Otoritas Ulama Palestina Desak Indonesia Jelaskan Deportasi Syekh Abdul Karim Muqdad

Otoritas Ulama Palestina Desak Indonesia Jelaskan Deportasi Syekh Abdul Karim Muqdad

JAKARTA (jurnalislam.com) – Otoritas Ulama Palestina mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan mengenai penangkapan dan deportasi Syekh Abdul Karim Raed Muqdad ke Republik Siprus. Pernyataan tersebut diterbitkan pada Ahad (19/7/2026), menyusul kekhawatiran bahwa deportasi tersebut dapat berujung pada penyerahannya kepada otoritas Israel.

Dalam pernyataannya, Otoritas Ulama Palestina menyebut Syekh Abdul Karim Muqdad merupakan salah satu anggotanya. Karena itu, lembaga tersebut menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi keselamatan dan hak-hak anggotanya.

Otoritas Ulama Palestina meminta Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan dan deportasi, termasuk alasan proses deportasi dilakukan dalam waktu singkat serta kesempatan yang diberikan kepada Syekh Muqdad untuk memperoleh pendampingan hukum dan mengajukan upaya hukum.

Selain itu, Otoritas Ulama Palestina juga meminta agar Pemerintah Indonesia melakukan komunikasi dengan otoritas Siprus guna mencegah kemungkinan penyerahan Syekh Muqdad kepada Israel. Menurut Otoritas, langkah tersebut penting untuk menjamin keselamatan dan hak-hak Syekh Muqdad.

Dalam pernyataan yang sama, Otoritas Ulama Palestina juga menyerukan kepada Pemerintah Siprus agar tidak mengambil langkah yang dapat mengarah pada penyerahan Syekh Muqdad kepada Israel. Mereka meminta agar yang bersangkutan memperoleh akses kepada penasihat hukum independen, dapat berkomunikasi dengan keluarga serta organisasi hak asasi manusia, dan mendapatkan proses hukum yang adil.

Otoritas Ulama Palestina turut mengajak Kementerian Luar Negeri Palestina, kedutaan-kedutaan Palestina, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, serta pemerintah negara-negara Arab dan Islam untuk melakukan langkah diplomatik dan hukum guna mengawal kasus tersebut. Mereka juga mengusulkan pembentukan tim pembela internasional yang berkoordinasi dengan Indonesia, Siprus, Interpol, dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Tak hanya itu, Otoritas menyerukan kepada para ulama Indonesia, dai, lembaga-lembaga Islam, organisasi hak asasi manusia, media massa, serta masyarakat Indonesia untuk turut mengawal perkembangan kasus tersebut dan meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai proses penangkapan serta deportasi Syekh Muqdad.

Dalam penutup pernyataannya, Otoritas Ulama Palestina menegaskan penyerahan Syekh Muqdad kepada otoritas Israel, apabila terjadi, dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Otoritas meminta agar seluruh langkah yang dapat mengarah pada penyerahan tersebut dihentikan serta menyerukan agar Syekh Muqdad dibebaskan atau dipindahkan ke negara yang dinilai aman.

Pernyataan resmi tersebut ditutup dengan seruan kepada umat Islam dan berbagai lembaga untuk terus memberikan dukungan hukum dan kemanusiaan hingga kasus Syekh Abdul Karim Raed Muqdad memperoleh penyelesaian yang adil.

Bagikan