Tak Jalankan Penetapan Pengadilan, LUIS Menilai Kejari Surakarta Melanggar Hukum

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menambah 30 hari masa tahanan terhadap aktivis-aktivis Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang menjadi tersangka kasus Social Kitchen. Humas LUIS, Endro Sudarsono yang juga menjadi salah satu tersangka menyayangkan keputusan tersebut.

“Berkas dan barang bukti sudah lengkap (P21- Tahap 2), alasan jaksa memperpanjang penahanan adalah untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai itu tidak tepat,” tuturnya kepada Jurniscom saat ditemui di Dittahti Polda Jateng, Rabu (8/3/2017).

“Apakah ada unsur kesengajaan ataukah ada unsur lain?” sambungnya.

Sesuai surat penetapan Hakim PN Surakarta tanggal 01 Maret 2017 Nomor : 06/Pen.Pid/2017/PN.Skt, penambahan masa tahanan selama 30 hari itu yang seharusnya ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Solo. Akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan oleh Kejari Surakarta dan sampai hari ke 4 masa penambahan penahanan terhitung sejak tanggal 5 Maret – 3 April 2017 masih ditempatkan di Dittahti Polda Jateng, Semarang.

“Kami meminta jaksa harus melaksanakan penetapan hakim. Ini adalah pelanggaran hukum yang seharusnya mereka junjung tinggi,” tegasnya.

Untuk itu, Endro mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi atas tindakan Kejari Surakarta tersebut. “Kami memohon kepada pemerintahan yang terkait untuk menginvestigasi atas tidak dilaksanakannya penetapan hakim tersebut,” imbuhnya.

Endro juga meminta agar semua berkas segera dilimpahkan ke PN Surakarta untuk segera disidangkan.

“Kami berharap semua berkas segera di limpahkan ke PN Surakarta agar segera disidangkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejumlah aktivis LUIS termasuk Ketua menjadi tersangka kasus perusakan kafe Social Kitchen. Mereka dituding membiarkan puluhan massa berjubah dan menggunakan penutup wajah merusak fasilitas Social Kitchen dan melakukan pemukulan. Namun, manajemen Social Kitchen mengakui para tokoh LUIS tersebut justru berusaha mencegah massa yang tidak dikenal itu bertindak anarkis.

Reporter: Agus Riyanto

 

Banyuwangi Resmikan Wisata Syariah Dekat Eks Lokalisasi

Wisata Syariah di Banyuwangi ini dibangun dekat Bekas Lokalisasi

BANYUWANGI – Kabupaten Banyuwangi baru saja memperkenalkan Pulau Santen menjadi destinasi Syariah Beach Banyuwangi berkonsep halal tourism. Pulau Santen merupakan pulau kecil di Kelurahan Karangrejo, tak jauh dari pusat kota Banyuwangi .

Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi Kota, Banyuwangi, dulu dikenal sebagai salah satu tempat lokalisasi. Di tempat ini dulu terkenal lokalisasi Pakem. Namun telah resmi ditutup sejak 2013 lalu. Kini, di dekat bekas lokalisasi, dibangun wisata syariah, Pantai Pulau Santen. Saat ini, pulau tersebut terus ditata secara berkelanjutan oleh berbagai elemen, mulai dari masyarakat, tokoh agama hingga Pemkab Banyuwangi .

Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Banyuwangi KH Masykur Ali mengatakan, konsep pantai ini memberikan alternatif kepada para muslimah untuk berlibur di pantai dengan nyaman.

“Selama ini mayoritas masyarakat menganggap pantai banyak digunakan untuk hal-hal maksiat. Sehingga ada ketakutan tersendiri para muslimah yang ingin berlibur ke pantai. Dengan konsep ini, nantinya bisa berbeda jauh dan menjadi alternatif berlibur yang tepat, karena ada pemisahan tempat antara laki-laki dan perempuan,” kata Masykur, Jumat (3/3/2017).

Hal senada, Ketua MUI Banyuwangi, KH Muhammad Yamin juga memberikan apresiasi yang sama.
Menurut Yamin, ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengembangkan wisata halal di Banyuwangi .

Hal yang sama dilontarkan tokoh Fatayat NU Banyuwangi , Siti Mafrochatin Nikmah.

“Sulit untuk mencari tempat, apalagi yang berkonsep alam terbuka seperti ini, yang khusus untuk perempuan. Ini jelas jadi terobosan yang sangat kami tunggu-tunggu,” ujarnya.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa image di daerah ini dulunyaterkenal sebagai tempat lokalisasi. dan konsep halal tourism tidak serta-merta destinasi itu hanya untuk kaum muslim.

“Halal tourism merupakan konsep besar pengembangan destinasi, yang di antaranya ditandai dengan jaminan makanan halal, tidak menjajakan alkohol, pemberitahuan waktu jelang beribadah (azan), tempat bersuci lengkap dengan fasilitas tempat ibadah, serta fasilitas berkonsep pemisahan antara laki-laki dan perempuan.” paparnya kepada sejumlah awak media (3/3/2017)

Reporter: Budi Eko

Kondisi Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Memburuk, Keluarga Sayangkan Minimnya Layanan Kesehatan Lapas

SOLO (Jurnalislam.com) – Lama tak terdengar kabar tentang Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Bogor. Kondisi kesehatan sesepuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki itu terus menurun.

“Akhir-akhir ini kondisi kesehatan beliau menurun. Asam lambung beliau naik, memang agak parah kali ini, beliau muntah-muntah bahkan hampir pingsan,” kata Putra bungsunya, Ustadz Abdul Rachim Ba’asyir kepada Jurniscom di Solo, Sabtu (4/3/2017).

Ustadz Iim, sapaannya, juga menyayangkan minimnya pelayanan kesehatan di Lapas. Ia mengungkapkan, klinik di lapas tidak mempunyai peralatan medis yang cukup sehingga petugas medis tidak dapat berbuat banyak jika terjadi apa-apa pada Ustadz Abu.

Selain itu, lokasi lapas yang jauh dari pusat kota dinilai akan sangat menyulitkan penanganan jika terjadi apa-apa pada ulama kharismatik yang kini usianya menginjak 80 tahun itu.

“Jadi kalau terjadi apa-apa itu tampaknya harus dibawa ke klinik di luar LP, karena memang disitu tidak ada. Padahal dulu katanya dipindah kesitu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih prima,” ungkapnya.

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dipindahkan dari Lapas Pasirputih Nusakambangan pada April 2016 dengan alasan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.

“Ternyata kondisinya (pelayanan kesehatan) tidak lebih baik dari Nusakambangan. Di Nusakambangan setiap LP itu ada klinik yang punya peralatan cukup. Tapi disini (Gunung Sindur) justru sangat minim sekali karena saya pernah diajak ke ruangan yang katanya klinik itu tidak ada peralatan kesehatan yang saya lihat,” kata Ustadz Iim.

“Jadi intinya LP itu tidak layak untuk Ustadz Abu yang sudah berumur 80 tahun dan tentunya kondisi fisiknya sudah lemah,” tambahnya.

Selain kondisi kesehatan yang menurun, Ustadz Abu juga mengalami penyiksaan psikologis. Ustadz Iim mengungkapkan, Ustadz Abu diisolasi yang melarang siapapun untuk menemuinya kecuali petugas lapas dan keluarga dengan intensitas yang sangat dibatasi.

“Saya lihat beliau juga tersiksa secara psikologis. Karena beliau ini kan diisolasi, tidak boleh ketemu dengan siapapun kecuali petugas LP,” ucapnya.

Ustadz Abu juga dilarang shalat dengan tahanan lain

Lebih dari itu, Ustadz Abu juga dipisahkan dengan tahanan lain saat shalat di Masjid. “Tidak boleh ada napi yang shalat bersama beliau. Dan ini sangat kita sayangkan, kenapa harus ada perlakuan seperti ini,” ujarnya.

Ustadz Iim membesuk Ustadz Abu Bakar Ba’asyir pada Kamis (2/3/2017). Ia sangat sedih melihat kondisi kesehatan sang ayah yang diperlakukan sedemikian tanpa dasar hukum.

Reporter: Arie Ristyan

Muhammadiyah Kabupaten Bandung: ‘Saatnya Pemuda Islam Bangkit’

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Bangsa Indonesia khususnya umat Islam menghadapi tantangan berat, persoalan keumatan dan kebangsaan menjadi agenda besar yang harus segera diselesaikan. Hal ini diungkapkan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung, H. Usep Sudrajat, MH dalam acara Raker & Upgrading bertajuk Lahirnya Pemuda Muhammadiyah adalah Momentum Eksistensi Gerakan Kader Untuk Penguatan Kepemimpinan Pemuda Muhammadiyah di Aula komplek PCM Pangalengan, Sabtu (4/3/2017).

Menurut H. Usep, Muhammadiyah hingga saat ini masih konsisten dengan trilogi gerakannya, yaitu gerakan pembebasan, pemberdayaan dan berkemajuan. Muhammadiyah akan terus tampil di garda terdepan untuk merawat keutuhan dan kerukunan bangsa.

“Saya berharap pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bandung harus tanggap soal tantangan bangsa ini. Pemuda harus melihat sejarah betapa para tokoh-tokoh Islam dahulu sangat besar perannya dalam upaya membentuk negara ini. Sekarang saatnya para pemuda Islam untuk bangkit,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam menghadapi tantangan global pemuda harus mulai mengupgrade dirinya dengan pengetahuan akan agama dan pengetahuan umum seperti bahasa dan intelektualitas. Dengan begitu, lanjut dia, bangsa ini akan siap menghadapi segala tantangan seberat apapun.

“Jangan sampai peran pemuda Islam dalam mengisi kemerdekaan bangsa dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila sampai tidak muncul dan tidak terdengar. Sekali lagi, pemuda-pemuda Islam dan pemuda bangsa
harus melanjutkan kiprah para tokoh Islam dahulu bahkan lebih,” tegasnya.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu juga diisi oleh beberapa agenda, diantaranya Pengajian Pemuda, Talkshow Pemuda serta bedah buku Kepemimpinan Berakhlaq.

Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bandung, Fathu Salam, ST berharap kegiatan itu dapat memperkuat dan mematangkan strategi gerakan Pemuda Muhammadiyah empat tahun kedepan.

”Terus konsisten mengawal kebijakan serta program PEMDA Bandung dan menjadi mitra strategis dalam kemajuan dan kemaslahatan Kabupaten Bandung yang kita cinta ini,” ungkapnya.

Kiriman: M. Syahirul Alim | Divisi Media PD Pemuda Muhammadiyah Kab. Bandung

GNPF MUI Desak Majelis Hakim Segera Keluarkan Surat Penahanan Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) berkomitmen dan akan tetap dengan bersungguh-sungguh mengawal sidang dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mereka juga meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan Ahok sebagai gubernur DKI, berdasarkan pasal 83 ayat 1 UU tentang Pemda.

”Kami mendesak pemerintah untuk melaksanakan amanah UU ini,” ucap Ketua Tim Advokat GNPF-MUI Kapitra Ampera, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Kapitra juga meminta majelis hakim untuk segera membuat surat penahanan Ahok agar didapat rasa keadilan bagi semua masyarakat.

“Sehingga tidak ada prasangka buruk bahwa hukum itu diskriminasif. Dan kami juga meminta kepada majelis untuk mempertimbangkan bahwa keinginan ini adalah aspirasi besar umat Islam Indonesia,” tuturnya.

Selain itu, mereka juga pemerintah untuk membebastugaskan Ahok sebelum diberhentikan. Apalagi Ahok, saat ini sebagai peserta pilkada. Ini agar pemerintahan di DKI berjalan profesional tanpa kepentingan politik.

”GNPF siap menjadi mitra sinergi dengan pemerintah. Agar potensi yang ada pada GNPF dapat dijadikan energi dan kekuatan untuk menciptakan keadilan dan kesamaan di mata hukum. GNPF tidak memiliki agenda selain itu dan tidak ada keinginan gerakan yang inskonstitusional dan apalagi perebutan kekuasaan,” tegasnya.

Reporter: M Firdaus

Berpotensi Melarikan Diri HRS Minta Majelis Hakim Segera Tahan Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama oleh BTP alias Ahok, saksi Ahli Agama, Habib Rizieq Shihab (HRS), juga memberikan bukti tambahan lain kepada majelis hakim. Bukti itu adalah rekaman wawancara Ahok dengan stasiun tv Al Jazeera.

“Yaitu, rekaman wawancara terdakwa dengan TV al-Jazira yang menyatakan yang bersangkutan tidak jera untuk mengatakan kalimat yang diucapkannya di kepulauan seribu,” ungkapnya kepada Islamic News Agency (INA) di Gedung Auditorium, Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/17).

Selain itu, HRS juga memberikan bukti lain, yaitu rekaman pernyataan Ahok dalam rapat Pemprov DKI Jakarta yang mengolok-olok al-Ma’idah.

Oleh sebab itu, HRS memita kepada Majelis Hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.

“Karena sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia siapapun yang menjadi terdakwa terkait pasal 156a tidak ada yang tidak ditahan,” pungkasnya.

Selain itu, HRS juga mengungkapkan adanya potensi terdakwa untuk melarikan diri sebelum dakwaan diputuskan.

“Karena itu jangan sampai ada penyesalan di kemudian hari kita minta kepada majelis hakim untuk menahan terdakwanya,” tandasnya.

Reporter: Ali Muhtadin | Islamic News Agency (INA)

Habib Rizieq: Penodaan Agama Ini Direncanakan!

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Pembina Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Habib Rizieq Shihab (HRS) memandang, pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat al-Ma’idah ayat 51 telah direncanakan.

Hal itu disampaikan saat menjadi saksi ahli agama dalam sidang ke-12 kasus Penodaan Agama di Gedung Auditorium, Kementerian Agama, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/17).

“Ini memang ada niat kesengajaan bahkan direncanakan,” tegasnya.

Hal itu, katanya, juga berdasarkan pernyataan lain Ahok dalam buku terdakwa berjudul “Mengubah Indonesia” yang juga mengulang pernyataan yang sama seperti di Kepulauan Seribu.

“Sebelum kejadian Kepulauan Seribu terdakwa sudah mulai nyindir-nyindir,” tandasnya.

HRS juga menyatakan bahwa terdapat rekaman dalam rapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menjadikan al-Ma’idah sebagai lelucon.

“Terdakwa katakan buat WIFI al-Ma’idah dengan pasword kafir,” imbuhnya.

Untuk itu, HRS menegaskan, hal tersebut memperkuat penilaian dia bahwa al-Ma’idah sebagai alat bukti kebohongan dan sumber kebohongan oleh terdakwa.

Reporter: Ali Muhtadin | Islamic News Agency (INA)

Tak Ada Dendam Pribadi, Habib Rizieq Hanya Ingin Hukum Ditegakkan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Habib Rizieq Syihab, saksi ahli agama yang dihadirkan dalam persidangan ke-12 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok menegaskan, kehadiran dirinya dalam persidangan bukan karena dendam pribadi.

“Saya hadir dalam persidangan tidak bawa dendam pribadi kepada siapa pun, sayan ingin hukum ditegakkan,” tegasnya dalam persidangan Ahok di Auditorium Kementan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (28/2/2017), sebagaimana dilansir Islamic News Agency (INA).

Habib menilai, apa yang dilakukan oleh Ahok merupakan sebuah penodaan kepada Islam. “Itu sudah jelas merupakan sebuah penodaan terhadap Islam,” kata Pembina GNPF-MUI itu.

Seperti diketahui, Ahok didakwa melakukan penodaan agama berupa penghinaan terhadap Al-Qur’an serta ulama terkait dengan pernyataannya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu. Dia dijerat dengan Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP.

Reporter: Haikal | Islamic News Agency (INA)

Dalam Persidangan, HRS Beberkan 6 Ungkapan Penodaan Agama oleh Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pada persidangan ke-12 kasus Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Habib Rizieq Shihab (HRS) menyebut ada enam ungkapan Ahok yang mengandung unsur penodaan agama di Kepulauan Seribu.

“Saya melihat video yang diputar di Kepulauan Seribu, dan saya melihat ada enam kesalahan yang dilakukan oleh Ahok,” kata Habib Rizieq dalam ruang persidangan yang dilaksanakan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017) siang, sebagaimana dilansir Islamic News Agency (INA).

Pembina GNPF-MUI tersebut kemudian merinci enam kesalahan yang dimaksud.

“Yang pertama, jangan percaya. Kedua, engga pilih saya. Ketiga dibohongi pake Surat Al-Maidah ayat 51. Keempat, macam-macam itu, Kelima, karena saya takut masuk Neraka. Keenam, dibodohi,” ungkap HRS menirukan pidato Ahok.

HRS menilai, pernyataan yang disampaikan oleh Ahok bukan hanya merupakan urusan pribadi akan tetapi sudah mencakup masyarakat luas, khususnya umat Islam.

“Ini bukan hanya urusan pribadi, ini mencakup masyarakat luas, dan ini masalah hukum, masalah penodaan agama,” paparnya.

HRS menjelaskan, dengan mengatakan “jadi jangan percaya sama orang”, maka itu merupakan sebuah ajakan kepada masyarakat agar jangan percaya siapa pun yang menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51.

“Ungkapan itu merupakan sebuah ajakan untuk melarang umat Islam memilih pemimpin,” ungkapnya.

Kedua, lanjut habib, “Kata-kata tidak pilih saya memperjelas bahwa itu dalam konteks Pilkada dan tidak ada hubungannya dengan kunjungan kerja.”

“Kata dibohongi pakai Al-Maidah itu memunculkan pertanyaan, siapa yang dibohongi? Tentu umat Islam, tentu maksudnya kalau dibohongi berarti Surat al Maidah dijadikan sebagai sumber kebohongan,” tambahnya.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini menilai apa yang dilakukan Ahok sudah masuk dalam penodaan terhadap Islam.

“Ini sebuah penodaan, jadi al-Qur’an itu diartikan sebagai sumber kebohongan. Siapa yang dibohongi, ya umat Islam siapa pun yang menggunakan al maidah 51 agar tidak memilih pemimpin umat Islam,” ujar Habib Rizieq.

Reporter: Haikal | Islamic News Agency (INA)

HRS: Siapapun yang Mengatakan Al-Qur’an Bohong, Dia Telah Menodai Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Habib Rizieq Shihab (HRS) mengatakan, siapapun yang mengahatan Al-Quran bohong, berarti dia telah menodai Islam. Pernyataan itu disampaikan Habib sebagai saksi Ahli Agama dalam sidang lanjutan Kasus Penodaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Auditorium, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/17) pagi ini.

Dalam kesaksiannya, Ketua Pembina Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) ini menyatakan bahwa ayat al-Qur’an merupakan sesuatu yang pasti.

“Sesuatu yang tidak boleh diragukan, ulama mengatakan sesuatu barang siapa dari agama Islam yang meragukan al-Qur’an maka dia telah murtad,” tegasnya, sebagaimana dilansir Islamic News Agency (INA).

Oleh karena itu, kata dia, siapa saja yang menyatakan al-Qur’an bohong secara ushul fiqh tadi, maka mereka telah menodai agama Islam.

“Jadi kalau ada yang menghinakan tentang keesaan Allah maka itu penodaan,” imbuhnya.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini juga menyatakan bahwa siapapun yang menyatakan al-Qur’an itu bohong maka dia telah menodakan agama Islam. Baik itu orang Islam atau non Muslim pelakunya.

“Baik dikatakan oleh non Islam ataupun orang islam,” jelasnya.

Reporter: Ali Muhtadin/Islamic News Agency (INA)