JAKARTA (jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pandangan resminya terkait keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace serta implikasinya terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. MUI menilai isu Palestina tidak dapat diposisikan sebagai konflik biasa, melainkan sebagai persoalan penjajahan, perampasan hak-hak dasar, serta pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, menjelaskan bahwa Board of Peace memiliki keterkaitan erat dengan inisiatif pemerintahan Amerika Serikat di era Presiden Donald Trump dan dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair. Forum tersebut juga melibatkan sejumlah negara, termasuk Israel.
Menurut MUI, keterlibatan Israel sebagai anggota setara dalam forum tersebut menimbulkan persoalan mendasar. Pasalnya, Israel selama puluhan tahun dinilai melakukan pendudukan, kolonisasi, serta berbagai pelanggaran hukum internasional terhadap rakyat Palestina.
Tolak Perdamaian Tanpa Keadilan
MUI menegaskan penolakannya terhadap konsep “perdamaian semu” yang tidak berbasis pada keadilan. Setiap inisiatif perdamaian yang tidak secara tegas mengakui Palestina sebagai bangsa terjajah dan tidak menjadikan pengakhiran pendudukan Israel sebagai prasyarat utama, dinilai berpotensi melanggengkan kolonisasi dalam kemasan diplomasi.
“Model perdamaian semacam ini justru berisiko menggeser isu utama dari keadilan dan kemerdekaan menjadi sekadar manajemen konflik dan stabilitas kawasan,” ujar Sudarnoto.
MUI juga menilai terdapat problem struktural serius dalam Board of Peace, khususnya karena Israel tidak diposisikan sebagai occupying power yang harus dimintai pertanggungjawaban atas berbagai pelanggaran hukum internasional.
Apresiasi dan Peringatan untuk Pemerintah Indonesia
MUI mengapresiasi niat pemerintah Indonesia untuk berkontribusi dalam upaya perdamaian dunia. Namun demikian, MUI mengingatkan bahwa keterlibatan Indonesia tanpa batasan dan prinsip yang tegas berpotensi menjadikan Indonesia sebagai legitimasi moral bagi skema internasional yang justru merugikan perjuangan kemerdekaan Palestina.
Dalam pandangan MUI, baik berdasarkan ajaran Islam maupun nilai kemanusiaan universal, penjajahan dalam bentuk apa pun merupakan kezaliman yang wajib diakhiri. Perdamaian sejati hanya dapat terwujud apabila hak, martabat, dan kedaulatan rakyat Palestina dipulihkan sepenuhnya.
Rekomendasi MUI
Atas dasar tersebut, MUI menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Republik Indonesia, antara lain:
Menegaskan secara terbuka bahwa tujuan utama setiap forum perdamaian internasional adalah kemerdekaan penuh Palestina, bukan sekadar rekonstruksi atau stabilisasi kawasan.
Menolak segala skema yang mengarah pada normalisasi kolonisasi, pemukiman ilegal, dan blokade Gaza.
Menjadikan resolusi PBB, hukum humaniter internasional, serta prinsip self-determination sebagai landasan yang tidak dapat ditawar.
Mempertimbangkan secara serius untuk menarik diri secara terhormat dari forum internasional yang terbukti menyimpang dari prinsip keadilan dan kemerdekaan Palestina.
Memperkuat peran Indonesia bersama negara-negara dan kekuatan masyarakat sipil global yang konsisten memperjuangkan keadilan bagi Palestina.
Memperkuat koordinasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam mendukung kemerdekaan Palestina, termasuk mendorong penerapan sanksi internasional terhadap Israel atas berbagai dugaan kejahatan yang dilakukan.
Pandangan ini disampaikan MUI sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen kebangsaan Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina sesuai amanat konstitusi.