Yusril Ihza Mahendra Resmi Koordinatori 1000 Advokat Pembela HTI

JAKARTA (Jurnalislam.com) – DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menunjuk Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra sebagai koordinator Tim Pembela HTI (TP-HTI).

“DPP HTI mengumumkan Tim Pembela HTI dibawah koordinasi Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,” kata Juru bicara HTI, Ismail Yusanto dalam Konferensi Pers di Kantor Ihza & Ihza Lawfirm, Jakarta, Selasa (23/5/2017)

Ismail mengatakan, tim itu dibentuk untuk melindungi hak konstitusional dan memberikan perlawanan hukum atas rencana pemerintah membubarkan ormas tersebut.

Ismail juga menjelaskan, TP-HTI terdiri dari 1000 advokat yang tersebar di seluruh Indonesia dan berada dibawah koordinasi Yusril Ihza Mahendra. TP-HTI di pusat berkonsentrasi pada tuntutan pembubaran sedangkan di daerah untuk melindungi berbagai intimidasi terhadap HTI.

“Kami menyebutnya 1000 Advokat Bela HTI. Mereka bertugas untuk melakukan perlawanan hukum dan pembelaan terhadap HTI, para aktivis, simpatisan dan kegiatan-kegiatannya sehingga bisa berjalan seperti sediakala,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ismail mengungkapkan, sebagai organisasi yang legal HTI berbadan hukum seharusnya mendapat perlindungan dari pemerintah. Menurutnya, HTI telah terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah di negeri ini.

“Oleh karena itu rencana pembubaran HTI oleh pemerintah harus ditolak karena secara nyata akan mendegradasikan hak konstitusional tersebut yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang ada serta akan menghilangkan kebaikan yang sudah dihasilkan” tandasnya.

AILA Apresiasi Kepolisian Bubarkan Pesta ‘Gay’ di Kelapa Gading

AILA Apresiasi Kepolisian Bubarkan Pesta Homoseksual di Jakut

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Aliansi Cinta Keluarga (AILA) mengapresiasi aparat kepolisian membubarkan pesta seks kaum gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ahad (21/5/2017).

Pernyataan itu disampaikan Ketua AILA Rita Soebagyo dalam keterangan tertulis kepada Jurnalislam.com, Selasa (23/5/2017).

Menurut Rita, gaya hidup penyuka sesama jenis telah menjadi keresahan berbagai kalangan. Mereka kerap menggelar acara secara diam-diam untuk melakukan kegiatan yang tidak beradab seperti pesta seks.

“AILA memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat hukum khususnya tindakan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara yang membubarkan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila kemanusiaan yang adil dan beradab,” terangnya.

Sebelumnya, AILA Indonesia bersama dengan 12 (dua belas) Pemohon lainnya telah mengajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi mengenai pasal kesusilaan dalam KUHP, salah satunya adalah Pasal Perbuatan Cabul Sesama Jenis.

“Diajukannya uji materi ini salah satunya dengan harapan bahwa pihak penegak hukum mendapat penguatan hukum disamping pasal perundangan yang sudah ada seperti UU Pornografi,” kata Rita.

Disamping itu, lanjutnya, dengan adanya pasal kesusilaan yang sesuai dengan keyakinan mayoritas masyarakat, masyarakat tidak mengambil tindakan kekerasan yang dapat mencederai upaya penegakan hukum itu sendiri.

Rita menambahkan, AILA bersama 12 (dua belas) pemohon meyakini Sebagai makhluk Tuhan, manusia dituntut untuk senantiasa menunjukan sikap yang sesuai dengan fitrah manusia sebagai makhluk yang beradab.

“Karena manusia yang beradab adalah manusia yang terikat dengan nilai-nilai dan norma budaya dan agama yang diyakini. Dan tidak melakukan kerusakan moral yang akan menjatuhkan harga diri sendiri dan bangsa,” tegasnya.

Seperti diketahui, pada Ahad (21/5/2017) sekitar 141 pasangan homoseksual yang tengah menggelar pesta seks bertajuk “The Wild One” terjaring operasi penggerebekan satuan Opsnal Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara di PT Atlantis Raya, Ruko Kokan Permata Blok B15-15 Kelapa Gading, RT 15 RW 03, Kelapa Gading Barat.

Siaran Pers

LDK Soloraya Unjuk Rasa Tolak Kriminalisasi Ulama

SOLO (Jurnalislam.com) – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) Soloraya, menggelar aksi unjuk rasa menolak kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam di bundaran Gladak,Solo, Senin,(22/5/2017). Mereka juga menolak kebijakan represif pemerintah terhadap rencana pembubaran Hizbur Tahrir Indonesia (HTI).

“Tindakan Rezim ini merupakan tindakan yang zholim, tindakan yang jahat, yakni untuk menjatuhkan umat Islam dalam berdakwah dan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar,” kata Purnama, salah satu orator dari IAIN Surakarta.

Menurutnya, upaya kriminalisasi yang dilakukan pemerintah terhadap umat Islam akan membuat umat Islam bangkit dan melawan. Selain itu, kriminalisasi juga menjadi bukti pemerintah anti terhadap Islam.

“Terlebih ulama adalah sosok penting bagi umat Islam. Upaya-upaya yang dilakukan rezim ini membuktikan bahwa rezim saat ini adalah rezim yang represif dan anti terhadap Islam,” tegasnya.

Sementar itu orator lainnya, Fajar dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengatakan, salah satu tugas ulama adalah melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dan menjadi alat kontrol terhadap pemerintahan ketika pemerintah mulai melakukan kedzaliman terhadap warganya.

“Siapa yang kemudian akan membela agama ini, siapa lagi orang yang akan membubarkan tindakan kedzaliman, dan siapa lagi yang akan mengingatkan pemerintah ketika sudah salah terhadap masyarakat, jadi ulama ini sebagai representasi kita umat Islam dan kami mencintai ulama,” ujar dia.

Mereka juga membacakan pernyataan sikap menolak kriminalisasi ulama, aktivis islam dan rencana pembubaran HTI. Selain itu, mereka juga menyoroti penanganan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok yang terkesan dilindungi pemerintah.

Tidak Ada Bukti, Humas LUIS: Dakwaan JPU Dipaksakan

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono mengatakan, dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Social Kitchen dipaksakan. Sebab, kata dia, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan semua tuduhan JPU tersebut.

Baca juga: Anggota DPR: Tugas Jurnalistik Jangan Dihadapkan dengan Konsekuensi Hukum

“Pertama bahwa istilah penutupan paksa, istilah sweeping tidak ditemukan di dalam fakta-fakta persidangan, itu dikembangkan oleh polisi dan jaksa yang sifatnya adalah asumsi,” katanya dalam sidang pledoi di PN Semarang, Senin (22/5/2017).

Selain itu, Endro juga mengungkapkan, semua saksi hingga rekaman CCTV membuktikan dengan jelas bahwa dirinya beserta 8 terdakwa lainnya tidak melakukan perusakan dan penganiayaan sebagaimana dakwaan JPU.

“Karena kami audiensi silaturrahmi mengantar surat, tidak ada saksi, tidak ada bukti kami melakukan apa yang telah dituduhkan JPU. Jadi istilah sweeping dan penutupan bukan istilah-istilah yang ditemukan dalam persidangan, tapi dipaksakan jaksa untuk menuntut kami yang seolah-olah itu adalah fakta persidangan,” terangnya.

Baca juga: Munarman: Siapapun Bisa Dikriminalisasi Selama Oposisi

Sidang lanjutan kasus Social Kitchen digelar kemarin di PN Semarang mengagendakan pembacaan pledoi terdakwa. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pasal 169 tentang pemufakatan jahat dengan hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Hadiri “Ngobras” #9 JIB ‘Lahirnya Komunisme di Indonesia’ di Masjid Ulul Absar Unpas

BANDUNG (Jurnalislam.com) – 23 Mei 1920, Partai Komunis Indonesia dibentuk. PKI kemudian menjelma menjadi salah satu partai politik yang berpengaruh di Indonesia hingga tahun 1965. Bagaimana awalnya kelahiran Partai Komunis Indonesia? Mengapa ia bisa muncul dari sebuah gerakan Islam? Bagaimana respon gerakan Islam saat itu?

Simak Ngobrol Bareng Sejarah Indonesia (NGOBRAS) #9 “Lahirnya Komunisme di Indonesia” bersama JIB dan DKM Ulul Abshor, Rabu 24 Mei 2017 ini!

Anggota DPR Ini Takjub Antusiasme Jamaah Subuh di Masjid Riyyadul Jannah Boyolali

BOYOLALI (Jurnalislam.com) – Subuh berjamaah di Masjid Riyadul Jannah (MRJ) Boyolali pada Ahad (21/5/2017) dihadiri oleh Ketua Komisi I DPR RI, Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari. Kegiatan juga diisi dengan tausyiah bertema “Merajut Ukhuwah untuk Sinergi Dakwah.

Dalam kesempatan itu, Kharis mengungkapkan kekagumannya melihat jamaah shalat subuh yang membludak.

“Saya tidak menyangka pada hari ini saya saksikan sebuah masjid di tengah kampung dengan jamaah yang sangat banyak, kalau pengajian isro mi’roj dan pengajian akbar lainnya mungkin biasa, tapi ini luar biasa,” terangnya kepada Jurnalislam, Ahad (21/5/2017).

Ia menjelaskan, jika masjid dikelola dengan baik maka akan berdampak positif pada lingkungan di sekitarnya. “Masjid Riyadhul jannah sudah membuktikannya, seperti Masjid Jogokaryan di Jogja,” sambungnya.

Sementara itu Ketua DKM MRJ, Ustadz Sayyaf mengatakan, selain menjadi sumber keberkahan dan turunnya pertolongan Allah SWT, shalat subuh berjamaah juga merupakan cikal bakal kebangkitan umat Islam. Oleh sebab itu ia mengimbau kepada takmir-takmir masjid untuk lebih lebih serius mengelolanya.

“Kita tahu shalat subuh juga menjadi tolak ukur keimanan seseorang apakah dia mukmin atau munafik. Kita berpedoman kepada doa nabi, Ya Allah berkahilah umatku di waktu pagi maka dengan sholat subuh maka berkah dan pertolongan Allah akan turun,” terangnya.

Masjid Riyadul Jannah terletak di Desa Ngreni, Simo, Boyolali. Dengan manajemennya yang baik, masjid ini sering dijadikan objek studi banding oleh takmir-takmir masjid di daerah Jawa Tengah.

Reporter: Ridho Asfari

DPR Desak Pemerintah Tumpas Gerakan Minahasa Merdeka

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Komisi I DPR RI, Dr. Abdul Kharis Almasyhari menegaskan, pemerintah harus menumpas gerakan-gerakan separatisme di Indonesia. Pernyataan itu menanggapi munculnya gerakan Minahasa Raya Merdeka belum lama ini.

“Sudah jelas sekali krn mereka melakukan deklarasi ingin melepaskan dari NKRI. Gerakan separatisme ini harus ditumpas, tidak ada toleransi oleh siapapun,” katanya kepada Jurnalislam.com di Masjid Riyadlul Jannah Ngreni, Simo, Boyolali, Ahad (21/5/2017).

Menurutnya, NKRI adalah anugerah dari Allah SWT yang harus disyukuri. Oleh sebab itu, aparat harus menindak tegas semua pihak yang ingin memisahkan diri dari NKRI.

“Karena NKRI INI anugerah Dari Allah SWT yang harus kita syukuri, cara mensyukurinya adalah dengan menjaga persatuan dan kesatuan,” tegasnya.

Sebelumnya, sekelompok orang mendeklarasikan berdirinya negara Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara. Bahkan ada beberapa orang yang mengibarkan bendera Minahasa Raya. Deklarasi itu terjadi di tengah-tengah aksi bebaskan Ahok. Sayangnya, gerakan itu direspon datar oleh aparat. Bahkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menganggap kelompok separatis itu bukan makar.

Munarman: Siapapun Bisa Dikriminalisasi Selama Oposisi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengacara Senior, Munarman mengatakan, masyarakat Indonesia pada rezim saat ini umumnya sangat mungkin dikriminalisasi sepanjang sifatnya oposisi terhadap penguasa. Hal itu, terangnya, dikarenakan watak kekuasaan yang memang seperti itu dan sangat tidak suka dengan pihak-pihak yang mengkritik atau berseberangan.

“Tinggal tunggu waktunya aja dikerjain,” ujarnya dalam diskusi bertema ‘Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis’ di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta, Ahad (21/05/2017).

Ia menjelaskan, menurut teori Gramsci, dalam upaya menaklukkan orang lain penguasa menggunakan dua cara, yaitu dominasi dan hegemoni.

Dominasi, terang Munarman, adalah menggunakan alat-alat yang dikuasai kekuasaan. Yakni dengan kekuasaan formil (hukum) atau juga menggunakan otoriter.

“Hukum sendiri sebetulnya adalah alat represi yang disediakan dengan sengaja untuk penguasa mengontrol publik,” ungkapnya.

Baca juga: Ulama Dikriminalisasi, Pakar Hukum Unpad: Pemerintah Memusuhi Rakyat Sendiri

Sedangkan hukum sebagai alat kontrol sosial, kata dia, maka digunakan cara hegemoni. Yaitu penaklukkan secara lunak, misalnya alam pikiran. Sehingga, ia mencontohkan, banyak yang tidak sadar seseorang bekerja untuk penguasa karena menganggap penguasa tersebut benar.

Adapun, sambung Munarman, umat Islam saat ini dalam kondisi yang dihegemoni, bukan menghegemoni. Dikarenakan yang sedang berkuasa adalah ideologi politik sekuler. Karenanya, akan dianggap aneh ketika seorang jurnalis muslim membongkar yang dalam bahasa agama disebut kemaksiatan.

“Jadi sepanjang nilai-nilai yang dianut penguasa atau suatu peradaban adalah nilai yang rusak atau mengandung kerusakan, maka sepanjang itu juga terjadi penghambatan kepada wartawan yang menolak kemaksiatan tersebut,” paparnya.

Baca juga: Adanya Celah Hukum Dinilai Salah Satu Penyebab Kriminalisasi Jurnalis

Oleh karena itu, Munarman menilai, kriminalisasi seperti yang dihadapi jurnalis muslim Ranu Muda saat meliput kemaksiatan adalah akibat hilir dari pertarungan suatu peradaban.

Ia menghimbau, penting bagi media Islam untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu mengenai aspek dominasi dalam teori Gramsci sebelum regulasi itu nantinya bisa dijadikan alat represi untuk menghalangi tindak kemaksiatan.

“Menurut saya fungsi media Islam untuk mendorong itu, bermain dalam kerangka besarnya. Media Islam harus masuk pada pertempuran peradaban,” imbuhnya.

“Karena selama peradabannya bertentangan, pasti yang berlawanan akan dihantam terus-menerus,” pungkas Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) ini.

Reporter: Yahya G. Nashrullah | Islamic News Agency (INA)

Komisi I DPR RI Janji Bantu Proses Sertifikasi Media Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Anggota Komisi I DPR RI, Arwani Thomafi menyatakan, pihaknya akan membantu media-media Islam yang kesulitan dalam pengajuan proses sertifikasi media oleh Dewan Pers. Termasuk, kata dia, hubungannya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku mitra dari Komisi I DPR.

“Saya menyediakan waktu untuk siapapun menyampaikan kesulitan-kesulitan baik perkara teknis dan lainnya dalam proses sertifikasi media,” ujarnya dalam Diskusi Publik 2017 Jurnalis Islam Bersatu “Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis” di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta, Ahad (21/05/2017).

Baca juga : Soal Kasus Ranu, Panjimas Ucapkan Terima Kasih kepada JITU

Menurut Arwani, menyuarakan kebenaran tidak boleh dibatasi oleh sekat-sekat teknis administratif.

Sebelumnya, Dewan Syuro Jurnalis Islam Bersatu (JITU) Mahladi Murni menyampaikan, banyak media mainstream yang belum terverifikasi Dewan Pers dan dalam proses mendaftar, termasuk beberapa media Islam yang juga telah melakukan proses tersebut.

“Tapi diklarifikasikan pun belum. Seolah sulit untuk sampai pada tahap diakui bagi media Islam,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Reporter: Yahya G. Nashrullah | Islamic News Agency (INA)

Anggota DPR: Tugas Jurnalistik Jangan Dihadapkan dengan Konsekuensi Hukum

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Arwani Thomafi mengatakan, kebebasan pers di Indonesia relatif baik jika dilihat dari pertumbuhan dan kemudahan mendirikan media. Walau demikian, ia menyebut, hal itu merupakan bagian dari hak mendapatkan informasi serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Apa yang disuarakan publik harus bisa didengar,” ujarnya.

Namun, Arwani menyoroti adanya tindakan pers yang dihadapkan pada upaya hukum terkait liputan di tempat-tempat tertentu. Misalnya di proyek pembangunan pemerintah.

“Jika benar-benar melakukan tugas jurnalistik harusnya tidak bisa dikenakan konsekuensi hukum,” jelasnya.

Politisi PPP ini menilai, hal itu dapat mengganggu kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Yakni Undang-undang Pers sebagai payung hukum. Sekaligus pada kreativitas dan upaya cerdas insan pers.

“Jangan sampai tugas jurnalistik merasa mendapat gangguan, ancaman, atau bahkan kriminalisasi,” tandas Arwani.

Reporter: Yahya G. Nashrullah | Islamic News Agency (INA)