MUI Jabar Ajak Seluruh Elemen Berantas Miras

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Prof Dr KH Rachmat Safe’i mengaku, sangat prihatin atas kasus peredaran miras oplosan yang merenggut 45 nyawa di tiga daerah. Dia meminta seluruh intansi terkait bersatupadu memberantas peredaran miras.

Menurut Rachmat, miras sudah jelas dilarang oleh agama karena merusak fisik dan mental manusia. Karena itu, ia mengimbau, kepada para orang tua untuk memberikan pengawasan secara ketat kepada anak-anaknya yang akan menjadi pewaris bangsa ini.

Jika generasi muda dirusak oleh miras dan narkoba, kata dia, bagaimana dengan nasib bangsa ini ke depan. “Saya mengimbau para orangtua terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada anak-anaknya agar tidak menjadi korban peredaran miras dan narkoba,” ujar dia kepada wartawan di Bandung, Selasa (10/4/2018).

Rachmat juga mengajak para tokoh agama untuk membantu polisi dalam menyosialisasikan bahaya peredaran miras dan narkoba. “Tokoh agama harus bersama-sama dengan polisi dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran miras dan narkoba,” kata dia.

Rachmat juga meminta Polda Jabar untuk melakukan tindakan hukum secara tegas kepada produsen dan penjual miras oplosan. “Ini sangat memprihatinkan. Peredaran miras sudah merenggut banyak nyawa manusia. Masyarakat dan pihak terkait harus bersatu memeranginya,” ujarnya.

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, mengajak, para tokoh agama, khususnya kiai dan ustasz menyampaikan sosialisasi bahaya peredaran miras dan narkoba dalam setiap khutbah Jumat atau kegiatan ceramah lainnya. “Saya sangat prihatin dengan kasus ini. Kami mengajak tokoh agama bersama-sama menyosialisasikan bahaya peredaran miras dan narkoba kepada masyarakat,” tutur dia.

Hingga saat ini korban tewas akibat mengonsumsi miras oplosan di Kabupaten Bandung mencapai 41 orang. Sebanyak 31 orang tewas di RSUD Cicalengka, di RSUD Majalaya sebanyak tiga orang dan Rumah Sakit (RS) AMC sebanyak tujuh orang. Total korban sebanyak 41 orang.

Pejuang Subuh Akan Gelar Silatnas IV di Bogor Akhir Pekan Ini

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komunitas Pejuang Subuh akan menggelar kegiatan Silaturahim Nasional (Silatnas) yang keempat di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu hingga Ahad (14-15/4/2018) mendatang.

Ketua Yayasan Pejuang Subuh Indonesia Miskam Ayla mengatakan, tujuan diadakan Silatnas IV Pejuang Subuh ini guna menyamakan persepsi terkait visi dan program Pejuang Subuh. Kemudian juga memberikan spirit kepada para Pejuang Subuh yang telah menyelesaikan program 40 hari untuk dapat bersemangat membangunkan calon Pejuang Subuh lainnya.

Ia menjelaskan, ratusan Pejuang Subuh dari berbagai daerah yang bisa menghadiri Silatnas tersebut hanya mereka yang sudah lolos tantangan shalat berjamaah 40 hari tidak putus di masjid atau musholla dekat rumahnya bagi laki-laki, atau 30 hari shalat Subuh tepat waktu di rumah bagi perempuan.

“Inilah tantangan yang mesti dilakukan jika ingin bergabung Pejuang Subuh,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Miskam menambahkan, pada Silatnas itu juga akan diluncurkan Aplikasi Pejuang Subuh yang spesial untuk membantu membangunkan para Pejuang Subuh dan dapat mendeteksi berapa orang anggota Pejuang Subuh yang shalat subuh dan di masjid mana.

“Ini adalah aplikasi modern karena Pejuang Subuh menyesuaikan dengan para Pejuang Subuh yang mayoritas anak muda dan melek teknologi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Silatnas IV Junaedi menerangkan, acara itu akan dihadiri oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Shalahuddin Uno, President Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Da’i muda Ustadz Erick Yusuf dan Ustadz Salman Al Farisi.

“Juga akan ada Deklarasi Silatnas IV Pejuang Subuh, serta berbagai penghargaan mulai dari Chapter of The Year, Pejuang Subuh of the Year, Rookie of the Year dan berbagai macam penghargaan lainnya,” tandas Juna.

Salah satu pembicara, TGB Muhammad Zainul Majdi menyampaikan, turut menyambut baik kegiatan Pejuang Subuh yang merupakan komunitas yang mengikhtiarkan sholat subuh seramai sholat Jum’at.

“Motor-motornya adalah anak-anak muda yang berdedikasi dengan menggunakan teknologi informasi,” tuturnya.

Sedangkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengajak, agar para Pejuang Subuh bersemangat dan istiqomah menuaikan ibadah shalat subuh berjama’ah di masjid.

“Jangan lupa ikut tantangan 40 hari sholah subuh berjama’ah di masjid. Semoga sholat subuh seramai sholat Jum’at,” tutupnya.

Ustadz Abdul Somad Kunjungi Pesantren Hidayatullah Surabaya

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Ustadz Abdul Somad mengunjungi Kampus Peradaban Islam Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya, Senin (8/4/2018). Kedatangan Ustadz Abdul Somad tersebut dalam rangka silaturahim serta Safari Dakwah di Kota Surabaya dan Sidoarjo.

Sejak pukul 06.00 WIB jamaah berbondong-bondong mendatangi Masjid Aqhsal Madinah yang berada di area kampus. Kunjungan yang akan dilakukan oleh Ustadz Abdul Somad dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB. Setelah kegiatan Safari Dakwah beliau di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Tepat pukul 08.00 WIB Ustadz Abdul Somad hadir ditengah-tengah jamaah dengan menggunakan baju koko berwarna putih, peci hitam, dan sorban. Dengan suara yang khas beliau menyapa semua jamaah yang hadir.

Ustadz Abdurrahman, Selaku Pebina Pesantren Hidayatullah Surabaya mengungkapkan bahwa,“Ustad Abdul Somad adalah dai sejuta ummat, beliau adalah aset yang harus kita jaga. Semoga Allah selalu memberi beliau kekuatan dan kesehatan dalam menjalankan dakwahnya,” ujar beliau kepada jamaah.

Selain itu, Indokhul Makmun, selaku manager Baitul Maal Hidayatullah Jawa Timur yang sekaligus bagian dari panitia safari dakwah Ustadz Abdul Somad menambahkan,

“Kunjungan Ustadz Abdul Somad di Pesantren Hidayatullah Surabaya ini merupakan rangkaian acara dari Safari Dakwah beliau di Surabaya & Sidoarjo. Setelah beliau mengisi tausiyah di Masjid Al Akbar beliau melakukan silaturrahim di Pesantren Hidayatullah,”Imbuh Makmun.

Sementara setelah dari Pesantren Hidayatullah tersebut, Ahad (8/4) Ustadz kondang tersebut memiliki jadwal dua lokasi dakwah yang di Masjid Manarul Ilmi ITS dan Masjid Shalahuddin Gedangan, Sidoarjo.

Kiriman: Mustofa/Humas BMH Jawa Timur

FUIS Gelar Baksos Pengobatan Gratis dan Pembagian Sembako

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Forum Ummat Islam Semarang (FUIS) bekerja sama dengan Perkumpulan Bekam Indonesia (PBI) dan Forum Medis dan Aksi Kemanusiaan (Me-DAN) menyelenggarakan baksos berupa pengobatan gratis dan pembagian sembako di Sekretariat Rumah Dakwah FUIS Jalan Kakap Raya No. 54, Semarang, Jawa Tengah, Ahad (8/4/2018).

“Ini sebagai wujud kepedulian kita kepada warga sekitar, dan kami berharap dengan kegiatan ini menjadikan kami lebih dekat dengan masyarakat,” kata Ketua FUIS Wahyu Kurniawan.

Sementara itu, ketua PBI Semarang Oni Suryawan menyampaikan teknik yang dipakai dalam pengobatan meliputi meliputi: Bekam ( Al- Hijamah), pijat totok punggung, akupunktur & Al- Fasdu (pengeluaran darah yang mengalami stagnasi).

Ia mengatakan, pasien yang datang untuk berobat kebanyakan menderita asam urat, kolestrol, tekanan darah dan mudah lelah.

“Untuk kebanyakan penyakit yang diderita pasien ini umumnya asam urat,kolestrol, darah tinggi dan kelelahan fisik dan pikiran,”ucap Ony.

Setelah pengobatan gratis, para pasien kemudian diberikan paket sembako oleh Forum Me-DAN Jateng.

Kegiatan itu juga terselengara berkat dukungan dari Salimah Peduli, PHS, Berkah Insani, Yayasan Salafush Sholih, Ardina Herbal, Nurul Hayat.

Jelang Ramadan, ACT Salurkan 2.000 Ton Beras Indonesia ke Gaza

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Global Humanity Response ACT, Bambang Triyono mengatakan 2000 ton beras yang diangkut oleh Kapal Kemanusiaan Palestina (KKP) sudah masuk seluruhnya di Gaza dan mulai didistribusikan. Proses distribusi dilakukan hingga mendekati Ramadhan.

“Sebelum Ramadhan tiba, akan ada seremonial serah terima beras dari Indonesia (ACT) kepada perwakilan warga Gaza atau Pemerintahan Palestina, dalam hal ini Kementerian Sosial Palestina, Insya Allah,” katanya melalui siaran pers yang diterima redaksi Jurnalislam, Senin (9/4/2018).

Bambang menjelaskan, untuk target distribusi, bantuan beras dari Indonesia diprioritaskan kepada puluhan ribu keluarga menengah ke bawah di seantero Gaza. “Kalau ditotal seluruhnya, 2.000 ton beras dari Indonesia sudah dibungkus ke dalam 80.000 karung ukuran 25 kilogram. Artinya, insya Allah, bisa menjangkau lebih dari 80.000 keluarga di Gaza.”

Mohammed Najjar, salah satu perwakilan ACT di Gaza mengatakan, persiapan proses distribusi sedang dirampungkan, terutama untuk pendataan tiap-tiap keluarga yang menjadi target distribusi.

“Semua pelaksanaan distribusi beras dari Indonesia ini melibatkan 2 lembaga kemanusiaan (NGO) lokal Gaza, ditambah dengan ratusan relawan ACT yang bermukim di wilayah Gaza,” ujar Mohammed.

Sejak diberangkatkan dari Indonesia 21 Februari 2018 lalu, perjalanan bantuan beras dengan tajuk Kapal Kemanusiaan Palestina secara bertahap telah melewati berbagai fase perjalanan.

Perjalanan Kapal Kemanusiaan Palestina “terpaksa” harus berlabuh di Pelabuhan Ashdod di Israel, untuk membongkar muatan. Karena, hanya Ashdod satu-satunya gerbang laut membawa masuk bantuan sampai ke Gaza, Palestina.

“Dari Ashdod, setiap harinya sejak Senin pekan lalu, berlangsung proses transportasi masuk ke dalam Gaza. Konvoi truk mengangkut beras dari keluar dari Ashdod, ratusan kilometer mengarah ke selatan. Kemudian masuk ke Gaza melewati gerbang Kerem Shalom. Sepanjang perjalanan, bendera Indonesia dan Bendera Palestina berkibar menghiasi badan tiap truk. Indah sekali,” kisah Bambang.

Reporter: Gio

ICMI Desak Pemerintah Segera Tetapkan Aturan Hukum Pelaku LGBT

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengusulkan agar pemerintah segera menetapkan aturan hukum untuk pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

“Pelaku seks menyimpang lainnya harus dihukum berat. Demikian juga penganjur, fasilitator, pendonor dana dan komunitas yang mengambil manfaat secara ekonomis dan politis terhadap perilaku seksual menyimpang tersebut,” ujar Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Buchari saat diskusi media Dialetika ICMI ‘Memberantas Sodomi dan Pencabulan’ di kantor pusat kegiatan ICMI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (06/04/2018).

Menurutnya, dengan adanya aturan hukum yang tegas terkait pelarangan LGBT di Indonesia, diharapkan mampu menangkal maraknya perilaku seksual menyimpang tersebut dalam kehidupan sosial masyarakat.

“Untuk menjadi peringatan bahwa LGBT adalah perbuatan dilaknat. Hukumnya haram dan merupakan tindak pidana kejahatan,” ujarnya.

Sri Astuti mengungkapkan, pada Februari lalu, ICMI telah memberikan saran atau rekomendasi guna menyelesaikan persoalan LGBT di Tanah Air yang dikaji melalui kegiatan seminar nasional.

Rekomendasi pertama, ucap Sri Astuti, desakan ke Presiden dan DPR segera menerbitkan norma hukum yang tegas terkait aktivitas LGBT sehingga memiliki efek jera. Lalu kedua, perlunya upaya sosialisasi dan rehabilitasi sebagai metode pencegahan maraknya LGBT di kalangan masyarakat.

“Rekomendasi ketiga, perlunya kerja sama antar pemangku kepentingan pusat dan daerah untuk menutup situs porno dan LGBT di media sosial, mengampanyekan dampak seks bebas dan menyimpas serta ajakan menghindarinya, penyuhan ke lembaga pendidikan dan pembuatan modul informasi Infeksi Menular Seksual (IMS),” kata Sri Astuti.

Rekomendasi keempat, menginformasikan kepada generasi muda era 1981-2000 dan 2000-2010 tentang risiko gempuran teknologi digital, akibat anal seks dan penularannya, tidak melakukan seks bebas sebelum menikah dan kampanye bangga menjaga keperawanan maupun keperjakaan.

Kemudian rekomendasi terakhir, Sri Astuti menjelaskan, perlu ada Pedoman dan Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa I dan II sehingga LGBT dapat dikategorikan penyakit.

Reporter: Gio

FUIS Desak Aparat Lanjutkan Proses Hukum Sukmawati

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Aksi unjuk rasa damai memprotes Sukmawati Soekarnoputri juga dilakukan ratusan umat Islam Semarang yang tergabung dalam Forum Ummat Islam Semarang (FUIS) di depan Mapolda Jateng Jl. Pahlawan Kota Semarang, Jum’at (6/4/2018)

FUIS menuntut aparat menegakkan hukum atas Sukmawati yang dinilai telah melecehkan syarat Islam dalam puisinya berjudul Ibu Indonesia.

“Kami mewakili dari kaum muslimin dalam rangka penegakan hukum secara adil. Walaupun yang melanggar hukum adalah putri proklamator, namanya hukum harus tetap ditegakkan,” kata Ketua FUIS Wahyu Kurniawan kepada media disela-sela aksi.

Kendati Sukmawati telah menyamoaikan permintaan maafnya kepada umat Islam, namun FUIS meminta aparat untuk tetap memproses laporan-laporan umat Islam yang tersinggung atas puisi putrid Bung Karno tersebut.

“Walaupun sudah menyampaikan maaf secara terbuka Sukmawati Soekarnoputri harus tetap menjalani proses peradilan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Jika kasus tersebut tidak ditindaklanjuti, FUIS menyerukan umat Islam untuk melakukan aksi yang lebih besar lagi. Kendati demikian, FUIS tetap mengimbau umat Islam untuk menjaga akhlak yang baik.

Sebelumnya, aksi serupa digelar umat Islam di beberapa kota. Tuntutannya sama, yaitu mendesak aparat untuk melanjutkan proses hukum terhadap Sukmawati atas puisinya yang dinilai telah melecehkan Syariat Islam.

Pengacara Ungkap Kejanggalan Persidangan Saracen

PEKANBARU (Jurnalislam.com) – Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dipotong masa tahanan kepada terpidana kasus saracen, Jasriadi pada Jumat (6/4/2018). Mendapat vonis tersebut, Jasriadi menegaskan akan mengajukan banding.

Penasehat Hukum Jasriadi, Abdullah Al Katiri mengungkapkan kejanggalan dalam persidangan tersebut. “Pasal yang dikenakan oleh Majelis Hakim adalah pasal 30 ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016 sementara pasal 30 ayat 1 tersebut tidak diatur dalam UU No.19 Tahun 2016 alias norma yang tidak ada,” kata Al Katiri dalam keterangan tertulis, Jumat (6/4/2018).

Kejanggalan lainnya, menurut Al Katiri adalah nota pembelaan oleh penasehat hukum yang tidak diminta oleh Majelis Hakim untuk diserahkan. “Kami menduga Majelis Hakim tak akan mempertimbangkan fakta persidangan dan nota pembelaan penasihat hukum, karena kami tidak diminta untuk menyerahkannya,” ujarnya.

 

Al Katiri juga menyayangkan sikap Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan baik oleh terdakwa maupun JPU.

“Saksi ahli dari kedua pihak dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa karena semua yang dilakukan olehnya atas ijin dari pemilik akun. Jadi tidak memenuhi unsur tanpa hak apalagi tidak ada kerugian yg ditanggung oleh Sri Rahayu,” papar Al Katiri.

Selain itu, kata dia, ahli digital forensik dari POLRI juga menyatakan tidak pernah memeriksa akun facebook milik Sri Rahayu yang dikatakan telah diakses secara illegal oleh terdakwa sehinga dalam persidangan pihak JPU tidak dapat mengakses akun facebook milik Sri Rahayu.

“Hal ini bertentangan dengan pasal 6 UU ITE no 11 tahun 2008 yang menyatakan bahwa barang bukti akan dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah jika di dalam persidangan dapat diakses, ditampilkan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut Jasriadi tetap menyatakan banding meskipun sisa hukumannya hanya tinggal 1 bulan. “Jika saya tidak banding saya dianggap bersalah dong,” kata Jasriadi.

Divonis 10 Bulan, Ketua Saracen Akan Banding

PEKANBARU (Jurnalislam.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (6/4/2018) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Jasriadi dipotong masa tahanan. Jasriasdi disebut-sebut sebagai ketua sindikat Saracen yang terbukti mengakses system elektronik orang lain secara illegal.

Ketua Majelis Hakim Asep Koswara menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menyatakan terdakwa Jasriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Menjatuhkan pidana terhadap Jasriadi dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,” kata Asep.

Menurut Hakim, Jasriadi terbukti mengendalikan akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih. Saat Jasriadi mengakses akun itu, Mabes Polri telah menjadikan akun Facebook milik Sri sebagai salah satu barang bukti penyidikan ujaran kebencian.

Jasriadi terbukti mengkases akun Facebook pribadi Sri Rahayu pada 5 Agustus 2017 tanpa seizin Sri yang juga telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Desember 2017, dalam perkara ujaran kebencian.

Vonis hukuman Jasriadi jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Kendati demikian, terdakwa dan kuasa hukumnya berencana mengajukan banding terhadap keputusan hakim tersebut. Jaksa penuntut umum juga menyatakan akan mengajukan banding.

Usai sidang, Jasriadi mengatakan akan menempuh langkah hukum lebih tinggi terkait putusan tersebut. Dia mengklaim putusan hakim tidak relevan dengan fakta persidangan bahwa sebenarnya dia memperoleh izin dari Sri untuk mengakses akun Facebook dia.

Jasriadi mengatakan Sri memberikan izin kepada dia. Saat mengakses akun Facebook Sri Rahayu, dia mengaku tidak pernah menghilangkan bukti-bukti unggahan ujaran kebencian yang menjadi alat bukti polisi dalam menangani kasus Sri Rahayu.

“Saya menolak atas putusan ini karena banyak hal yang bertolak belakang, ini akan saya perjuangkan, karena ini menyangkut jasa penyedia layanan dan jasa penggunanya,” ujarnya.

“Sebelumnya saya sudah diberikan izin mengakses akun Sri Rahayu untuk perbaikan akunnya. Saya tidak menghilangkan bukti-bukti ujaran kebencian, itu artinya saya tidak menghalang-halangi penegak hukum,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, Sri Rahayu telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur karena terbukti bersalah menyampaikan ujaran kebencian dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Sri ditangkap bersama Muhammad Tonong oleh polisi dengan tuduhan telah menjadi penyedia jasa ujaran kebencian pada Agustus 2017. Beberapa hari kemudian polisi menangkap Jasriadi di Pekanbaru, menuduh dia sebagai ketua sindikat Saracen tersebut.

Agenda Politik Dibalik Program Sertifikasi Tanah

Oleh: AB Lathief (Direktur Indopolitik Watch)
Pembagian sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Presiden Joko Widodo untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan. Segala pembiayaan adminsitrasi di kantor badan pertanahan nasional (BPN) untuk mekanisme sertifikasi seperti biaya ukur, biaya panitia pemeriksa tanah sampai biaya administrasi pendaftaran, di seluruh cabang di Indonesia biayanya dibayarkan dari APBN. Langkah ini dikatakan efektif untuk mengejar target 126 juta bidang tanah di tahun 2024 sudah bersertifikat. (detikFinance, 26/3/2018)
Program pembagian srtifikat tanah gratis yang sudah sangat massif sejak tahun 2017 lalu ini mempunyai beberapa tujuan. Diantara tujuannya adalah untuk legalitas kepemilikan lahan. Maksudnya dengan adanya sertifikat tanah diharapkan kasus persengketaan lahan bisa diatasi. Kita semua tahu bahwa selama ini kasus persengketaan lahan kerap terjadi dan hampir menumpuk di pengadilan. Untuk mengurai banyaknya kasus ini, diharapkan bisa menjadi solusi.
Selain sebagai legalitas kepemilikan, program ini juga bertujuan untuk membantu ekonomi masyarakat. Maksudnya sertifikat yang telah mereka terima dapat dimanfaatkan untuk membantu akses permodalan dalam mengembangkan usaha yang dimiliki masyarakat. Artinya dengan adanya sertifikat tanah ini bisa untuk jaminan pinjaman di berbagai perbankan, koperasi, atau jasa keuangan lainnya. Dengan jaminan sertifikat tentu jumlah pinjaman yang bisa ditarik lebih banyak dari pada jaminan yang lain. Dengan demikian secara tidak langsung program ini akan membantu perekonomian masyarakat.
Sungguh program ini secara sepintas sangat bagus dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Tapi kalau kita cermati dengan seksama melalui kacamata politik sesungguh program ini tersimpan agenda politik rezim untuk kepentingan 2019. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana cara pembagian sertifikat yang sudah selesai. Dimana setiap penyerahan senantiasa diberikan secara Bersama dalam satu forum dan jumlah penerima hingga mencapai ribuan. Lihatlah bagaimana pembagian sertifikat yang sudah selesai di berbagai daerah seperti di halaman Sirkuit Sentul yang terletak di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten bogor, Jawa Barat. Pembagian ini langsung dihadiri Presiden Joko Widodo Bersama 15.000 masyarakat penerima sertifikat gratis. Belaum lagi di Sulsel, Jawa Timur, Jawa Tengah dan seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menjadi semacam kampanye gratis sang Presiden untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa rezim begitu peduli pada rakyatnya. Dengan demikian diharapkan simpati dan kepercayaan masyarakat yang selama ini pudar bisa kuat kembali. Dan ini adalah sarana ampuh untuk kembali menguatkan citra Jokowi untuk bertarung di 2019.
Selain kepentingan politik, program pembagian sertifikat tanah gratis ini juga disinyalir untuk meningkatkan pemasukan negara dalam APBN. Dimana dalam program ini diharapkan seluruh pertanahan di Indonesia bisa tersertifikat. Artinya, jika semua tanah bersertifikat maka pemasukan negara akan semakin meningkat. Kita semua tahu bahwa pemasukan negara kapitalis didominasi atau hampir 100% dari sector pajak. Dan selama ini sector pajak yang di harapkan hanya mampu memberikan sekitar 60% , oleh sebab itu untuk meningkatkan pemasukan melalui pajak ini harus ada regulasi baru. Cara yang paling tepat saat ini adalah dengan program sertifikat gratis.
Mengapa program sertifikat tanah gratis ini merupakan cara tepat untuk meningkatkan pajak ? tentu hal ini dikarenakan dengan tanah yang telah bersertifikat akan meningkatkan nilai jual hingga 10%. Artinya jika nilai jual tanah naik hingga 10% maka nilai pajaknya pun akan mengalami kenaikan hingga 10%. Dengan demikian pemasukan negara dari sector pajak dapat dipastikan akan naik 10%. Inilah yang sangat diharapkan pemerintah saat ini.
Inilah sebenarnya agenda utama rezim saat ini. Pertama untuk sarana pencitraan dan popularitas dalam rangka menguatkan citra rezim yang saat ini melemah. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap popuritas rezim saat ini turun dratis. Oleh sebab itu program ini sangat tepat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kembali. Kedua adalah untuk meningkatkan pemasukan negara yang selama ini deficit pada tiap tahun. Untuk mengurangi deficit ini telah banyak upaya yang dilakukan pemerintah, diantaranya pemakaian dana haji, dan kewajiban zakat profesi serta utang luar negeri. Tapi ternyata belum bisa menutupi semua kebutuhan pemerintah. Maka dengan sertifikat tanah ini nilai jual akan meningkat dan dengan demikian nilai pajak juga akan meningkat pula.
Dengan program sertifikat tanah rakyat kembali dipalak dengan harus menanggung beban pajak yang meningkat hingga 10%. Inilah pemerasan secara halus bagi rakyat. Rakyat kembali harus menanggung semua beban kebutuhan negara. Masih percayakah kita bahwa program sertifikat tanah gratis ini untuk kepentingan rakyat ?
Sungguh hal ini sangat berbeda dalam system pemeritahan islam. Dalam system pemerintahan islam, pemasukan negara bisa dari berbagai sector. Diantara pemasukan negara dalam islam adalah Ghanimah, Khums, Kharaj, Fai, Jizyah, Usyr, tebusan tawanan perang, zakat, Infaq, Wakaf, dan Sedekah. Ada juga pemasukan dari harta kepemilikan Bersama yang dikelola negara seperti tambang emas, minyak, hasil hutan, dan lain sebagainya. Kepemilikan Bersama ini haram untuk dimiliki individu baik local maupun asing. Sehingga semua hasil tambang ini dapat dipergunakan sepenuhnya untuk menjamin kebutuhan primer/pokok rakyat dan kebutuhan umum masyarakat seperti Pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Hal ini sangatlah berbeda dengan system demokrasi kapitalis yang hanya mengandalkan sector pajak. Rakyat dipajak sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan negara. Jadi mustahil kesejahteraan bisa terwujud dalam system demokrasi kapitalisme. Justru yang sangat diuntungkan dalam sistem ini adalah para pemilik modal dan elit politik karena merekalah yang memiliki otoritas kebijakan atas nama rakyat. Masihkah kita percaya system demokrasi kapitalis? Belum yakinkah kita terhadap system yang dating dari Zat pencipta alam semesta yaitu sistem Islam? Sudah saatnya tinggalkan sistem kufur dan kembali pada system Islam Insha Allah hidup ini akan berkah dunia akhirat.