Apresiasi Fatwa MUI, PBNU: Vaksinasi Bagian Hifdzun Nafs, Termasuk Maqashid Syariah

Apresiasi Fatwa MUI, PBNU: Vaksinasi Bagian Hifdzun Nafs, Termasuk Maqashid Syariah

JAKARTA(Jurnalislam.com) Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait vaksin sinovac yang dinyatakan halal dan suci. Menurut dia, fatwa tersebut menghilangkan keraguan soal kehalalan vaksin dari Cina tersebut.

“Kami tahu, fatwa ini telah melalui proses kajian yang panjang dan faktual. Hadirnya fatwa ini membuat kita tidak perlu meragukan lagi soal isu kehalalan vaksin sinovac,” ujar Helmy dalam, Rabu (13/1).

Merujuk pada data mutakhir perkembangan penularan Covid-19, menurut dia, saat ini masyarakat Indonesia tengah menghadapi situasi yang sangat menghawatirkan. Bahkan, angka positivity rate berada di kisaran angka 29,64 persen.

“Vaksin memang bukan cara satu-satunya untuk menanggulangi wabah ini. Kita harus tetap berdisiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Helmy menjelaskan, beberapa waktu lalu PBNU juga telah menerima kunjungan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin. Menurut dia, PBNU pun mendukung dan mengapresiasi program vaksinasi gratis kepada masyarakat.

“Program vaksinasi ini bisa dimaknai sebagai upaya untuk hifdzun nafs (menjaga keselamatan jiwa) yang merupakan pilar penting dari maqashidus syariah,” katanya.

 

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses