Asosiasi Penyelenggara Terima Keputusan Pemerintah Batalkan Keberangkatan Haji

Asosiasi Penyelenggara Terima Keputusan Pemerintah Batalkan Keberangkatan Haji

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama Republik Indonesia keberangkatan jamaah haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/ 2020 M. Sementara, pemerintah Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum memberikan kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Ketua Umum Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama (Asbihhu NU), KH Hafidz Taftazani mengatakan, pembatalan ibadah haji tahun ini tersebut demi menjaga jiwa jamaah haji Indonesia. Karena itu, para penyelenggara ibadah haji menerima kebijakan pemerintah itu.

“Pada dasarnya semua penyelenggara menerima pembatalan haji karena alasan pemerintah hifzdun nafs, menjaga kerugian jiwa jamaah itu, semua kami sepakat,” ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (18/6).

Direktur Utama PT. Al Haramain Jaya Wisata Tour and Travel ini menjelaskan, pembatalan keberangkatan jamaah haji itu harus dipahami sebagai upaya mencegah jamaah haji Indonesia dari penularan virus corona Covid-19 yang saat ini telah melanda dunia.

Kendati demikian, menurut dia, pemerintah Indonesia juga harus bersiap jika Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tiba-tiba mengumumkan membuka pelaksanaan ibadah haji dan memberikan kuota sebesar 20 persen kepada pemerintah Indonesia.

“Kalau Pemerintah Saudi memberikan kuota haji 20 persen untuk Indonesia dengan alasan hifdzun nafs, lalu pemerintah Indonesia bagaimana? Indonesia juga harus hifdzun nasf, dari kuota 20 persen yang diberikan oleh Saudi maka Indonesia cukup yang berangkat 10 persen. Artinya 20 persen gak usah diambil semuanya,” jelasnya.

Dengan kuota hanya 10 persen itu, tambahnya, maka sebaiknya pemerintah Indonesia memprioritaskan dan memberikan kuota kepada jamaah haji khusus (PIHK).

Sementara itu, Menteri Agama RI Fachrul Razi menjelaskan sebab dikeluarkannya keputusan pemberangkatan ibadah Haji asal Indonesia tahun 2020. Alasan waktu menjadi alasan yang paling ditekankan Fachrul saat ia memberikan penjelasan ke Komisi VIII DPR RI, Kamis (18/6).

Fachrul mengatakan, Kemenag tak mampu mempersiapkan keberangkatan haji dengan sisa waktu. Bahkan, meskipun nantinya Saudi membuka pintu bagi jamaah, Kemenag tak menyanggupi.

“Bahwa boleh jadi Kementerian Agama sudah membuka penyelenggaraan ibadah haji, Kementerian Agama sudah tak miliki cukup waktu untuk mempersiapkan keberangkatan haji,” kata Fachrul dalam rapat.

Sumber: republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.