JAKARTA (Jurnalislam.com)– Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. “Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Ahok dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama oleh hakim adalah,”Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.”
“Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.
Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras. PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan.
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sidang final perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sidang ke-22 tersebut mengagendakan putusan vonis Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwirso Budi Santiarto SH. M.hum, dan selaku anggota Jupriyadi SH. M.hum, Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, dan I Wayan Wirjana SH.
Pantauan Islamic News Agency, Ahok yang mengenakan batik berwarna biru putih, memasuki ruang sidang dengan bergegas sekitarf pukul 09.00 WIB.
Diawal sidang, Hakim Dwirso sempat memohon izin kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahok, dan Kuasa Hukum Ahok untuk tidak membaca keseluruhan materi putusan vonis hakim, lantaran terdiri atas 630 halaman lebih.
Dalam amar putusannya, hakim memvonis Ahok ditahan selama dua tahun, dan membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.
“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada saudara selama dua tahun. Memerintahkan kepada terdakwa ditahan,” demikian ucap Dwiarso.
Sebelum memvonis, hakim mengatakan bahwa Ahok telah terbukti merendahkan dan melecehkan Surah Al Maidah 51, dan sengaja menyampaikan kalimat penodaan agama itu di hadapan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
“Siapapun yang menyampaikan ayat Al Quran, sepanjang penyampaian itu benar, maka tidak boleh dikatakan membohongi masyarakat,” kata salah satu hakim.
Hakim juga mengatakan keputusan tersebut telah sejalan dengan pendapat para saksi ahli yang dihadirkan, diantaranya KH. Yunahar Ilyas, Habib Rizieq Shihab, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 981 tanggal 11 Oktober 2016.
Majelis hakim juga mengatakan sebagai pejabat publik yakni Gubernur DKI, maka Ahok seharusnya tidak menyinggung hal terkait agama yang tergolong sensitif.
Setelah berunding dengan Kuasa Hukum, Ahok memutuskan untuk tetap mengajukan pembelaan.
“Kami akan melakukan banding,” ucapnya.
Majelis Hakim lalu memberi waktu selama tujuh hari ke depan kepada Ahok untuk mengajukan pembelaan.
Pasca vonis, pihak kepolisian yang sejak menjelang ketuk palu hakim telah menunggu di ruang persidangan, langsung menggiring Ahok yang telah berstatus narapidana ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali. Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah Pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan. Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh Pemerintah tersebut, diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yg bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkab faham yang bertentangan dengan Pancasila. Atas dasar alasan itulah maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut.
Sehubungan dengan rencana Pemerintah sebagaimana dikemukakan Menko Polhukam Wiranto untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, saya berpendapat Pemerintah harus bersikap hati2, dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya. Langkah hukum itupun benar2 harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh Jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI.
Rencana pembubaran HTI adalah persoalan sensitif karena HTI adalah ormas Islam. Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sefaham dengan pandangan keagamaan HTI, namun keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya. Di kalangan umat Islam akan timbul kesan yang makin kuat bahwa Pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri, yang fahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila.
Pemerintah wajib mencari tahu apa sebabnya, gerakan-gerakan keagamaan Islam di tanah air akhir-akhir ini menguat dan sebagian meninggalkan sikap moderat dan menempuh cara-cara radikal. Hal yang lazim terjadi adalah, radikalisme muncul karena suatu kelompok merasa dirinya diperlakukan tidak adil, termiskinkan dan terpinggirkan. Pemerintah harus bersikap proporsional memperlakukan semua komponen bangsa, sehingga semua golongan, semua komponen merasa sebagai bagian dari bangsa ini. Yang lemah terlindungi dan yang yang kuat tercegah dari tindakan sewenang-wenang.
Komunis Indonesia, benar benar tidak sabaran ingin mendominasi kekuasaan negara RI. Sekalipun mereka telah bercokol di pemerintahan Jokowi, mendapat perlindungan PDIP, tapi mereka belum puas sampai Pancasila 17 Agustus diganti dengan pancasila 1 Juni. Artinya, kembali ke masa nasakom.
Segala cara ditempuh, mulai dari propaganda intoleransi, anti kebinekaan; hingga label makar dan anti pancasila terhadap ormas Islam. Membenturkan sesama ormas: GP Anshar serang HTI, ancam FPI, dan bubarkan pengajian Salafi, termasuk bagian dari propaganda sesat itu. Serangan ganas berupa kriminalisasi ulama dengan tuduhan makar juga jadi jualan para ekstrimis itu.
Dua peristiwa baru baru ini, menguatkan fakta bahwa komunis sedang melaksanakan misi kudeta. Seperti dikatakan Mao tse Tung: Kuasai pemerintahan, ekonomi, dan media masa. Maka semua agama akan berada di bawah telapak kakimu.”
Pertama, kolom agama diisi aliran kepercayaan. Pemerintah melalui Mendagri menyetujui kolom agama diisi aliran kepercayaan. Hal ini jelas melanggar konstitusi, karena aliran kepercayaan tidak termasuk kategori agama di Indonesia. Hal ini pernah diusulkan tahun 80an, tapi ditolak oleh MUI yang dipimpin Buya Hamka. Alasannya, aliran kepercayaan bukan agama karena itu eksistensi mereka dikembalikan saja pada agama masing masing.
Kedua, pembubaran ormas HTI. Tindakan pemerintah ini zalim dan sewenang wenang. Apalagi, seperti dikatakan Menko Polhukam Wiranto, bahwa pembubaran HTI atas perintah langsung presiden Jokowi. Alasannya, “sebagai ornas HTI tidak berperan positif dalam pembangunan bangsa.”
Jika ini alasannya, rezim jokowi sendiri tidak berperan positif dalam perbaikan Indonesia. Misalnya, tindakan inkonstitusional Jokowi adalah menandatangani perubahan kelahiran pancasila menjadi 1 juni seperti dikehendaki PDIP. Kebijakannya banyak yang tidak manusiawi dan melanggar hukum, antara lain membiarkan penista agama berkeliaran, membuat aturan yang meresahkan umat mayoritas, menghapus perda bernuansa syariah dll.
Pembubaran ormas Islam mengingatkan kita pada kezaliman rezim orla pimpinan Sukarno. Atas tuntutan PKI, dulu penguasa membubarkan Masyumi, GPII, PII, dan HMI. Masyumi dan GPI berhasil dibubarkan, tapi pII dan HMI gagal dibubarkan lantaran jenderal Ahmad Yani pasang badan, tidak setuju pembubaran ormas tersebut. Sokarno pun bergeming, sehingga mengundang kemarahan PKI. Karena alasan itulah, antara lain jenderal Ahmad Yani dibunuh PKI dalam peristiwa Pemberontakan G30S/PKI. Jadi TNI AD sejak dulu bermusuhan dengan PKI dan dekat dengan umat Islam, seperti yang ditunjukkan Panglima TNI jenderal Gatot Nurmantyo sekarang. Tapi sayang, Wiranto yang mantan Pangab justru mengikuti kemauan Jokowi bubarkan HTI. Kenapa ya?
Akibat kecondongan Sukarno pada ekstrim kiri PKI, ini pula yang menjadi alasan SM Kartosuwiryo menentang rezim komunis Sukarno dan mendirikan Darul Islam (NII). Dalam analisis politik Kartosuwiryo, pemerintah RI kala itu sudah tidak bisa diselamatkan dari pengaruh komunis.
Kita berharap HTI melakukan perlawanan hukum atas kezaliman penguasa ini. Umat Islam, apapun organisasinya agar bersatu padu, bangkit berjihad, serta menyamakan persepsi perlawanan terhadap ancaman komunis.
Jangan takut berkata benar agar mereka yang salah tidak merasa benar. Diamnya orang yang benar akan dianggap pembenaran atas kebathilan. Ayo berterus terang dengan kebenaran.
SEMARANG (Jurnalislam.com) – Senin (8/5/2017) Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Jawa Tengah akan menyalurkan program beasiswa SMK. Program ini merupakan penyaluran untuk tahun kedua, setelah tahun 2016 lalu disalurkan ke 5 SMK Negeri di Kota Semarang, Kudus, Tegal dan Purwokerto.
Kali ini yang mendapat keberuntungan adalah 13 siswa SMKN 2 Semarang. Seluruh siswa yang akan mendapat beasiswa ini terdiri dari jurusan administrasi perkantoran dan manajemen pemasaran. Mereka yang lolos telah mengikuti seleksi administrasi dan wawancara.
Harapannya program ini sedikit bisa meringankan biaya pendidikan SMK yang memang sudah mulai dikurangi subsidinya oleh pemerintah.
Kepala Kantor Perwakilan IZI Jawa Tengah, Djoko Adhi menyampaikan bahwa program ini bersifat pemberdayaan bukan charity. Pasalnya ada beberapa kegiatan yang didesain untuk membekali anak anak SMK agar lebih berdaya.
“Kami akan berikan uang pendidikan ke mereka, kemudian tiap bulan ada pendampingan tentang spiritual dan motivasi entrepeneurship dari praktisi, karena di akhir program akan kami berikan modal bagi mereka yang minat untuk buka usaha,” katanya.
Djoko Adhi juga yakin, program ini sangat tepat sasaran, karena yang ditargetkan adalah anak yang tergolong dhuafa, dan sekitar 70 % anak SMK tergolong kurang mampu jika dibanding dengan mereka yang sekolah SMU.
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat terorisme, Harits Abu Ulya menilai pemerintah kerap kali menyematkan tudingan makar terhadap para pegiat aksi-aksi bela Islam. Hal tersebut menurutnya dapat semakin meyakinkan anggapan masyarakat bahwa pemerintah sekarang anti terhadap Islam.
“Umat Islam menuntut keadilan bukan untuk makar atau menggulingkan pemerintah, sama sekali tidak. Karenanya, pemerintah itu harus berpikir dengan jernih, bersikap secara objektif dan proporsional,” kata pria yang karib disapa HAU ini kepada jurnalislam, Ahad (7/5/2017).
Jangan sampai, HAU menambahkan, umat Islam yang menuntut keadilan dianggap mengganggu stabilitas keamanan. Karenanya, ia menyarankan kepada pemerintah agar segera menuntaskan hukum dengan seadil-adilnya.
“Menurut saya simple saja. Apa yang diinginkan umat Islam itu dipenuhi, karena biang kerok dari masalah ini bukan umat Islam justru yang melakukan tindakan pidana penistaan terhaap agama dan yang sampai hari ini dibiarkan dan belum ada keputusan hukum yang mengikat dan memenuhi rasa keadilan dari umat Islam,” tegasnya.
Jurnalislam.com – Esok, Selasa (9/5/2017) akan menjadi momentum penting yang dinanti seluruh masyarakat Indonesia. Episode panjang persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan berakhir dengan diputuskannya amar putusan oleh majelis hakim. Perjalanan panjang yang menguras hati dan energi umat, perjalanan yang melahirkan kisah baru penuh haru biru yang tertoreh dalam tinta emas sejarah bangsa ini. Terharu dengan ruhul ikhlas jutaan umat Islam Indonesia turun ke gelanggang juang untuk membela kitab sucinya yang dinista. Diperkuat dengan menyatunya para tokoh bangsa memberikan mata air keteledanan terhadap umat.
Di sisi lain, umat dibuat terluka dengan perlakuan terhadap terdakwa yang mendapat hak istimewa, dengan dukungan kekuasaan yang begitu kentara membonceng simbol negara menggedor barisan pertahanan umat, melemahkan perlawanan umat yang menginginkan manisnya nilai nilai keadilan. Perjalanan panjang yang kaya dengan romantika serta dinamika yang semakin menyuburkan perjuangan umat Islam negeri ini.
Episode persidangan yang dimulai pada bulan Desember ini menyuguhkan beragam drama persidangan. Mulai dari terdakwa yang mendadak melankolis, pembela terdakwa yang tiba-tiba relijius, begitu pun jaksa yang tidak serius dalam membuat tuntutannya.
Saksi-saksi telah dihadirkan, fakta-fakta telah disuguhkan, secara obyektif publik sudah bisa menyimpulkan putusan apa yang akan ditetapkan, tetapi aroma politik begitu kental dalam persidangan. Ringannya tuntutan jaksa menjadi penanda terciumnya aroma politik di balik proses persidangan penista agama. Fenomena ini biasa terjadi apalagi kapasitas terdakwa yang berada pada lingkar kekuasaan yang memegang kartu truf, maka wajar ketika pembelaan yang dilakukan oleh mereka dilakukan sampai titik darah penghabisan. Karena jika dibiarkan akan menganggu dan menghambat konstelasi yang dirancang oleh para tuan dan majikan.
Esok hakim harus memutus perkara panjang yang melelahkan dan menghabiskan anggaran negara yang begitu besar. Palu godam yang diketuk hakim esok hari akan berimplikasi terhadap stabilitas polhukam negeri ini. Eskalasi tuntutan yang diwujudkan dalam bentuk aksi tidak hanya digelar di jantung ibu kota, virus ini sudah menyebar ke seluruh mata angin nusantara. Tuntutannya begitu sederhana, umat Islam ingin hukum ditegakan agar manisnya nilai keadilan tidak hanya sebatas retorika yang berkumandang ketika perayaan upacara bendera.
Keputusan yang tidak obyektif hanya akan mencederai perasaan umat dan memantik perlawanan umat yang semakin besar. Kearifan dan kebijaksanaan hakim kiranya akan menjadi penyejuk ditengah panasnya kondisi politik negeri ini.
Vigilente (pengadilan jalanan).
Ketika saluran keadilan tersumbat dan negara tidak mampu menegakan supremasi hukum, maka negara sedang mengalami titik nadir dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, jurang konflik akan semakin meluas. Ditandai dengan lahirnya individu – individu yang mengkultuskan diri sebagai hakim yang memutuskan perkara sesuai dengan kehendaknya sendiri. Ini akan menjadi preseden buruk bagi praktek penegakan hukum di negeri ini. Praktek pengadilan jalanan hanya akan menambah daftar konflik baru yang merugikan keutuhan bangsa ini.
Tidak mustahil ketika putusan perkara esok khianat, praktek pengadilan jalanan akan diberlakukan sebagai jawaban akan timpangnya penegakan hukum negeri ini. Keutuhan bangsa ini akan terawat tatkala prinsip “tegakan hukum meskipun langit akan runtuh” benar-benar ditegakan. Sesuai dengan spirit Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
Terakhir, kiranya majelis hakim perlu merenungkan pesan langit yang terekam dalam salah satu ayat dalam Al Qur’an:
“Hai orang orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang orang yang selalu menegakan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adilah sebab adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Maidah: 8)
TAK banyak yang tahu, tanggal 8 Mei 2017 merupakan momen bersejarah. Ini merupakan momen 25 tahun penyerangan kota kecil bernama Shusha. Sebuah kota yang didominasi oleh warga Azerbaijan yang berada di daerah Nagorno-Karabakh di negeri berpenduduk Muslim, Azerbaijan. Tepat hari ini pada tahun 1992, angkatan bersenjata Armenia merebut Kota Shusha, mereka membunuh dan melumpuhkan ratusan warga sipil Azerbaijan yang tidak berdosa, mengusir seluruh penduduk kota, serta menghancurkan, membakar dan menjarah banyak monumen bersejarah dari kebudayaan Islam.
Kota Shusha dibangun oleh seorang pemimpin Muslim bernama Panah-Ali Khan Javanshir. Sejak pertengahan abad ke-18, Susha didaulat sebagai ibu kota Karabakh Khanat di Azerbaijan. Kota Shusha dianggap sebagai tempat lahirnya musik, budaya dan sastra Azerbaijan. Tokoh budaya Azerbaijan terkemuka yang berasal dari kota ini antara lain, Uzeyir Hajibayov (komposer opera Muslim pertama); Bul Bul (pendiri opera vokal Azerbaijan); Jabbar Garyaghdy (Seniman Mugham Azerbaijan); Penyanyi Rashid Behbudov; Komposer Ashraf Abbasov, Suleyman Aleskerov, Fikret Amirov, Farhad Badalbeyli, Seyid dan Khan Shushinski, penulis Abdurrehim bey Haqverdiyev dan Najaf bey Vezirov; dan penyair Muslim Khurshudbanu Natavan.
Perebutan kota Shusha merupakan fase penting dalam pelaksanaan kebijakan militer Armenia mengenai pendudukan militer dan pembersihan etnis Azerbaijan. Hal ini mengakibatkan, sekitar 20% wilayah Azerbaijan yang diakui secara internasional (di wilayah Nagorno-Karabakh dan tujuh distrik yang berdekatan) telah diduduki dan hampir 750.000 warga Azerbaijan diusir. Ditambah dengan lebih dari 250.000 pengungsi Azerbaijan diusir dari Armenia, jumlah warga Azerbaijan yang secara paksa diusir dari tanah leluhur mereka mencapai lebih dari 1 juta orang. Akibat serangan di Kota Susha, symbol-simbol keislaman seperti masjid menjadi ternodai. Pasukan Armenia menistakan rumah ibadah umat Islam di kota tersebut dengan cara mengubah fungsinya sebagai kandang hewan ternak, seperti sapi dan babi.
Pasukan Salibis Armenia menjadikan masjid sebagai kandang sapi dan babi
Kota Susha diduduki pasukan Armenia setelah mereka melakukan pembantaian massal di Kota Khojali. Sebulan setelah menaklukkan Khojali, pasukan gabungan Armenia melancarkan serangan ke Kota Shusha. Pertempuran berlangsung sengit. Pasukan Azerbaijan yang dibantu oleh milisi mujahidin Chechnya melawan sekuat tenaga, namun mereka gagal membendung pergerakan pasukan gabungan Armenia yang dibantu oleh tank & helikopter sehingga kota tersebut pun akhirnya jatuh ke tangan pasukan gabungan Armenia-NK. Tak lama kemudian, pasukan gabungan Armenia juga berhasil merebut kota Lachin di dekatnya sekaligus mengamankan jalur darat antara kawasan Nagorno Karabagh dengan Armenia.
Pasukan Azerbaijan yang selama ini berada dalam posisi tertekan akhirnya melancarkan serangannya pada bulan Juni 1992 untuk merebut kembali seluruh wilayah Karabagh. Penyerbuan dimulai ketika pasukan Azerbaijan melancarkan serangan besar-besaran dari utara & selatan dengan mengerahkan tank, helikopter, & ribuan personil tentara. Kesulitan karena dikeroyok dari 2 arah sekaligus oleh pasukan Azerbaijan, pasukan gabungan Armenia-NK dipaksa mundur sehingga serangan pasukan Azerbaijan tersebut berakhir dengan jatuhnya wilayah timur NK ke tangan Azerbaijan.
Konflik antara Armenia dengan Azerbaijan sempat mereda pada akhir tahun 1992 menyusul musim dingin yang mendera kawasan tersebut, namun konflik kembali memanas di tahun berikutnya. Bulan Januari 1993, pasukan Armenia melancarkan serangan ke wilayah NK utara yang sudah dikuasai oleh pasukan Azerbaijan sejak pertengahan tahun 1992. Serangan tersebut berbuah manis bagi kubu Armenia karena usai serangan tersebut, sebagian wilayah utara NK berhasil dikuasai kembali oleh kubu Armenia.
Pendudukan dan pengusiran etnis Azerbaijan ini dikecam oleh masyarakat internasional, termasuk Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, (Resolusi 822, 853, 874, dan 884) yang menuntut “Penarikan segera dan tanpa syarat seluruh pasukan Armenia dari semua wilayah yang diduduki” di Azerbaijan. Namun, dengan adanya dukungan militer dan ekonomi dari pihak luar, Armenia mengabaikan tuntutan tersebut dan memfokuskan upayanya dalam mengkonsolidasi konsekuensi dari pendudukan tersebut.
Pendudukan ilegal yang terus berlanjut di wilayah Shusha dan wilayah Azerbaijan lainnya, serta situasi memprihatinkan dari warga sipil Azerbaijan yang diusir dari daerah tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat internasional untuk secara efektif mendorong terciptanya keadilan, yang hanya dapat terjadi setelah pendudukan tersebut berakhir dan warga yang mengungsi diperbolehkan untuk kembali ke rumah mereka.
Demi masa depan bangsa Armenia sendiri, sekaranglah saatnya bagi pemimpin negara tersebut untuk menunjukkan kenegarawanannya dengan mengakhiri 25 tahun tindakan agresi yang berlangsung di negara tetangganya di Azerbaijan. Mereka harus secara serius dan konstruktif melibatkan diri dalam perundingan perdamaian. Tak hanya itu, negara-negara Muslim seyogyanya juga turut ambil bagian dalam panggung politik internasional untuk memberikan dukungannya kepada Azerbaijan. Hal tersebut merupakan tindakan yang dibutuhkan dan merupakan hak dari bangsa Armenia, Azerbaijan, dan juga seluruh warga di wilayah tersebut.
Penulis: Fajar Shadiq, wartawan Kiblatnet, perhatian terhadap isu politik dan konflik internasional.
PONOROGO (Jurnalislam.com) – Bencana tanah longsor di Dusun Tangkil, Desa Banaran Pulung Ponorogo beberapa waktu yang lalu masih menyisakan duka mendalam bagi warga sekitar. Tak terkecuali Ustadz Takim, seorang guru TPA di daerah tersebut.
Ditemui Jurniscom di kediamannya pada Ahad (6/5/2017) pagi, Ustadz Takim berharap setelah musibah tersebut, warga semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Saya berharap dengan kejadian bencana ini warga sekitar sini semakin mendekatkan diri dan tambah kuat dalam beribadah kepada Sang Pencipta,” tuturnya.
Ia juga masih berusaha mengumpulkan kembali anak-anak didiknya yang semula berjumlah 75 murid, saat ini hanya tinggal 15 anak. Selain trauma, sebagian besar dari mereka dibawa mengungsi keluarganya ke daerah lain.
“Saya selaku guru TPA sampai saat ini masih terus berusaha untuk mengembalikan anak didik kami yang kemarin sebelum bencana berjumlah 75an anak tapi setelah bencana tinggal 15an anak,” ungkapnya.
SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pagi ini, Senin (8/5/2017) Gerakan Ummat Islam Bersatu (GUIB) berunjuk rasa di depan negara Grahadi Surabaya. Mereka menuntut terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum seberat-beratnya.
“Tuntutan kami bukan anti NKRI tuntutan kami bukan anti Pancasila, tapi tegakkan NKRI dengan cara menghukum Ahok sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu lima tahun,” kata korlap Aksi, Yunus korlap Aksi, di depan Grahadi, Surabaya, Senin (8/5/2017).
GUIB menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ahok telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Selain itu, JPU juga dinilai telah menafikan keterangan beberapa saksi ahli dari MUI, NU, dan Muhammadiyah yang menyatakan Ahok terbukti menistakan agama.
“Kami mendesak kepada pemerintah dan instansi terkait dalam rangka menegakkan hukum dengan tegas, independen dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” tegasnya.
Sebanyak ratusan umat Islam Jawa Timur dari berbagai ormas mengikuti aksi yang dimulai sejak pukul 7.30 ini. Perwakilan akan ditemui oleh Gubernur Jawa Timur.