JAKARTA (jurnalislam.com)— Implementasi kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan penerapannya akan dilakukan dengan pendekatan perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan implementasi Wajib Halal perlu dilakukan secara terukur dan berbasis data. Menurutnya, kekhawatiran mengenai kesiapan penerapan kebijakan tersebut perlu dilihat berdasarkan data dan mekanisme yang berlaku.
“Kalau datanya benar dan kita memahami ketentuannya secara utuh, sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan Indonesia tidak siap. Jadi, kalau ada yang meminta mundur, mari kita lihat datanya. Jangan sampai keputusan dibuat karena salah data dan salah memahami Wajib Halal,” kata Haikal Hasan.
Di sisi lain, Haikal memastikan pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan tersebut secara represif. Pelaku usaha yang belum siap, kata dia, tetap akan mendapatkan ruang dan pendampingan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
“Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” ujarnya.
Tidak Ada Paksaan dan Sweeping
Haikal juga menegaskan tidak akan ada pemaksaan maupun sweeping terhadap pelaku usaha dalam penerapan Wajib Halal.
“Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana: yang siap, silakan penuhi kewajibannya. Yang belum siap, kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” katanya.
Menurutnya, pelaku usaha yang tidak menghendaki sertifikasi atau label halal tidak perlu khawatir. Namun, ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak mencantumkan klaim halal tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya,” tegas Haikal.
Jamin Perlindungan Konsumen dan Kepastian Usaha
Haikal mengatakan penerapan Wajib Halal perlu ditempatkan dalam konteks Indonesia sebagai negara yang memiliki keberagaman masyarakat.
“Indonesia ini negara yang indah, penuh toleransi, dengan suku, agama, ras, dan kelompok yang beraneka ragam. Mari kita jaga bersama keberagaman itu. Jangan ada pemaksaan kehendak. Itu yang terpenting,” tegasnya.
Menurut Haikal, Wajib Halal tidak semata-mata berkaitan dengan kewajiban administratif. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada konsumen serta kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Karena itu, BPJPH akan terus membuka ruang komunikasi dan pendampingan bagi pelaku usaha, khususnya mereka yang masih membutuhkan waktu untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Dengan demikian, implementasi Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026 tetap berjalan, sementara pelaksanaannya diarahkan untuk mengedepankan pendampingan, komunikasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.