Komisi HAM AS Patahkan Dalih Trump: Anti-Zionisme Bukan Otomatis Antisemitisme

WASHINGTON (jurnalislam.com)— Komisi Hak Sipil Amerika Serikat (AS) menegaskan bahwa penentangan terhadap Zionisme tidak dengan sendirinya merupakan diskriminasi antisemit yang melanggar hukum. Temuan ini menantang kebijakan Presiden Donald Trump yang menggunakan tuduhan antisemitisme sebagai salah satu dasar penindakan terhadap aktivisme pro-Palestina di kampus-kampus Amerika.

Dalam laporan yang disetujui secara bulat oleh delapan anggota komisi, empat dari Partai Demokrat dan empat dari Partai Republik, komisi membedakan identitas Yahudi dari Zionisme sebagai ideologi politik. Laporan tersebut juga mempertanyakan pendekatan pemerintahan Trump dalam menangani demonstrasi pro-Palestina yang meningkat sejak pecahnya perang Israel di Jalur Gaza pada Oktober 2023.

Dikutip dari The New Arab, 2 Oktober 2026, temuan tersebut menjadi sorotan karena menantang anggapan bahwa kritik terhadap Zionisme secara otomatis dapat dikategorikan sebagai antisemitisme.

Jonah Rubin, Manajer Senior Pengorganisasian Kampus di Jewish Voice for Peace (JVP), menyambut temuan tersebut. JVP merupakan organisasi Yahudi yang menentang Zionisme dan mengadvokasi hak-hak rakyat Palestina.

“Seperti yang dicatat dengan benar oleh komisi bipartisan, Zionisme adalah ideologi politik, bukan identitas keagamaan,” kata Rubin kepada The New Arab.

Menurut Rubin, upaya memperluas perlindungan khusus terhadap Zionisme berisiko merugikan warga Palestina, para pendukung mereka, serta mahasiswa Yahudi yang menentang Zionisme.

Ia menilai perlindungan terhadap mahasiswa Yahudi seharusnya tidak dijadikan alasan untuk membatasi kritik terhadap Israel. Universitas perlu membedakan tindakan diskriminatif terhadap orang Yahudi dari ekspresi politik yang menentang kebijakan Israel atau ideologi Zionisme.

𝟵𝟳 𝗣𝗲𝗿𝘀𝗲𝗻 𝗗𝗲𝗺𝗼𝗻𝘀𝘁𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗺𝗽𝘂𝘀 𝗕𝗲𝗿𝗹𝗮𝗻𝗴𝘀𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗮𝗺𝗮𝗶

Salah satu temuan penting laporan tersebut menyebutkan bahwa 97 persen demonstrasi kampus terkait Israel selama tahun akademik 2023–2024 berlangsung damai.

Temuan ini menantang gambaran bahwa demonstrasi pro-Palestina di lingkungan perguruan tinggi secara umum identik dengan kekerasan. Komisi menekankan bahwa mahasiswa Yahudi tetap harus dilindungi dari diskriminasi, pelecehan, dan ancaman nyata, tetapi perlindungan tersebut tidak boleh menghilangkan hak mahasiswa lain untuk menyampaikan pendapat.

Laporan itu menjelaskan bahwa kritik terhadap ideologi atau lembaga politik tidak serta-merta merupakan diskriminasi terhadap orang-orang yang mendukungnya. Zionisme juga tidak otomatis memperoleh perlindungan berdasarkan hukum hak sipil AS hanya karena sebagian orang Yahudi mengidentifikasikan diri dengan ideologi tersebut.

Di lingkungan kampus, JVP menentang kebijakan dan pelatihan yang menurut organisasi itu menyamakan anti-Zionisme dengan antisemitisme. Organisasi tersebut juga mendorong universitas melindungi mahasiswa Yahudi dan Palestina tanpa membatasi kebebasan berekspresi.

Rubin menyatakan bahwa mahasiswa Yahudi anti-Zionis tetap melanjutkan advokasi mereka, termasuk membangun ruang keagamaan yang menentang Zionisme dan mendukung gerakan mahasiswa Palestina.

Ia menilai keselamatan orang Yahudi tidak seharusnya dipertentangkan dengan perjuangan rakyat Palestina untuk memperoleh hak-haknya.

𝗗𝗲𝗳𝗶𝗻𝗶𝘀𝗶 𝗔𝗻𝘁𝗶𝘀𝗲𝗺𝗶𝘁𝗶𝘀𝗺𝗲 𝗜𝗛𝗥𝗔 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗱𝗲𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻

Laporan komisi turut memunculkan perdebatan mengenai definisi kerja antisemitisme yang digunakan International Holocaust Remembrance Alliance (IHRA).

Definisi tersebut menuai kritik dari kalangan pembela kebebasan berbicara karena sejumlah contoh terkait Israel dinilai berpotensi digunakan untuk mengategorikan bentuk-bentuk anti-Zionisme dan kritik terhadap kebijakan Israel sebagai antisemitisme.

Komisioner Partai Republik J. Christian Adams, yang ditunjuk Trump, menyampaikan pernyataan terpisah yang mengkritik laporan tersebut karena tidak mendukung definisi IHRA. Ia juga keberatan dengan pembahasan laporan mengenai sikap Partai Republik terhadap Israel dan identitas Yahudi.

Meski demikian, laporan tersebut secara keseluruhan disetujui oleh delapan anggota komisi.

Ketua Komisi Hak Sipil AS, Rochelle Garza, menegaskan bahwa antisemitisme tidak boleh mendapat tempat di kampus-kampus. Namun, perlindungan terhadap mahasiswa Yahudi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kebebasan berbicara dan berekspresi.

Komisi menyerukan perlindungan yang lebih kuat terhadap mahasiswa yang mengalami diskriminasi, sekaligus menegaskan bahwa mahasiswa tetap memiliki hak untuk berdemonstrasi, mengkritik Israel, dan menyatakan penentangan terhadap Zionisme.

Temuan tersebut menempatkan kebebasan berekspresi sebagai persoalan utama dalam perdebatan mengenai antisemitisme di kampus Amerika. Bagi para pendukung Palestina, pembedaan antara identitas Yahudi dan ideologi Zionisme menjadi penting agar kritik terhadap kebijakan Israel tidak otomatis diperlakukan sebagai kebencian terhadap orang Yahudi. (Bahry)

Sumber: TNA