DEPOK(Jurnalislam.com) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M Faizin meminta agar Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim merevisi Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) karena menuai polemik lantaran dinilai melegalkan seks bebas.
“Alangkah elok dan tidak ada salahnya Mas Nadiem merevisi terbatas Permendikbud ini secara cepat untuk lebih menegaskan norma konsensual agar mempunyai kekuatan yang lebih mengikat, sehingga siapa saja yang hendak melakukan hubungan seksual bisa dicegah,” kata Faizin, Selasa (09/11).
Sebagaimana diketahui, lanjut Faizin ada definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud 30/2021 yang bisa memicu multitafsir. Kendati demikian, menurutnya definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud ini harus lebih tegas lagi, terlebih norma konsensual yang menjadi faktor dominan untuk menilai terjadi atau tidaknya kekerasan seksual.
Meski begitu, Faizin yang juga Ketua DPC PKB Kota Depok ini meminta semua pihak melihat semangat di balik pembentukan Permendikbud 30 Tahun 2021 ini. Dia menyebut sejatinya Permendikbud ini dibuat agar mencegah terjadinya lebih banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya kampus.
“Lahirnya Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus harus dilihat dari bagian upaya untuk mencegah lebih banyaknya korban kekerasan seksual. Harus diakui jika saat ini banyak sekali korban kekerasan seksual di lingkungan kampus yang membutuhkan perlindungan hukum,” kata Faizin.
Sumber: radardepok