SUKOHARJO (jurnalislam.com)— Warga Temulus, Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menyampaikan keberatan atas rencana pendirian usaha Padel dan Kafe yang berlokasi berbatasan langsung dengan masjid dan pondok pesantren. Penyampaian aspirasi tersebut berlangsung dalam pertemuan yang digelar pada Kamis sore, (22/1/2026), bertempat di Balai Desa Pondok.
Pertemuan ini dihadiri oleh Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya, Kepala Desa Pondok Drs. Mugiono, Ketua RT 03 Muhadi, Ketua RW 03 Suhardi, perwakilan pemuda Fachrudin, tokoh agama Agus Kristianto, pimpinan pondok pesantren Rafi, Kanit Intel Polsek Grogol Irwan, sejumlah warga Temulus, serta Saputro selaku perwakilan manajemen Fadel dan Kafe.
Dalam forum tersebut, Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya menjelaskan bahwa pembangunan Padel dan Kafe telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo pada 12 Januari 2026. Peringatan tersebut diberikan setelah tim melakukan investigasi dan menemukan bahwa pembangunan belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perwakilan manajemen, Saputro, mengakui bahwa pihaknya masih dalam proses melengkapi perizinan usaha yang diperlukan.
Sementara itu, perwakilan unsur pemuda, Fachrudin, menyampaikan kekhawatiran warga terkait potensi perubahan lingkungan sosial.
Menurutnya, keberadaan usaha kafe seringkali identik dengan aktivitas hiburan yang dinilai tidak sejalan dengan kebiasaan dan nilai-nilai yang selama ini dijaga masyarakat Temulus.
Ketua RT 03 RW 03, Muhadi, mengungkapkan kekecewaannya karena pada awal sosialisasi, pihak pengelola menyampaikan bahwa kegiatan pembangunan hanya berupa renovasi bangunan, tanpa penjelasan mengenai rencana pendirian usaha kafe.
Tokoh agama setempat, Agus Kristianto, menegaskan bahwa keberadaan usaha yang berbatasan langsung dengan masjid dan pondok pesantren dikhawatirkan mengganggu kenyamanan proses pendidikan, khususnya kegiatan Tahfidzul Qur’an yang selama ini berjalan dengan suasana kondusif.
Hal senada disampaikan oleh Endro Sudarsono selaku pendamping pondok pesantren dan masjid. Ia menyoroti potensi gangguan berupa kebisingan, aktivitas musik, lalu lintas kendaraan, serta keramaian yang berpotensi mengganggu konsentrasi belajar para santri.
Berdasarkan informasi tertulis dari pengelola tertanggal 24 Oktober 2025, operasional Padel dan Kafe direncanakan berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB. Warga mengkhawatirkan jam operasional tersebut dapat mengganggu waktu istirahat santri dan masyarakat sekitar.Oleh karena itu, warga menyarankan agar pengelola mempertimbangkan relokasi usaha atau mengalihkan jenis usaha yang lebih sesuai dengan lingkungan sekitar.
Sebelumnya, warga Temulus bersama unsur pemuda telah mengajukan surat keberatan atas pembangunan tersebut pada 8 Januari 2026 yang ditujukan kepada Bupati Sukoharjo, BPMPTSP, DPUPR, Satpol PP, serta Camat Grogol.
Warga berharap aspirasi ini dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait, demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keharmonisan lingkungan masyarakat.