Adanya Celah Hukum Dinilai Salah Satu Penyebab Kriminalisasi Jurnalis

Adanya Celah Hukum Dinilai Salah Satu Penyebab Kriminalisasi Jurnalis

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gading Yonggar mengungkapkan, terdapat 83 kasus kekerasan termasuk kriminalisasi terhadap jurnalis sepanjang 2016 dengan pola beragam, baik fisik maupun verbal. Menurutnya, hal itu disebabkan adanya celah hukum yang menyebabkan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis itu terjadi.

“Beberapa terdapat dalam KUHP yang notabene adalah pasal warisan kolonial,” katanya dalam Diskusi Publik 2017 Jurnalis Islam Bersatu “Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis” di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta, Ahad (21/05/2017).

Ia menyebutkan, regulasi itu diantaranya pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Selain itu, sambungnya, juga pasal lex specialis yang secara eksplisit sama namun menyasar media sosial yakni pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.

Menurutnya, frasa-frasa dalam pasal-pasal tersebut rancu, multitafsir dan interpretasi. Serta tidak mempunyai kepastian hukum.

“Dan tidak hanya bisa menyasar jurnalis atau organisasi masyarakat sipil, tapi juga rakyat biasa yang mengkritik pemerintah dapat dikriminalisasi dengan pasal-pasal ini,” ungkapnya.

Gading mengungkapkan, ruang-ruang kriminalisasi itu terbuka lebar dan kerap kali dimanfaatkan penguasa untuk membungkam suara publik.

“Jadi tantangannya juga di regulasi. Kalau dibiarkan akan banyak Ranu yang lain. Konsekuensinya pasal ini harus dicabut,” pungkasnya.

Reporter: Yahya G. Nashrullah | Islamic News Agency (INA)

Bagikan