Sempat Tak Diizinkan, Shalat Idul Fitri di Kedungwinong Batal, Begini Kronologinya

Sempat Tak Diizinkan, Shalat Idul Fitri di Kedungwinong Batal, Begini Kronologinya

SUKOHARJO (jurnalislam.com)— Polemik pelaksanaan salat Idul Fitri di Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, mencuat setelah adanya pembatalan salat Idul Fitri yang direncanakan lebih awal oleh sebagian warga. Pemerintah desa kini telah memberikan klarifikasi dan mencabut kebijakan sebelumnya.

Peristiwa ini bermula dari rencana pelaksanaan salat Idul Fitri oleh panitia Masjid Jami’ul Khoir pada Jumat (20/3/2026). Ketua panitia, Zuhri, mengaku telah menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Desa Kedungwinong, Miyadi.

“Saya sudah koordinasi dengan takmir masjid yang kita tempati secara legalitas dengan adanya kop juga nama lengkap ketua takmir dan juga tembusan ke Pak Lurah (pemberitahuan) sudah ada,” ujar Zuhri.

Namun, menurutnya, pelaksanaan salat Idul Fitri tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak pemerintah desa. Situasi semakin berkembang setelah adanya komunikasi dengan aparat setempat.

Zuhri menyebut sempat mendapat keterangan dari Babinsa terkait pelaksanaan salat Idul Fitri tersebut.

“Pak Lurah itu mengatakan ke saya berulang kali, kalau minta izin tidak saya izinkan, kalau besok ada apa-apa aku nggak tanggung jawab,” ungkapnya.

Atas pertimbangan keamanan dan kenyamanan jamaah, panitia akhirnya memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan salat Id di lokasi tersebut dan mengumumkannya melalui pengeras suara masjid.

“Saya yang membatalkan karena saya tidak bisa menjamin keselamatan jemaah saya dan juga kekhusyukannya,” jelas Zuhri.

Sebagian jamaah kemudian mencari alternatif lokasi untuk melaksanakan salat Id, termasuk di wilayah lain seperti Kecamatan Nguter.

Peristiwa tersebut kemudian memicu perhatian publik, termasuk beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya pembubaran salat Id.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Kedungwinong, Miyadi, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat melalui pada Jum’at (20/3/2026) di Pendopo Desa Kedungwinong, Nguter, Sukoharjo.

“Permohonan maaf yang sebesar besarnya atas kejadian yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat yaitu terkait keputusan sholat ‘Idul Fitri satu hari pelaksanaan dan tidak memberi peluang pelaksanaan sholat ‘Idul Fitri yang berbeda hari,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa informasi terkait pembubaran salat Id tidak benar.

“Terkait flyer pembubaran sholat ‘Idul Fitri di Desa Kedungwinong yang beredar di media sosial itu tidak benar,” katanya.

Lebih lanjut, Miyadi menyatakan mencabut kebijakan sebelumnya dan berkomitmen memberikan kebebasan pelaksanaan ibadah bagi masyarakat.

“Saya bersedia untuk menganulir kesepakatan tersebut pada point 1 dan selanjutnya akan memfasilitasi dan tidak membatasi pelaksanaan sholat ‘Idul Fitri / ‘Idul Adha umat islam di desa Kedungwinong,” pungkasnya.

Ia juga memastikan akan mengakomodasi seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di wilayahnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan polemik yang sempat terjadi dapat diselesaikan dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang serta penuh khusyuk.

Bagikan