Tuduhan Makar Dinilai Sebagai Bukti Buruknya Kondisi Pemerintahan Saat Ini

SOLO (Jurnalislam.com) – Juru bicara Jama’ah Ansharusy Syari’ah, Abdul Rochim Ba’asyir menilai penangkapan-penangkapan terhadap aktivis Islam dinilai sebagai wujud dari buruknya kondisi pemerintahan saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi ditangkapnya Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al Khaththath beserta 4 orang aktivis lainnya beberapa waktu lalu.

“Ini menunjukkan betapa buruknya kondisi pemerintahan yang ada saat ini khususnya kepolisian yang kita lihat sudah tidak lagi berada pada tupoksinya sebagai penegak hukum,” kata pria yang karib disapa Ustadz Iim ini kepada Jurniscom, Kamis (5/4/2017).

Ustadz Iim memandang, tindakan menuduh makar dan menangkapi orang-orang tanpa bukti itu hanya untuk menakut-nakuti umat Islam. Sebab, kata dia, kasus penangkapan sejumlah aktivis menjelas aksi 212 juga tidak jelas.

“Kita lihat kasus penangkapan menjelang aksi 212, beberapa orang ditangkap dengan tuduhan makar tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan kelanjutan kasusnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, mengkritik pemerintah dalam sebuah negara demokrasi adalah hal yang wajar dan dilindungi undang-undang. Oleh sebab itu, tuduhan makar yang dialamatkan kepada pimpinan Aksi 313 hanya mengada-ada.

“Tetapi dengan menangkapi mereka yang hendak mengawal pemeritahan itu justru menunjukkan buruknya kondisi
pemerintahan,” pungkasnya.

Reporter: Ibnu Fariid

Tangkap Sekjen FUI atas Dugaan Makar, Kapolri Dinilai Telah Ditunggangi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Tengku Zulkarnain mengatakan, penangkapan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) akan membuat rakyat Indonesia malu. Pasalnya, dasar penangkapan tersebut hanya baru sebatas dugaan.

“Jangan gara-gara tindakan penegak hukum yang aneh ini, Indonesia rugi, kami rakyat Indonesia malu,” ujarnya dilansir Republika, Selasa (4/4/2017).

Ia menjelaskan, makar berdasarkan undang-undang yaitu jika seseorang membuat suatu gerakan dan menebar kebencian di depan umum, serta melakukan tindakan untuk mengubah Pancasila dan UUD 1945.

“Kalau hanya mengepung DPR minta DPR sidang untuk menurunkan Presiden , itu bukan makar. Itu hak warga negara, masak itu makar. Kalau DPR-nya mau ya sidang, kalau gak mau kan DPR-nya gak sidang,” ucapnya.

Menurutnya, tindakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak bisa dimengerti lagi dalam mengambil keputusan terkait kasus ini. Ia menduga Tito justru telah ditunggangi oleh politikus.

“Tindakan Kapolri Tito ini aneh gitu. Seolah-olah jadi alat penguasa atau alat Ahok gak ngerti kita. Kemarin juga, menangkap Rachmawati Soekarno Putri dkk dan dianggap makar, tapi nyatanya tidak terbukti, sedangkan orang sudah teraniaya berhari-hari ditahan,” katanya.

Saat ini, tambah dia, giliran Muhammad Al Khaththath yang menjadi target atas tuduhan polisi tersebut. Meskipun mempunyai anggaran Rp 3 miliar, ia tak yakin Al-Khaththath akan bisa melakukan makar itu.

Wah gak ngerti kita, ini nanti saya justru yang khawatir, mereka ini mengadu ke Mahkamah Internasional, ke Den Haag, Belanda. Yang akan malu bukan hanya Bang Tito sebagai Kapolri tapi seluruh rakyat Indonesia malu. Orang jadi gak percaya lagi sama hukum di Indonesia kalau begini caranya nanti,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Polri menangkap KH Muhammad Al-Khaththath dan empat orang tersangka lainnya atas dugaan kasus makar. Polisi pun mengklaim telah mempunyai bukti berupa dokumen revolusi yang berisi rencana untuk menabrakkan truk ke pagar DPR dan menduduki DPR. Selain itu, polisi juga menyidik dugaan adanya sejumlah pertemuan yang membahas rencana anggaran Rp 3 miliar untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

Reporter: Ibnu Fariid

Sumber: Republika

Pengacara Ungkap Kronologis Penangkapan KH Muhammad Al Khaththath

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Ahmad Michdan menjelaskan kronologis proses penangkapan Sekjen FUI Al Khathtath dan empat mahasiswa jelang aksi 313 pada Kamis (30/3/2017).

Menurut Michdan, kejadian bermula saat Al Khatahth menyelesaikan wawancara di salah satu stasiun televisi pada Kamis 30 Maret 2017 malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Al Khaththath kembali ke Hotel Kempinski dan sampai hotel Jumat dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.

“Ketika itu beliau sedang menyiapkan untuk aksi 313. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, datang manager hotel mengetuk pintu kamar Al Khaththath. Manager hotel tersebut menyampaikan ada yang ingin bertemu dengan Al Khathtath. Beliau (Al khaththath) sudah tahu jika itu polisi. Karena ia merasa sudah dibuntuti sejak hari-hari sebelumnya,” tutur Michdan dalam Konferesi Pers Tim Advokat GNPF MUI di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Michdan melanjutkan, polisi kemudian menangkap Al Khaththath dengan tuduhan makar. Namun Al Khaththath tak langsung begitu saja menuruti kemauan polisi.

Al Khaththath menanyakan surat penangkapan dirinya namun kepolisian tak dapat menunjukkannya, dan tetap membawa Al khaththath ke Mako Brimob, Depok.

Kemudian pukul 07.30 WIB, Michdan mengaku, mendapat telepon dari Al Khaththath dan menyampaikan peristiwa penangkapan Al Khathtath. Michdan diminta untuk mendampingi pemeriksaan Al Khaththath.

“Ustad Al Khaththath juga menyampaikan ia menolak tanda tangan surat penangkapan. Karena tak merasa melakukan makar,” ujarnya.

Pada pukul 09.00 WIB, Michdan sampai di Mako Brimob, namun dihadang oleh petugas penjaga. Bahkan petugas sempat mengatakan tidak ada penangkapan.

“Petugas penjaga menyampaikan kepada saya, katanya Wallahi tak ada yang ditangkap malam ini (jelang aksi 313). Tetapi Saya tetap ngotot. Tak mungkin itu,” ujarnya

Kemudian pada pukul 11.00 WIB, kepala penjagaan di Mako Brimob Depok datang dan baru dapat mengizinkan Michdan masuk untuk menemui Al Khaththath. Kemudian Michdan meminta izin agar Al Khaththath dapat melakukan Salat Jumat.

“Usai Salat Jumat, pukul 15.00 WIB, baru diperiksa, sampai setengah dua pagi, karena Al Khaththath keberatan untuk tanda tangan surat penangkapan, maka kami ajukan penangguhan penahanan. Tapi polisi mengabaikan surat kami,” bebernya.

Reporter: Muhammad Firdaus

Dzalimi Ulama, GNPF MUI Minta Pemerintah Segera Bebaskan Muhammad Al Khaththath

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tim Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) menilai, penangkapan terhadap pimpinan Akis 313, KH. Muhammad Al Khaththtath adalah bentuk penggunaan hukum yang tidak berkeadilan.

“Tuduhan ini jelas mengada-ada dan merupakan bentuk kedzaliman terhadap ulama. Baik secara substantif maupun secara formil,” kata Pembina GNPF-MUI, KH Abdul Rosyid Abdullah Syafei dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Menurutnya, aksi 313 merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi dan UUD di negara ini dan bukan merupakan upaya-upaya permufakatan untuk melakukan makar serta tidak terkait dengan pelanggaran UU apapun.

“Justru aksi 313 adalah untuk meminta agar pemerintah menegakkan hukum terhadap terdakwa kasus penistaan agama,” tegasnya.

Dia menambahkan, aksi 313 juga adalah untuk meminta agar pejabat publik di negara ini patuh terhadap hukum dan terikat pada hukum bukan berada di atas hukum.

“Aksi 313 adalah untuk meminta agara seorang terdakwa tidak menjabat sebagai pejabat publik karena tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku di Republk ini, yaitu UU tentang pemerintahan,” ujarnya

Oleh sebab itu, mewakili para Habaib, alim ulama dan pimpinan ormas-ormas Islam, GNPF-MUI meminta agar KH. Muhammad Al Khaththath beserta 4 orang lainnya segera dibebaskan.

Reporter: Muhammad Firdaus

Dakwaan JPU Membingungkan, Ranu Muda Minta Majelis Hakim Beri Keputusan Bijak

SEMARANG (JurnalIslam.com) – Salah satu terdakwa kasus perusakan Kafe Social Kitchen Solo, Ranu Muda menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat. Pasalnya, JPU tidak bisa menjelaskan secara rinci keterlibatan Ranu dalam peristiwa tersebut.

“Mendengar jawaban dari eksepsi JPU saya pribadi semakin yakin bahwa materi yang disampaikan JPU itu jauh dari kesempurnaan,” katanya kepada Jurniscom usai sidang lanjutan kasus perusakan Kafe Social Kitchen di PN Semarang, Senin (3/4/2017) pagi.

Menurutnya, jawaban JPU atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Ranu pada sidang sebelumnya tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penasehat hukum dan tetap memaksakan dakwaan.

“Tatkala pengacara mengatakan bahwa saya pribadi seorang jurnalis meliput dan kemudian JPU tetap memaksakan bahwa saya disangka dengan 5 pasal berlapis, artinya jawaban JPU sama sekali tidak bisa menjawab pertanyaannya, padahal saya seorang jurnalis dalam meliput sebuah kejadian itu dilindungi undang-undang pers itu sendiri,” terang Ranu.

Mendengar jawaban JPU yang dinilainya tidak jelas, Ranu yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang baik bagi dirinya.

 

“Saya yakin bahwa dakwaan yang disusun oleh JPU kabur dan tidak cermat, dan membingungkan itu memang benar, terbukti pada pagi hari ini. Saya pribadi meminta majelis hakim yang mulia bisa memberikan keputusan yang bijak dan memberikan putusan yang baik untuk saya pribadi,” tutupnya.

Seperti diketahui, sejumlah tokoh inti LUIS bersama wartawan panjimas.com, Ranu Muda menjadi tersangka kasus perusakan Kafe Social Kitchen. Mereka dituding membiarkan puluhan massa berjubah dan menggunakan penutup wajah merusak fasilitas Social Kitchen dan melakukan pemukulan. Namun, manajemen Social Kitchen sendiri mengakui bahwa mereka justru berusaha mencegah massa yang tidak dikenal itu bertindak anarkis.

LUIS mendatangi Kafe tersebut dalam rangka audiensi karena telah melanggar jam malam dan kedapatan para pengunjung sedang mabuk mabukan dan mesum.

Reporter: Agus Riyanto

Dakwaan Tak Jelas, LUIS Berharap Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Sidang lanjutan kasus perusakan Kafe Social Kitchen Solo kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (3/4/2017) pagi ini. Sidang kali ini mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa pada sidang sebelumnya.

Sebelum persidangan, Humas LUIS, Endro Sudarsono yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut berharap dakwaan dibatalkan. Pasalnya, dakwaan yang dituduhkan JPU kepada dirinya tidak bisa jelas.

Di dalam dakwaan, lanjut Endro, tidak dijelaskan terdakwa berperan melakukan apa, siapa pelakunya, bagaimana melakukannya.

“Jaksa harus menjelaskan perbuatan kami, perbuatan apa terhadap siapa. Kalau tidak bisa menjelaskan, maka dakwaan Jaksa harus ditolak. Dan kami bisa bebas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Endro mengungkapkan bahwa dalam kejadian perkara tersebut, dirinya bersama tokoh LUIS lainnya dan wartawan Ranu Muda justru membantu korban yang terluka.

“Kami saksi pun tidak, apalagi pelaku. Kalau dijelaskan adanya pentungan, apakah itu milik kami juga tidak dijelaskan. Justru peran kami sebagaimana Polisi, membantu korban yang dianiaya,” ucapnya.

Reporter: Agus Riyanto

HTI Jatim: Masyarakat Kurang Paham Akan Simbol-simbol Islam

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Ketua DPD Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Timur, Ustadz Fajar Kurniawan menyayangkan penolakan GP Ansor Kota Surabaya terhadap Tabligh Akbar memperingati Isra Mi’raj di Frontage Road di Jalan Ahmad Yani, Ahad (2/4/2017).

Menurutnya, penolakan acara dengan tema ‘Khilafah Kewajiban Syar’i, Jalan Kebangkitan Ummat’ tersebut disebabkan oleh kekurangpahaman masyarakat akan simbol-simbol Islam. Selain Tabligh Akbar, acara juga akan diisi dengan konvoi dengan membawa panji Rasullah SAW.

“Hal ini salah satunya disebabkan oleh faktor kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Islam dan simbol-simbol Islam,” katanya saat membuka acara Indonesia Khilafah Forum (IKF) di Convention Hall Hotel Bumi Surabaya, Ahad (2/04/2017).

Dikatakan Humas DD HTI Jatim, Badar, acara tersebut Tabligh Akbar tersebut dibatalkan karena menyusul akan adanya pengerahan massa 1500 Banser untuk membubarkan acara itu.

“Kami memang merencanakan Tabligh Akbar di Jl. Ahmad Yani untuk sosialisasi kepada umat tentang panji Rasulullah, tapi acara tersebut kami batalkan karena mendapat kabar, massa Banser akan menghadang anggota HTI untuk masuk ke Jatim,” jelasnya kepada Jurniscom, Ahad (2/4/2017).

Selain itu, Badar menambahkan, HTI Jatim tidak menginginkan adanya perpecahan di kalangan kaum muslimin.

Senada dengan itu, pengurus HTI Jatim lainnya, Hasyim Hidayat menjelaskan, HTI berupaya menjaga kehormatan umat Islam dengan menjaga ukhuwah antar elemen dan ormas Islam di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, GP Ansor Kota Surabaya menolak acara tersebut karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.

“Kegiatan HTI bertema Khilafah Kewajiban Syar’i, Jalan Kebangkitan Ummat ini bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945. Aksi ini juga bisa merong-rong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karenanya kami keluarga besar NU menolak aksi ini,” kata Sekretaris GP Ansor Kota Surabaya, M Faridz Afif, Sabtu (1/4/2015) dilanisr merdeka.com.

Reporter: Yan Adytia

Ustadz Andri Kurniawan: Jika Tak Ingin Hancur Pemerintah Jangan Dzalim

JEMBER (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Malang, Ustadz Andri Kurniawan, M.Ag, menilai, penangkapan terhadap pimpinan Aksi 313, KH Muhammad Al Khaththath mengada-ada. Menurutnya, Sekjen FUI itu seorang ulama yang berjuang murni ingin menegakkan keadilan.

“Dia hanya ingin agar Indonesia menjadi negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan. Saya lihat pihak penguasa gerah karena khawatir kekuasaannya goyah sehingga berupaya membungkam aspirasi umat Islam,” terangnya kepada Jurniscom usai Tabligh Akbar ‘Mewaspadai Fitnah Akhir Zaman’ di Masjid Al Furqan Jl. Trunojoyo Jember, Sabtu (0 1/4/2017).

Ustadz Andri mengatakan, seharusnya negara berterima kasih dengan adanya sebagian warga yang berupaya mengembalikan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum.

“Salah satu kehancuran suatu negara adalah ketika berbuat dzalim kepada rakyatnya. Kita semua gak ingin lihat Indonesia hancur,” tegasnya.

“Penguasa jangan bertindak tangan besi. Karena Al Qur’an mengingatkan nasib mereka yang bisa hancur seperti Fir’aun. Penguasa Indonesia harus bisa mengedepankan akhlak dalam berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

Reporter: Budi Eko Prasetya

Pengamat: Naif Jika Penangkapan Muhammad Al Khaththath Tak Terkait Aksi 313

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat kontra terorisme, Harits Abu Ulya menampik pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono yang mengatakan, penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath tidak ada kaitannya dengan aksi 313.

“Terlalu naif kalau tuduhannya bergeser pada persoalan yang lain. Bahkan kesannya di paksakan. Kenapa harus ditangkap pada malam aksi 313? Jadi ini ngeles saja,” kata Harits kepada Jurniscom, Jum’at (31/3/2017).

“Kepolisian justru harusnya transparan jika memang tidak ada kaitannya dengan aksi 313,” sambungnya.

Pengamat: Tuduhan Makar kepada Pimpinan Aksi 313 Hanya Sebatas Spekulasi

Menurutnya, Muhammad Al Khaththath dinilai aparat sebagai salah satu tokoh GNPF-MUI yang paling sulit dicarikan kelemahannya. Maka tuduhan makar menjadi celah bagi aparat untuk menjerat pimpinan Aksi 313.

“Kata makar saat ini potensial dan faktual dijadikan delik untuk membungkam siapapun yang kritis kepada status quo. Dan ini tidak lebih karena kepanikan rezim dan tanpa sadar menggali “kubur” untuk diri mereka sendiri,” ungkap DHarits.

Harits menambahkan, pola kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh umat Islam mirip dengan pola penanganan dalam isu terorisme, yaitu hanya dengan dasar asumsi dugaan kemudian seseorang ditangkap begitu saja.

“Soal bukti berpeluang diada-adakan untuk menguatkan dugaan,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol R. Argo Yuwono mengatakan penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath tidak ada kaitannya dengan Aksi 313. Dia juga mengklaim telah mengantongi sejumlah barang bukti.

Reporter: Ibnu Fariid

Harist Abu Ulya: Gerakan Umat Islam Tak Lagi Bergantung pada Figur

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya mengatakan, gerakan-gerakan umat Islam saat ini tidak lagi bergantung pada figur tetapi pada visi perjuangan, yaitu menuntut keadilan.

Harits menjelaskan, pemerintah sedang berupaya utuk mengkerdilkan gerakan-gerakan umat Islam dengan menangkapi dan mengkriminalisasi tokoh-tokoh kunci yang menjadi episentrum pergerakan umat tersebut.

“Tapi mereka lupa bahwa gerakan (umat) ini tidak lagi berpijak kepada figur. Walapun aksi di lapangan membutuhkan figur,” katanya kepada Jurniscom, Jum’at (31/3/2017).

Jadi, kata dia, dengan ditangkapnya beberapa tokoh sentral tidak akan menyurutkan semangat umat Islam untuk terus bergerak.

“Umat semakin sadar mereka tidak lagi akan bergantung kepada figur, tapi kepada visi, kepentingan-kepentingan yang jauh lebih besar, yakni umat menuntut keadilan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH. Muhammad AL Khaththath ditangkap pada Kamis (30/3/2017) malam atas tuduhan makar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan, Muhammad Al Khaththath bersama 4 orang lainnya di tempat yang berbeda.

Reporter: Yan Adytia