JAKARTA (jurnalislam.com)– Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, tidak dapat menghadiri sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 pada Kamis (8/10/2026). Khalid telah mengonfirmasi ketidakhadirannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta agar pemeriksaannya sebagai saksi dijadwalkan ulang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK semula menjadwalkan Khalid untuk memberikan kesaksian dalam persidangan perkara tersebut. Namun, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat hadir sesuai jadwal.
“Saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya,” kata Budi, sebagaimana diberitakan ANTARA, Rabu (7/10/2026).
KPK menyatakan meyakini Khalid akan memenuhi panggilan pada jadwal berikutnya. Meski demikian, hingga pemberitaan tersebut diterbitkan, belum ada kepastian mengenai tanggal baru pemeriksaan.
“Kami meyakini saksi akan hadir memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi.
𝗣𝗲𝗿𝗻𝗮𝗵 𝗱𝗶𝗽𝗲𝗿𝗶𝗸𝘀𝗮 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗽𝗲𝗻𝘆𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻
Ustadz Khalid sebelumnya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami pengetahuan ustadz Khalid mengenai pengelolaan ibadah haji, termasuk informasi mengenai uang yang diserahkannya kepada KPK selama proses penyidikan.
Ustadz Khalid merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Keterangan darinya diharapkan dapat membantu jaksa mengungkap mekanisme pengelolaan kuota haji tambahan serta hal-hal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
𝗘𝗺𝗽𝗮𝘁 𝘁𝗲𝗿𝗱𝗮𝗸𝘄𝗮 𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻𝗶 𝗽𝗲𝗿𝘀𝗶𝗱𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Perkara ini berkaitan dengan penentuan dan penyelenggaraan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Empat orang yang kini menjalani persidangan sebagai terdakwa adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Keempat terdakwa mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622,09 miliar.
Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim. Karena itu, pemeriksaan ustadz Khalid pada jadwal berikutnya masih dinantikan untuk mengetahui informasi yang dapat disampaikannya terkait perkara tersebut.
Reporter: Bahry