Jangan Takut Tahan Ahok, Rakyat Bersama Hakim Pro Keadilan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mendesak Majelis Hakim untuk segera menahan terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Selain semua syarat sudah terpenuhi, penahanan Ahok juga dinilai menjadi wujud tegaknya keadilan di negeri ini.

“Kami yakin Majelis Hakim akan sangat adil melihat fakta ini dan akan menegakkan keadilan dengan menahan Ahok,” katanya dalam pernyataan tertulis, Senin (26/12/2016).

Ia menjelaskan, selama ini setiap kasus penodaan agama jika sudah berstatus tersangka pelakunya langsung ditahan. Seperti pada kasus Arswendo, Ahmad Musadeq, Lia Aminuddin dan lain-lain.

“Hal ini bisa jadi yurispudensi. Sedangkan Ahok saat ini sudah berstatus terdakwa,” imbuhnya.

Menurutnya, masyarakat pencari keadilan akan dapat menilai apakah hakim tersebut bebas dari intervensi dan bebas pelanggaran etik. Sehingga harapan terciptanya pengadilan yang berkeadilan dapat terpenuhi.

Oleh sebab itu, ia mendorong majelis hakim untuk berpihak pada keadilan serta tidak takut pada intervensi dalam bentuk apapun.

“Publik menunggu ketukan palu Majelis Hakim. Rakyat akan bersama hakim yang pro-keadilan,” tegasnya.

Pedri merupakan salah satu dari sebelas pelapor kasus penistaan agama oleh Ahok.

Reporter: Muhammad Fajar

Dinilai Kooperatif, PP Pemuda Muhammadiyah Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ranu

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Polda Jawa Tengah untuk menangguhkan penahanan Ranu Muda Adi Nugroho.

“Setelah saya cermati kasus ini, saya minta penangguhan penahanan Ranu. Beliau masih punya 2 anak kecil yang trauma saat penangkapan ayahnya,” tegas Dahnil dikutip SangPencerah, Senin (26/12/2016).

Menurutnya, Ranu sangat kooperatif dalam penyelidikan kasus tersebut. Oleh sebab itu, PP Muhammadiyah menjadi jaminan apabila dalam masa penangguhan Ranu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Kami menjadi penjamin Ranu tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ranu sangat kooperatif dalam penyelidikan kasus ini. Maka kami dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meminta Ranu ditangguhkan penahanannya selama proses penyelidikan dan penyidikan,” lanjut Dahnil.

Ranu Muda Adi Nugroho (36) adalah seorang jurnalis media Islam online Panjimas.com yang ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jateng pada hari Rabu (21/12/2016) di rumahnya, Kp Ngasinan, Grogol, Sukoharjo. Ranu dituduh sebagai provokator dalam perusakan Social Kitchen Cafe yang telah melanggar Perda Jam Malam di Solo pada Ahad (18/12/2016).

Sumber: SangPencerah

 

 

Sejumlah Media Pro Syiah di Indonesia Dinilai Lakukan Fitnah Lembaga Kemanusiaan ke Suriah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sejumlah media pro Syiah dan pendukung Bashar Assad di Indonesia dinilai telah melakukan fitnah kepada lembaga-lembaga kemanusiaan untuk membantu warga Suriah.

“Banyak pertanyaan sehubungan dengan beredarnya fitnah yang dialamatkan kepada Indonesian Humanitarian Relief (IHR) Foundation, seolah bantuan kemanusiaan masyarakat Indonesia tidak sampai ke rakyat Suriah,“ demikian disampaikan Direktur IHR, Mathori, sebagaimana dikutip Islamic News Agency (INA), Senin (26/12/2016).

Menurut Mathori, melihat polanya, arus fitnah ini tampaknya bukan barang baru. Upaya propaganda serupa sudah lama dilakukan melalui akun-akun Facebook dan laman situs yang diduga berafiliasi pada sebuah ideologi tertentu dan pendukung Rezim Bashar al Assad yang menurut PBB disinyalir telah melakukan kejahatan kemanusiaan.

“Caranya hampir sama, membuat fitnah yang dilakukan dengan berbagai pola, salah satunya adalah membunuh karakter NGO-NGO kemanusiaan yang selama ini bersama-sama ormas Islam, ulama, dan aktivis kemanusiaan menggalang semangat berbagi membantu rakyat Suriah, termasuk Aleppo,” ujar Mathori.

Mathori membantah bantuan yang disalurkan IHR tidak sampai ke warga Suriah. Pihak-pihak yang melakukan propaganda dinilai sengaja “menggoreng” berita yang belum terkonfirmasi kebenaran dan faktanya, selain hanya menyandarkan kepada satu potongan berita, tanpa mau melihat informasi secara utuh. Selain itu, bantuan kemanusiaan kepada masyarakat Suriah saat ini bekerjasama dengan lembaga kemanusiaan internasional yang sangat kredibel, IHH.

“Jelas tuduhan fitnah dan tidak benar. İnsan Hak ve Hürriyetleri İnsani Yardım Vakfı (IHH) adalah organisasi lembaga kemanusiaan internasional yang telah diakui oleh PBB dan dalam beberapa aktivitas kemanusiaan ditunjuk secara resmi oleh PBB. Dalam kiprahnya, IHH pernah menjadi inisiator konvoi kemanusiaan Freedom Flotilla menuju Gaza, Palestina, yang diikuti lembaga dan aktivis kemanusiaan dunia.”

Meski demikian, di lapangan semua kemungkinan bisa terjadi, apalagi dalam suasana perang dan konflik. Mathori membuat logika sederhana, jika ada bantuan dari lembaga kemanusiaan ke Rohingya tidak sampai dan jatuh ke tangah militer Myanmar, bukan berarti NGO tersebut membantu militer atau bantuan tidak sampai ke tangan pengungsi. Apalagi dalam suasana perang, ada banyak faktor terjadi di lapangan.

“Jika ada bantuan ke Rohingya disita militer Myanmar, apa lantas disebut mendukung pihak militer?” ujarnya.

Mathori paham yang dimaksud para pemfitnah, yang menurutnya, menggunakan bahasa yang sangat jelas Pro Rezim keji, Bashar al Assad, agar umat Islam di Indonesia tak menggalang dana untuk rakyat Suriah.

Meski demikian, ia mengatakan, kewajiban semua kaum Muslimin membantu saudaranya di dunia yang sedang menderita dan pengalami penindasan di seluruh dunia. Termasuk di Rohingya, Palestina hingga Suriah.

“Kami menilai tudingan ini adalah bagian dari upaya melemahkan semangat kemanusiaan masyarakat Indonesia untuk membantu sesama saudaranya di Suriah.”

Sebagaimana diketahui, Rezim Bashar al Assad yang merupakan pelanjut ayahnya, Hafed al Assad berkuasa di Suriah dengan jalan kudeta berdarah, telah bertahan lebih 40 tahun di tampuk kekuasaan sehingga menjadikan banyak warganya tertindas.

Usaha warganya meminta perubahan sejak 2011 lalu, dihadapi dengan serangan kepada rakyaknya sendiri hingga saat ini yang menurut PBB telah menelan lebih 470 ribu jiwa. Sementara 4 juta warga terusir dan menjadi pengungsi.

Belakangan, Suriah yang masuk wilayah Bumi Syam makin hancur dan menderita ketika masuknya Rusia dan keterlibatan Iran yang ingin memperluas ideologi Syiah di kawasan Timur Tengah. Terakhir adalah hancur dan terusirnya Aleppo oleh bom yang dijatuhkan Rusia untuk membantu rezim Bashar dan milisi Syiah dukungan Iran.

Reporter: PIZ/IslamicNewsAgency (INA)

Tangkap Wartawan Panjimas, Dosen Jurnalistik Unpad : Polisi Bisa Dituntut Balik

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Dosen Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Unpad, Maimon Herawati M.Litt angkat suara perihal penangkapan Ranu Muda Adi Nugroho, seorang jurnalis media Islam panjimas.com setelah meliput bar Sosial Kitchen di Solo.

Menurut alumnus University of Dundee Scotland ini, polisi dapat dituntut balik karena menghalangi kerja wartawan dalam bertugas yang dilindungi oleh UU Pers.

“Polisi bisa dituntut balik, mudah-mudahan kuasa hukum Ranu, dari pihak Muhammadiyah bisa mengadvokasi sampai tahap menuntut balik,” katanya kepada INA, Sabtu (24/12/2016) di Bandung.

Dosen Fikom Unpad ini menyayangkan penangkapan wartawan di era seperti ini. “Kalau wartawan ditangkapi kondisinya sudah seperti rezim di Mesir. Mereka yang tidak sejalan dengan penguasa, seperti wartawan malah ditangkap,”tambahnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak diam melihat fenomena ini. “Ini seperti menguji reaksi umat Islam, jadi diharapkan berikan reaksi dengan melakukan protes dan hal lainnya,” pungkasnya.

Reporter: Aaghnia/IslamicNewsAgency(INA)

Tagar #BebaskanRanu Jadi Trending Topic, Netizen Minta Keadilan Ditegakkan

SOLO (Jurnalislam.com) – Sejak Sabtu (24/12/2016) malam pukul 19.00 WIB, netizen meramaikan sosial media dengan tagar #BebaskanRanu. Tagar ini ramai digunakan netizen pasca penangkapan Ranu Muda, seorang jurnalis muslim di Surakarta.

Pantauan Islamic News Agency (INA), tagar #BebaskanRanu naik ke urutan kedua topik yang paling dibicarakan (trending topic) di seluruh Indonesia. Tagar #BebaskanRanu hanya satu tingkat di bawah urutan ‘Selamat Natal’.

Akun @jituofficial, yang merupakan akun resmi milik Jurnalis Islam Bersatu (JITU) menceritakan kronologis di seputar peristiwa penangkapan Ranu dan 5 aktivis Solo lainnya.

“Kasus ini boleh jadi terbilang pelik, karena penuh dengan desas-desus, misleading informasi dari media sekuler juga adanya dugaan skenario gelap utk menjatuhkan aktivis amar maruf nahi munkar #BebaskanRanu,” tulis @jituofficial pada Sabtu malam.

Dilanjutkannya, @jituofficial baru bisa membuat pernyataan sikap setelah 5 hari mengikuti perkembangan informasi dan menemui sejumlah narasumber di lapangan.

Salah seorang netizen, @kyaipandanaran menukas, “#BebaskanRanu kalo negara ini negara hukum. Bukan negara kekuasaan #BebaskanRanu #BebaskanRanu.”

“Kapan keadilan akan terwujud di negeri ini.. #BebaskanRanu,” ujar Muhammad Budianto Bibit Ikan, salah seorang pengguna akun Facebook.

Ranu Muda ialah jurnalis media online Panjimas.com. Ia merupakan anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU) dan anggota Komisi Ukhuwah MUI Surakarta.

Pada Kamis dini hari 22/11, sekitar Pukul 00.10 WIB, Ranu diciduk polisi di rumahnya, Ngasinan Rt 003, Rw 004 Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Ia dituding melakukan perusakan di kafe Social Kitchen sementara ia sedang melakukan tugas jurnalistiknya.

Penangkapan itu disaksikan kedua anaknya yang masih balita yang menimbulkan trauma. Nuraini, istri Ranu menyatakan keluarga tidak diberi Surat Penangkapan. Saat diambil aparat, Ranu hanya memakai kaos lengan pendek dan celana futsal. “Sekedar ingin ganti baju dan ke toilet saja Ranu dilarang,” kata dia.

Saat diangkut ke Mapolda Jawa Tengah di Semarang, kedua mata Ranu dilakban dan tangannya diborgol layaknya seorang kriminal. Hingga kini, Ranu masih ditahan di Polda Jateng.

Reporter: Fajar/IslamicNewsAgency (INA)

screenshot #BebaskanRanu jadi trending topic

FORJIM: Tolak Kriminalisasi Wartawan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Forum Jurnalis Muslim (Forjim) menyayangkan upaya kriminalisasi terhadap wartawan Muslim, Ranu Muda Adi Nugroho (36 tahun). Ranu adalah wartawan media online Islam Panjimas.com, yang bertugas meliput untuk wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.

Sebelumnya, Ranu ditangkap oleh aparat kepolisian pada Kamis dini hari (22/12) di rumahnya, Ngasinan RT 03/04, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan di Social Kitchen, 18 Desember 2016. Social Kitchen adalah restoran elite di Jl Abdul Rahman Saleh No. 1, Stabelan, Banjarsari, Solo yang diduga melanggar aturan jam operasional, menjual miras dan mempertontonkan tarian telanjang.

“Ranu ini seorang jurnalis yang sekarang bekerja untuk media Islam Panjimas.com. Informasi yang kita dapatkan, pada saat kejadian dia dalam posisi sebagai peliput,” ungkap Ketua Umum Forum Jurnalis Muslim (Forjim), Adhes Satria dalam siaran persnya, Jumat malam (23/12/2016).

Secara pribadi, Adhes mengaku mengenal Ranu dan bahkan pernah melakukan liputan bersama dalam kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Surabaya pada 2015 lalu. Sebagai wartawan media Islam, sangat wajar jika Ranu memiliki banyak kedekatan dengan tokoh-tokoh Islam dan ormas-ormas Islam. Justru akan aneh jika wartawan media Islam tidak dekat dengan kalangan Islam.

“Dia termasuk wartawan yang gigih dan berdedikasi tinggi terhadap profesinya,” lanjut alumni IISIP Jakarta ini.

Terkait teknis peliputan Ranu yang melekat (embedded) dengan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) di Social Kitchen pada Ahad dini hari (18/12), Adhes menilai dalam dunia jurnalistik merupakan hal biasa alias lazim wartawan melakukan liputan embedded. Sehingga tidak perlu disoal, kenapa Ranu dalam tugasnya pada dini hari itu menumpang dengan kendaraan pengurus LUIS.

“Kalau embedded journalism itu biasa, bukan hal aneh. Wartawan-wartawan yang ikut liputan penangkapan teroris itu embedded dengan aparat,” jelas wartawan senior yang pernah bergabung dengan Majalah Islam Sabili ini.

Meski liputan melekat, lanjut Adhes, ia yakin Ranu tetap independen dalam menjalankan tugasnya. “Tentu saja dia harus tetap netral, independen, kritis dan tetap menyampaikan informasi secara berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik,” imbuhnya.

Adhes mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ranu akibat melakukan tugasnya sebagai seorang wartawan, akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis dan kebebasan pers. Karena itu ia tegas menolak segala upaya kriminalisasi terhadap wartawan.

“Kami meminta aparat untuk menghentikan upaya-upaya kriminalisasi terhadap wartawan. Terkait Ranu, bila ternyata dia tidak terbukti ikut melakukan perusakan di Social Kitchen kami mendesak agar dia dibebaskan secepatnya,” pungkasnya. []

Kecam Penangkapan Jurnalis Panjimas, JITU: Tindakan Aparat Cederai Semangat Reformasi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penangkapan Ranu Muda Adi Nugroho (36), seorang wartawan media Islam online Panjimas.com, menuai kecaman berbagai pihak. Jurnalis Islam Bersatu (JITU) sebagai organisasi yang menaungi jurnalis-jurnalis muslim, dimana Ranu berada di dalamnya, juga mengeluarkan pernyataan yang berisi kecaman atas tindakan kepolisian yang dinilai represif.

JITU menilai tuduhan kepolisian terhadap Ranu tidak benar. Ranu adalah praktisi media yang hadir bersama Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dalam kapasitas sebagai jurnalis.

“Tindakan polisi menangkap Ranu dengan cara-cara kasar di tengah-tengah anak-anak juga turut mencederai prinsip kemanusiaan yang dijunjung Indonesia sebagai bangsa beradab,” kata Ketua Umum JITU, Agus Abdullah dalam pernyataan tertulis, Sabtu (24/12/2016).

Agus menjelaskan, pekerjaan jurnalistik untuk mendapatkan informasi, meliput, dan menyebarkan informasi adalah perkerjaan wartawan yang dilindungi undang-undang. Kebebasan Pers di Indonesia dalam era Reformasi ditandai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan kepolisian menangkap Ranu jelas tindakan yang telah mencederai martabat profesi jurnalis dan bertentangan dengan semangat reformasi,” tegas Agus. Karenanya, JITU mendesak kepolisian untuk membebaskan Ranu Muda dalam 1×24 jam.

Selain itu, JITU juga mengimbau umat Islam untuk memberikan dukungan moril kepada Ranu muda sebagai bentuk support terhadap aktivitas jurnalis yang telah memberikan informasi tentang adanya praktek maksiat di Social Kitchen yang intens diberitakan oleh media-media Islam.

“Ini adalah bentuk dukungan masyarakat sebagai upaya perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman kemaksiatan,” pungkasnya.

Ranu ditangkap dirumahnya, Ngasinan RT 003 RW 004 Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (22/16/2016) atas tuduhan memprovokasi massa untuk melakukan perusakan Social Kitchen Cafe di Solo pada Ahad (18/12/2016) lalu.

Banjir Susulan Menerjang Saat Azan Jumat Dikumandangkan

BIMA (Jurnalislam.com) – Banjir susulan yang melanda Kota Bima dan sekitarnya pada Jumat (23/12/2016) pukul 12.00. Menurut penuturan warga, banjir susulan itu datang ketika azan shalat Jumat dikumandangkan.

“Ternyata apa yang kami khawatirkan benar terjadi, pada pukul 12.00 WITA ketika ketika azan untuk shalat Jumat dikumandangkan, datanglah banjir susulan, dan ternyata banjir susulan justru lebih besar dari sebelumnya,” ungkap Rus Panadin (36) warga kota Bima.

Saat itu sebagian warga sedang membersihkan lumpur akibat bajir pertama. Namun tiba-tiba banjir susulan datang dan menghanyutkan kembali barang-barang yang telah mereka selamatkan sebelumnya.

“Seluruh perabotan rumah yang sudah dibersihkan disimpan begitu saja sehingga sebagiannya hanyut terbawa arus banjir yang sangat deras,” ujarnya pilu.

Dalam pantauan Jurniscom, curah hujan di Kota Bima dan sekitarnya masih tinggi, masyarakat cemas banjir akan kembali datang. Saat ini banjir mulai surut, namun lumpur tebal menutupi ribuan rumah warga.

Banjir besar yang lebih besar menerjang Kota Bima pada pukul 12.00 siang. Banjir mencapai ketinggian hingga 2 meter. Banjir ini disebut-sebut sebagai banjir terparah yang pernah melanda Kota Bima.

Reporter: Sirath

Ulama Solo Dukung Perjuangan Ranu dan 5 Tokoh LUIS yang Ditahan

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Ustadz Dr Muinuddinillah Basri, Lc, MA memberikan dukungan moral agar Ranu Muda Adi Nugroho (36), wartawan panjimas.com yang ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis (22/12/2016).

“Kita akan melakukan pembelaan secara proporsional terhadap para aktivis yang ditangkap, termasuk juga Ranu,” kata Ustadz Mu’in saat ditemui di Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (22/12/2016).

Ulama yang akrab dipanggil Ustadz Muin ini mengakui Ranu cukup dikenal kalangan aktifis Islam. Bahkan dirinya pernah mendirikan sebuah media online, Forum Ukhuwah Jama’ah Masjid (Fujamas.net), meskipun situs berita itu kini sudah tak lagi aktif.

Ustadz Mu’in mengungkapkan, DSKS akan berusaha melakukan pembelaan Ranu dan para tokoh LUIS lain yang kini masih ditahan, yakni Endro Sudarsono, Edi Lukito, Yusuf Suparno, Salman Al Farisi, dan Joko Sutarto.

Ia juga mengakui Ranu memiliki peran yang besar dalam kiprahnya di media, yakni dalam hal pemberitaan tentang kondisi umat Islam khususnya di Solo.

Mendenger respon yang positif dari Ustadz Muinuddinillah Basri, Widad, Pemred Panjimas.com, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DSKS yang telah memberikan bantuan, pembelaan dan dukungan moril.

“Atas nama seluruh awak media Panjimas, kami mengucapkan jazaakumullah khoiron, kepada DSKS yang telah membantu,” ujarnya.

Reporter: Sedyo/IslamicNewsAgency (INA)

Ranu Muda, Wartawan yang Penuh Dedikasi dan Etos Kerja Tinggi

SOLO (Jurnalislam.com) – Ranu Muda Adi Nugroho (36), pria kelahiran Surakarta, 29 September 1980, wartawan media Islam panjimas.com yang ditangkap polisi Sukoharjo banyak dikenal menulia penyakit masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Ranu Muda Adi Nugroho ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di Kampung Ngasinan RT 003 RW 004 Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (22/16/2016) atas tuduhan memprovokasi massa untuk melakukan perusakan di tempat hiburan malam, Social Kitchen pada Ahad (18/12/2016) malam.

Pemimpin Redaksi Panjimas.com, Widiyarto membenarkan Ranu adalah wartawannya. Pria yang akrab disapa Widad ini mengatakan, Ranu membantah dirinya terlibat dalam aksi pengrusakan, sebab pada saat itu dia bertugas sebagai jurnalis.

Menurut Widad, selama ini, Ranu dikenal memiliki etos kerja dan dedikasi tinggi. Ranu pernah menjadi Ketua Forum Lingkar Pena (FLP) Solo, mendirikan Tabloid Jum’at, pernah bergabung di Muslimdaily dan menjadi anggota resmi sebuah asosiasi wartawan Muslim, Jurnalis Islam Bersatu (JITU).

Dijelaskan Widad, Ranu bergabung menjadi wartawan media online Panjimas.com sejak satu setengah tahun yang lalu. Investigasinya yang menonjol adalah liputan-liputan yang terkait dengan Penyakit Masyarakat (PEKAT) dan maksiat di Kota Solo.

“Ranu wartawan yang luar biasa, pengalamannya banyak sebagai wartawan dan penulis. Dia dekat dengan para ulama di Solo, tokoh dan aktivis Islam. Dia senang liputan di lapangan. Bahkan melakukan investigasi. Social Kitchen misalnya, itu sudah setahun yang lalu dilakukan investigasi oleh Ranu,” kata Widad dalam keterangannya di Solo, Kamis (22/12/2016).

Widad sangat yakin Ranu tidak terlibat dalam aksi anarkis apa pun sebagaimana disangkakan oleh aparat kepolisian.

Penanganan kasus Ranu, diserahkan kepada kuasa hukum dari pihak Tim Pengacara Muslim (TPM) Solo, Anis Prijo Ansharie, SH, Jurianto SH dan juga Budi Satrijo AW, SH, MH yang merupakan kakak kandung Ranu.

Reporter: Sedyo/IslamicNewsAgency (INA)