu pemeriksaan Slamet Ma’arif hingga selesai.

Van Klaveren, Mantan Aktivis Partai Anti-Islam Belanda Masuk Islam

BELANDA (Jurnalislam.com) – Joram van Klaveren, seorang anggota parlemen Belanda yang yang juga mantan anggota Partai Anti-Islam pimpinan Geert Wilders menyatakan diri telah masuk Islam.

Van Klaveren yang pernah mengatakan bahwa “Islam itu bohong” dan “Al-QUr’an itu racun” itu mengaku mendapat hidayah ketika ia sedang menulis buku anti-Islam.

“Selama menulis itu saya menemukan semakin banyak hal yang membuat pandangan (buruk-red) saya tentang Islam goyah,” katanya dalam acara TV Belanda, NieuwLitch, Rabu (6/2/2019).

Namun keputusan itu dicibir mantan pimpinan partainya, Geert Wilders. Dilansir RTL TV, Wilder membandingkan pertaubatan mantan tangan kanannya itu seperti seorang vegetarian yang akan bekerja di rumah jagal.

Joram Van Klaveren adalah mantan anggota parlemen Belanda dari Partai Kebebasan (PVV) dari tahun 2010 hingga 2014, tapi ia keluar setelah Wilder mengeluarkan pernyataan kontroversial tentang Islam yang diidentikan dengan orang Maroko.

Wilder menanyakan kepada para pendukungnya apakah mereka mau sedikit atau banyak orang Marko di Belanda. Wilder lalu ditangkap pada 2016 dengan tuduhan diskriminasi.

Van Klaveren kemudian membentuk partai sayap kanannya sendiri yang diberi nama “Untuk Belanda (VNL), tetapi ia meninggalkan politik setelah gagal memenangkan kursi tunggal dalam Pemilu tahun 2017.

Siswa Uighur Dipaksa Menandatangani Pernyataan Menolak Agama

JURNIS – Pemerintah Cina memaksa siswa sekolah dasar dan menengah untuk menganut ideologi ateis.

“Saya akan mematuhi arah politik yang benar, menganjurkan ilmu pengetahuan, mempromosikan ateisme, dan menentang teisme.”

Itu adalah salah satu isi Surat Pernyataan dari Partai Komunis Tiongkok (PKC) yang harus ditandatangan oleh para siswa dalam upayanya untuk mengindoktrinasi setiap orang Tiongkok untuk membenci semua agama.

Rupanya, waktunya belum tiba: Laporan terbaru terus menunjukkan bahwa jumlah tahanan Uyghur dalam transformasi melalui kamp pendidikan jelas tidak berkurang. Sebaliknya, terbukti bahwa beberapa dari mereka dipindahkan dari Xinjiang dan ditahan di penjara rahasia di provinsi lain, di mana kondisinya bahkan lebih buruk daripada yang di transformasi Xinjiang melalui kamp pendidikan.

Agustus lalu, Biro Pendidikan Distrik Lishan di Kota Anshan, Provinsi Liaoning, China Timur Laut, mengeluarkan rencana kampanye untuk menentang kepercayaan agama di Taman Kanak-kanak. Dokumen itu mengatakan bahwa TK dilarang mempekerjakan guru yang memiliki kepercayaan agama. Pemerintah akan meningkatkan pengawasan kepada guru-guru yang sudah ada, dan melakukan inspeksi kepada persiapan guru untuk menghapus semua konten agama.

Sebuah rencana kampanye untuk memboikot kepercayaan agama yang dikeluarkan Biro Pendidikan Distrik Lishan, Kota Anshan. Foto: Bitter Winter
Sebuah rencana kampanye untuk memboikot kepercayaan agama yang dikeluarkan Biro Pendidikan Distrik Lishan, Kota Anshan. Foto: Bitter Winter

 

Sebuah rencana kampanye untuk memboikot kepercayaan agama yang dikeluarkan Biro Pendidikan Distrik Lishan, Kota Anshan. Foto: Bitter Winter

 

Sebuah rencana kampanye untuk memboikot kepercayaan agama yang dikeluarkan Biro Pendidikan Distrik Lishan, Kota Anshan. Foto: Bitter Winter

Guru dan siswa di sekolah sekarang juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak akan menelusuri situs-situs keagamaan atau berpartisipasi dalam forum keagamaan.

Sebuah pemberitahuan yang melarang kegiatan keagamaan masuk kampus, dikeluarkan oleh Biro Pendidikan dan Olahraga kota Pingdu, Provinsi Shandong. Foto: Bitter Winter

Pada 24 Oktober tahun lalu, Biro Pendidikan dan Olahraga Kota Pingdu, Provinsi Pesisir Timur China, Shandong, juga mengeluarkan pengumuman serupa ditujukan untuk Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan menengah – yang melarang siswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan apapun.

Pesan WeChat dari Taman Kanak-kanak di Kota Pingdu yang melarang agama memasuki kampus. Foto: Bitter Winter

Beberapa sekolah di kota Dalian dan Jinzhou, di Provinsi Liaoning, juga telah mengadakan kampanye serupa untuk memboikot agama.

Informasi anti-agama yang diterbitkan oleh sekolah menengah di kota Jinzhou di Liaoning. Foto: Bitter Winter

Yang lebih buruk lagi, pada pertengahan Oktober 2018, seorang guru SD di Kota Liaoning Shenyang telah berusaha untuk membuat siswa menentang orang tua mereka, menanyakan anak-anak tentang kepercayaan agama orang tua mereka. Jika diketahui bahwa ada orang yang memiliki kepercayaan agama, mereka akan dikeluarkan dari sekolah. Guru itu bahkan menghasut anak-anak, memberi tahu mereka bahwa jika mereka menemukan bahwa orang tua mereka atau orang-orang di sekitar mereka memiliki kepercayaan agama, mereka harus segera melaporkannya.

Sebuah sekolah menengah di Distrik Jinzhou kota Dalian dengan tegas melarang kegiatan keagamaan di kampus. Foto: Bitter Winter

Pada akhir November 2018, sebuah sekolah menengah di Kota Nehe, Provinsi Timur Laut China, Heilongjiang, mengadakan acara kampus, menuntut para guru dan siswa menandatangani spanduk besar bertuliskan “menolak agama masuk kampus,” dan juga menuntut agar kepala sekolah menggelar pertemuan kelas untuk “mengadvokasi sains dan menolak agama memasuki kampus.” Semua siswa diminta untuk menyerahkan catatan mereka mengenai pemboikotan atas kepercayaan agama.

Beberapa orangtua meyakini bahwa indoktrinasi pada anak-anak tersebut sudah keterlaluan. Pemerintah juga menghukum bagi siswa yang tidak mau menandatangani pernyataan untuk mengecam semua agama.

Seperti yang dialamai oleh Li Nan (nama samaran), seorang siswa SD di daerah Dehua Kota Quanzhou, Provinsi Fujian, Cina Tenggara. Pada 28 September 2018 lalu, ia diancam oleh gurunya akan dikeluarkan dari sekolah jika tidak menandatangani pernayataan tersebut.

“Jika kamu tidak menandatangani pernyataan, kamu tidak boleh mengikuti ujian. Jika kamu masih belum mengirimkan pernyataan, kamu akan dikeluarkan,” kata guru itu, sambil mencambuk tangan Li Nan dengan penggaris tiga kali.

Pada bulan yang sama, sekolah menengah di daerah Anxi, Kota Quanzhou juga memaksa siswa untuk menandatangani formulir yang menentang agama. Seorang guru bahkan mengecam siswa-siswa yang beragama untuk mengatakan, “Adalah salah untuk mempercayai Kekristenan. Itulah yang dipercaya orang asing. Mengapa orang Cina harus percaya pada agama asing? Anda adalah siswa terburuk yang pernah saya lihat. “

MUI Sarankan RUU P-KS Diganti Kejahatan Seksual

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Wakil Sekjen MUI, Zaitun Rasmin mengatakan, RUU tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya umat Islam.

“Nanti ada banyak kejahatan seksual seolah-olah mendapat legitimasi dari RUU PKS itu,” katanya kepada Jurniscom, di Ponpes Imam Syuhada, Sukoharjo beberapa waktu lalu.

Ustaz Zaitun menjelaskan, MUI telah merekomendasikan RUU tersebut diganti dengan RUU Kejahatan Seksual. Sebab, kejahatan seksual itu lebih berbahaya, sementara kekerasan seksual itu multi-tafsir yang justru berpotensi merusak.

“Jadi rekomendasi MUI kalau bisa dihentikan saja, tapi kalau masih mau dilanjutkan lanjutkan terus diganti dengan RUU kejahatan seksual, jadi perlindungan terhadap kejahatan seksual,” paparnya.

“Nah, ini bagus karena kita bisa dengan akal sehat kita dengan nurani kita, dengan berbagai tatanan nilai kita bisa memproteksi umat dab bangsa kita dari kejahatan seksual yang sekarang semakin marak,” pungkasnya.

Terungkap, Begini Kondisi Anak-anak Muslim Uighur di Kamp Konsentrasi Cina

JURNIS – Akhir Janurari 2019, sebuah majalah daring yang giat memperjuangkan kebebasan dan HAM berbasis di Itali, Bitter Winter menerbitkan video dokumenter tentang kondisi terbaru muslim Uighur.

Video berjudul “Exclusive Video: State Indoctrination of Uyghur Children in Xinjiang Exposed” itu menceritakan kondisi anak-anak minoritas Uighur di Xinjiang yang dimasukkan dalam sekolah yang disebut kamp re-edukasi dinamai “Loving Heart”. 

Jurnalislam.com secara resmi telah mendapat izin dari pihak Bitter Winter untuk mempublikasikan semua video, artikel hasil investigasi mereka tentang kondisi masyarakat muslim Uighur di Xinjiang. 

Satu juta minoritas Muslim Uyghur ditahan untuk dire-edukasi. Apa yang terjadi dengan anak-anak mereka? Mereka dikurung di “sekolah” propaganda Cina.

Anak-anak Uyghur ditahan di sekolah dan TK yang diberinama “Loving Heart” di Xinjiang. Mereka diawasi dengan ketat dan hanya dididik dalam bahasa Cina. Biasanya, pintu gerbang sekolah ini dikunci dengan kuat. Dindingnya dikelilingi oleh kawat berduri, dan aksesnya juga dikontrol sangat ketat. Anak-anak nyaris tidak diberi kesempatan untuk pergi keluar. Anak-anak hanya dapat melihat orang tua mereka sebulan sekali melalui video call. Menurut seorang guru di TK tersebut, anak-anak selalu menangis setelah berbicara dengan orang tua mereka melalui video call.

”Loving Heart” adalah nama sarana yang diberikan oleh pemerintah Cina untuk menyembunyikan fakta sesungguhnya kepada dunia luar. Dan nama-nama seperti itu sudah umum digunakan di Xinjiang.

Lebih dari satu juta orang Uyghur dikurung dalam penjara yang kemudian disebut  “transformasi warga Xinjiang melalui kamp pendidikan” (Xinjiang’s tranformation through education camp) , sehingga semakin banyak anak yang kehilangan pengasuhan orang tua. Bahkan ada nama khusus bagi keluarga dengan kedua orang tuanya yang dipenjara: “keluarga yang ditahan ganda” (double-detained families)

Sebelumnya, “Bitter Winter” melaporkan tentang rumah penampungan di kota baru di daerah Qapqal, Provinsi Ili Kazakh. “Rumah penampungan” adalah istilah yang diberikan otoritas Cina untuk fasilitas perumahan dan mengindoktrinasi anak-anak yang orang tuanya telah ditangkap.

Rumah penampungan ini mulai beroperasi pada Agustus 2018. Tidak seperti sekolah biasa, ketika masuk, pengunjung harus mendaftarkan informasi ID mereka di ruang keamanan khusus, dan barang-barang pribadi harus melewati pemeriksaan kemananan.

Pos-pos penjagaan yang dijaga ketat, kawat berduri di sekeliling dinding, kamera pengintai, helm, dan alat pengontrol kerusuhan lainnya di ruang pertama di dalam gedung asrama. Semua itu menggambarkan bahwa ini bukan sekolah biasa. Peta Tiongkok digantung di asrama, dan dindingnya ditutupi dengan slogan propaganda, seperti “Saya orang Cina; Saya cinta negara saya  dan selalu setia  kepada Partai”. Hiasan-hiasan semacam itu sudah sngat akrab, menjadi  doktrin  yang  tertransformasi melalui kamp pendidikan

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=CNAtx4FFlRQ[/embedyt]

Pemerintah bahkan menugaskan instruktur militer untuk melatih anak-anak ini.

Meskipun ada berbagai fasilitas di rumah penampungan, hal ini tidak dapat menebus rasa sakit anak-anak karena kehilangan orang tua mereka.

Menurut seorang guru di “rumah penampungan,” setiap malam tiba, anak-anak menangis karena ingin pulang untuk melihat orangtuanya. Para guru mengaku cukup terganggu (dilematis) dengan kondisi tersebut, karena mereka juga sebenarnya dipaksa oleh pemerintah untuk bertugas disini.

“Banyak guru telah kelelahan. Tidak ada solusi. Terlepas dari apakah Anda seorang Cina Han atau Uyghur, selama Anda mengatakan sesuatu yang salah, Anda akan dikirim untuk ‘belajar’ (ke kamp re-edukasi) untuk jangka waktu yang tidak terbatas, meninggalkan rumah Anda tanpa pengawasan, dan anak Anda dikirim ke rumah penampungan ini untuk pendidikan. Kebijakan untuk tahun ini adalah menjaga stabilitas daripada bekerja, ” ungkap seorang guru di sekolah tersebut.

Permasalahan emosional bukanlah fenomena yang berbeda disini. Seorang guru yang sebelumnya bekerja di “rumah kesejahteraan” (serupa dengan rumah penampungan) di kota Bole mengatakan kepada Bitter Winter bahwa lebih dari 200 anak Uyghur yang bertempat di fasilitas itu mengalami kejiwaan yang tidak stabil. Beberapa dari mereka bahkan mencoba meminum deterjen atau menelan tulang ikan untuk melukai diri mereka sendiri. Dan beberapa orang bertanya, “Apakah ini penjara?”

Seorang sipir penjara di Xinjiang mengatakan, “Ketika berurusan dengan pendidikan anak-anak etnis minoritas, pemerintah mengadakan pendidikan yang kaku dan terisolasi. Dengan petugas polisi keamanan sebagai guru mereka, anak-anak muda Uyghur dipaksa untuk belajar kurikulum Cina yang secara seragam telah diatur oleh pemerintah -mereka harus berbicara bahasa Cina, makan daging babi, memakai pakaian Han, dan hidup sesuai dengan kebiasaan dan tradisi orang Han. Mereka dibatasi untuk lingkungan ini, tanpa ada kesempatan untuk menghubungi dunia luar. Diindoktrinasi dengan pendidikan yang berat dan wajib, anak-anak dari etnis minoritas ini secara tidak sadar taat pada pemerintah Partai Komunis Tiongkok. ”

Pada tahun 2017, sekolah serupa “Loving Heart” dan transformasi ideologi melalui kamp-kamp pendidikan telah muncul dalam jumlah besar di Xinjiang. Menurut sumber, di daerah Lop saja, ada 11 sekolah Loving Heart untuk anak usia 1 hingga 3 tahun dan sembilan taman kanak-kanak untuk usia 3 hingga 6 tahun. Tujuh kelas penitipan anak telah diadakan di jenjang SMP dan SMA. Diantaranya, di Xinhua mengajarkan 150 balita berusia 1 hingga 3 tahun. Di daerah Yudu, lebih dari 500 anak berusia 3 hingga 6 tahun. Sekolah Dasar No. 3 distrik Lop mengajarkan lebih dari 900 anak-anak (usia 7 hingga 16 tahun) dari  “keluarga yang ditahan ganda.” Di daerah Lop saja, sebanyak 2.000 anak ditahan.

Saat akhir wawancara, banyak anak Uyghur dikirim ke rumah penampungan di daerah Qapqal. Di antara mereka, yang paling besar berusia 17 atau 18 tahun, dan yang paling kecil berusia tiga tahun. Sambil menunggu untuk mendaftar, anak-anak melihat ke kejauhan dengan ekspresi memprihatinkan di wajah mereka. Mungkin ini adalah waktu luang terakhir yang mereka miliki sebelum ditempatkan dalam indoktrinasi negara.

Sumber: bitterwinter.org

Mantan Ketua MK: UU ITE Perlu Direvisi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie menyatakan UU ITE ke depannya perlu direvisi dan ditinjau ulang.

“UU ITE itu harus dievaluasi kembali karena sudah banyak memakan korban yang tidak perlu, bahkan ini sudah mirip dengan pasal-pasal karet dan UU Subversif yang sudah pernah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi dulu,” katanya kepada Jurnalislam.com di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Pernyataan tersebut menyinggung soal kasus-kasus yang melanggar UU ITE dan berbuntut penangkapan beberapa orang politisi.

Jilmy mengakui, pada awalnya UU ITE mempunyai niat baik untuk mengerem sosial media yang terlampau bebas menyebarkan Hate Speech dan Hoax tanpa kendali. Namun praktiknya saat ini, UU ITE digunakan untuk hal-hal yang keluar dari substansi masalahnya.

“Hal-hal semacam itu jika dibiarkan, saya khawatir akan mengancam dan mencoreng wajah demokrasi kita yang sudah terbangun dengan baik,” pungkasnya.

ICMI Yakin Pemilu 2019 Berjalan Aman, Damai dan Lancar

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan pelaksanaan pemilihan umum dan Pilpres pada 17 April 2019 mendatang akan tetap berjalan dengan aman, damai dan lancar sehingga masyarakat tak perlu merasa khawatir dan takut berlebihan.

Hal itu demikian dikatakan dalam dialog dengan media di Kantor Sekretariat ICMI di Jakarta, Senin (4/2/2019) 

“Kita meyakini bahwa saat ini sudah ada kedewasaan berpolitik, sehingga segala bentuk hoax maupun kampanye negatif tidak akan efektif lagi mempengaruhi suasana masyarakat,” kata Jimly.

Jimly tak memungkiri bahwa kedua kubu membuat dan menyebarkan hoax maupun kampanye negatif dalam kegiatan kampanye mereka. Apalagi dengan bebasnya sosial media, membuat suasana semakin gaduh.

Kuncinya kata Jimly, dalam era sosial media yang sangat bebas ini masyarakat dan pemerintah jangan terlampau sensitif terhadap informasi. Selain itu, jangan menyebarkan informasi yang belum valid keabsahannya.

“Pokoknya masing-masing kubu cukup kampanye positif saja tentang capres cawapresnya, sehingga tak terpancing dalam sikap defensif lalu menyerang pihak lain, ” saran Jimly.

Menurutnya, suasana Pemilu yang lebih gawat sebenarnya sudah pernah terjadi di tahun 1999 yang membuat dunia mengirimkan banyak sekali pemantau independen ke Indonesia. Namun faktanya, Indonesia sukses melewati masa itu meski diramalkan akan menjadi Pemilu yang berdarah-darah dan memakan korban.

Ujaran Kebencian

Oleh: M Rizal Fadillah
Ketua Maung Institute

JURNIS – Ketika hukum menjadi kepanjangan tangan politik, maka peraturan perundang undangan dapat dijadikan sebagai alat. UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sering dipakai sebagai sarana “menjerat korban” khususnya pada aktivis yang kritis pada pemerintah. Diantara pasal-pasal UU ITE yang ada, maka Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 yang dinilai paling “sexy” untuk menyeret pesakitan.
Pasal ini berbunyi :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”

Tak ada penjelasan resmi mengenai SARA khususnya “antar golongan” sehingga dengan tafsir sekenanya siapa pun dapat diseret seret masuk dalam jeratan ini. Dengan ancaman hukuman 6 tahun (Pasal 45) seseorang dapat menjadi “teraniaya” di penjara selama proses pemeriksaan. Meski ujaran kebencian tidak ditujukan kepada penguasa, akan tetapi sangat dapat digunakan penguasa untuk mencari korban “oposisi” dengan pelapor-pelapor buatan.

Ini Pasal yang digunakan sama dengan UU Anti Subversi di masa Orde Baru atau dengan “Haatzai Artikelen” Pasal 154 dan 155 KUHP yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Intinya aturan untuk “membungkam” suara suara kritis kepada Pemerintah.

“Hate speech” pun mesti terdefinisikan dengan baik, sebab tidak semua “benci” negatif, dapat konstruktif sebagai warning bagi bangsa dan negara. Jika kita benci dan berujar kebencian kepada perilaku korupsi dan kolusi tentu bagus saja. Begitu juga dengan kebencian pada prostitusi, perjudian, free sex, lgbt, atheisme, otoriterisme dan komunisme tidak patut masuk dalam kualifikasi delik. Meski yang terkena sasaran “antar golongan”.

Bahkan, bagi “golongan” muslim, kewajiban utama yang diamanatkan adalah mengajak kebaikan dan mencegah serta menindak keburukan. Itu yang dinamakan da’wah. Jika “ujaran kebencian” tak terdefinisikan dengan baik, maka akan mengacaukan keadaan. Sikap kritis terhadap hal buruk yang dilakukan masyarakat atau “golongan” pemerintah, akan selalu dipersepsikan nrgatif. Bahaya jika demikian.

Karenanya Pasal tertentu dari UU ITE seperti Pasal 28 ayat (2) harus diamendir. Begitu juga Pasal 28 ayat (1) yang berkaitan dengan “hoaks” harus dipertegas agar tidak disalahgunakan oleh perekayasa politik yang menyasar kalangan tertentu agar terjebak dalam jeratan delik.

Saatnya kita kembali ke “rule of law” sebagai jalan sehat bernegara. Jangan menjadi penista hukum yang merendahkan martabat hukum dan menjadikan hukum hanya sebagai alat untuk melakukan pengendalian politik. Kasihan aparat penegak hukum jika teracuni oleh ambisi politik yang membuat mabuk dan mengubah karakternya menjadi “penenggak hukum”. Tak akan beres mengelola negara dengan jurus “Cina mabuk”. Mari segera kembali ke jalan yang benar. Secepatnya..!