Agar Konflik Tak Berulang, Pemerintah Diminta Tindak Kegiatan Syiah

Agar Konflik Tak Berulang, Pemerintah Diminta Tindak Kegiatan Syiah

SOLO (jurnalislam.com)– Insiden yang terjadi di depan rumah Almarhum Syegaf bin Husain Al Jufri, Mertodranan, Pasar Kliwon Solo pada sabtu, (8/8/2020) masih menjadi perhatian serius bagi pihak aparat kepolisian.

Paska ditangkapnya 5 orang yang dianggap ikut melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap 3 orang yang beraliran Syiah, aparat kepolisian masih terus memburu beberapa orang yang diduga oleh aparat kepolisian sebagai otak dari terjadinya insiden tersebut.

 

Empat orang kini sudah ditetapkan oleh aparat kepolisian sebagai tersangka. Hal itu dijelaskan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mako II Polresta Surakarta pada selasa, (11/8/2020).

 

“Dari lima itu, empat di antaranya statusnya sudah tersangka. Sedangkan satu lainnya masih diperiksa penyidik terkait perannya di lokasi,” katanya.

 

Sementara itu, Heri Dwi Utomo selaku kuasa hukum empat tersangka menjelaskan, bahwa kliennya meyakini tempat tersebut digunakan untuk kegiatan Idul Ghadir dimana dalam acara tersebut umat Syiah melakukan laknat dan caci maki terhadap para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam.

 

“Itu sebetulnya tidak serta-merta terjadi, sekelompok massa merusak acara pernikahan, bukan semacam itu, Itu disinyalir diduga keras bahwa rumah itu dipakai untuk kegiatan sekte tertentu,” katanya pada kamis, (13/8/2020).

 

Terlebih pada tahun 2018 yang lalu dirumah Almarhum Syegaf bin Husain Al Jufri juga digunakan untuk ritual Syiah Asyura yang akhirnya dibubarkan oleh aparat kepolisian dan dibantu oleh warga setempat.

 

MA Putuskan Syiah Terlarang di Indonesia

 

Pakar hukum pidana Dr Muhammad Taufik menyebut bahwa saat ini agama Syiah merupakan ajaran terlarang untuk berkembang di Indonesia. Hal itu didasarkan oleh putusan Mahkamah Agung No.1787 K/Pid/2012 terkait kasus Tajul Muluk di Sampang beberapa tahun yang lalu.

 

“Artinya kalau mendasarkan pada UU 48 2006 tentang pokok pokok kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung itu lembaga tertinggi, karena lembaga tertinggi putusan MA itu sudah bisa tertinggi, putusan final dan didalam bahasa indonesia ini disebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” katanya kepada Jurnalislam.com, Jum’at, (14/8/2020).

 

“Artinya ketika sebuah putusan didalamnya mengadili tentang aliran syiah di Madura maka berlaku juga di tempat lain, karena sifatnya dari putusan itu adalah general atau umum, artinya beda dengan putusan tatanan negara yang mungkin itu berlaku di tempat tertentu, oleh karena itu ketika sebuah putusan sudah ada,” imbuh Dr Taufik.

 

Dengan putusan MA tersebut Dr Taufik menjelaskan bahwa pemerintah mempunyai tiga kewajiban terkait aliran Syiah di Indonesia.

 

“Satu itu harus diamankan, artinya sesuatu yang berkaitan dengan Syiah apapun namanya mungkin perayaan meninggalnya Husain, peringatan Idul Ghodir atau maulid nabi versi mereka, itu juga harus dihentikan, negara harus menghentikan karena itu berarti ilegal,” ujarnya.

 

Kemudian, kata Dr Taufik, yang kedua ketika ada keputusan MA, maka keputusan itu harus dihormati. “Artinya semua orang tidak boleh melanggar putusan itu karena itu sudah berlaku sebagai undang undang karena general sifatnya,” ungkapnya.

 

Dan yang ketiga, menurut Dr Taufik, menjadi tugas dari pemerintah untuk memberitahukan kepada khalayak bahwa ajaran Syiah itu secara hukum tidak diperbolehkan di Indonesia.

 

“Dan oleh karena itu, kalau masyarakat menjumpai seperti ini saran saya, masyarakat menegur kepolisian, bikin aksi di kepolisian untuk mempertanyakan itu tadi kekuatan hukum tetap maka harus ditegakan, yang kedua orang melakukan itu berarti kejahatan, dan yang ketika semua orang harus menghormati hukum,” pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.