JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat terorisme Harits Abu Ulya menilai bahwa tindak kriminal terhadap Menkopolhukam Wiranto rentan ditunggangi dan di arahkan ke isu terorisme.
Seharusnya, menurut Harits, pelaku kriminal ditindak sesuai ketentuan hukum, dibawa ke persidangan.
“Jadi kita proporsional saja, pelaku kriminal penyerangan di bawa ke meja hijau dan di adili,” kata dia kepada Jurnalislam.com, Kamis (10/10/2019).
Menurutnya, tindakan kriminal ini bisa saja di arahkan ke isur terorisme.
“Bisa saja oleh sebagian pihak yang ngebet menyeret ke arah isu “isis”,”teroris” dan sebagainya,” katanya.
“Bahkan bisa saja di dramatisasi dengan narasi yang bombastis sesuai kepentingan politik yang menunggangi kasus kriminal ini,” ungkapnya.