TEPI BARAT (jurnalislam.com)- Kelompok pemukim Israel kembali memperluas pos pemukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki, kali ini di sekitar kota Nablus, Tepi Barat bagian utara. Aksi tersebut dilaporkan terjadi di Gunung Qarqafa, kawasan antara kota Aqraba dan Jurish, tenggara Nablus.
Dalam pernyataan resminya pada Kamis (25/12/2025), organisasi hukum Palestina Al-Baidar mengungkapkan bahwa para pemukim menambahkan sejumlah rumah prefabrikasi ke pos ilegal yang sebelumnya telah didirikan di kawasan tersebut.
Menurut Al-Baidar, langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mencaplok lebih banyak tanah Palestina secara ilegal.
โIni adalah kelanjutan dari ekspansi pemukiman ilegal yang mengancam keberadaan masyarakat Palestina serta merampas hak mereka atas tanah dan properti,โ demikian pernyataan organisasi tersebut.
๐ฃ๐ผ๐ต๐ผ๐ป ๐ญ๐ฎ๐ถ๐๐๐ป ๐๐ถ๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ป๐ด, ๐๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ฟ๐ฎ๐บ๐ฝ๐ฎ๐
Selain memperluas pos ilegal, para pemukim juga dilaporkan menebang sekitar 150 pohon zaitun milik warga Palestina di wilayah timur Al-Khalil (Hebron). Pohon zaitun merupakan sumber mata pencaharian utama bagi banyak keluarga Palestina.
Al-Baidar menjelaskan bahwa modus yang kerap digunakan pemukim adalah dengan mendirikan gubuk-gubuk darurat dari bahan sederhana, kemudian memagari wilayah tersebut dan membangun akses jalan. Seiring waktu, lokasi ini dipermanenkan dan dilegalkan secara sepihak.
Meski secara hukum Israel sendiri pos-pos tersebut tergolong ilegal, banyak di antaranya kemudian dilegalkan secara retroaktif dan berubah menjadi pemukiman permanen.
๐๐ฒ๐ธ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐บ๐๐ธ๐ถ๐บ ๐๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ถ ๐ง๐ถ๐๐ถ๐ธ ๐ง๐ฒ๐ฟ๐๐ถ๐ป๐ด๐ด๐ถ
Data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa serangan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat telah mencapai tingkat tertinggi dalam 20 tahun terakhir.
Sejak Israel melancarkan agresi besar-besaran ke Gaza pada Oktober 2023, kekerasan di Tepi Barat meningkat drastis, termasuk:
– Penahanan massal
– Penggerebekan desa
– Serangan fisik oleh pemukim
– Perampasan lahan dan perusakan properti
Saat ini, sekitar 451.000 warga Israel tinggal di pemukiman ilegal di Tepi Barat, sementara sekitar 230.000 lainnya menetap di Yerusalem Timur yang diduduki.
Berdasarkan hukum internasional, seluruh pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina dinyatakan ilegal.
Warga Palestina menyatakan bahwa perluasan pemukiman dan kekerasan harian para pemukim semakin membatasi ruang hidup mereka, menghambat mobilitas, serta memperburuk kondisi ekonomi dan kemanusiaan di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki. (Bahry)
Sumber: TRT