Propam Mabes Polri Tindak Lanjuti Aduan Penggerebekan Pesantren di Laban Sukoharjo

SUKOHARJO (jurnalislam.com)– Tim Propam Mabes Polri mendatangi Pondok Pesantren di Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026), untuk menindaklanjuti aduan pengurus pesantren terkait dugaan pelanggaran hukum serta kode etik dan profesi dalam peristiwa penggerebekan pada Selasa (27/10/2026).

Rombongan Propam Mabes Polri yang dipimpin AKBP Wisnu tiba di lokasi sekitar pukul 17.15 WIB menggunakan dua mobil. Kedatangan mereka bertujuan mengonfirmasi dan memeriksa aduan yang disampaikan pihak pesantren.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Propam meminta keterangan Ustadzah Diyana Indah Sari selaku pihak yang mengadukan peristiwa tersebut ke Propam Mabes Polri. Diyana didampingi Moch Aminudin dan Dr. Hery Dwi Utomo dari Tim Advokasi Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).

Selain memeriksa pelapor, rombongan Propam Mabes Polri juga mengecek kondisi lokasi, termasuk pintu kamar yang dilaporkan mengalami kerusakan akibat penggerebekan.

Petugas turut memeriksa barang-barang yang telah dikembalikan, baik yang berada di lokasi Jenawi, Kabupaten Karanganyar, maupun di Laban, Kabupaten Sukoharjo.

Setelah pemeriksaan terhadap Ustadzah Diyana Indah Sari yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), rombongan Propam Mabes Polri melanjutkan kegiatan ke Polsek Mojolaban, Sukoharjo.

Sebelumnya, Propam Polda Jawa Tengah juga telah memeriksa Diyana Indah Sari selaku pelapor pada Jumat (30/10/2026), sehari sebelum kedatangan tim Propam Mabes Polri.

Humas DSKS, Endro Sudarsono, berharap tindak lanjut pengaduan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut kenyamanan lingkungan lembaga pendidikan keagamaan serta kondisi psikologis santriwati di bawah umur dan para ustadzah.