Dibanding Kasus Serupa, Yusril Sebut Vonis Ahok Cukup Ringan

JAKARTA (Jurnalislam) – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai vonis terhadap terpidana penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok cukup ringan jika dibandingkan kasus serupa yang pernah terjadi.

“Kalau kita bandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman 4 tahun, lebih lama dua tahun dibanding Ahok,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).

Menurut Yusril, putusan hakim berdasarkan pertimbangan penegakkan hukum dan keadilan, tak selalu harus berpatokan pada tuntutan jaksa yang lebih ringan karena hanya dituntut 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

“Hakim beralasan bahwa mereka bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, rasa keadilanlah yang dikedepankan, bukan sekadar tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan,” katanya.

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama oleh hakim adalah,”Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.

“Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Tak Terima Vonis Hakim, Pendukung Ahok Rencanakan Demo Jokowi di Istana

JAKARTA (Jurnalislam.com) –Massa pendukung terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana untuk melakukan aksi ke depan Istana Merdeka Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta.

Massa berniat untuk menuntut keadilan kepada Presiden Joko Widodo atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Mari kita bergerak ke Istana. Kita berjuang bersama untuk bapak Ahok,” seru orator kepada massa pendukung Ahok yang berunjuk rasa di depan Gedung Kementan, tempat Ahok disidang dilansir Tribunnews.com, Selasa (9/5/2017).

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memvonis Ahok 2 tahun penjara karena terbukti secara meyakinkan dan sah menodai agama Islam.

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama oleh hakim adalah,”Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.

“Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras. PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan. (sumber: tribunnews)

Terkait Kasus Ahok, Pemuda Muhammadiyah Desak Presiden Copot Jaksa Agung

JAKARTA (Jurnalislam.com)—Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah meminta Presiden Jokowi mencopot Jaksa Agung dan mengevaluasi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal tersebut disampaikan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman seraya mengapresiasi indendensi hakim yang telah memvonis Ahok 2 tahun penjara, tetapi juga menyesalkan sikap kejaksaan yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Lebih dari itu Jaksa Agung patut dievaluasi. Karena sejak awal terindikasi ada yang tidak beres dalam perkara ini. JPU lah yang meminta penundaan pembacaan tuntutan setelah pilkada DKI, lalu membacakan tuntutan yang sumir. Tuntutan yang justru bernilai pembelaan terhadap terdakwa,” kata Pedri Kasman dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (10/5/2017)

Karenanya, kata Pedri, institusi kejaksaan perlu melakukan introspeksi. “Terutama JPU, Kejari Jakarta Utara, Kejati DKI dan Jaksa Agung. Sebab rentut yang dibuat JPU tentu saja sudah dikonsultasikan melalui ketiga level institusi kejaksaan itu sesuai mekanisme di kejaksaan,” tambahnya.

Masih menurutnya, masyarakat mulai menduga-duga dan mengaitkan keberadaan Jaksa Agung yang adalah orang partai.

“Karenanya presiden harus mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo sebelum kepercayaan masyarakat jatuh pada titik terendah. Dan akan lebih elegan jika HM Prasetyo sendiri yang mundur dengan penuh kesadaran untuk menyelamatkan institusi kejaksaan,” pungkasnya.

Editor: Mazaya

Vonis Penjara untuk Ahok Obati Luka dan Pesimis Terhadap Penegakkan Hukum

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Selasa kemarin. Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai vonis hakim terhadap Ahok mencerminkan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara.

“Hakim telah dengan berani mengabaikan tuntutan JPU yang sangat lemah dan tidak menggunakan pasal 156a tentang penodaan agama. Hakim telah bertindak progresif dan peduli dengan rasa keadilan masyarakat,” kata Pedri Kasman dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (10/5/2017)

Walaupun hanya diganjar 2 tahun penjara, Pedri menilai putusan hakim bisa mengobati luka dan rasa pesimis masyarakat terhadap penegakkan hukum.

“Ini adalah kabar gembira bagi peradilan dan penegakan hukum kita. Masih ada harapan keadilan di negeri ini,” katanya.

Seperti diketahui, Ahok dinyatakan terbukti menista agama dan bersalah sesuai pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama oleh hakim adalah,”Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.

“Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras. PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan.

Editor: Mazaya

Tak Independen, Pemuda Muhammadiyah Minta JPU Kasus Ahok Disanksi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama oleh Ahok disanksi. Gufroni menilai, vonis 2 tahun kurungan untuk Ahok membuktikan bahwa hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

“Berdasar hal tersebut, kami menjadi lebih yakin bahwa tuntutan JPU tersebut penuh kejanggalan dan kami makin meragukan independensi JPU sehingga oleh karenanya patut dan wajar bila JPU ini segera dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi menurut peraturan perundang-undangan,” katanya dalam pernyataan tertulis kepada Jurnalislam.com, Rabu (10/5/2017).

Untuk menghindari upaya banding yang akan dilakukan tim penasehat hukum Ahok, Gufroni mendesak Komisi Kejaksaan RI untuk segera memberi sanksi untuk tim JPU dan menggantinya.

Gufroni menambahkan, Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang memvonis Ahok dengan 2 tahun penjara.

“Bagi kami, ini adalah putusan yang progresif, dan sudah mewakili perasaan dan rasa keadilan sebagian besar umat Islam yang merasa agamanya dinodai oleh ulah Ahok,” ujarnya.

Siaran Pers

Mimbar Syariah : Seharusnya Pemerintah Bubarkan Komunis dan Syiah

SURABAYA (Jurnalislam) – Ketua Umum Mimbar Syariah, Ustadz Hamzah Baya mengecam pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, pemerintah tidak peka terhadap berkembangnya kelompok-kelompok berbahaya seperti Syiah dan Komunis.

“Seharusnya kelompok- kelompok yang sudah jelas memiliki ideologi sesat dan mengancam persatuan bangsa dan negara bahkan keutuhan NKRI seperti komunis, Syiah, dan aliran-aliran sesat yang sudah difatwakan oleh MUI itu yang dibubarkan dan diberantas,” tegasnya kepada Jurnalislam.com, Selasa (9/5/2017).

Ustadz Hamzah menambahkan, umat Islam tidak akan pernah diam dengan kedzaliman demi kedzaliman yang menimpanya dari penguasa di negeri ini. “Sudah saatnya umat Islam bersatu melawan kedzaliman dan tegakkan keadilan di negeri ini,” katanya.

Mimbar Syari’ah adalah forum koordinasi dan konsolidasi da’i penegak syariah di Indonesia. Mimbar Syari’ah baru saja diresmikan pada Ahad (7/5/2017) di Bekasi.

Ratusan Umat Islam Berunjuk Rasa Tolak Haidar Bagir di IAIN Surakarta

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Ratusan umat Islam Solo mendatangi kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta. Mereka menolak kehadiran tokoh Syiah, Haidar Bagir yang menjadi pemateri dalam acara bedah buku ‘Islam Tuhan, Islam Manusia’ hari ini, Selasa (9/5/2017).

Salah satu orator dari Perhimpunan Pecinta Keluarga Nabi (PPKN), Ustadz Surawijaya mengimbau mahasiswa sebagai kaim intelektual untuk lebih memahami kesesatan Syiah.

“Wahai adek-adekku kalian punya nalar dan intelektual, bagaimana istri nabi Aisyah.RA dijelek-jelekan Syiah, Syiah itu agama kotor, tidak punya akhlak, coba cek di internet lihatlah bagaimana jijiknya agama mereka, Mereka itu ada nikah Mut’ah, nikah yang satu atau dua jam bisa,” tegasnya.

Ustadz Rowi, sapaannya, menyinggung dosen-dosen di kampus Islam tersebut untuk memahamkan akidah yang lurus kepada mahasiswa bukan justru melindungi ajaran sesat Syiah.

“Kami tidak ingin IAIN kemasukan virus-virus Syiah, wahai dosen kalian akan bertanggung jawab terhadap Allah, kalian punya jabatan dan wewenang namun tidak digunakan di jalan kebenaran,” tandasnya.

Sementara itu, Sekjen Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Ustadz Tengku Adzar menjelaskan, bahwa kehadiran umat Islam di kampus IAIN untuk menyampaikan fatwa MUI tentang kesesatan Syiah. menyerang, tetapi untuk membersihkan paham Syiah, yang MUI sudah menyatakan bahwa Syiah itu sesat menyesatkan.

“Haidar Bagir ingin mengenalkan bahwa Syiah adalah madzab yang diakui dalam Islam, padahal MUI sudah menyatakan Syiah itu sesat dan menyesatkan,” terangnya.

Kendati demikian, acara bedah buku tetap digelar. Dalam pantauan Jurnalislam.com di lapangan, terlihat penjagaan ketat dari aparat TNI dan Polri dengan menutup akses menuju kampus serta memeriksa setiap orang yang akan memasuki kampus.

Reporter: Arie Ristyan

Usung Tema Persatuan Umat, Multaqo Da’i dan Ulama Internasional Akan Digelar di Padang

PADANG (Jurnalislam.com) – Kota Padang, Sumatera Barat akan menjadi tuan rumah perhelatan akbar para da’i (Multaqa’ Du’at) internasional untuk Asia Tenggara, Afrika dan Eropa dengan mengusung tema “Persatuan Umat” yang rencananya akan dilangsungkan pada 10 sampai 20 Juli 2017 mendatang.

Acara tersebut merupakan hasil kerja sama antara Yayasan Al-Manarah Al-Islamiyah dengan Pemerintah Kota Padang. Dalam keterangannya, Ketua Yayasan Manarah al Islamiyah Syekh Khalid al-Hamudi menyatakan bahwa tujuan pertemuan da’i dan ulama ini adalah guna menyatukan barisan kaum muslimin dan menjauhkan mereka dari segala perselisihan.

“Sebagaimana dinyatakan Allah dalam Al Qur’an, taatlah kalian kepada Allah dan Rasulllah dan janganlah sekali-kali kalian berselisih, karena jika itu terjadi kalian akan mendapati kegagalan. Maka tujuan dari multaqa’ ini adalah menyatukan umat Islam dan merapatkan shaf barisan kaum muslimin, para dai,” ujarnya dalam acara Soft Launching Musabaqah dan Multaqa’ Du’at di Rumah Dinas Dubes Arab Saudi, Senin (8/5) malam yang turut dihadiri Gubernur DKI Jakarta Terpilih Prof. Dr. Anies Baswedan.

Lebih lanjut Syekh yang telah berdakwah ke berbagai benua ini, menyatakan, pemilihan tema ini adalah hasil musyawarah antara para ulama dan dai di Arab Saudi dan Indonesia. Tema persatuan umat penting diusung karena sejatinya umat Islam bersaudara.

“Saya mungkin bisa berbeda pendapat dengan kalian karena ada banyak perkara furu’iyyah dalam Islam. Namun, selama perbedaan itu bukanlah persoalan ushuliyyah, maka seharusnya kita tidak berpecah belah dan kita tidak memutuskan persaudaraan kaum muslim,” jelasnya yang duduk di kursi roda menjawab pertanyaan Islamic News Agency tentang instrumen menyatukan Ahlussunah.

Dalam kegiatan ini, panitia juga turut mengundang Dubes Saudi, Imam Masjidil Haram beserta muazinnya. “Semoga kehadiran Imam Masjidil Haram ini menjadi simbol persatuan umat,” papar Syekh Khalid al-Hamudi.

Selain menghelat Multaqa’ Du’at, rencananya pertemuan ini juga akan menggelar Simposium Media Islam yang akan mengusung tema ‘Media dan Persatuan Umat’ pada 19 Juli.

“Pertemuan media-media ini penting untuk menguatkan barisan media-media di Indonesia,” imbuhnya.

Padang Kota Religius

Sementara itu, dipilihnya ibu kota Sumatera Barat ini sebagai tuan rumah, menurut Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, salah satunya lantaran visi dan misi kota ini sebagai kota religius, serta kondisi pariwisatanya yang terus meningkat. Padang juga dikenal sebagai destinasi yang telah menjadi tren wisata halal dunia.

“Apalagi Padang (Sumatera Barat) telah ditunjuk sebagai ‘Destinasi Wisata Halal Dunia’,” kata Mahyeldi yang hadir didampingi Syekh Khalid al-Hamudi.

Selain itu, Mahyeldi juga mengatakan bahwa kota yang saat ini dia pimpin pantas menjadi tuan rumah karena Padang dikenal sebagai kota yang telah melahirkan banyak ulama. Bahkan Imam Masjidil Haram Syekh Khatib Al-Minangkabawi dan Ulama Makkah, Ahli Hadits, Syekh Muhammad Yasin Al-Fadani berasal dari Padang.

“Kota Padang juga telah melahirkan banyak ulama, di antaranya adalah Imam Masjidil Haram Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi dan Syekh Ahmad Yasin Al-Fadani,” katanya.

Reporter: Pizaro/Nizar/Islamic News Agency

Pemuda Muhammadiyah: Pembubaran HTI Harus Secara Konstitusional

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, keputusan pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tindakan represif. Pemerintah harus mampu membuktikan apakah HTI benar-benar merongrong Pancasila atau tidak di pengadilan.

“Silahkan Pemerintah membuktikan apakah HTI betul merongrong Pancasila dan silahkan juga HTI membela diri. Jadi, Pemuda Muhammadiyah tetap berpijak melalui cara-cara Konstitusional. Jangan sampai, cara-cara non demokratis dipilih sehingga merusak tatanan kebebasan bersyarikat yang sudah diatur dalam Undang-undang Dasar kita,” katanya dalam pernyataan tertulis kepada Jurnalislam.com, Selasa (9/5/2017).

Menurut Dahnil, negara atau kelompok tidak berhak menjadi hakim terhadap pemikiran yang sejatinya dilindungi oleh demokrasi. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah menempuh jalan dialog untuk menangkal wacana kekhalifahan yang diusung HTI.

“Secara institusional keinginan Pemerintah membubarkan HTI bisa menutup HTI secara institusional, namun secara hukum mudah bagi mereka berganti baju, maka jalan dialogis memberikan pemahaman tentang pemikiran kebangsaan agaknya perlu dilakukan, pemikiran hanya bisa dikalahkan oleh produk pemikiran lainnya,” jelasnya.

Bag Muhammadiyah sendiri, Dahnil menambahkan, Pancasila dan NKRI sudah final, bahkan menyebutnya sebagai Darul Ahdi wa Syahadah. “Yakni Pancasila adalah kesepakatan kita bersama sebagai bangsa dan negara menuju cita-cita Indonesia yang sejahtera,” pungkasnya.

Siaran Pers

Dinilai Adil, GNPF dan ACTA Ucapkan Terima Kasih kepada Hakim

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berterimakasih kepada majelis hakim yang telah memvonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketua ACTA, Krist Ibnu menilai majelis hakim telah berlaku adil atas vonis tersebut.

“Kami dari Advokat GNPF-MUI dan ACTA menyampaikan rasa terima kasih pada hakim yang lebih takut pada Allah SWT, sehingga akhirnya memberikan vonis yang adil,” ujar Ibnu saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017).

Menurutnya, vonis hakim itu menandakan hakim tak takut kepada pihak-pihak tertentu yang selama ini melindungi Ahok atas tindakannya menistakan agama. Karena itu, pihaknya juga mendoakan agar majelis hakim mendapatkan pahala.

“Maka itu, kami doakan hakim mendapatkan balasan pahala,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan hakim yang hanya menghukum Ahok dua tahun penjara karena hukuman itu sudah mewakili rasa keadilan masyarakat dan berdasarkan fakta persidangan. Apalagi, hakim telah memerintahkan agar Ahok ditahan atas perbuatannya itu.

Kendati demikian, pihaknya tetap mendesak pemerintah agar Ahok juga dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober 2017. “Sekarang, sesuai undang-undang Presiden harus mmberikan perintah agar Ahok dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wagubnya harus dinaikan menggantikan posisinya hingga massa gubernur baru,” katanya.