KARANGANYAR (jurnalislam.com)— Seorang warga Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, bernama Suyatman, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan warga yang diduga digunakan sebagai syarat pendirian tempat ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) di wilayah tersebut.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan Suyatman ke Polres Karanganyar pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Suyatman mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa namanya tercantum dalam surat pernyataan dukungan dan tidak keberatan atas pembangunan Rumah Ibadah GBI Keluarga Allah, yang berada di bawah naungan Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS), beralamat di Dusun Ngrancang, Desa Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar.
Menurut Suyatman, peristiwa tersebut pertama kali diketahuinya pada 24 September 2025. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani maupun memberikan dukungan atas surat pernyataan tersebut.
Selain dirinya, Suyatman menyebut sejumlah warga lain juga merasa tidak pernah memberikan tanda tangan, meskipun nama mereka tercantum dalam dokumen yang sama.
Sebagaimana diketahui, dukungan tanda tangan warga merupakan salah satu persyaratan administratif dalam proses pendirian rumah ibadah, guna memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sebelum diajukan ke tahap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di Polres Karanganyar, laporan pengaduan Suyatman diterima oleh Brigpol Prabowo Adhi P., S.H., dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/25/I/Res.1.24/2026/Reskrim.
Aduan tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses pelaporan, Suyatman didampingi oleh Anies Prijo Anshorie dan Muchammad Aminudin selaku kuasa hukum.
Pihak pendamping warga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.