Lurah Pulau Panggang Benarkan Ahok Ucapkan ‘Dibohongi Pakai Al Maidah 51’

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Yulihardi selaku Lurah Pulau Panggang dalam persidangan ketujuh kasus penistaan agama dengan terdakwa BTP alias Ahok. Ia adalah saksi fakta pertama yang didengarkan kesaksiannya dalam sidang pagi ini, Selasa (24/1/2017). Yulihardi terlihat cukup tenang menjawab pertanyaan dari majelis hakim.

“Terdakwa memberikan sambutan terkait program panen ikan kerapuh, mengusulkan raskin memakai kartu, membeli beras sesuai selera masyarakat, setelah itu panen raya,” katanya menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi.

Ia juga menjelaskan, dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) ia mendengar terdakwa Ahok mengucapkan dugaan penistaan agama. “Dugaan penistaan agama, pada saat sambutan. Secara garis besar ingat Pak Basuki mengatakan ‘dibohongi pakai al maidah 51,” ungkapnya.

Lurah yang menjabat sejak Juni 2016 itu mengaku tidak terlalu fokus pada saat mendengar ucapan Ahok yang diduga menista agama. Sebab saat itu ia ditugaskan untuk mengamankan acara.

“Saya ditugaskan untuk mengamankan dan menertibkan acara. Saya kurang fokus, tapi saya mendengar dengan jelas dari Youtube dan TV,” tegasnya.

Ia mengatakan, saat itu ia mengetahui Ahok sedang mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta. “Tahu akan ada pilkada saat 27 September kemarin, tahu Ahok jadi calon gubernur,” paparnya.

Menanggapi itu, terdakwa Ahok membenarkan kesaksian Lurah Pulau Panggang itu. “Semua disampaikan benar,” jelas Ahok.

Hingga berita ini diturunkan persidangan dengan agenda mendengarkan para saksi masih berlangsung.

Reporter: M Fajar

Sidang Ketujuh Ahok, Tim Advokasi GNPF Berharap PH Terdakwa Fokus pada Dakwaan JPU

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sidang Ketujuh kasus penodaan agama dengan terdakwa BTP alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementan, Raguna, Jakarta, Selasa (24/1/2017). Tim Advokasi GNPF MUI Koordinator Persidangan, Nashrullah berharap dalam sidang kali ini tim penasehat hukum terdakwa dapat fokus pada dakwaan bukan pada pribadi saksi.

“Karena saya rasa selama beberapa kali persidangan yang digali justru pribadinya para saksi sehingga substansi daripada dakwaan tidak menjadi pokok bahasan, saya sangat sayangkan hal ini,” katanya kepada Jurniscom di luar Auditorium Kementan, Senin (24/1/2017).

Dengan begitu, lanjutnya, bobot persidangan diharapkan bisa menjadi lebih kuat.

Agenda persidangan ketujuh BTP ini masih mendengarkan keterangan para saksi pelapor dan saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Tiga saksi pelapor adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Saksi tersebut seharusnya bersaksi pada persidangan sebelumnya, pada 17 Januari 2017, namun mereka tidak hadir dan akan kembali dihadirkan pada persidangan Selasa ini.

Kemudian dua saksi fakta yang dihadirkan adalah Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi, dan Nurkholis Majid seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta.

“Saksi pelapor tiga orang dan saksi fakta dua orang, yaitu Pak Lurah dan dari pemprov DKI yang ngeshoot (kameramen),” ungkap Nashrullah.

Reporter: M Fajar

Aparat Penegak Hukum Harusnya Bersikap Persuasif Terhadap Tindak Pidana Terkait Bendera Negara

POLISI dan aparat penegak hukum lainnya hendaknya berhati-hati menerapkan pasal2 pidana dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Pelanggaran pasal2 larangan membuat tulisan, gambar dan coretan pada Bendera RI perlu persuasif karena masyarakat awam, bahkan pejabat negara, birokrat dan bahkan penegak hukum sendiri banyak yang belum paham tentang bendera negara, ukuran, bahan pembuatannya, tatacara penggunaannya dan larangan-larangannya.

Bendera Negara RI sang saka merah putih itu, menurut UU, ukurannya pasti yakni warna merah dan putih sama besarnya. Lebar bendera adalah 2/3 ukuran panjangnya. Bahannya terbuat dari kain yang tdk mudah luntur. Ukurannya untuk keperluan2 tertentu juga sudah diatur oleh UU. Dengan demikian, tdk semua warna merah putih adalah otomatis dalah bendera negara RI. Kain yang berwarna merah putih namun tidak memenuhi kreteria syarat2 untuk dapat disebut sebagai bendera RI, bukanlah bendera RI. Ambillah contoh, kaleng susu manis bekas yang bagian atasnya dicat merah dan bagian bawahnya dicat putih, kaleng merah putih itu bukanlah bendera negara RI. Warna merah putih seperti di kaleng susu bekas itu paling tinggi hanyalah “merepresentasikan” bendera RI, namun samasekali bukan bendera RI. Semua ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 UU No 24 Tahun 2009.

Selanjutnya Pasal 24 UU No 24 Tahun 2009 itu memuat larangan antara lain larangan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud untuk “menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara”. Mereka yang melanggar larangan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Larangan juga dilakukan terhadap setiap orang untuk “mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara”. Terhadap mereka yang melakukan apa yang dilarang ini diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahu atau denda paling banyak seratus juta rupiah.

Dari rumusan delik pidana UU No 24 Tahun 2009 ini, jelas terlihat bahwa terhadap mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain yang dilarang undang-undang ini haruslah ada unsur kesengajaan dan niat jahat untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara. Jadi mereka yang tidak sengaja dan tidak mempunyai niat untuk menodai, menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara, tidaklah dapat dipidana karena perbuatannya itu.

Namun lain halnya terhadap mereka yang mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 67 huruf c undang-undang ini, unsur kesengajaan dan niat untuk menodai atau merendahkan martabat bendera negara itu tidak perlu ada. Jadi siapa saja yang melakukannya, sengaja maupun tidak sengaja, ada niat untuk menodai, menghina dan merendahkan atau tidak, perbuatan itu sudah dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama setahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah.

Ancaman pidana paling lama setahun terhadap pelanggaran Pasal 67 huruf c di atas, menunjukkan bahwa tindak pidana ini tergolong sebagai tindak pidana ringan. Karena itu, saya berpendapat penegakan hukum atas pasal ini hendaknya dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan cara yang bijaksana, jangan dilaksanakan dengan tergesa-gesa. Apalagi penegakannya dilakukan tebang pilih terhadap mereka-mereka yang tidak disukai dan berseberangan dengan pemerintah. Sementara yang lain, yang melakukan perbuatan yang sama, tidak diambil langkah penegakan hukum apapun.

Mengapa saya katakan penerapan Pasal 67 huruf c itu, katakanlah terhadap seseorang yang menulis huruf-huruf atau angka, harus dilakukan secara bijak? Sebabnya adalah sebagian besar warga masyarakat belum mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang dan dapat dipidana. Ketidaktahuan itu juga ada di kalangan pejabat birokrasi pemerintah dan bahkan pada aparat penegak hukum sendiri. Coba saja search di internet, niscaya adanya tulisan pada bendera negara itu akan kita dapati dalam jumlah sangat banyak.

Saya ingat jauh sebelum adanya UU No 24 Tahun 2009, adanya tulisan2 pada bendera negara kita tatkala umat Islam dari negara kita menunaikan ibadah haji. Biasanya bendera itu dikibarkan oleh ketua rombongan agar jemaah tidak tersesat dan terpisah dari rombongan. Sekarangpun hal itu masih terjadi. Saya pernah memberitahu ketua sebuah rombongan umroh bahwa menulis sesuatu pada bendera itu dilarang undang-undang dan dapat dihukum. Merekapun terkejut dan mengatakan samasekali tidak mengetahui hal itu.

Kasus Nurul Fahmi

Hari ini Sabtu 21/1/2017 polisi telah menahan Nurul Fahmi yang membawa bendera merah putih bertulisan Arab yang diduga kalimah tauhid dan di bawahnya ada gambar pedang bersilang dan dipasang di sepeda motor waktu demo FPI di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa Fahmi diduga melanggar Pasal 66 jo Pasal 24 subsider Pasal 67 UU No 24 Tahun 2009.

Pengenaan Pasal 66 terhadap apa yang dilakukan Fahmi adalah sesuatu yang berlebihan. Pasal 66 itu seperti telah saya katakan di atas, dikenakan terhadap mereka yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar dan seterusnya dengan maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Fahmi samasekali tidak melakukan ini. Dia hanya membawa bendera merah putih yang ditulisi kalimat tauhid dan digambari pedang bersilang. Karena itu, pasal yang tepat dikenakan untuk Fahmi adalah Pasal 67 huruf c yakni menulis huruf atau tanda lain pada bendera negara.

Polisi nampak dengan sengaja mengenakan Pasal 66 yang lebih berat kepada Fahmi, padahal itu diduga tidak dia lakukan. Sementara terhadap apa yg dilakukannya, yang seharusnya dikenakan Pasal 67 huruf c, justru dijadikan subsider. Selain membolak-balik pasal dalam kasus Fahmi, tindakan penahanan terhadap Fahmi juga dapat dianggap sebagai tindakan berlebihan. Sebab ancaman pidana dalam Pasal 66 itu bukan di atas lima tahun, melainkan selama-lamanya lima tahun.

Pada hemat saya, polisi hendaknya mendahulukan langkah persuasif kepada setiap orang yang diduga melanggar Pasal 67 huruf c, sebelum mengambil langkah penegakan hukum. Sebab jika langkah penegakan hukum atau law inforcement dilakukan terhadap Fahmi, langkah serupa harus dilakukan terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran yang sama. Bahkan langkah penegakan hukum itu harus pula dilakukan terhadap aparat penegak hukum sendiri yang juga patut diduga melakukan pelanggaran yang serupa.

Jika langkah penegakan hukum itu hanya dilakukan terhadap Fahmi, terlepas dia anggota FPI atau bukan, namun dia ditahan gara-gara membawa bendera yang diberi tulisan kalimat tauhid itu pada waktu ada demo FPI, maka terkesan penegakan hukum ini terkait langsung maupun tidak langsung terhadap FPI. Sementara perorangan yang terkait dengan ormas-ormas yang lain yang melakukan hal yang sama, belum ada langkah penegakan hukum apapun juga.

Karena itu, saya menghimbau polisi untuk bersikap obyektif dan mengambil langkah hukum yang hati-hati untuk mencegah kesan yang kian hari kian menguat bahwa polisi makin menjauh dari umat Islam dan sebaliknya makin melakukan tekanan. Tidak semua orang, bahkan di kalangan umat Islam sendiri, setuju dengan langkah2 yang diambil oleh FPI dalam segala hal. Hal itu normal saja dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun menjauh dari Islam dan umatnya, tidak akan membuat negara ini makin aman dan makin baik. Karena itu, hikmah- kebijaksanaanlah yang harus ada dan dikedepankan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.***

Penulis: Yusril Ihza Mahendra

Bela Ulama, Ini Pernyataan Pemuda dan Mahasiswa Islam Indonesia

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Sehubungan dengan munculnya sekelompok pemuda dengan klaim mewakili Mahasiswa Indonesia yang kemudian melayangkan sebuah Resolusi. Resolusi tersebut pada dasarnya ikut mendorong upaya rezim melakukan kriminalisasi terhadap Habib Rizieq Syihab yang merupakan salah satu Ulama pewaris Nabi dan juga seolah menuduh aksi-aksi umat Islam Indonesia sebagai pemecah belah bangsa, Kami Mahasiswa dan Pemuda Islam Indonesia menyatakan:

1. Bahwa manuver dukungan kriminalisasi terhadap ULAMA PEWARIS NABI dan ormas Islam yang dilakukan oleh SEGEROMBOLAN pemuda tersebut, justru merupakan upaya adu domba antar elemen bangsa yang dapat menyulut disintegrasi bangsa Indonesia dan sikap intoleransi antar umat beragama;

2. Bahwa upaya SEGEROMBOLAN pemuda yang mengaku mahasiswa tersebut adalah sangat disayangkan karena bukan kritis terhadap segala bentuk kedzaliman rezim, justru ikut mendorong pembungkaman yang dilakukan rezim terhadap berbagai bentuk kritik ULAMA PEWARIS NABI terhadap rezim;

3. Bahwa Seharusnya perjuangan mahasiswa adalah melawan hegemoni NEOLIBERALISME serta tajam kritisnya terhadap penguasa khianat yang menjual aset negara kepada Aseng dan Asing, bukan malah menjadi kepanjangan tangan para komprador;

4. Bahwa Rezim hari ini justru mencoba melakukan kriminalisasi terhadap Islam, aktivisnya dan para ulama padahal sesungguhnya solusi atas rusaknya negeri ini ada pada ISLAM yang diperjuangkan oleh para aktivisnya dan ULAMA;

5. Bahwa Alih-alih menangkap AHOK yang secara nyata melakukan penistaan dan intoleran, rezim malah melakukan KRIMINALISASI terhadap HABIB RIZIEQ SHIHAB, ulama serta aktivis Islam lainnya, dengan menggiring opini seolah ulama dan ormas Islam lah yang intoleran dan anti kebhinekaan;

6. Bahwa sikap permusuhan terhadap ULAMA PEWARIS NABI merupakan salah satu ciri khas gerakan PKI, sehingga ini merupakan salah satu bukti KEBANGKITAN PKI yang merupakan BAHAYA LATEN bagi Indonesia.

Karena itu, DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA DAN DIDORONGKAN KEINGINAN LUHUR, Kami PEMUDA DAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA menyerukan:

1. Kepada Pemuda dan Mahasiswa Islam Indonesia agar memperkuat ukhuwah Islamiyyah, untuk terus melakukan PEMBELAAN terhadap ISLAM dan ULAMA PEWARIS NABI dari segala bentuk pembungkaman serta terus melakukan perlawanan kepada kedzaliman demi tegaknya SYARIAT Allah yang akan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi Indonesia;

2. Kepada Pemuda dan Mahasiswa Islam Indonesia untuk menyatukan barisan, untuk menjaga Indonesia dari berbagai ancaman dan gangguan berbagai macam paham yang dapat merusak Aqidah Islamiyyah dan keutuhan Indonesia. Serta bahu membahu memperjuangkan tegaknya SYARIAH secara KAAFAH sebagai solusi atas bobroknya NEOLIBERALISME dan rezim yang mengkhianati rakyatnya;

3. Kepada pemegang kekuasaan, untuk bertaubat dan menghentikan politik adu domba serta berhenti menjadi KOMPRADOR ASING dan ASENG, juga menghentikan segala bentuk kebijakan dan tindakan yang memusuhi ajaran Islam dan Umat Islam.

4. Kepada seluruh elemen rakyat Indonesia untuk mewaspadai gejala gerakan KEBANGKITAN PKI yang secara nyata memusuhi para ULAMA PEWARIS NABI;

5. Kepada Seluruh elemen Bangsa Indonesia untuk menghidupkan PERADABAN DIALOG yang dapat mengikis kesalah-pahaman antara anak bangsa, sehingga dapat tercipta kedamaian dan toleransi.

Terkait Adanya Pork Festival, Pemkot Semarang Akan Kawal Perda Daging Babi

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Kasus festival makanan olahan babi (Pork Festival) di Semarang berlanjut. Hari ini, Senin (23/1/2017) elemen Umat Islam semarang beraudiensi dengan Walikota Semarang di Balai Kota Semarang.

Perwakilan umat Islam diterima langsung oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi didampingi Kepala Kesbangpol. Pada prinsipnya Walikota memberikan apresiasi langkah-langkah umat Islam yang mengedepankan komunikasi dan silaturahmi dalam menyampaikan aspirasinya.

Walikota juga berjanji akan mengawal adanya perda terkait pengaturan peredaran dan pemasaran daging babi dan olahannya di Kota Semarang. Walikota berharap agar tetap menjaga situasi yang kondusif, damai dan santun.

Sejumlah elemen umat Islam di Semarang bersama wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Senin (23/1/2017). Foto: Agus Riyanto/Jurniscom

Setelah dari walikota elemen Umat Islam juga mendatangi DPRD Kota Semarang dan diterima oleh wakil ketua DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono dan didampingi ketua Komisi, Meifiana Iswara. Senada dengan walikota, dewa juga akan mengawal perda tersebut dan sangat menyayangkan adanya pork festifal di Kota Semarang.

Berikut hasil audiensi yang dirilis Forum Umat Islam Semarang serta Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Semarang yang diterima redaksi Jurniscom.

Menyikapi pasca penandatangan pernyataan pembatalan pork festifal di semarang bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kami perwakilan ormas Islam Semarang tidak pernah menghalang-halangi agama apapun pada saat mereka melaksanaan ibadahnya maupun saat perayaan hari rayanya.
  2. Kami perwakilsn ormas Islam di Semarang tidak pernah melarang orang makan babi dalam bentuk apapun di komunitas mereka yang suka mengkonsumsi daging babi
  3. Kami perwakilan ormas Islam di Kota Semarang sangat keberatan dengan adanya festival olahan daging babi yang dilakukan secara terbuka dan terpublikasi secara umum dan di tempat umum karena tidak patut dan tidak etis di kota Semarang yang menjunjung tinggi nilai-nilai religiuitas.
  4. Kami perwakilan ormas Islam minta agar sama-sama menjaga komitmen terhadap pernyataan yang ditandatangani ketua panitia penyelenggara Pork Festival 2017 dan juga ditandatangani perwakilan ormas Islam di Semarang bahwa Pork Festival 2017 dibatalkan dan akan fokus pada perayaan Imlek 2017 serta tidak akan menyelenggarakan Pork Festival untuk waktu-waktu mendatang. Dan agar persoalan ini tidak bergeser pada isu intoleransi yang selama ini disuarakan diluaran. Permasalahan Ini fokus pada persoalan Pork Festival .

 

Tertanda Ormas Islam Semarang:

Pemuda Muhammadiyah kota Semarang, Forum Umat Islam Semarang (FUIS), Jama’ah Ansharusy Syariah (JAS), Himpunan Pengurus Masjid dan Mushola, Jama’ah Masjid Kauman, Tapak Suci, FOSTAM Gedawang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pemuda Parlemen Indonesia (PPI), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Nasyiatul Asyiah, Dosen Muslim Indonesia, Brigade 212 Semarang, Bina Khoiro Ummah, Pd. Aisyiyah kota semarang, Pd Muh. kota Semarang, Forum Persatuan Muslim Semarang (FORMIS)

Repoter: Agus Riyanto

Habib Rizieq: Ada Jutaan Alternatif Simbol, Kenapa Pemerintah Pilih Palu Arit

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq meminta kepada pemerintah untuk menarik semua uang baru yang dinilainya mengandung simbol palu arit. Pernyataan itu ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2017).

Habib menilai, teknologi rectoverso sebetulnya memiliki ribuan bahkan jutaan alternatif bentuk namun mengapa negara memilih bentuk itu.

“Kenapa ada jutaan alternatif bentuk kenapa memilih ini? Kok yang dipilih gambar yang membuat persepsi masyarakat ‘kok ini mirip palu arit?” cetusnya.

Untuk itu, ia mendesak kepada pemerintah untuk menarik semua uang baru berlambangkan palu arit tersebut. Sebab, hal itu sudah meresahkan masyarakat Indonesia.

“Kami meminta dengan hormat kepada pemerintah, kami meminta menarik semua uang baru,” tegasnya.

Habib Rizieq diperiksa sebagai saksi atas kasus yang sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Polisi menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan UU ITE terkait dengan pengunggahan video ceramah Rizieq soal palu-arit oleh akun YouTube FPI TV. Sedangkan polisi belum memeriksa pemilik akun tersebut.

Reporter: M Fajar

Diperiksa Sebagai Saksi, Habib Rizieq Dicecar 23 Pertanyaan Soal Rectoverso

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (23/1/2017) siang ini. Selama 4 jam pemeriksaan, ia mengaku dicerca 23 pertanyaan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait rectoverso hologram dalam uang 100 ribu rupiah yang dinilainya membentuk palu arit simbol Partai Komunis. Status Habib sendiri masih sebagai saksi.

“Sebagai saksi, tadi penyidik menanyakan 23 pertanyaan, saya diperiksa untuk memberikan keterangan terkait rectoverso uang bentuk palu arit,” katanya kepada wartawan di depan Mapolda Metro, Senin (23/1/2017).

Ia mengatakan, saat diperiksa ia menjelaskan secara konkret teknologi rectoverso yang dipersepsikan masyarakat sebagai simbol khas PKI.

“Saya sampaikan saya tidak memfitnah saya tidak menuduh. Saya berikan uang kertas cetakannya kita buktikan itu,” jelas habib. “Intinya soal rectoverso,” sambung dia.

Rectoverso sendiri adalah gambar yang saling mengisi antarmuka belakang dan depan. Teknologi rectoverso merupakan teknik cetak khusus pada uang kertas agar tidak mudah dipalsukan.

 

Lebih lanjut, habib mengatakan pemeriksaan berjalan baik penyidik bekerja menanyakan dengan fokus dan tidak ada intimidasi. “Semua berjalan dengan lancar,” tutup habib.

Reporter: M Fajar

Forum Perempuan Bicara: Seharusnya Kritik Habib Rizieq Ditanggapi Positif oleh Pemerintah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ratusan kaum wanita yang terkumpul dalam Forum Perempuan Bicara (FPB) turut datang ke Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2017) siang ini. Kedatangan mereka sebagai bentuk dukungan kepada Habib Rizieq Syihab yang dipanggil terkait protes logo palu arit di uang 100 ribu rupiah.

“Kita bela Habib, Habib kan sekarang lagi dipanggil Polda, karena dia kan Imam Besar Indonesia,” kata perwakilan FPB, Ema Kirom kepada Jurniscom, di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Ia menilai, protes atau kritik yang disampaikan Imam Besar FPI itu seharusnya ditanggapi positif oleh pemerintah, bukan sebaliknya.

“Harusnya ditanggapi positif, PKI sudah bangkit dan ada pembiaran dari rezim penguasa saat ini,” ujarnya.

Ia juga mengkritik kebijakan pemerintah saat ini yang tidak membela umat Islam. “Saat pemilu dulu, mereka butuh suara umat Islam, begitu sudah berkuasa, mereka menzolimi umat Islam,” cetus aktivis HMI itu.

Reporter: M Fajar

HRS: Karena Berikan Warning Kebangkitan PKI Saya Dipanggil Polda Metro

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Siang ini, Senin (23/1/2017) Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ia dipanggil Polda Metro terkait penjelasannya tentang indikasi kebangkitan PKI ke DPR RI beberapa waktu lalu.

“Perhatikan semua, saya memberikan warning (peringatan) kepada bangsa Indonesia tentang indikasi kebangkitan PKI, dan saya sudah sampaikan kepada DPR RI dan sudah disampakan juga ke publik, tapi kemudian saya dipanggil, saya heran,” kata Habib Rizieq kepada wartawan, sesaat memasuki Mapolda Metro Jaya.

Ia menegaskan, indikasi kebangkitan penyebab tragedi berdarah 1948 Madiun dan G30/SPKI itu benar adanya.

“Maka dari itu saya heran, apa yang mau ditanya, apa yang mau dituduhkan, saya akan kedalam dan nanti saya akan berikan keterangan,” ungkap Habib.

“Sekali lagi saya sudah sampaikan ke DPR tentang indikasi kebangkitan PKI, karena warning yang saya berikan tersebut saya dipanggil Polda Metro Jaya,” tegas pembina GNPF MUI itu.

Reporter: M Fajar

Bela Ulama, Ribuan Umat Islam Bertahan di Depan Mapolda Metro Jaya

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Terik matahari tak menyurutkan semangat ribuan umat Islam untuk memberi dukungan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab yang sedang memenuhi panggilan Mapolda Metro Jaya, Senayan, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Habib dipanggil terkait kritikannya tentang logo khas PKI, palu arit yang pada uang lembar 100 ribu rupiah. Ia menilai, adanya simbol tersebut merupakan indikasi bangkitnya partai terlarang itu. Namun demikian, niat baik untuk mengingatkan pemerintah itu justru disalahartikan. Habib dipanggil Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan kritikanya itu.

Umat Islam yang tak rela ulamanya dikriminalisasi pun kembali tumpah ruah memadati jalanan. Mereka mengecam ketidakadilan pemerintah terhadap umat Islam serta upaya pemerintah yang seolah-olah ingin mengkriminalkan ulama.

“Hari ini kita datang untuk menegak keadilan. Wahai bapak-bapak penguasa, itu mengapa yang membakar masjid belum ditangkap, kenapa yang salah dimata kita tidak diapa apakan? Kok tidak ditangkap? Apa karena kita umat Islam?,” ujar salah seorang orator perempuan disambut pekikan takbir.

“Kami siap mengawal Habib Rizieq, Allahu Akbar,” tegasnya.

Reporter: M Fajar