TASIKMALAYA (jurnalislam.com)— Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al-Mumtaz) menyampaikan pernyataan sikap terkait penggerebekan asrama putri Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Laban, Mojolaban, Sukoharjo. Organisasi Islam tersebut mendesak Kapolri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggota Brimob yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, Al Mumtaz menyampaikan keprihatinan atas tindakan aparat yang, berdasarkan keterangan pihak pesantren, dinilai dilakukan dengan cara intimidatif dan merendahkan martabat para santriwati.
Sekjend Al Mumtaz Ustaz Abu Hazmi menilai, asrama putri merupakan lingkungan pendidikan sekaligus ruang perlindungan bagi santriwati. Karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum di lingkungan tersebut harus mengedepankan etika, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Penegakan hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan kehormatan lembaga pendidikan,” tegasnya.
Selain mengecam tindakan tersebut, Ustaz Abu Hazmi mendesak Kapolri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap seluruh anggota Brimob yang terlibat.
Mereka meminta agar anggota yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, maupun kekerasan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menuntut Kapolri untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap seluruh anggota Brimob yang terlibat dalam peristiwa tersebut,” katanya.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan, kami mendesak agar para pelaku diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Ustadz Abu Hazmi.
Lebih lanjut, Ustadz Abu Hazmi juga menuntut institusi Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan terbuka kepada pihak Pondok Pesantren Hamalatul Quran, khususnya para santriwati yang terdampak.
“Permohonan maaf ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi sekaligus langkah awal untuk memulihkan kehormatan, rasa aman, dan kepercayaan keluarga besar pesantren terhadap institusi Kepolisian,” ujarnya.
Ustadz Abu Hazmi kembali menegaskan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan, pembinaan akhlak, dan tempat mempersiapkan generasi penerus bangsa.
“Kami menghormati tugas dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan hukum, etika, dan prinsip-prinsip kemanusiaan,” paparnya.
“Jangan biarkan tindakan yang mencederai martabat santri dan kehormatan pesantren berlalu tanpa pertanggungjawaban,” pungkasnya.