Ahmad Michdan : Ustadz Abu Bukan Aktor Intelektual, Tapi Hukumannya Paling Berat

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengacara ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Ahmad Michdan menegaskan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun kepada kliennya. Padahal, menurut Michdan, ustadz Abu bukan aktor intelektual pelatihan militer di pegunungan Jantho Aceh. 

"Di dalam fakta persidangan, klien kami (ustadz Abu Bakar Ba'asyir-red) tidak menjadi aktor intelektual crime. Tetapi di dalam putusannya klien kami justru menjadi terpidana yang paling berat. Sementara yang lain dibawah itu (15 tahun-red)," kata Michdan usai sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) ustadz Abu Bakar Ba'asyir di PN Jaksel, Selasa (17/11/2015) siang. 

Dikatakan Michdan, dalam fakta persidangannya ustadz Abu dinyatakan terlepas dari dakwaan primer, yaitu melakukan tindakan terorisme. "Tetapi pada ketentuan lain ustadz Abu dinyatakan terlibat dalam kasus terorisme," jelasnya.

Ahmad Michdan juga mengemukakan bukti-bukti baru (novum) dalam PK ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Salah satunya adalah jumlah uang yang disalurkan berikan ustadz Abu untuk mendanai kegiatan pelatihan militer di Aceh.  

"Pada awal kasus ini mencuat, opini yang dibangun bahwa ustadz Abu mendanai pelatihan militer di Aceh kurang lebih hampir 2 Milyar. Padahal di dalam fakta yang dihimpun itu tidak melebihi 100 juta, kurang lebih antara 40 – 50 juta saja," ungkap anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) itu.

Sidang perdana PK ustadz Abu di PN Jakarta Selatan siang tadi, ditunda hingga 1 Desember mendatang dengan alasan ketidakhadiran terdakwa. (baca: Sidang Perdana PK Ustadz Abu Bakar Ba'asyir Ditunda)

Pengasuh pondok pesantren Al Mukmin, Ngruki itu dinyatakan bersalah dalam kasus 'terorisme' di Aceh dengan tuduhan merencanakan atau menggerakan orang lain dengan mendanai kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. 

Reporter : Irfan | Editor : Ally | Jurnalislam

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.