SOLO (jurnalislam.com)- Keluarga YD (23), warga Randusari, Mojosongo, Jebres, Surakarta, mempertanyakan penangkapan yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri terhadap anggota keluarganya.
Informasi mengenai penangkapan tersebut diketahui keluarga setelah sejumlah polisi mendatangi rumah Edi Hermawan, ayah YD, di Randusari RT 02/RW 30, Mojosongo, Jebres, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono, mengatakan dirinya mendampingi keluarga dalam menyikapi penangkapan tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan Edi kepada Endro, petugas menyerahkan surat penangkapan yang menyebut YD ditangkap oleh Densus 88.
“YD mestinya pulang dari kerja Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Namun saat ditelepon tidak ada respons. Kemudian keluarga mendapatkan surat penangkapan dari Densus 88,” kata Endro, Sabtu (3/10/2026).
Menurut keterangan keluarga, YD merupakan anak pertama Edi Hermawan dan sehari-hari bekerja di sebuah warung makan. Keluarga menyebut YD seharusnya pulang pada Rabu (1/10/2026) malam, tetapi tidak kunjung tiba di rumah.
Endro juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, petugas membawa sejumlah barang milik YD, di antaranya jaket dan kaos.
Namun, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai perkara yang menyebabkan YD ditangkap. Keluarga juga mempertanyakan informasi mengenai status YD yang disebut telah menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana terorisme.
Endro berharap pihak Densus 88 memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut kepada keluarga dan masyarakat, terutama terkait peristiwa yang disangkakan, korban apabila ada, waktu, tempat, serta dugaan peran YD.
“Keluarga berharap Densus 88 menjelaskan kepada keluarga dan masyarakat terkait perbuatan hukum YD, baik peristiwa, korban, waktu, tempat, maupun perannya dalam kasus ini,” ujar Endro.
Menurut Endro, penjelasan tersebut diperlukan agar keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang dihadapi YD dan untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Selain meminta kejelasan mengenai perkara, ISAC juga meminta agar hak-hak YD sebagai tersangka tetap dijamin selama menjalani proses hukum.
Endro berharap YD terbebas dari penyiksaan, intimidasi, tindakan tidak manusiawi, maupun perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap hak tersangka dijamin, termasuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum,” kata Endro.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Densus 88 Mabes Polri mengenai perkara yang dikaitkan dengan YD, termasuk dugaan perbuatan dan perannya dalam perkara tersebut. Pemberitaan yang terbit pada 3 Oktober 2026 mengenai kasus ini juga mencatat belum adanya penjelasan lebih lanjut dari Densus 88.