Gema Pembebasan Bandung: Pengemban Mabda Tidak Akan Pernah Takut

BANDUNG (Jurnalislam.com) – “Pengemban Mabda tidak akan pernah takut” . Pernyataan itu disampaikan Ketua Gema Pembebasan Bandung, Indra Lesmana menyikapi penolakan acara kajian yang diselenggarakan Gema Pembebasan.

Sebelumnya, Gema Pembebasan Kota Bandung sempat mendapatkan tekanan saat akan melakukan kegiatan diskusi panel di Gedung Wakafpro Bandung pada tanggal 27 April lalu. Kepolisian meminta panitia untuk membatalkan acara tersebut dikarenakan ada beberapa pihak yang tidak setuju.

“Tidak perlu bersedih, apalagi takut, perjuangan pasti beresiko, apalagi sebagai pengemban dakwah atau pejuang dakwah Islam,” kata Indra di Sekretariat Gema Pamebebasan Kota Bandung, Kamis, (4/5/17).

Dengan nada pelan, Indra mengatakan, “Perjuangan kita masih jauh dari apa yang Rasulullah shalallahu alaihi wasallam alami, kita hari ini baru ditekan oleh beberapa pihak yang tidak senang dengan Islam, kita belum dilempari batu seperti Rasulullah shalallahu alaihi wasallam alami. Maka ketika kita mendapatkan intimidasi atau tekanan maka ingatlah perjuangan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ketika memperjuangkan Islam,” tuturnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada pemuda aktivis dakwah agar tetap istiqomah dan memiliki mental kuat. “Sebagai pengemban dakwah, harus memiliki mental yang kuat, dan berdoalah agar tetap Istiqomah dalam perjuangan dakwah Islam, yakinlah ketika kita menolong agama Allah maka insha Allah kita akan ditolong oleh Allah,” tutup Indra.

Mabda adalah aqidah Aqliyah yang melahirkan peraturan. Maksudnya, pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan kehidupa; serta, tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia kata mabda makna yang cocok adalah ideologi, maka arti mabda Islam adalah Ideologi Islam.

Kontributor: Saifal

Umat Islam Tolak Kedatangan Tokoh Syiah di IAIN Surakarta

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Umat Islam Soloraya pada Rabu (3/5/2017) mendatangi kampus IAIN Surakarta guna menyampaikan keberatan atas rencana kedatangan tokoh Syiah Indonesia, Haidar Bagir ke kampus tersebut. Rencananya pemilik penerbitan Mizan itu akan mengisi acara talkshow pada Selasa pekan depan.

Ustadz Umair Khaz dari Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) Solo mengatakan, umat Islam Soloraya keberatan dengan acara tersebut. Sebab, Syiah merupakan isu sensitif di Solo dan Haidar Bagir adalah tokoh Syiah terkemuka di Indonesia.

“Di luar sana umat Islam Soloraya menyatakan keberatan dan menginginkan acara tersebut tidak diadakan di Solo. Kita ingin menjaga stabilitas keamanan umat Islam Soloraya agar tercapai kemaslahatan bersama,” katanya di ruang rektorat IAIN Surakarta, Rabu (3/5/2017).

Senada dengan itu, Ustadz Jayendra dari Muhammadiyah Solo menyayangkan sikap rektorat yang mengizinkan tokoh Syiah itu hadir di IAIN yang notabene ahlu sunnah wal jamaah.

“Kami bersama elemen umat Islam Soloraya ini menyatakan keberatan, karena akan mengganggu kondusifitas umat Islam di Soloraya. Prinsipnya kami juga keberatan jika nuansa Syiah itu ada di IAIN,” terangnya.

Sementara itu, Rektor IAIN Surakarta, Mudhofir Abdullah menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa membatalkan acara tersebut. Akan tetapi ia akan mempertimbangkan untuk mengganti narasumber.

“Kalau nanti saya batalkan, maka saya akan di demo mahasiswa karena mahasiswa karena tidak mendukung kegiatan intelektual. Jadi kami tidak bisa membatalkan, tapi mungkin kita bisa ganti narasumber karena ada keberatan dari umat islam di soloraya,” jawabnya.

Reporter: Arie Ristyan

Jika Negara Tak Tegas Kepada Penista Agama, Biarlah Agama yang Melakukannya Sendiri

SOLO (Jurnalislam.com) – Juru bicara Jamaah Ansharusy Syariah, Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir mengatakan, jika Negara tidak mampu menegakkan hukum terhadap penista agama, maka biarlah agama tersebut melaksanakan hukumnya sendiri.

“Orang yang menista agama itu harus dihukum berat, kalau negara ini tidak bisa menegakkan hukum kepada para penista agama, maka biarlah agama tersebut yang melakukan hukumnya,” katanya kepada Jurnalislam.com di Solo, Rabu (3/5/2017).

Pria yang karib disapa Ustadz Iim ini menilai, negara tak mampu lagi menunjukkan identitasnya sebagai negara hukum. Sebab, hukum di negara ini telah dipermainkan oleh kelompok tertentu.

Ustadz Iim mengungkapkan, ketidakadilan hukum dalam kasus Ahok sangat jelas terlihat. Oleh sebab itu, jika vonis Ahok tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, maka bukan tidak mungkin umat Islam akan mengambil sikap sesuai yang diperintahkan dalam syariat.

“Tetapi untuk menegakkan hukum syariat di Indonesia ini masih ada halangan. Sehingga umat Islam mengambil kesempatan yang ada untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam rangka menghukum si penista agama. Tapi kalau dengan cara ini kemudian tidak bisa, maka saya yakin umat islam akan mengambil sikap sesuai dengan cara yang ada di agamanya,” terangnya.

Terkait Aksi Simpatik 55, Ustadz Iim mengimbau umat Islam untuk berpartisipasi. Aksi tersebut dikatakan sebagai peringatan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Ahok.

“Setidaknya upaya ini adalah upaya yang Insya Allah memberikan manfaat kepada islam di Indonesia ini. Walaupun ini mungkin kecil namun setidaknya ini adalah sesuatu yang lebih baik daripada kita tidak melakukan apa apa, mudah-mudahan Allah Subhanahu Wa Ta’ala mudahkan umat ini untuk bisa meraih kemuliaanya dan memberikan kebaikan didalam syariat-NYA,” pungkasnya.

Jama’ah Ansharusy Syariah sendiri telah menginstruksikan seluruh wilayah untuk mengikuti aksi yang disebut-sebut akan diikuti oleh jutaan umat Islam itu.

Reporter: Arie Ristyan

Berbau Komunis, Gedung Acara Pameran Seni di Semarang Disegel

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Forum Umat Islam Semarang (FUIS) bersama ormas lainnya merespon beredarnya pamflet acara berbau komunis yang akan diselenggarakan di bekas Kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jalan Parang Kembang No. 14, Tlogosari Kulon, Semarang pada 3-6 Mei 2017. Dalam pamflet itu tertera kutipan berbunyi “Bersama kita sadarkan anak bangsa, PKI bukan ancaman tapi solusi untuk mensejahterakan rakyat Indonesia”.

FUIS mendatangi Lurah Tlogosari pada Rabu (3/5/2017) siang untuk mengkonfirmasi acara pameran seni bertajuk “Melihat Lebih Dalam Widji Thukul” tersebut.

Dalam pertemuan itu, Lurah Tlogosari, Eko Yuniarto mengaku belum menerima pemberitahuan dari panitia penyelenggara. “Selama ini kami belum menerima surat ijin dari RT dan RW berkenaan acara tersebut, dari polsekpun belum ada ijin keramaian,” sambungnya.

Humas FUIS, Danang Setyadi menilai acara tersebut berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.

“Dan apabila acara tersebut tetap dijalankan jangan salahkan masyarakat jika terjadi apa-apa,” ujar Danang.

Sementara itu, perwakilan ormas Laskar Merah Putih, Rahmanto menilai, acara itu sangat berbahaya, terlebih PKI adalah organisasi terlarang di Indonesia.

“Kami menolak paham radikal komunis karena sudah banyak yang gugur, para kiayi, TNI, dan polisi,” ucap Rahmanto.

Dari audiensi itu, dihasilkan pernyataan bersama, yaitu kesepakatan penolakan terhadap acara itu. Pernyataan itu ditandatangani oleh Lurah Tlogosari Kulon, Ketua RW 20 Kelurahan Tlogosari Kulon, Babinsa dan para ormas-ormas yang hadir. Surat Pernyataan itu kemudian ditempelkan di gedung yang rencananya akan digunakan untuk acara.

Sebelumnya, acara itu akan diselenggarakan mulai tanggal 1-6 Mei 2017 di Gedung Serikat Islam Jalan Ligu Selatan Kp. Gendong, Kel. Sarirejo, Kec. Semarang Timur Kota Semarang. Namun akhirnya dibatalkan karena mendapat penolakan dari KOKAM Semarang dan FPI Jawa Tengah.

Berangkat dari Pusdai, API Jabar Ikuti Aksi Simpatik 55

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat, Asep Syaripudin menegaskan, pihaknya akan berpartisipasi dalam Aksi Simpati 55 GNPF-MUI pada hari Jumat (5/5/2017) besok.

Dikatakan Asep, aksi 5 Mei merupakan aksi yang ke-33 dalam ikhtiarnya memenjarakan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Sungguh pun begitu, pada aksi 5 Mei nanti diharapkan ikhwah fillah API Jabar tetap all out untuk mengikuti aksi tersebut,” katanya kepada Jurnalislam.com di Bandung, Rabu (3/5/2017).

Menurutnya, aksi tersebut sangat penting sebagai bagian dari optimalisasi ikhtiar agar Ahok divonis dengan hukuman maksimal, yatiu 5 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi terkait kabar 1 juta warga Jabar yang akan dikerahkan oleh API, Asep tidak memungkirinya. Sebagai basis gerakan Islam, kata Asep, Jawa Barat sangat berpotensi

“Masyarakat Jawa Barat sangat antusias sekali mengikuti aksi 55. Insya Allah dari Jawa Barat akan banyak yang mengikuti aksi 55,” ujarnya.

Rombongan API akan berangkat pada hari Kamis (4/5/2017) malam dengan menggunakan bus dari Pusdai Jabar.

Reporter: Agus Cahyanto

Ketua Majelis Hakim Cecar Social Kitchen Soal Tarian Telanjang dan Miras

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Ketua Majelis Hakim Unggul SH.MH menegaskan, Islam mengajarkan amar ma’ruf nahi munkar. Pernyataan itu disampaikan terkait langkah Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang mensomasi Social Kitchen yang menggelar pornoaksi dan menjual miras.

Karena itu, Unggul meminta agar kafe dan resto di Solo itu menaati norma-norma agama yang berlaku di masyarakat.

“Kalau di situ ada tarian telanjang, apakah itu penghargaan terhadap wanita?” tanya Unggul kepada Marketing Social Kitchen, Ita dalam Sidang lanjutan Insiden Social Kitchen di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/5/2017).

Ita yang duduk di depan majelis hakim hanya terdiam. Tak lama berselang, Unggul kembali bertanya kepada perwakilan Social Kitchen itu.

“Sekarang pertanyaannya apa penghargaan kita kepada perempuan? Kalau memiliki anak perempuan, apakah ibu setuju anak perempuan ibu melalukan seperti itu?”

“Tidak, pak,” jawab Ita, pelan yang hadir dengan mengenakan rok dan baju lengan panjang bermotif biru.

Unggul juga menyinggung terkait penjualan minuman keras oleh Social Kitchen. Sebelumnya, Ita mengakui jika Social Kitchen menjual miras karena telah mengantongi izin.

“Ibu kan beragama Islam. Apakah Islam membolehkan menjual miras?”

“Tidak pak,” jawab Ita.

Usai memberikan kesaksian, INA mencoba meminta keterangan Ita l soal tarian telanjang dan penjualan miras. Namun Ita mengelak untuk memberikan keterangan lebih jauh.

“Tanya pemiliknya aja deh. Jangan tanya saya,” ujar Ita yang segera pergi meninggalkan pengadilan.

Reporter: Pizaro/INA

Pimred: Ranu Beritakan Kasus Social Kitchen Sejak 2015

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Pimpinan Umum Panjimas.com, Widiarto menegaskan wartawannya, Ranu Muda, telah melakukan peliputan mendalam soal Social Kitchen sejak tahun 2015.

Dalam insiden di Social Kitchen, Widiarto menegaskan Ranu berkapasitas sebagai jurnalis dan bukan anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS).

Ia pun menyerahkan bukti tertulis Ranu sebagai wartawan Panjimas.com beserta sejumlah copy pemberitaan Social Kitchen ke Ketua Majelis Hakim Unggul SH.MH.

“Ranu sudah membuat reportase atau pemberitaan Social Kitchen sejak Oktober 2015. Berita pertama Ranu soal pesta miras yang dipromosikan melalui sebuah reklame,” ujar Widiarto yang hadir sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/5/2017).

Kiprah Ranu dalam menginvestigasi kasus Social Kitchen pun berlanjut pada tahun 2016.

“Pada Juli 2016, Ranu memberitakan kedatangan LUIS ke Social Kitchen yang menggelar tarian telanjang,” ujar pria yang akrab disapa Widi ini.

Selain itu, masih di tahun 2016, Ranu kembali melakukan peliputan saat LUIS memberikan surat somasi ke resto yang terletak di Solo itu.

Saat ditanya Jaksa apakah Panjimas.com menginstruksikan Ranu untuk melakukan peliputan tersebut, Widiarto menegaskan hal itu dilakukan inisiatif Ranu sendiri.

“Di Panjimas.com, Ranu diperkenankan melakukan liputan langsung karena dia redaktur,” jelas dia. Widiarto juga menjelaskan bahwa wartawannya juga anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU).

“Sebagai redaktur, Ranu juga berfungsi sebagai korlip (koordinator liputan),” tambahnya.

Reporter: Pizaro/INA

Ketika Zafa Memendam Rindu Kepada Ranu

HINGGA saat ini anak pertama Ranu Muda Nugraha masih beranggapan bahwa ayahnya sedang bekerja di luar kota. Padahal, telah empat bulan wartawan Panjimas.com ini dikurung di Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Ia dituduh terlibat aksi perusakan saat melakukan peliputan di Sosial Kitchen, sebuah resto dan bar di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Desember 2016 silam.

“Anak saya pernah bertanya, mengapa abi (ayah) gak pernah pulang?” cerita Nuraini, isteri Ranu, ketika dijumpai Islamic News Agency (INA) Senin, 1/5, di rumahnya di Ngasinan, Rt 3 Rw 4, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Nuraini sulit menjawabnya. Sebab, ia mengaku belum siap berterus terang kepada Zafarani, gadis kecil berusia 7 tahun yang biasa disapa Zafa ini. “Ia belum paham. Jadi saya merasa belum saatnya saya bercerita kepada dia,” kata Nuraini lagi.

Akhirnya Nuraini hanya berkata bahwa ayahnya saat ini sedang bekerja di luar kota, jauh dari Solo. Sebab itulah ayah tidak bisa pulang.

Sang bocah suatu hari merajuk. “Umi, boleh saya melihat tempat kerja abi?”

“Tidak boleh nak. Jauh! Nanti abimu terganggu,” jawab sang ibu yang telah mendampingi Ranu selama 8 tahun ini.

Gadis kecil itu tak mau menyerah. “Tolong telepon abi. Tanya apa boleh saya lihat tempat kerja abi,” kata bocah yang masih duduk di kelas 1 SD ini lagi sebagaimana ditirukan oleh Nuraini.

Akhirnya Nuraini meminta pendapat kakak iparnya. Sang kakak mengusulkan agar Zafa diberi kesempatan melihat ayahnya di Lapas Kedungpane, Semarang.

Lalu, pada Sabtu (22/4), hari yang dinanti Zafa tiba. Untuk pertama kalinya sejak Ranu ditahan, gadis kecil itu bisa bertemu ayah yang dirindukannya.

Ranu, saat bertemu INA menjelang sidang pada Selasa (2/5) di Pengadilan Negeri Semarang menceritakan bagaimana ketika buah hatinya bertemu dirinya pada hari itu.

“Apa ini tempat kerja abi yang baru?” tanya Zafa sebagaimana ditirukan Ranu.

“Ya nak. Ini tempat kerja abi yang baru. Teman kerja abi banyak di sini,” jawab Ranu.

“Boleh aku melihat ruang kerja abi?” kata Zafa lagi.

Ranu terdiam. Bagaimana pun Zafa belum siap mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada ayahnya. Ranu tak bisa berbuat lain kecuali menolak dengan halus permintaan buah hatinya itu.

“Kelak saya akan ceritakan kepada anak saya apa yang menimpa saya agar dia tahu profesi yang ayahnya jalani ini penuh dengan cobaan,” kata Ranu menutup obrolannya dengan INA.

(Mahladi/Islamic News Agency)

Sidang Kasus Ranu Hadirkan Saksi Ahli Jurnalistik

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Sidang lanjutan wartawan Panjimas.com, Ranu Muda di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (2/5/2017), menghadirkan Mahladi Murni selaku saksi ahli jurnalistik. Mahladi adalah mantan Wartawan Republika yang kini menjadi Pimred Kelompok Media Hidayatullah.

Menurut Mahladi, mencari data dan fakta adalah tugas profesional seorang jurnalis. Dalam menjalankan profesinya, seorang jurnalis dibolehkan mengikuti rapat sebuah organisasi demi mendapatkan sebuah fakta yang valid.

Hal ini dipaparkan saksi ahli terkait keterlibatan Ranu yang diundang dalam rapat Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS).

“Jadi bisa saja seorang jurnalis ikut rapat dalam organisasi,” papar pria yang mengampu 4 mata kuliah jurnalistik di Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Mohammad Natsir, Jakarta ini, sebagaimana dilaporkan Islamic News Agency.

Hal ini, lanjut Mahladi, lumrah dilakukan para wartawan sebagaimana seorang wartawan terbiasa mengikuti rapat-rapat di DPR.

“Cuma dia tidak boleh memberikan usulan-usulan. Dia hanya boleh merekam,” ujar Mahladi yang sudah 20 tahun menjadi wartawan ini.

Dalam sidang ini, Jaksa lalu bertanya apakah boleh seorang redaktur pelaksana melakukan inisiatif liputan tanpa instruksi pimred. Mahladi mengatakan, hal itu boleh saja dilakukan.

“Dalam struktur redaksi, posisi tertinggii ada di pemimpin redaksi. Di bawah pimred ada Redaktur Pelaksana. Jadi dengan struktur ini, sangat mungkin seorang redaktur pelaksana mengambil keputusan sendiri,” jelas Mahladi menerangkan.

Lebih lanjut Mahladi juga mengatakan, seorang reporter di lapangan bisa melakukan liputan baik karena inisiatif sendiri maupun atas dasar perencanaan redaksi.

“Setelah itu, dia menulis dan hasilnya dilaporkan kepada redaktur,” papar redaktur ahli Majalah Gontor tahun 2003-2007 ini.

Sementara itu, saksi ahli lain yang dihadirkan adalah dosen psikologi Universitas Diponegoro, Dr. Hastaning Sakti.

Wanita yang merampungkan program doktor di UGM ini diminta menganalisa video tindakan Ranu yang memotret insiden di Social Kitchen. Jaksa mempersoalkan apakah itu dilakukan karena sebuah instruksi. Dengan lugas, Hastaning menjawab bahwa hal itu bukan instruksi, melainkan insting.

“Itu adalah insting seorang fotografer,” tukas Hastaning menjelaskan.

Reporter: Pizaro/INA

Aksi Simpatik 55, GNPF: “Kami Meminta Keadilan yang Dirampas”

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera mengatakan, Aksi Simpatik 55 digelar untuk meminta keadilan yang telah dirampas.

“Kami meminta keadilan yang dirampas selama ini. Karena itu, tidak ada alasan untuk menghalang-halangi kami. Jika negara menghalang-halangi masyarakat melaksanakan Undang-undang maka negara melakukan kejahatan,” tegas Kapitra dalam konferensi pers di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Baca juga: GNPF: Tuntutan JPU Tidak Mewakili Korban Umat Islam

Menurutnya, demonstrasi adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Negara tidak berhak menghalang-halangi masyarakat untuk melakukan unjuk rasa. Ia mengutip UU Pasal 28 ayat I, UU No.9 Tahun 1998 dan UU No. 12 Tahun 2015.

“Dan UU pasal 18 No. 9 Tahun 1998 mengatakan, siapapun yang melarang demontrasi baik secara kekerasan maupun ancaman kekerasan dipidana 1 tahun penjara dan itu merupakan kejahatan,” tegasnya lagi.

Baca juga: GNPF Akan Gelar Aksi Simpatik 55, Targetkan 5 Juta Massa

Kapitra menilai, negara telah melakukan intervensi secara terang benderang dalam kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Untuk itulah kami akan selalu mencari keadilan ini kemana pun, dengan cara konstitusional,” pungkasnya.

Reporter: M Firdaus