Ansharusyariah Ingatkan Ormas Islam Waspadai Penyusupan

Ansharusyariah Ingatkan Ormas Islam Waspadai Penyusupan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Jamaah Ansharusy Syariah mengecam pembakaran bendera tauhid oleh oknum anggota Banser. Juru bicara Ansharusyariah, Abdul Rachim Ba’asyir menjelaskan, bendera berisi kaligrafi dua kalimat syahadat itu merupakan simbol bersama umat Islam dan tidak bisa dinisbatkan kepada kelompok tertentu.

“Adapun jika ada salah satu kelompok atau ormas Islam tertentu yang menggunakannya sebagai identitas, mereka tetap berhak atas hal tersebut walau tidak bisa dijadikan klaim identitas tunggal miliknya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalislam.com, Rabu (24/10/2018).

Ansharusyariah berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi. Oleh sebab itu, Ansharusyariah mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan adil dalam memproses hukum para pelakunya.

“Mengajak kepada seluruh komponen umat Islam untuk tidak membiarkan para pelaku penodaan dan penistaan terhadap bendera tauhid demi menjaga izzah dan simbol umat Islam di negara kita,” papar ulama yang karib disapa Ustadz Iim ini.

Ustadz Iim juga mengingatkan ormas Islam lainnya untuk mewaspadai penyusupan. Sebab, kata dia, kelompok-kelompok anti Islam selalu berupaya untuk merusak persatuan umat Islam dari internal umat sendiri.

“Waspadai penyusupan kalangan anti Islam yang ingin merusak Islam dengan menggunakan nama kelompok-kelompok umat Islam hingga memecah kesatuan dan ukhuwah kaum muslimin,” tegasnya.

Disampaikan Ustadz Iim, Jamaah Ansharusy Syariah sendiri terlibat langsung dalam aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan umat Islam di beberapa kota di Indonesia.

“Saya mengapresiasi laskar Ansharusyariah yang mengawal aksi unjuk rasa di lapangan, Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan pahala amal saleh,” pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.