Pernyataan Presiden Dinilai Bertentangan dengan Pancasila

SOLO (Jurnalislam.com) – Pernyataan presiden Joko Widodo yang memisahkan politik dan agama juga dinilai bertentangan dasar negara Pancasila pada sila pertama.

“Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu apa kalau bukan agama,” kata juru bicara Jama’ah Ansharusy Syari’ah, Abdul Rachim Ba’asyir kepada Jurniscom melalui sambungan telepon, Rabu (29/3/2017).

Menurutnya, perpolitikan di Indonesia juga seharusnya berlandaskan pada sila pertama Pancasila ini.

“Artinya harus dibimbing dengan agama. Maka omogan presiden itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45,” tandasnya.

Seperti diketahui, pernyataan presiden Jokowi yang mengatakan politik harus dipisahkan dengan agama itu disampaikan saat peresmian Tugu Titik Nol Islam Nusantara, Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jumat (24/3/2017).

Dalam pidatonya Jokowi menyoroti masalah keberagaman suku dan budaya di Indonesia. Jokowi mengakui masih ada gesekan kecil yang terjadi saat pemilihan kepala daerah. Hal ini tak terlepas dari persoalan suku hingga agama. Ia pun menegaskan persoalan politik dan agama harus dipisah, tidak boleh disatukan.

“Inilah yang harus kita hindarkan. Jangan sampai dicampuradukkan antara politik dan agama, dipisah betul, sehingga rakyat tahu mana yang agama, mana yang politik,” katanya.

Reporter: Ibnu Fariid

Ansharusyariah: Politik adalah Bagian dari Dienul Islam

SOLO (Jurnalislam.com) – Juru bicara Jamaah Ansharusy Syari’ah, Abdul Rachim Ba’asyir membantah pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan agama harus dipisahkan dari politik. Menurutnya, politik adalah bagian yang tak bisa dilepaskan dari dienul Islam.

“Islam adalah agama yang memiliki ajaran-ajaran untuk kehidupan berpolitik. Maka kita menolak siapapun yang mengatakan bahwa agama harus dipisahkan dari politik,” katanya kepada Jurniscom melalui sambungan telepon, Rabu (29/3/2017).

Pria yang karib disapa Ustadz Iim ini menilai, pandangan memisahkan agama dan politik adalah hasil dari pemikiran-pemikiran sekularisme yang lahir dari atheisme. Sebab, pandangan tersebut telah mendisposisikan Allah dari posisinya sebagai Tuhan yang Maha Mengatur.

Ustadz Iim menjelaskan, perintah Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 58 kepada para pemimpin untuk menetapkan hukum dengan adil. Maksudnya, mengatur kehidupan masyarakat dalam sosial politik dengan keadilan.

“Nah, perintah Allah untuk mengatur masyarakat itu adalah politik. Makanya para ulama kemudian mengeluarkan istilah siyasah syar’iyah,” ujarnya.

Siyasah adalah hukum-hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat dan bernegara agar dapat hidup damai dan berkeadilan.

“Maka pembuatan hukum adalah bentuk daripada siyasah dan itu telah menjadi nilai yang sangat mendasar dalam perpolitikan,” jelasnya.

Ustadz Iim memandang, pernyataan presiden tersebut dikhawatirkan akan membuat masyarakat menjauhi politik.

“Jika umat Islam menjauhi politik, maka yang akan menguasai politik adalah para penjahat yang akhirnya akan menghasilkan hukum-hukum yang pro kepada penjahat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pernyataan itu disampaikan presiden di Tugu Titik Nol Pusat Peradaban Islam Nusantara, Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, seperti dilansir dari detikcom, Jumat (24/3/2017).

Reporter: Ibnu Fariid

Al Maidah 51 Bukan UU Pilkada, Hamka Haq Bolehkan Muslim Pilih Pemimpin Non-Muslim

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Saksi ahli agama yang dihadirkan tim penasehat hukum Ahok, Hamka Haq menyatakan, perintah yang terkandung dalam Al Maidah 51 tidak dapat diterapkan di Indonesia. Sebab, Al Maidah 51 tidak tercantum dalam Undang-undang tentang Pilkada.

“Al Maidah 51 termasuk kategori Al Qur’an dan Hadits yang tidak dapat diperlakukan di Indonesia. Sama seperti hukum potong tangan,” katanya di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Menurut dia, pengertian monotafsir dari Al Maidah 51 tidak ada keterkaitan Pilkada.

“Awliya itu pemimpin-pemimpin kelompok, sama seperti trias politica. Kalau pemimpin kolektif, legislatif, dan yudikatifnya semua mayoritas Nasrani baru ini dilarang,” jelasnya.

“Karena yang berlaku adalah undang-undang Pilkada, maka jelas muslim bisa memilih non-muslim. Tidak ada agama disitu,” timpalnya lagi.

Alasannya, lanjut pria seorang yang mengaku menjabat dewan pertimbangan MUI pusat ini, surat Al Maidah ayat 51 dalam kaitannya dalam pilkada berlaku ketika sudah diundang-undangkan. Ia mencontohkan, hukuman potong tangan bagi pencuri tidak berlaku karena tidak diundang-undangkan dalam KUHP.

“Dalam pilkada pun demikian, tidak ada dikatakan UUD pilkada sah kalau dilaksanakan dalam syariat agama masing-masing, karena itu ini ayat tidak diberlakukan, meskipun benar. Meskipun diyakini kebenarannya,” tegas dia.

Reporter: Muhammad Fajar

Berbelit-belit, Saksi Ahli Bahasa Kubu Ahok Salahkan Pemprov DKI

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Koordinator persidangan Ahok dari GNPF MUI, Nasrullah Nasution menilai, kesaksian ahli bahasa yang didatangkan kubu Ahok, Bambang Kaswanti terkesan berbelit-belit dan tidak fokus dalam keahliannya.

“Kalau kami lihat, ahli ini tidak fokus pada keahlian dia. Berbelit-belit sampai dia menyalahkan Pemprov DKI, apa wewenang dia dalam aspek bahasa?” papar dia saat ditemui di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Menurut Nashrullah, Bambang telah disetting hanya untuk memaksakan pembenaran terhadap Ahok dan bukan memberikan kesaksian yang murni sert independen.

“Tadi ketika ditanyakan oleh majelis hakim, saksi ini ahli bahasa Inggris. Dia juga tampak ‘diatur’ terlebih dahulu,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Bambang Kaswanti menyalahkan Pemprov DKI Jakarta yang telah mengunggah video pidato Ahok ke YouTube. Menurutnya, hal itu menjadi penyebab reaksi masyarakat.

“Permasalahannya kenapa diunggah ke YouTube? Akhirnya timbul reaksi. Kalau tidak benar berarti pemerintah sendiri yang salah,” kata Bambang saat memberi kesaksian.

Ahli Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya ini kemudian menyatakan, pidato Ahok itu hanya untuk masyarakat Kepulauan Seribu, bukan yang lain.

Dalam pemaparannya, Bambang terlihat bingung. Tidak sedikit jawabannya yang tidak melenceng dari pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

“Saudara ahli itu kok plin plan, saya kan menanyakan ini, kok dijawab begitu,” sahut salah seorang JPU.

Bambang Kaswanti adalah saksi pertama dari 7 saksi yang dihadirkan tim pengacara Ahok. Mengingat banyaknya saksi yang dihadirkan, Majelis hakim sidang lanjutan kasus penistaan agama membatasi waktu pemeriksaan saksi ahli sampai pukul 00.00 WIB malam ini.

Reporter: Muhammad Fajar

Ini Pesan Ketua LUIS Untuk Umat Islam

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) merupakan salah satu organisasi umat Islam yang aktif dalam memerangi praktek kemaksiatan di Solo dan sekitarnya. Namun beberapa bulan terakhir kiprahnya terhenti setelah aparat kepolisian menangkap semua tokoh intinya terkait kasus perusakan kafe Social Kitchen Solo.

Banyak prestasi yang telah ditorehkan oleh organisasi yang terdiri dari sejumlah ormas-ormas Islam ini. Dari mulai penutupan tempat-tempat mesum, penggerebekan pabrik miras hingga penggerebekan rumah judi. LUIS telah menjelma menjadi pelayan masyarakat Surakarta yang diresahkan oleh praktek-praktek maksiat di lingkungannya.

Lalu bagaimana kabar kota Solo pasca vakumnya para laskar ini? Ditemui Jurniscom di ruang tahanan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (28/3/2017), Ketua Umum LUIS), Edi Lukito mengungkapkan, praktek kemaksiatan di Kota Solo dan sekitarnya kembali marak.

Edi mengaku mendapat laporan dari anggota-anggota LUIS di lapangan.

“Saya mendapat laporan dari teman-teman setelah kita ditangkap mereka (palaku maksiat) kembali menjamur, seakan-akan tidak takut dan merasa aman,” ungkapnya.

Edi pun menyampaikan pesan khusus kepada para aktivis Islam bahwa amar ma’ruf nahi munkar adalah tugas umat Islam secara keseluruhan. Sebab, itu adalah perintah Allah SWT.

“Secara khusus kita sampaikan kepada aktivis, nahi munkar dan dakwah itu tugas kita terutama amar ma’ruf nahi munkar harus kita lakukan, karena itu adalah perintah Allah sampai kapanpun,” tegasnya.

Edi juga menyeru kepada umat Islam menggalang persatuan dan meninggalkan perselisihan dalam membela kebenaran dan memberantas kemunkaran.

“Secara umum kita sampaikan kepada umat Islam jangan saling menyalahkan, karena konsep itu (amar ma’ruf nahi munkar) sudah benar. Mungkin ada teknis yang kurang benar, itukan manusia, sebagai umat Islam kita harus bersatu,” pungkasnya.

Reporter: Agus Riyanto

Edi Lukito Sebut Kriminalisasi LUIS Direncanakan

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Edit Lukito menilai, kasus yang menjerat ia bersama sejumlah tokoh inti LUIS merupakan upaya kriminalisasi yang telah direncanakan.

“Ini adalah kriminalisasi yang direncanakan kepada LUIS, karena ini dibekingi oknum tertentu,” tuturnya kepada Jurniscom di ruang tahanan PN Semarang, Selasa (28/3/2017).

Edi yakin ia dan tokoh LUIS lainnya tidak bersalah. Namun jika pengadilan tetap memaksakan tuduhannya, ia akan terus melakukan perlawanan secara hukum.

“Kalau memang upaya hukum yang disangkakan kepada kita tidak terbukti, ya harus dibebaskan, tapi kalau dipaksakan yaa kita akan menuntut karena hal itu merugikan dan nama baik kita”, jelasnya.

Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus perusakan kafe Social Kitchen Solo akan digelar hari ini, Rabu (29/3/2017) di Pengadilan Negeri Semarang. Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari 12 terdakwa.

Agenda Sidang Kedua Kasus Social Kitchen Diisi Pembacaan Eksepsi

Kuasa Hukum LUIS yang ditangani oleh Tim Advokasi Nahi Munkar (TASNIM) menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 12 terdakwa tidak jelas dan tidak cermat karena pasal-pasal yang dituduhkan janggal.

Koordinator TASNIM, Anis Priyo menjelaskan, jika terdakwa dituduh merusak dan menganiaya bagaimana cara mereka berbuat dan siapa yang melakukan tidak disertakan dalam dakwaan.

Reporter: Agus Riyanto

Agenda Sidang Kedua Kasus Social Kitchen Diisi Pembacaan Eksepsi

SOLO (Jurnalislam.com) – Persidangan kedua, wartawan Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho dan sejumlah tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) terkait kasus Social Kitchen akan digelar esok, Rabu (29/3/2017) di PN Semarang, Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh ke 12 terdakwa.

“Besok rencananya 12 terdakwa akan membacakan eksepsi, rencananya begitu. Tapi nanti apakah akan dibacakan masing-masing atau kelompok kita belum koordinasikan,” kata Koordinator Tim Advokasi Nahi Munkar (TASNIM), Anis Priyo Anshori di Sekretariat TASNIM, Tipes, Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/3/2017) dilansir dari Panjimas.com.

Anis menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 12 terdakwa tidak jelas dan tidak cermat, pasal-pasal yang dituduhkan janggal. Anis menjelaskan, jika terdakwa dituduh merusak dan menganiaya bagaimana cara mereka berbuat dan siapa yang melakukan tidak disertakan dalam dakwaan.

“Yang jelas ada sesuatu yang harus kita permasalahkan, tidak jelas, tidak cermat siapa pelakunya, itu yang kita pertanyakan, pasal-pasalnya dan cara perbuatannya dilakukan,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota TASNIM lainnya, Muhammad Kurniawan, mempersilahkan umat Islam yang akan menghadiri persidangan tersebut. Pasalnya, persidangan tersebut penting agar masyarakat tahu fakta-fakta di persidangan.

“Ya besok eksepsi, kita berharap dengan eksepsi, dakwaan itu cacat hukum. Kalau mau hadir silahkan, namanya persidangan umum yang penting di ruang persidangan sopan, santun dan tidak mengganggu proses persidangan,” ujarnya.

Reporter: Agus Riyanto

Sumber: Panjimas.com

Hadang Kristenisasi, FUIS Gelar Baksos di Desa Payungan Semarang

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Forum Umat Islam Semarang (FUIS) dan Dai Salimah Sukoharjo mengadakan bakti sosial (Baksos) di desa rawan kristenisasi Payunggan, Kaliwungu, Semarang, Ahad (26/3/2017). Selain berdakwah dan menjelaskan adanya upaya pemurtadan dari gereja, mereka juga membagikan 115 bungkus paket sembako, sarung, sajadah, mukena, dan buku tulis kepada warga.

Koordinator aksi dari FUI Semarang, Agus, mengatakan, warga desa Payungan yang mayoritas berekonomi rendah kerap menjadi sasaran pemurtadan para misionaris. Berdirinya 3 gereja di desa tersebut, kata Agus, menjadi bukti nyata bahwa gerakan pemurtadan dilakukan sangat masif.

“Maka kami lakukan penguatan aqidah keimanan sebagai benteng pemurtadan. Di Desa ini kita melihat ada tiga Gereja di mana sering mereka mengajak dengan dalih adanya baksos juga. Kita kali ini juga memberikan televisi dan DVD player untuk pembelajaran anak-anak TPA,” kata Agus kepada Jurnisom di lokasi, Ahad (26/3/2017).

Lurah Payungan, Sunyoto, menegaskan siap membantu dan memfaslitasi gerakan-gerakan dakwah atau Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang ingin membantu menanggulangi pemurtadan di desanya. Sunyoto mengaku kekuarangan personil untuk membendung gerakan para misionaris.

“Memang di lingkungan sini diapit gereja, saya sendiri juga muslim, jadi penggerak juga. Tapi memang di sini lebih banyak Kristennya. Tapi di sini juga ada pendeta yang masuk Islam, namanya Muhammad Yesaya Suyamto,”

Sunyoto merasa terbantu dengan adanya aksi dari FUIS itu. “Kita pemerintah desa bisanya juga bersama-sama dan senang, ini kan dalam rangka memakmurkan jamaah dan pengajian,” ujarnya.

Setelah pembagian paket sembako, acara dilanjutkan dengan pengajian yang disampaikan oleh Ustadz Suro Wijoyo selaku pembina Dai Salimah. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan materi tentang kandungan surat Al Kautsar di hadapan warga Payungan.

“Islam itu nikmat yang paling besar, kita dilahirkan jadi Islam kok menyia-nyiakan rugi sekali. Karena agama yang diterima disisi Allah hanya Islam,” tuturnya.

Desa Payungan terdiri dari di enam dusun dengan statistik penduduk muslim sebagai berikut: Dusun Nanggulan dengan muslim 80%, Randu Sari dan Payungan dengan muslim 70%, Karang Tengah dan Tawang Sari hampir semua muslim, sementara di Dusun Prampogan muslim tinggal 50%.

Reporter: Arie Ristyan

Di Tugu Pahlawan, Ansharusyariah Surabaya Ajak Masyarakat Shalat Berjamaah di Masjid

SURABAYA (JurnalIslam.com) – Jama’ah Ansharusy Syariah Surabaya pada Ahad (26/3/2017) pagi menggelar dakwah on the street di Monumen Tugu Pahlawan, Surabaya. Dengan membentangkan spanduk berisi kutipan surat Al Mudatsir ayat 42-43, “Apa yang menyebabkan kalian masuk neraka? DULU KAMI TIDAK SHOLAT”, mereka mengajak masyarakat untuk menunaikan shalat berjamaah di masjid.

“Dakwah on the street ini dilaksanakan karena Muslim yang sholat berjamaah di Masjid-masjid mulai sedikit dan sepi. Padahal Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam mewajibkan bagi laki-laki yang sudah baligh untuk sholat berjamaah di Rumah Allah,” kata koordinator aksi, Andik kepada Jurniscom di lokasi, Ahad (26/3/2017).

Kegiatan ini pun mendapat respon positif dari masyarakat. Sebagaimana yang dituturkan oleh Rohmat.

“Aksi seperti ini sangat bagus, hari ini banyak muslim terkhusus di Surabaya yang meninggalkan sholat berjamaah di Masjid, jumlah yang sholat pun bisa dihitung dengan lima jari,”ujar pria yang setiap harinya beraktifitas di kawasan itu.

Reporter: Maksum Marzuki

Dakwah On the Street Jamaah Ansharusy Syariah Surabaya Ajak Masyrakat Shalat berjamaah di masjid, Ahad (26/3/2017).

 

DDII dan BKS PPI Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Mushaf Syariah

SOLO (Jurnalislam.com)Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) Jawa Tengah dan Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKS PPI) meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Mushaf Syariah di Ruang Abdullah Siti Aminah, Jajar, Laweyan, Solo, Sabtu (25/3/2017). Acara ini juga sekaligus menjadi ajang silaturrahmi segenap pimpinan pondok pesantren se-Soloraya.

Ketua DDII Jawa Tengah, Ustadz Aris Munandar, Lc menyampaikan dalam sambutannya bahwa gerakan tersebut diluncurkan untuk menjaga kesucian mushaf Al Qur’an dari proses pencetakannya yang tidak sesuai tuntunan syariat. Dari mulai bahan baku yang digunakan hingga produsennya agar tetap berada di tangan umat Islam.

“Yang menjadi inti gerakan kita itu adalah menyelamatkan mushaf Al Qur’an ini, agar terjaga kesuciannya dan kemuliaannya kemudian tetap berada di tangan umat Islam dengan harapan agar bahan bakunya bisa memastikan halal dan SOPnya yang sesuai Islam dan juga kepimilikannya 100 % orang islam, maka diharapkan gerakan ini kita tidak lagi mencetak ke percetakan non muslim,” jelasnya.

Ia juga berharap, kedepannya percetakan Al Qur’an harus tersertifikasi untuk menghindarkan dari proses produksi yang menyalahi syariat. Sebab, kata dia, ada Al Qur’an yang dicetak dengan bahan baku yang tidak dijamin kehalalannya.

“Untuk mewujudkan kembali ke cara yang benar dan menyelamatkan dari bahan baku yang syubhat, maka kita namai dengan percetaan Quran Syariah bukan pada kontennya, kalau konten sudah pasti syariah tapi bahan harus sesuai kaidah dan tersertifikasi,” imbuhnya.

Selain itu, gerakan itu juga untuk menjawab meningkatnya permintaan mushaf Al Qur’an yang mencapai 3,6 juta mushaf pertahun.

“Raiso kebutuhannya 3,6 juta pertahun kemudiaan akan menuju ke 5 juta. Jika melihat keadaan itu pangsa pasar peluangnya masih besar sekali maka tidak menutup kemudian percetaan lain untuk menangkap peluang ini, dengan kita standarkan bersama sama sesuai dengan kaidah agar kita ke tujuan semula yaitu memuliakan Al Qur’an,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BKS PPI, Ustadz Wahyudin mengungkapkan kekhawatirannya apabila mushaf yang diproduksi oleh non muslim. Ia menyarankan pesantren harus dilibatkan dalam pengelolaanya.

“Tentu 100 persennya penggunanya orang Islam, kalau mushaf ini diproduksi orang kafir, tentu ada bahan yang tidak syar’i, mungkin lemnya, kertasnya, atau perlakuan tentu tidaklah syari,” ujar sesepuh ponpes Al Mukmin Ngruki itu

Reporter: Arie Ristyan