Gus Yahya Sebut Keputusan Syuriyah PBNU Sepihak, Dorong Rekonsolidasi Organisasi

Gus Yahya Sebut Keputusan Syuriyah PBNU Sepihak, Dorong Rekonsolidasi Organisasi

JAKARTA (jurnalislam.com)— Sehari setelah beredarnya risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang memutuskan pemberhentian dirinya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memberikan tanggapan resmi melalui pertemuan daring bersama para ketua PWNU dan PCNU pada Jumat (21/11/2025).

Risalah Syuriyah yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar itu sebelumnya mengemuka luas di media sosial. Surat tersebut memuat keputusan Rapat Harian Syuriyah pada Kamis (20/11/2025) di Hotel Aston Jakarta, yang salah satu poinnya menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Pertemuan daring PBNU dipimpin langsung oleh Gus Yahya, didampingi Katib Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori serta dua Ketua PBNU, Ahmad Suaedy dan Miftah Faqih. Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni bertindak sebagai moderator.

Dalam penjelasannya, Gus Yahya mengungkapkan bahwa sejak awal rapat Syuriyah sudah memuat keinginan untuk memberhentikan dirinya. Namun, ia menilai proses tersebut tidak sesuai prinsip organisasi karena tidak memberinya kesempatan untuk memberikan klarifikasi terbuka.

“Tadi malam dilakukan pertemuan Syuriyah dan dibicarakan kehendak untuk memberhentikan saya. Bahkan sejak awal pertemuan sudah dibicarakan ada keinginan untuk memberhentikan saya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa narasi yang dibangun dalam kesimpulan rapat Syuriyah tidak memberikan ruang pembuktian maupun klarifikasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Perkumpulan NU.

“Dibikin narasi-narasi untuk menjustifikasi kehendak itu tanpa memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi terbuka. Sehingga keputusannya adalah keputusan sepihak,” tegasnya.

Menurut Gus Yahya, pemberhentian fungsionaris secara tidak hormat hanya dapat dilakukan jika terbukti melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik, tindak pidana, merugikan organisasi secara material, atau melakukan perlawanan hukum terhadap organisasi. Karena itu, ia menilai proses pembuktian objektif harus terlebih dahulu dilakukan.

“Harus dibuktikan bahwa tindakan-tindakan itu memang sungguh dilakukan oleh yang bersangkutan. Maka proses pembuktian yang benar dan objektif harus dilakukan. Itu berarti, yang bersangkutan harus diberi hak untuk klarifikasi secara terbuka,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Gus Yahya juga menyampaikan komitmennya untuk menjaga soliditas PBNU. Ia mengajak seluruh jajaran untuk melakukan rekonsolidasi demi keutuhan organisasi.

“Tentu yang pertama-tama dibutuhkan adalah rekonsolidasi PBNU. Saya sudah menyampaikan komitmen bahwa saya akan mendedikasikan seluruh kemampuan saya untuk melakukan rekonsolidasi PBNU supaya utuh kembali,” ungkapnya.

Gus Yahya menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal persaingan Tanfidziyah dan Syuriyah, tetapi menyangkut keutuhan organisasi secara keseluruhan.

“Ini bukan soal mempertahankan Tanfidziyah di depan Syuriyah. Ini soal mempertahankan keutuhan organisasi secara keseluruhan,” tutupnya.

Sumber: NU Online

Bagikan